Salah satu contoh hukum tertulis yang dimodifikasi yaitu

Hukum dasar menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi negara, sedangkan hulum tidak tertuis dikenal juga konvensi. Antara dua bentuk hukum dasar tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menjadi pembeda antara keduanya. Di mana, peran hukum tidak tertulis menjadi pelengkap bagi hukum tertulis.

Peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat seluruh anggota masyarakat tempat peraturan tersebut diberlakukan disebut hukum. Pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi/hukuman. Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya hukum/peraturan dan perundang-udangan. Selain itu, hukum dasar juga memuat aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum dasar terdiri dari dua bentuk yaitu hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

Salah satu contoh hukum tertulis yang dimodifikasi yaitu

Apa itu hukum dasar tertulis dan tidak tertulis? Bagaimana sifat hukum tertulis? Bagaimana sifat hukum dasar tidak tertulis? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.

Baca Juga: Status Kewarganegaraan Indonesia

Hukum Tertulis (UUD/Konstitusi)

Hukum dasar tertulis adalah bentuk hukum dasar yang telah ditulis dan dicantumkan sebagai peraturan hukum. Hukum tertulis menjadi suatu konstitusi negara sebagai dasar dan sumber dari peraturan-peraturan atau perundang-undangan lain. Ada dua macam hukum dasar tertulis, yaitu hukum tertulis yang telah dikodifikasi dan tidak dikodifikasi.

Hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, dan teratur. Jenis hukum tertulis yang telah dikodifikasi sudah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.

Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi dalah hukum tertulis yang penyusunannya tidak lengkap, tidak sistematis, dan terpisah-pisah. Dalam penerapannya, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi masih memerlukan peraturan pelaksanaan.

Kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara.

Salah satu contoh hukum tertulis yang dimodifikasi yaitu

Sifat hukum dasar tertulis:

  • Aturan tertulis secara pasti
  • Mengikat kepada semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat

Contoh hukum tertulis:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Keputusan Presiden (Keppres)

Contoh hukum dasar tertulis berupa KUHP, KUHPdt, dan KUHD merupakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi. Sedangkan contoh hukum dasar tertulis berupa UU, PP, dan Kepres merupakan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Beserta Dasar Hukumnya

Hukum Tidak Tertulis (Konvensi)

Hukum dasar tidak tertulis disebut juga dengan konvensi ketatanegaraan atau kebiaasan ketatanegaraan. Konvensi merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara karena suatu kesepakatan/permufakatan. Pertauran yang sudah menjadi ketetapan pada hukum tidak tertulis dipercayai dan dihidupi bersama oleh kelompok masyarakat.

Hukum tidak tertulis adalah bentuk peraturan yang tidak tertulis secara pasti pada perundang-undangan. Namun, bentuk hukum tidak tertulis biasanya masih berlaku dan ditaati oleh masyarakat. Jenis hukum ini merupakan adat/kebiasaan yang masih menjadi kepercayaan dan keyakinan masyarakat.

Peraturan dalam hukum tidak tertulis pada umumnya tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud dari hukum dasar tertulis. Peran hukum tidak tertulis dapat menjadi pelengkap atau pengisi kekosongan ketentuan/peraturan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum tertulis.

Sifat hukum dasar tidak tertulis adalah:

  • Beberapa aturan dasar tidak ditulis
  • Tidak adanya alat penegak hukum
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Biasanya memiliki sanksi yang lebih ringan

Contoh hukum tidak tertulis (konvensi):

  • Hukum adat atau kebiasaan masyarakat
  • Pengambilan keputusan berdasarkan atas Musyawarah untuk Mufakat
  • Dekrit Presiden
  • Pidato Presiden, misalnya naskah pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaaan hari kemerdekaan Indonesia
  • Penjelasan Presiden mengenai RAPBN kepada DPR
  • Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer (Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon)

Hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

Demikianlah tadi ulasan dua bentuk hukum dasar yang meliputi hukum tertulis dan tidak tertulis. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Butir-Butir Pancasila (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)

HUKUM TERTULIS

hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.

Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana  dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden).

Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.

HUKUM TIDAK TERTULIS
Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.

Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi. Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

Salah satu contoh hukum tertulis yang dimodifikasi yaitu

Dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Bunyi dalam Undang-undang tersebut mempertegas bahwa negara Indonesia ini merupakan negara hukum, sehingga masyarakat yang ada di dalamnya wajib mematuhinya.

Dalam buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, hukum bersifat mengikat masyarakat di dalamnya, sehingga Indonesia memiliki jenis hukum yang cukup beragam.

Macam-macam hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat diantaranya: hukum berdasarkan bentuknya, sumbernya, tempat berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, dan berdasarkan isinya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

• Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi 2 :

1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. 

• Menurut sifatnya hukum dibagi menjadi 2 :

1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas. 

• Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi 4:

1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya. 

• Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 3:

1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.

2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.

3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing. 

• Menurut isinya hukum dibagi menjadi 2:

1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.

a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara

b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.

c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah. 

• Menurut cara mempertahankannya hukum dibagi menjadi 2:

1. Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.

2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.