Show
Patung Pancasila besar yang jadi lambang cinta Indonesia dan Pancasila di Gereja Katedral Jakarta KOMPAS.com - Pancasila harus diamalkan dalam setiap kegiatan, tak terkecuali dalam kegiatan penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara: Baca juga: Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha EsaBerikut nilai-nilai penyelenggaraannya:
Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan BeradabBerikut nilai-nilai penyelenggaraannya:
Nilai Sila Persatuan IndonesiaNilai-nilai penyelenggaraannya sebagai berikut:
Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/PerwakilanNilai-nilai penyelenggaraannya sebagai berikut:
Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaBeriku nilai-nilainya:
Baca berikutnya
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaran pemerintah adalah suatu keharusan yang dilaksanakan merunut pada dasar negara yang Indonesia gunakan, yakni Pancasila. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, yang artinya mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Oleh karena itu pemerintahlah yang memiliki kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Lalu bagaimana pemerintah sendiri mengatur kekuasaan tersebut? Apakah presiden bak raja yang memegang kendali penuh terhadap apa yang terjadi dalam sistem tata negara? Jawabannya tentu saja tidak. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pemaparan dari sistem pembagian kekuasaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik IndonesiaPada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Pengertian KekuasaanSebelumnya, perlu diluruskan bahwa kekuasaan yang dimaksud di sini adalah kekuasaan atau wewenang khusus yang dimiliki untuk tujuan positif, bukan penguasaan semata. Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 2). Salah satu contoh paling sederhana dari bentuk kekuasaan adalah orang tua yang dapat menghentikan anaknya untuk bermain game lalu memintanya untuk belajar. Di masyarakat umum, tamu yang akan tinggal 24 jam wajib untuk melapor pada ketua RT, yakni seseorang yang berwenang dan berkuasa. Sama seperti kedua contoh di atas, kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta berada dalam keteraturan. Perlu diketahui pula bahwa kekuasaan sendiri juga terbagi menjadi beberapa macam, berikut penjelasannya. Macam-Macam Kekuasaan NegaraApa saja kekuasaan yang dimiliki negara? Banyak ahli yang memiliki pendapat mengenai macam-macam kekuasaan. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006, hlm. 273 kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
Sementara itu, Montesquieu (dalam Riyanto, 2006, hlm. 273) menyempurnakan pendapat Locke menjadi sebagai berikut.
Intinya, Montesquieu memasukkan kekuasaan federatif ke dalam kekuasaan eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri lewat kekuasaan yudikatif. Konsep Pembagian Kekuasaan di IndonesiaDalam sebuah ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja. Hal itu berpotensi membuat pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter dan tidak memberikan hak rakyatnya dalam bersuara serta berpartisipasi dalam membangun negeri. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan. Pemisahan kekuasaan juga dilakukan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak boleh dipegang oleh satu orang saja. Perbedaan Pemisahan dan Pembagian KekuasaanApa itu konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan? Kusnardi dan Ibrahim (1983, hlm. 140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 5). Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya. Lembaga-lembaga tersebut berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Sementara itu pembagian kekuasaan negara adalah pembagian kekuasaan menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 6). Pembagian kekuasaan memberikan konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan harus ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian Kekuasaan Secara HorizontalPembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti: legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 6). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian Kekuasaan Pemerintah Pusat IndonesiaPembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan Negara, yakni sebagai berikut. Kekuasaan konstitutifyaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.” Kekuasaan eksekutifyaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Kekuasaan legislatifyaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan yudikatifKekuasaan yudikatif atau disebut juga kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Kekuasaan eksaminatif/inspektifyaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Kekuasaan moneteryaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.” Pembagian Kekuasaan Pemerintah Daerah di IndonesiaPembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota. Pembagian Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (otonomi daerah) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan berlakunya asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-KementerianDalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Oleh karena itu, presiden memerlukan bantuan dari wakil presiden dan menteri-menteri yang memiliki tugasnya dan wewenangnya masing-masing. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Tugas Kementerian Negara Republik IndonesiaKementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik IndonesiaKementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya sebagai berikut. Kementerian Urusan Pemerintah NomenklaturKementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
Kementerian berdasarkan Ruang LingkupnyaKementerian yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
Kementerian Sinkronisasi Program PemerintahKementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Beberapa kementerian yang berada dalam kategori ini adalah sebagai berikut.
Kementerian KoordinatorSelain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananBerbagai kementrian koordinator bidang polhukam ini meliputi beberapa kementerian di bawah ini.
Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianKementerian-kementerian koordinator bidang perekonomian adalah sebagai berikut.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaanBerbagai kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan adalah sebagai berikut.
Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanKementerian-kementerian koordinator bidang kemaritiman adalah sebagai berikut.
Lembaga Pemerintah Non-KementerianSelain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah NonKementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu yang lebih mengerucut lagi dari kementerian. Berikut adalah Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang ada di Indonesia.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan PemerintahanPancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Sistem Nilai dalam PancasilaSistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 22). Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak. Implementasi PancasilaNilai-Nilai Pancasila harus dijabarkan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila pula. Contohnya, Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NegaraBerdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai Sila Persatuan Indonesia
Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Referensi
|