Salah satu syarat tertib hukum adalah adanya kesatuan subjek apakah yang dimaksud dengan kesatuan subjek itu?

Ada 2 pengertian yaitu:

  1. Natuurlijk person yang disebut manusia pribadi.
  2.  

Adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam:

Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum sepertiNegara,

Provinsi, Kabupaten, Kota maupun Desa, dan

  1. Privaat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsur kepentingan individual.

Pengertian dasar paling awal yang harus kita bicarakan tentang hukum adalah pengertian tentang subjek hukum. Di dalam hukum dapat 3 hal penting yang tidak dapat dipisahkan, ke 3 hal tersebut adalah

  • Subjek hukum;
  • Objek hukum;
  • Peristiwa hukum.

Yang dimaksud dengan subjek hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan badan hukum. Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau kata lain segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban pada umumnya subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disuatu pihak berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Kalau dirampas haknya dinamakan kematian perdata. Undang-undang melarang adanya kematian perdata.

Manusia sebagai subjek hukum, dasar hukumnya:

  1. Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum misalnya:
  1. Adanya larangan mengenai perampasan atas dukungan hak tersebut    menyebabkan kematian perdata;
  2. Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUH Perdata yang   bunyinya: “Hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman itu”.
  1. Pasal 15 UUDS 1950 ayat 2 bunyinya: “Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan   hukuman kematian perdata atau kehilangan semua hak-haknya”.

Pandangan hukum modern, adalah setiap orang secara merupakan pendukung hak yang berlangsung sama bagi seluruh umat manusia.

Pandangan dunia, adalah setiap manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahiryang lahir dengan kematiannya.

Pandangan lahir, adalah subjek hukum sejak benih atau bibitan. Selama dia hidupdan setelah dia meninggal.

Pengecualian mengenai subjek hukum yaitu:

Secara undang-undang manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir sampai meninggalnya.sehingga dapat dikatakan selama manusia itu hidup ia merupakan manusia pribadi namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum yaitu anak dalam kandungan. Meskipun ia belum lahir dianggap telah lahir apabila kepentingan anak dikehendaki.

  1. Apa yang dimaksud cakap hukum

Menurut hukum setiap manusia pribadi mempunyai hak-hak tetap tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Dari segi :

Dalam pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlakuuntuk keadaan tertentu, seperti berikut:

  • Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUH Perdata).
  • Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 18 tahun dan bagi wanita minimum 15 tahun pasal 29 KUH Perdata.
  • Menurut pasal 7 UU perkawinan (uu no 1 tahun 1974) seorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
  1. Yang tidak cakap dalam hukum:
  • Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh.
  1. Badan hukum sebagai syarat badan hukum:
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
  • Badan hukum, adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat. Badan hukum merupakan penuntut hak yang berjiwa.
  • Macam-macam badan hukum: Badan hukum publik; Badan hukum privat; Badan hukum yang diadakan hukum privat atau sipil yang menyangkut keputusan pribadi.

Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung

illustration forom google belong to tje owner

2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia. Adapun syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal : a. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV). b. Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum. Adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

c. Adanya kesatuan daerah, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. d. Adanya kesatuan waktu, Menunjukkan bahwa saat mulai berdirinya NKRI yang disertai dengan suatu tertib hukum , sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

3. Pembukaan UUD 45 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Pokok kaidah Negara yang Fundamental menurut ilmu hukum Tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut : a. Dari Segi Terjadinya : Ditentukan oleh Pembentuk Negara dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara. b. Dari Segi Isinya Ditinjau dari segi isi maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar pokok negara sebagi berikut : 1). Dasar tujuan negara, Tujuan umum : Dasar Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Tujuan khusus : meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama Bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil makmur, material dan spiritual. 2). Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara Merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas huku3). Bentuk Negara Pernyataan ini tersimpul dalam Kalimat “..Yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”. 4). Dasar Filsafat negara (asas kerokhanian negara) : Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “.. dengan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa….”

4. Pembukaan UUD 45 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus1945 Pembukaan sebagai kaidah pokok negara yang fundamental maka memiliki hakekat kedudukan hukum yang kuat. Hal ini berdasarkan alasan sebgai berikut. a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnormdari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara yaitu suatu lembaga yang menentukan dasar filsafat negara Pancasila. b. Pembukaan UUD1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi di negara Republik Indonesia.Selain itu terdapat faktor mutlak (syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia. c. Segi yuridis formal bahwa Pembukaan UUD 45 secara hukum tidak dapat diubah, secara material senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup NKRI.

5. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945 a. Alinea Pertama Dalam alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan YME yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan sosial dalam kesatuannya sebagai bangsa.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 172 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document