Dep merupakan salah satu kode kolom dalam kartu reservasi yang berisikan informasi mengenai

PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2   i       Hak Cipta © 2014 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dilindungi Undang-Undang MILIK  NEGARA   TIDAK  DIPERDAGANGKAN   Disklaimer: Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dipergunakan dalam tahap awal penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan perubahan zaman. dimutakhirkan Masukan sesuai dengan dinamika dan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini. Katalog Dalam Terbitan (KDT) Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Pemesanan Tempat Penerbangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Edisi Revisi Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014. viii, ….. hlm. : ilus. ; 25 cm. Untuk SMK/MAK Kelas XI Semester 2 ISBN ……………………………….. 1. PemesananTempatPenerbangan I. Judul II. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan XXX.X Kontributor Naskah Penelaah Penyelia Penerbitan kebutuhan : Andrean Hartanu Wibowo, SST.Par : Sufrenita : : Cetakan Ke-1, 2014 Disusun dengan huruf Arial , 11 Pt ii   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     KATA PENGANTAR Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi peserta pengetahuan, keterampilan, dan didik dari sisi sikap secara utuh. Keutuhan tersebut menjadi dasar dalam perumusan kompetensi dasar tiap mata pelajaran, sehingga kompetensi dasar tiap mata pelajaran mencakup kompetensi dasar kelompok sikap, kompetensi dasar kelompok pengetahuan, dan kompetensi dasar kelompok keterampilan. Semua mata pelajaran dirancang mengikuti rumusan tersebut. Pembelajaran P e m e s a n a n Tempat Penerbangan / Airline Reservation untuk Kelas XI jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan yang disajikan dalam buku ini juga tunduk pada bukan ketentuan tersebut. P e m e s a n a n berisi materi pembelajaran yang dirancang Tempat Penerbangan hanya untuk mengasah kompetensi pengetahuan peserta didik. Pemesanan Tempat Penerbangan adalah mata pelajaran yang membekali peserta kegiatan/acara, didik dengan keterampilan dalam pengetahuan tentang dimensi pengelolaan menjalankan kegiatan/acara serta sikap dalam memberikan pelayanan dan bekerjasama dalam tim kerjanya memberikan suatu dasar bagi pengembangan kompetensi kerja di dunia nyata. Sebagai pelajaran p e m i n a t a n C 3 yang harus diambil oleh oleh peserta didik paket keahlian Usaha Perjalanan Wisata yang ingin menyiapkan diri dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar dalam bidang penyelenggaraan kegiatan.. Melalui pengamatan terhadap kondisi p e l a k s a n a a n k e g i a t a n d i d u n i a k e r j a yang bisa dijumpai saat ini, peserta didik diajak memahami dan melihat kompleksitas prosedur reservasi dalam dunia penerbangan yang terjadi saat ini dan tantangannya di masa-masa yang akan datang seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Pembahasan memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang dilanjutkan dengan berhubungan dengan informasi layanan reservasi dalam dunia penerbangan. Buku ini menjabarkan usaha minimal yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam Kurikulum 2013, peserta didik diajak menjadi berani untuk yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. menyesuaikan daya serap peserta sangat penting. mencari sumber belajar lain Peran guru dalam meningkatkan dan didik dengan ketersediaan kegiatan Guru dapat memperkayanya dengan kreasi dalam pada bentuk buku ini kegiatan- kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan sosial dan alam. Buku ini merupakan edisi pertama sebagai draft awal dalam penyusunan buku C3 Paket Keahlian Usaha Perjalanan Wisata. Buku ini sangat terbuka dan perlu terus dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan. Oleh karena itu, kami mengundang para pembaca PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2   iii       memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pada edisi berikutnya. Atas kontribusi tersebut, kami mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan dunia pendidikan mempersiapkan generasi seratus tahun Indonesia Merdeka (2045). Sawangan, S e p t e m b e r 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka iv   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatnya buku siswa ini bisa tersusun sesuai dengan kurikulum tahun 2013 yang berlaku saat ini. Dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, kami menyusun buku siswa dengan judul “Pemesanan Tempat Penerbangan 2” untuk siswa SMK, khususnya di Paket Keahlian Usaha Perjalanan Wisata (UPW). Diharapkan dengan pendekatan-pendekatan pembelajaran melalui buku siswa ini dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar sesuai dengan percepatan pembelajaran masing-masing. Buku siswa ini kami susun sesuai dengan tuntutan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada kurikulum edisi 2013. Sebagai alat atau sarana pembelajaran, buku siswa berisi materi, batasan-batasan, dan cara mengevaluasi yang dirancang secara sistematis dan menarik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Buku siswa ini juga dilengkapi dengan tugastugas individu dan kelompok, serta evaluasi yang bisa dijadikan sebagai alat penilaian kompetensi siswa. Kami berharap buku siswa ini bermanfaat bagi peserta didik dan teman-teman guru yang mengajar di SMK khususnya Program Studi keahlian Pariwisata, sehingga dapat tercipta Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, Gembira dan Berbobot. Terimakasih yang setinggi-tingginya kami haturkan kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya buku siswa ini. Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan guna perbaikan kearah sempurnanya buku siswa ini. Hormat kami, PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2   v       DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................................................................... ii KATA PENGANTAR ........................................................................................................................ iv DAFTAR ISI ....................................................................................................................................... v DAFTAR GAMBAR ........................................................................................................................... vi DAFTAR TABEL ............................................................................................................................... ix BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................................... 1 A. Deskripsi................................................................................................................................ 1 B. Prasyarat ............................................................................................................................... 2 C. Petunjuk Penggunaan .......................................................................................................... 2 D. Tujuan Akhir .......................................................................................................................... 2 E. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ............................................................................. 3 F. Peta Konsep .......................................................................................................................... 5 BAB II PEMUKTAHIRAN DATA PEMESANAN TEMPAT PENERBANGAN ................................... 7 A. Kegiatan Belajar 1 : Other Service Information (OSI)........................................................ 7 B. Kegiatan Belajar 2 : Special Services Request (SSR) ..................................................... 10 C. Kegiatan Belajar 3 : Seat Map............................................................................................ 32 D. Kegiatan Belajar 4 : Frequent Flyer .................................................................................. 40 BAB III INFORMASI RINCI PEMESANAN OLEH REKAN KERJA ................................................ 44 A. Kegiatan Belajar 1 : Passenger Name Record (PNR) ...................................................... 44 B. Kegiatan Belajar 2 : Time Limit ......................................................................................... 55 C. Kegiatan Belajar 3 : Pembayaran Pemesanan Tempat ................................................... 59 BAB IV SARAN KEPADA PELANGGAN TENTANG PEMESANAN TEMPAT ............................. 69 A. Kegiatan Belajar 1 : Waktu Cek In ..................................................................................... 69 B. Kegiatan Belajar 2 : Informasi Airport Tax ....................................................................... 84 C. Kegiatan Belajar 3 : Kepabeanan ...................................................................................... 88 D. Kegiatan Belajar 4 : Keimigrasian ................................................................................... 100 E. Kegiatan Belajar 5 : Karantina ......................................................................................... 130 F. Kegiatan Belajar 6 : Asuransi Penerbangan................................................................... 145 G. Kegiatan Belajar 7 : Ketentuan Penerbangan Bagi Wanita Hamil ............................... 178 H. Kegiatan Belajar 8 : Ketentuan Bayi Dalam Penerbangan............................................ 183 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................................... 190 GLOSARIUM .................................................................................................................................. 191 vi   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Status Reservasi ............................................................................................................... 7 Gambar 2 Penanganan Penumpang di bandar udara ....................................................................... 8 Gambar 3 ......................................................................................................................................... 11 Gambar 4 ......................................................................................................................................... 11 Gambar 5 Unaccompanied minor .................................................................................................... 19 Gambar 6 ......................................................................................................................................... 20 Gambar 7 Formulir SSR Maskapai Sunwing ................................................................................... 30 Gambar 8 Delta Airlines Seat Map .................................................................................................. 35 Gambar 9 Lion Air Seat Map ........................................................................................................... 36 Gambar 10 Air Asia Seat Map ......................................................................................................... 37 Gambar 11 Garuda Indonesia Frequent Flyer ................................................................................. 40 Gambar 12 Airline anggota Skyteam ............................................................................................... 42 Gambar 13 Ruangan Call Centre .................................................................................................... 45 Gambar 14 ....................................................................................................................................... 47 Gambar 15 ....................................................................................................................................... 48 Gambar 16 ....................................................................................................................................... 49 Gambar 17 ....................................................................................................................................... 50 Gambar 18 ....................................................................................................................................... 50 Gambar 19 ....................................................................................................................................... 59 Gambar 20 ....................................................................................................................................... 60 Gambar 21 ....................................................................................................................................... 60 Gambar 22 Pembayaran reservai melalui internet .......................................................................... 63 Gambar 23 ....................................................................................................................................... 72 Gambar 24 ....................................................................................................................................... 73 Gambar 25 ....................................................................................................................................... 74 Gambar 26 ....................................................................................................................................... 74 Gambar 27 ....................................................................................................................................... 75 Gambar 28 ....................................................................................................................................... 75 Gambar 29 ....................................................................................................................................... 77 Gambar 30 ....................................................................................................................................... 78 Gambar 31 ....................................................................................................................................... 78 Gambar 32 ....................................................................................................................................... 79 Gambar 33 ....................................................................................................................................... 79 Gambar 34 ....................................................................................................................................... 80 Gambar 35 ....................................................................................................................................... 81 Gambar 36 Halaman muka Garuda Indonesia Mobile .................................................................... 82 PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2   vii       Gambar 37 Airport Tax .................................................................................................................... 85 Gambar 38 Tampak Luar Customs Declaration Indonesia .............................................................. 89 Gambar 39 Tampak Dalam Customs Declaration Indonesia .......................................................... 90 Gambar 40 ..................................................................................................................................... 100 Gambar 41 E-paspor dan Paspor Biasa ........................................................................................ 103 Gambar 42 Paspor Dinas dan Paspor Biasa ................................................................................. 104 Gambar 43 ..................................................................................................................................... 107 Gambar 44 ..................................................................................................................................... 108 Gambar 45 ..................................................................................................................................... 109 Gambar 46 ..................................................................................................................................... 110 Gambar 47 ..................................................................................................................................... 111 Gambar 48 ..................................................................................................................................... 111 Gambar 49 ..................................................................................................................................... 112 Gambar 50 ..................................................................................................................................... 113 Gambar 51 ..................................................................................................................................... 116 Gambar 52 Visa Schengen ............................................................................................................ 125 Gambar 53 Exit Permit Indonesia .................................................................................................. 126 Gambar 54 Visa ............................................................................................................................. 127 Gambar 55 ..................................................................................................................................... 135 Gambar 56 ..................................................................................................................................... 136 Gambar 57 ..................................................................................................................................... 137 Gambar 58 ..................................................................................................................................... 138 Gambar 59 Sertifikat Kesehatan Binatang Australia ..................................................................... 139 Gambar 60 Sertifikat Kesehatan Binatang Amerika Serikat .......................................................... 140 Gambar 61 ICV .............................................................................................................................. 142 Gambar 62 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 1 ........................................................... 154 Gambar 63 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 2 ........................................................... 155 Gambar 64 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 3 ........................................................... 156 Gambar 65 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 4 ........................................................... 157 Gambar 66 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 5 ........................................................... 158 Gambar 67 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 6 ........................................................... 159 Gambar 68 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 7 ........................................................... 160 Gambar 69 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 8 ........................................................... 161 Gambar 70 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 9 ........................................................... 162 Gambar 71 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 10 ......................................................... 163 Gambar 72 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 11 ......................................................... 164 Gambar 73 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 12 ......................................................... 165 Gambar 74 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 13 ......................................................... 166 viii   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 75 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 14 ......................................................... 167 Gambar 76 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 15 ......................................................... 168 Gambar 77 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 16 ......................................................... 169 Gambar 78 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 17 ......................................................... 170 Gambar 79 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 18 ......................................................... 171 Gambar 80 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 19 ......................................................... 172 Gambar 81 Wanita hamil dalam penerbangan .............................................................................. 178 Gambar 82 Surat Keterangan Kehamilan ...................................................................................... 182 Gambar 83 Infant ........................................................................................................................... 184 PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2   ix       DAFTAR TABEL Tabel 1 ............................................................................................................................................... 9 Tabel 2 ............................................................................................................................................. 12 BAB  I  PENDAHULUAN   1     BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Ditengah gejolak ekonomi global, wisatawan nusantara dan ekonomi kreatif kian berperan sebagai penggerak utama pariwisata nasional. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam suatu kesempatan memaparkan hasil terbaru International Travel and Tourism Index yang baru saja dilansir pada World Economic Forum. Daya saing pariwisata Indonesia kini ada di peringkat 74 dari 139 negara –naik 7 peringkat dibanding survey sebelumnya tahun 2009— namun tetap tertinggal dibanding Thailand (peringkat 41), Malaysia (#35) dan Singapura (#10). Survei tersebut juga mengemukakan kekuatan dan kelemahan pariwisata nasional. Kekuatan tersebut adalah pesona alam, kekayaan budaya (termasuk di dalamnya produk industri kreatif yang kuat), serta harga yang kompetitif (value for money). Sementara kelemahan Indonesia, seperti yang sudah banyak diketahui, adalah buruknya infrastruktur terutama transportasi, masalah keamanan dan masalah sustainable tourism. Dalam kesempatan lain di sela-sela kegiatan kerjasama Asia Pasifik, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar mengatakan, perkembangan pariwisata tahun 2013, wisatwan internasional yang melakukan perjalanan tumbuh sebesar 5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan pencapaian 1,087 miliar (tahun 2012 sekitar 1,035 miliar). Pertumbuhan terbesar di kawasan Asia Pasifik dimana pertumbuhannya mencapai 6% yakni 248 juta orang ( Tahun 2012 sebanyak 234 juta). Kunjungan wisatawan internasional ke Indoensia tahun 2013 mencapai 8,8 juta orang yang artinya baru sekitar 0,008% dari jumlah wisatawan internasional, walaupun peningkatannya di atas rata-rata dunia, atau rata-rata di kawasan Asia Pasifik yakni 9,42%. Ia menyatakan, masih banyak tugas Indonesia untuk terus meningkatkan kunjungan wisatawan, apalagi kalau dilihat dari perkiaran UNWTO yang akan mencapai 1,8 miliar wisatawan para tahun 2030 dan 535 juta di kawasan Asia Pasifik. Salah satu segmen yang menjadi perhatian adalah pengembangan sistem reservasi. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka industri sistem reservasi menjadi sebuah bagian dari industry pariwisata yang menjanjikan. Olehnya itu ketersediaan sumber daya manusia terdidik di bidang ini sangat diperlukan. Peserta didik di SMK yang mengambil bidang paket keahlian Usaha Perjalanan Wisata diberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mengenai industry ini sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil peran yang lebih banyak lagi dalam 2   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     perkembangan industri ini. Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif sumber belajar untuk mengasah kompetensi yang dimiliki. B. Prasyarat Buku Pemesanan Tempat dapat dipelajari oleh semua siswa Usaha Perjalanan Wisata yang ingin memahami lebih jauh mengenai Mata Pelajaran Pemesanan Tempat, terkhusus bagi siswa Kelas XI dan XII. Pemesanan Tempat sebagai bagian Mata Pelajaran Kelompok C2 dan C3 dapat dipelajari secara tersendiri tanpa ada keharusan menyelesaikan materi lainnya. Akan lebih baik jika siswa sudah menuntaskan materi kepariwisataan dan materi terkait lainnya untuk mempermudah pemahaman dan mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam mempelajari Pemesanan Tempat. C. Petunjuk Penggunaan Dalam mempergunakan buku ini, Anda diminta : 1. Membaca terlebih dahulu peta konsep yang ada 2. Membaca secara berurutan masing-masing kegiatan pembelajaran 3. Bekerja dalam kelompok di setiap bagian yang meminta kerja kelompok 4. Untuk mengerjakan tugas disarankan menggunakan buku tambahan 5. Kerjakanlan semua tugas dengan baik 6. Mintalah Masukan dari Guru pada bagian yang ditentukan untuk mendapatkan umpan balik 7. Bacalah dengan seksama rangkuman tiap kegiatan pembelajaran 8. Disarankan membaca buku ini secara keseluruhan untuk lebih memahami content buku ini D. Tujuan Akhir Setelah mempelajari buku ini Anda diharapkan dapat : 1. Mengidentifikasi sumber informasi produk dan layanan industry 2. Menganalisis sumber pemanfaatannya informasi dalam teknologi Pemesanan Tempat dan BAB  I  PENDAHULUAN   3     E. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar BIDANG KEAHLIAN : PARIWISATA PROGRAM KEAHLIAN : KEPARIWISATAAN PAKET KEAHLIAN : USAHA PERJALANAN WISATA (UPW) MATA PELAJARAN : PEMESANAN TEMPAT PENERBANGAN KELAS : XI KOMPETENSI INTI 1. Menghayati dan mengamalkan KOMPETENSI DASAR 1.1 Menunjukkan keimanan sebagai rasa syukur dan ajaran agama yang dianutnya keyakinan terhadap kebesaran Sang Pencipta karena menya dari keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya diatur oleh Sang Pencipta 1.2 Menyadari kebesaran Tuhan yang menciptakan alam semesta dan semua unsur di dalamnya 2. Menghayati dan mengamalkan 2.1 Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin perilaku jujur, disiplin, tanggung tahu, objektif, jujur, teliiti, cermat, tekun, hati-hati, jawab, peduli (gotong royong, bertanggungjawab, terbuka, kritis, kreatif, inovatif dan kerjasama, toleran, damai), peduli lingkungan) dalam aktivitas sehari-hari responsif dan proaktif dan sebagai wujud implementasi sikap dalam melakukan menunjukkan sikap sebagai diskusi dan praktek pemesanan tempat bagian dari solusi atas berbagai penerbangan (Airline Reservation) permasalahan bangsa dalam 2.2 Berinteraksi secara harmonis dengan individu dan berinteraksi secara efektif kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud dengan lingkungan sosial dan implementasi melaksanakan praktek dan melaporkan alam serta dalam hasil praktek pemesanan tempat penerbangan menempatkan diri sebagai (Airline Reservation) cerminan bangsa dalam pergaulan dunia 4   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     KOMPETENSI INTI 3. Memahami, menerapkan dan KOMPETENSI DASAR 3.1 menganalisis pengetahuan factual, konseptual, dan Mengidentifikasikan Informasi Geografi Penerbangan 3.2 procedural berdasarkan rasa Mendeskripsikan proses penerimaan pemesanan tempat jasa penerbangan udara ingin tahunya tentang ilmu 3.3 Menentukan rincian pemesanan tempat pengetahuan, teknologi, seni, 3.4 Menentukan pemuktahiran data pemesanan tempat budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, (Up date data) 3.5 kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab phenomena dan kejadian Mengidentifikasi informasi mengenai perincian pemesanan oleh karyawan lain 3.6 Menentukan saran kepada pelanggan tentang pemesanan tempat secara rinci dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait 4.1 Mempresentasikan informasi geografi penerbangan 4.2 Memproses penerimaan pemesanan tempat jasa penerbangan udara dengan pengembangan dari 4.3 Mencatat rincian pemesanan tempat yang dipelajarinya di sekolah 4.4 Memuktahirkan data pemesanan tempat (Up date secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung data) 4.5 Memberikan informasi mengenai perincian pemesanan oleh karyawan lain 4.6 Memberikan saran kepada pelanggan tentang pemesanan tempat secara rinci BAB  I  PENDAHULUAN   5     F. Peta Konsep Materi Melakukan Pemesanan Tempat Penerbangan   Pemuktahiran Data Pemesanan Tempat   • • • • • OSI SSR Seat Map Frequent Flyer Wait List   Informasi Perincian Pemesanan Oleh Rekan Kerja • • • • •   Saran Kepada Pelanggan Tentang Pemesanan Tempat Materi   PNR Rebooking Reconfirm Time Limit Pembayaran Materi   • • • • • • • Waktu Cek In Airport Tax Informasi Kepabeanan Informasi Keimigrasian Informasi Karantina Asuransi Penerbangan Wanita hamil dalam penerbangan 6     PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2   BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   7       BAB II PEMUKTAHIRAN DATA PEMESANAN TEMPAT PENERBANGAN   A. Kegiatan Belajar 1 : Other Service Information (OSI) 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : a) Mengidentifikasi Other Service Information dengan benar b) Mempresentasikan Information dengan baik 2. Aktivitas siswa Coba amati gambar di bawah ini. Sumber : Gambar 1 Status Reservasi Other Service 8   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : http://www.viennaairport.com Gambar 2 Penanganan Penumpang di bandar udara Dapatkah anda jelaskan keterkaitan antara kedua gambar tersebut ? Tuliskan pendapat anda dalam tabel dibawah ini. Hasil Pengamatan Anda Other service information atau biasa disingkat OSI merupakan informasi atau catatan untuk maskapai penerbangan bersangkutan mengenai penumpang yang dicantumkan ke dalam sebuah PNR dan sifatnya tidak memerlukan tindakan khusus oleh maskapai penerbangan bersangkutan. Informasi yang termasuk ke dalam OSI antara lain : • INF yaitu entri untuk keterangan penumpang jenis anak bayi umurnya (hitungan bulan) • CHD yaitu entri untuk keterangan penumpang jenis anak disertai umurnya (hitungan tahun) • ARNK yaitu entri untuk kedatangan penumpang yang tidak diketahui antar sektor • VIP yaitu entri untuk penumpang yang sangat penting (Very Important Person). 3. Rangkuman OSI (Other service information) merupakan informasi atau catatan untuk maskapai penerbangan bersangkutan mengenai penumpang yang dicantumkan ke dalam sebuah PNR dan sifatnya tidak memerlukan tindakan khusus oleh maskapai penerbangan bersangkutan, miisalnya INF, CHD, ARNK dan VIP. BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   9       4. Tugas Diskusikan dalam kelompokmu, berikan contoh kasus terkait other service information. Tabel 1 Contoh Kasus Jenis Informasi INF CHD ARNK VIP 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami pengertian OSI 2 Memahami penggunaan OSI Ya Tidak 6. Tes Formatif 1) Jelaskan yang dimaksud Other Service Information dalam reservasi penerbangan. 10   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     2) Jelaskan kode – kode yang termasuk ke dalam OSI reservasi penumpang. B. Kegiatan Belajar 2 : Special Services Request (SSR) 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : a) Mengidentifikasi Special Service Request dengan benar b) Mengunakan Special Service Request dengan tepat 2. Aktivitas siswa Amati dua gambar dibawah ini. Coba kamu beri pendapat tentang perbedaan entri yang berwarna kuning antara kedua gambar tersebut. BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   11       Gambar 3   Gambar 4       12   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     ENTRI PENDAPAT 4 SSR CBBG QR NN1 MUSICAL INSTRUMENT ONE GUITAR/S3/P1 6 SSR DOCS BA HKI P/QAT/123456/PAK/04FEB67/M/12JUN16/MINHAS/ZA FAR/H Sebuah penerbangan permintaan layanan yang memerlukan didefinisikan sebagai (Spesial Service tindakan Request) oleh maskapai SSR. Maskapai penerbangan bersangkutan perlu menyadari kebutuhan penumpang sebelum perjalanan untuk membuat pengaturan yang diperlukan. Ini termasuk kursi roda, permintaan kursi, permintaan makanan, dll. Maka permintaan tersebut harus dicatat ke dalam SSR (Spesial Service Request).Semua permintaan yang masuk akan muncul pada PNR (Passanger Name Record). Kode untuk permintaan khusus yang tercantum di bawah ini, merupakan sebagian dari IATA kode yang sering digunakan dan harus diingat oleh siapa pun yang berkecimpung di dunia penerbangan, seperti travel agent. Tabel 2 AVIH Animal travelling in the hold BIKE Bike carried as accompanied baggage BSCT BULK BLND Baby bassinet/skycot/basket - Keranjang untuk bayi/Tas untuk membawa bayi. Bulky baggage - bagasi besar Visual impairment - Penumpang tunanetra dan dibantu masuk dan keluar pesawat. Cabin Baggage (for which extra seating has been purchased) - CBBG Barang bawaan penumpang yang dapat dibawa masuk ke dalam kabin pesawat bersamaan dengan penumpang. CCAR Compact car - Mobil penumpang yg kecil BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   13     DBLB CTCA Double room with bath Passenger home or hotel address - Alamat rumah atau hotel penumpang CTCB Passenger Business Number - Nomor telepon bisnis penumpang CTCE Passenger E-mail Adress - Alamat email penumpang CTCF Passenger Fax Number - Nomor fax penumpang CTCH Passenger Home Number - Nomor telepon rumah penumpang CTCM Nomor telepon selurer penumpang CTCP Passenger telephone number (type unknown) CTCT Nomor telepon travel agent DEAF DEPA DEPU Hearing impairment - Penumpang dengan gangguan pendengaran dan dibantu masuk dan keluar pesawat. Deportee accompanied by an escort - Orang yang dideportasi disertai dengan pendamping Unaccompanied deportee - Orang yang dideportasi tanpa ditemani Disabled passenger with intellectual or developmental disabilities DPNA needing assistance - Penumpang penyandang cacat dengan cacat intelektual atau perkembangan yang membutuhkan bantuan. Extra seat - Penumpang yang meminta tempat duduk tambahan EXST karena alasan cacat yang disebabkan oleh obesitas. Permintaan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik di Kanada. FQTV Frequent traveller information FRAG Fragile Baggage - Bagasi pecah belah GPST Group seat request - Permintaan seat untuk grup Infant travelling - Penumpang harus antara 7 hari dan kurang dari 2 tahun pada saat perjalanan. Seorang dewasa 16 tahun atau lebih, dapat melakukan perjalanan dengan hanya satu bayi, dan tidak INFT harus duduk di baris pintu keluar darurat pesawat. Penumpang yang berpergian dengan anak-anak diizinkan untuk membawa, secara cuma - cuma, satu kereta dorong dan satu kursi 14   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     mobil per anak. Orang tua yang berpergian dengan bayi di bawah usia 2 tahun (tanpa membayar kursi) diizinkan tas popok kecil sama seperti tas tidak terdaftar sebagai tas tambahan. Barang ini tunduk pada standar batasan berat dan ukuran barang. LANG Language difficulty - Orang yang tidak berbicara bahasa Inggris atau Perancis dapat meminta bantuan khusus. Meet and assist - Seorang penumpang dapat meminta bantuan MAAS khusus. Contohnya termasuk penumpang dengan beberapa anak, penumpang dengan gangguan mental, orang tua yang tidak membutuhkan kursi roda, pemuda yang bepergian sendiri. Medical Condition - Penumpang yang mobilitasnya terganggu karena MEDA kasus klinis dengan patologi medis yang masih berlangsung, dipercaya untuk melakukan perjalanan oleh otoritas medis. Penumpang seperti ini biasanya memiliki cakupan sosial dalam kaitannya dengan penyakit atau kecelakaan. NSSA NSSW OTHS No-smoking aisle seat request - Tempat duduk di gang (tidak dekat jendela) kabin pesawat di area khusus tidak merokok. No-smoking window seat request - Tempat duduk dekat jendela kabin pesawat di area khusus tidak merokok. Related information without an already excisting SSR Code Informasi terkait tanpa Kode SSR yang sudah ada Portable Oxygen Concentrator - Penumpang bergantung pada OXYG penggunaan oksigen konsentrator portabel mereka sendiri untuk seluruh atau sebagian dari penerbangan mereka. PETC Passenger travelling with a pet in cabin - Penumpang yang bepergian dengan hewan peliharaan di kabin RQST Specific seat request - Permintaan kursi tertentu SMSA Smoking aisle seat - Kursi merokok di lorong pesawat SMSW Smoking window seat – Kursi merokok dekat jedela pesawat SPEQ Sport Equipment - Peralatan Olahraga STCR Penumpang yang hanya bisa diangkut dengan tandu. Penumpang BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   15     tersebut mungkin atau mungkin tidak memiliki perlindungan sosial atau asuransi tertentu. TWOV Penumpang transit tanpa visa UMNR Unaccompanied minor WCBD Baterai sel kering kursi roda yang diangkut oleh penumpang WCBW Baterai sel basah kursi roda yang akan diangkut oleh penumpang Wheelchair, WCHS stairs - Penumpang dengan pergerakan yang berkurang yang tidak bisa naik atau turun tangga. Penumpang ditampung dengan kursi roda ke / dari pintu pesawat dan dibantu kedalam pesawat melalui penggunaan kursi roda boarding. Wheelchair, confined - Penumpang yang bergerak terbatas dan harus dibantu masuk dan keluar pesawat dalam kursi roda WCHC boarding. Kursi roda penumpang dapat check in di konter atau di pintu gerbang. Kursi roda penumpang tidak dihitung sebagai bagian dari bagasi mereka. Wheelchair, regular - Penumpang dengan keterbatasan mobilitas WCHR yang bisa berjalan naik dan turun tangga dan mampu berjalan jarak pendek. Penumpang yang diakomodir dengan kursi roda menuju / dari pintu pesawat. XBAG Kelebihan bagasi Sports equipment - Peralatan olahraga gratis jika dalam alokasi SPEQ berat dan bagian. Kelebihan berat dan biaya bagasi ekstra akan berlaku jika di luar batas bagian bagasi. Peralatan olahraga dianggap sebagai bagian dari bagasi. AVML Asian vegetarian meal - Makanan vegetarian untuk orang Asia. BBML Baby meal - Makanan bayi BLML Bland meal - Makanan hambar CHML Child meal - Kode untuk makanan anak-anak. DBML Diabetic meal - Makanan khusus untuk penumpang pesawat yang menderita penyakit diabetes. FPML Fruit platter meal GFML Gluten Free Meal - Makanan bebas gluten 16   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     HNML Hindu Meal - Makanan Hindu KSML Kosher meal - Makanan halal LCML Low Calorie Meal - Makanan rendah kalori LFML Low Fat Meal - Makanan rendah lemak LSML Low Salt Meal - Makanan rendah garam NLML No Lactose Meal - Makanan rendah laktosa SPML Special meal (specify type of food) – Makanan khusus VGML Vegetarian vegan meal VJML Vegetarian jain meal Service animal - Maskapai penerbangan menerima binatang pemandu terlatih profesional bersertifikat yang digunakan oleh penyandang cacat dengan cuma - cuma. Binatang bisa menemani penumpang dengan disabilitas dalam kabin pesawat, asalkan SRVA binatang itu dapat ditampung tanpa menghalangi lorong atau pintu keluar darurat. Penumpang yang berpergian dengan binatang pemandu mereka harus membawa dokumen pendukung binatang pemandu untuk ditunjukkan kepada pihak berwenang selama perjalanan mereka. Attendant - Penumpang yang meminta tempat duduk tambahan untuk adanya alasan kecacatan. Permintaan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik di Kanada. ATTD Petugas harus secara fisik mampu membantu penumpang dengan kebutuhan pribadi dan fisik mereka selama semua aspek perjalanan dengan maskapai penerbangan. Untuk alasan ini, petugas tidak melakukan perjalanan dengan baik penumpang yang membutuhkan seorang petugas dan seorang anak di bawah 12 tahun. Nut Free Cabin Zone - Sementara maskapai senang untuk membantu penumpang dengan alergi, maskapai tidak dapat NFCZ menjamin lingkungan bebas alergi mengingat sifat publik pesawat maskapai. BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   17     Dengan 48 jam pemberitahuan, maskapai akan menghapus produk kacang dari menu layanan dalam penerbangan dan menetapkan tempat duduk di zona penyangga di mana penumpang diminta untuk tidak mengkonsumsi produk kacang. Meskipun upaya maskapai, residu produk kacang dapat terus hadir dalam kabin, makanan onboard, lainnya mungkin berisi elemen dari kacangkacangan dan penumpang lain mungkin membawa kapal item makanan yang mengandung produk kacang atau residu. Untuk alasan ini, penumpang dengan alergi kacang sangat dianjurkan untuk mengambil semua tindakan pencegahan medis yang diperlukan untuk mempersiapkan kemungkinan eksposur. Pet Free Cabin Zone - Sementara maskapai penerbangan senang untuk membantu penumpang dengan alergi, maskapai tidak dapat menjamin lingkungan bebas dari alergen hewan. Hal ini tidak mungkin untuk menghilangkan bulu binatang atau bulu dari kabin pesawat sebagai hewan pemandu mungkin hadir dalam pesawat dan pakaian penumpang dapat membawa alergen hewan. Untuk meminimalkan risiko bagi penderita alergi, maskapai membatasi jumlah hewan peliharaan yang diizinkan pada setiap penerbangan ke maksimal dua, dengan pengecualian hewan. PFCZ Ketika diberikan menetapkan 48 tempat jam duduk pemberitahuan, dengan zona maskapai akan penyangga yang memisahkan penderita alergi dari penumpang dengan hewan peliharaan. Setiap hewan peliharaan akan kenneled dan diposisikan di tempat yang jauh dari zona kabin bebas hewan peliharaan dalam upaya untuk meminimalkan paparan potensial. Penumpang dengan alergi hewan peliharaan sangat dianjurkan untuk mengambil semua tindakan pencegahan medis yang diperlukan untuk mempersiapkan kemungkinan eksposur. ALTE Entrée selection – alternate BEEF Entrée selection – beef BMAA Additional AAdvantage Bonus Miles (non-Elite qualifying) CERL Entrée selection - cereal-based breakfast 18   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     CHCK Entrée selection – chicken CHES Entrée selection - fruit and cheese plate CKBE Non-Elite Customers Baggage Charge Waiver CKBP Elite Customers Baggage Charge Waiver DEPA Deportee (accompanied) DEPU Deportee (unaccompanied) DOCV Documents Verified (passport and/or visa for international travel) – Dokumen yang diverifikasi DRNK Complimentary Drink or Headset EGGS Entrée selection - egg-based breakfast GRPO Group 1 General Boarding HAND In handcuffs INAD Inadmissible (Returnee) Deportee OATM Entrée selection - oatmeal breakfast PCTC Personal Contact Information – Informasi kontak pribadi PETC Pet in the Cabin – Hewan peliharaan di dalam kabin PSTA Entrée selection – pasta SOUP Entrée selection - soup snack STBY Same Day Standby for earlier flights only allowed UADT Unaccompanied Adult with mental disability – Penumpang dewasa dengan cacat mental tanpa ditemani Unaccompanied minor - Penumpang antara perjalanan berusia 8 UMNR dan 11 tahun tanpa orang tua atau wali harus terbang sebagai Unaccompanied Minor (UM). Pilihan ini juga tersedia, meskipun tidak wajib, untuk penumpang berusia antara 12 dan 17 tahun. Sumber : www.flyporter.com BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   19     Anak-anak bepergian sendirian / Unaccompanied Minors Sumber : http://www.liatairline.com/ Gambar 5 Unaccompanied minor Maskapai penerbangan menghitung dengan layanan petugas yang akan menjamin bahwa dari saat si kecil tiba di konter di bandara, anak akan dihadiri oleh agen layanan penumpang sampai diterima di tujuan akhir mereka. Berikut ketentuan yang berlaku : Umur Kondisi Perjalanan Dibawah 5 tahun Mereka harus disertai oleh seorang kerabat, wali atau teman perjalanan yang ditunjuk yang setidaknya berumur 18 tahun. Antara 5 – 7 tahun Mereka mungkin melakukan perjalanan sendirian di penerbangan langsung atau penerbangan yang melibatkan berhenti di kota antara; yang berarti, mereka hanya dapat 20   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     melakukan perjalanan pada penerbangan, yang tidak melibatkan perubahan pesawat. Mereka dianggap anak-anak ditemani dan biaya untuk penggunaan layanan anak ditemani akan berlaku. Antara 8-14 tahun Mereka mungkin melakukan perjalanan sendirian di penerbangan langsung dan penerbangan terhubung yang dioperasikan oleh perusahaan penerbangan yang sama. Mereka dianggap anak-anak ditemani dan biaya untuk penggunaan layanan anak ditemani akan berlaku. Antara 15-17 tahun Mungkin bepergian sendirian pada penerbangan dengan maskapai yang sama atau lintas maskapai. Jika itinerary anak di bawah umur dipengaruhi oleh operasi yang tidak teratur, orang tua atau wali hukum akan dihubungi untuk mendapatkan otorisasi terhadap setiap perubahan yang dibuat untuk itinerary. Layanan anak ditemani adalah opsional. Jika diminta, biaya dan kondisi akan berlaku. Special meals service Gambar 6 Maskapai menawarkan makanan khusus pada penerbangan internasional untuk memenuhi gizi, makanan, agama, atau jenis lain dari kebutuhan. Makanan tergantung pada tingkat pelayanan dalam penerbangan, dengan tujuan akun, durasi, dan waktu keberangkatan. Makanan khusus harus diminta melalui pusat reservasi kami atau pengelola bagian pemesanan penumpang, setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan untuk menjamin layanan yang diminta. • Kid’s food: Tersedia untuk anak-anak usia 2 sampai 12 tahun. Ini adalah makanan yang anak-anak cenderung sukai dan yang memenuhi persyaratan makanan anak-anak '. BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   21     o Strict vegetarian: Tersedia untuk pelanggan yang tidak mengkonsumsi semua jenis produk hewani (baik itu produk daging sapi, ayam, ikan, kerang, madu, telur, atau susu) atau turunannya. o Kosher: Diproduksi di bawah pengawasan seorang Rabbi. Makanan ini dapat mencakup makanan segar atau kemasan asalkan mereka memenuhi standar halal. Makanan halal khusus disajikan selama Paskah. o Fruit plate: Terdiri dari hidangan utama yang disiapkan dengan berbagai buah-buahan segar musiman, disertai dengan keju, yoghurt, kacang-kacangan, dan / atau kerupuk. Foods that you bring aboard Anda bebas untuk membawa makanan ke dalam pesawat dan memakannya dalam penerbangan. Namun demikian, Anda dilarang minum minuman beralkohol Anda sendiri. Special medical conditions Can travel: Medical condition Time to wait before travelling Please also take into account Abdominal Must be evaluated by airport medical surgery staff. 10 days after surgery. Anemia Patients with acute symptoms may fly without prior written medical authorization. Arthroscopy, hysteroscopy, and lamparoscopy 72 hours after surgery Asthma Must travel with own inflight supply of oxygen.* Cataract surgery 22   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     2 weeks after surgery Claustrophobia May only travel if currently under treatment by physician. Cerebral edema Must present medical authorization24 hours before medically-authorized scheduled flight time. Physician’s authorization must stipulate that person may travel in a sitting position. Chest surgery Surgeon’s written authorization and airport medical staff approval is 21 days after surgery. required. Colonoscopy 24 hours after procedure. Convulsions Airline requires a physician’s written authorization indicating patient has not suffered more than two convulsions during the 24 hours prior to travel. Cornea transplant 4 weeks after surgery. Craneocerebral trauma 7 days after occurrence. Diabetes Daily medication dose must be taken into account for long flights. The prescription must be kept on hand. Needles and insulin must be packed BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   23     inside carry-on luggage. Epilepsy Passenger may travel if accompanied by licensed healthcare professional or individual with physician’s written authorization to provide care. Fractures May fly 48 hours after cast has been applied. Gluteoplasty 14 days after surgery. Heart attack Barring any complications, patient may fly 3 weeks following the event. In the event of complications, patients may fly after 6 weeks or more have passed since event. Interstitial pulmonary Must travel with own inflight supply of fibrosis* oxygen.* Liposuction / mammoplasty 10 days after surgery. 24   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Oxygen dependent individuals * Must travel with own inflight supply of oxygen.* Pleural effusion * Must wait 14 days for the resolution of Must travel with own inflight supply of the event. oxygen.* 2 weeks after the event. Must travel with own inflight supply of Pneumothorax * oxygen.* Primary pulmonary Must travel with own inflight supply of hypertension * oxygen.* Respiratory infections * Must travel with own inflight supply of oxygen.* Retinal detachment 3 weeks after surgery Root canals (odontology) 72 hours after the procedure. Scuba divers 48 hours after last dive BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   25     Surgery on varicose veins 10 days after surgery Tracheotomy or artificial airway Must be accompanied by health professionals, or an individual with a written physician´s authorization to provide relevant medical care. Penumpang dengan keterbatasan gerak (Kursi roda/bantuan pengangkatan) Maskapai penerbangan tidak menerima baterai yang dioperasikan pada kursi roda atau perangkat seluler. Dalam keadaan tertentu, pengambilan baterai dioperasikan pada kursi roda atau perangkat seluler dapat berlaku tunduk pada pemindahan baterai (oleh penumpang) dan berat maksimum yang diizinkan untuk kursi roda atau perangkat seluler adalah 85kg. Tidak akan ada biaya untuk check-in dengan kursi roda, namun bantuan yang tersedia dikenakan biaya. Layanan kursi roda untuk semua penerbangan X AirAsia (D7) tersedia bebas biaya. Bantuan Khusus / Kebutuhan Khusus Penumpang dengan kebutuhan khusus dapat bepergian sendiri asalkan persyaratan di bawah ini terpenuhi sebelum mereka dapat diterima pada penerbangan. Persyaratan untuk penumpang yang bepergian sendiri: • Mampu menggunakan obat tanpa bantuan • Mampu untuk makan dan minum tanpa bantuan • Mampu untuk pergi sendiri ke toilet (jika diperlukan) tanpa bantuan Jika penumpang tidak memenuhi semua persyaratan di atas, maka diperlukan pendamping (pengasuh) dengan usia minimal 18 tahun dan mampu membantu penumpang di darat maupun di udara. Untuk alasan keselamatan dan keamanan, maskapai penerbangan akan membatasi jumlah penumpang yang membutuhkan bantuan khusus per penerbangan. Maskapai penerbangan juga tidak akan memberikan kursi di EXIT ROW (tempat duduk yang duduk dengan pintu keluar darurat). 26   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Kursi Roda Kursi roda yang dibawa sendiri oleh penumpang tidak akan dikenakan biaya , selain bagasi normal mereka. Namun, kursi roda harus melalui proses check-in. Kursi Roda yang tersegel, baterai kering akan diterima untuk diangkut. Kursi roda yang tak disegel dna baterai cair tidak akan diterima. Semua kursi roda bertenaga harus mematuhi persyaratan pemutusan dan penyambungan baterai yang relevan serta harus diperiksa melalui. Untuk saat ini, kursi roda yang melebihi 30kg tidak dapat diangkut oleh karena Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kecuali kursi roda tersebut dapat dipecahpecah menjadi beberapa bagian yang masing-masing tidak melebihi 30kg. Anda harus memberitahu maskapai penerbangan apakah Anda dapat naik pesawat menggunakan tangga atau apakah Anda membutuhkan kursi roda dari check-in ke pesawat. Ambulatory Lift Dengan tidak adanya fasilitas gerbarata di bandara tertentu, kami mungkin perlu mengatur persiapan alat pengangkat atau fasilitas lainnya (tergantung ketersediaan) untuk memungkinkan Anda untuk naik atau turun pesawat. Gangguan Penglihatan Atau Pendengaran Anda harus memberitahukan maskapai penerbangan setidaknya 5 (lima) hari sebelum tanggal keberangkatan melalui call center maskapai penerbangan jika Anda memiliki gangguan penglihatan atau pendengaran. Petugas maskapai penerbangan kemudian akan menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk keamanan dan kenyamanan pada saat ketibaan. Penumpang yang memiliki gangguan penglihatan pada penerbangan ke atau dari Singapura harus disertai dengan pendamping. Anjing Penuntun Khusus penerbangan domestik di Australia. Kita tidak dapat mengakomodasi anjing penuntun untuk layanan penerbangan internasional serta penerbangan domestik di Filipina dan Indonesia. Bepergian Dengan Kaki Patah Semua penumpang yang bepergian dengan kaki patah akan memerlukan sertifikat medis yang menyatakan bahwa mereka mampu untuk bepergian. Jika patah kaki terletak di atas lutut, maka penumpang akan diminta untuk membeli tiga kursi yang berdekatan. Harap BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   27     dicatat bahwa gips perlu dibagi sebelum bepergian untuk memungkinkan pembengkakan dan seharusnya berada di tempat selama setidaknya 48 jam sebelum keberangkatan. Penumpang Yang Membutuhkan Kursi Tambahan Jika Anda ingin membeli kursi yang berdekatan (untuk kenyamanan ekstra), silakan hubungi call centre. Kursi tambahan akan dibebankan pada harga terendah yang tersedia pada saat melakukan reservasi. Harap dicatat bahwa pembelian kursi tambahan tidak dapat disertai tambahan barang di bagasi atau kabin. Peralatan Medis Bawaan Peralatan medis bersifat life-supporting dapat dibawa ke kabin asalkan memenuhi kapasitas kabin dan tidak diklasifikasikan sebagai "barang berbahaya" di bawah Peraturan Barang Berbahaya IATA. Hal ini berlaku khususnya untuk semua jenis peralatan yang menghasilkan oksigen. Persetujuan untuk pengangkutan peralatan tersebut harus diperoleh melalui call center minimal 5 (lima)hari sebelum keberangkatan. Jarum Suntik Medis Jika karena alasan medis, penumpang perlu menyuntikkan diri mereka selama penerbangan (misalnya penderita diabetes) mereka diizinkan untuk membawa jarum suntik ke dalam kabin. Mereka akan diminta untuk menunjukkan bukti medis yang tepat (seperti surat dokter) ketika mereka check-in dan pada titik-titik pengecekan keamanan. Jarum suntik tersebut harus dibawa oleh mereka setiap saat. Sehat Untuk Terbang Semua penumpang harus sehat dan layak terbang agar dapat disertakan dalam penerbangan Tigerair. Penumpang yang menderita penyakit serius atau penyakit menular, atau telah menjalani operasi baru-baru ini, maka harus penumpang hubungi call center kami untuk informasi lebih lanjut. Anda mungkin perlu membawa surat keterangan dari dokter. Peralatan Medis (Medical Equipment) Untuk alasan keamanan, calon penumpang akan membutuhkan persetujuan dari maskapai penerbangan untuk menggunakan perlengkapan medis listrik/elektronik di dalam pesawat dengan memberitahu maskapai penerbangan sebelum perjalanan calon penumpang. Terkadang calon penumpang juga akan membutuhkan Surat Pemeriksaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Travel Clinic yang berisi pernyataan kesehatan dari dokter yang ditunjuk atau ahli bedah penerbangan. Hal tersebut wajib guna memastikan bahwa peralatan yang dibawa tidak akan mengganggu sistem navigasi dan komunikasi 28   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     pesawat. Awak kabin maskapai penerbangan akan meminta calon penumpang untuk mematikan peralatan medis jika dicurigai dapat mengganggu sistem di pesawat. Calon penumpang harus sudah familiar dengan peralatan medis calon penumpang dan diharapkan dapat mengoperasikannya sendiri karena awak kabin maskapai penerbangan tidak dilatih untuk mengoperasikannya. Silakan hubungi maskapai penerbangan saat melakukan pemesanan tiket jika calon penumpang akan berpergian dengan peralatan medis. Alat Bantu Dengar Portabel (Portable Hearing Aids) Jika calon penumpang memiliki masalah pendengaran dan membutuhkan bantuan khusus selama di perjalanan, harap memberitahu maskapai penerbangan saat melakukan pemesanan tiket. Maskapai penerbangan memiliki monitor yang menampilkan informasi penerbangan untuk semua penumpang, dan hampir semua area gerbang dilengkapi dengan layar yang menunjukkan informasi penerbangan tertentu. Silakan hubungi petugas check-in jika calon penumpang memiliki masalah pendengaran sehingga maskapai penerbangan dapat menyiapkan bantuan khusus jika penerbangan calon penumpang tertunda, atau jika gerbang keberangkatan dipindahkan setelah calon penumpang check-in. Alat Pacu Jantung (Heart Pacemakers) Persetujuan untuk menggunakan alat pacu jantung di penerbangan suatu maskapai penerbangan tidak diwajibkan. Dan karena maskapai penerbangan tidak dapat menyediakan persediaan listrik selama dalam perjalanan di semua penerbangan, calon penumpang harus memastikan bahwa alat tersebut dapat beroperasi menggunakan gel atau baterai kering dan baterai tersebut dapat menyediakan setidaknya 150% dari lama waktu perjalanan. Mesin CPAP (CPAP Machines) Umumnya maskapai penerbangan mengizinkan penggunanan alat-alat CPAP yang dibawa dan digunakan oleh penumpang selama dalam perjalanan dengan merujuk pada ketentuan berikut: • Alat tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap listrik, navigasi atau peralatan komunikasi di pesawat. • Bebas asap atau api dalam jarak 10 kaki (3 meter) dari baris tempat duduk penumpang yang menggunakan alat tersebut. • Selama pesawat berhenti, bergerak, lepas landas, dan mendarat, alat tersebut harus: a.) Disimpan di bawah kursi di depan pengguna, atau di tempat penyimpanan lain yang diperbolehkan sehingga tidak menghalangi jalan atau jalan masuk kedalam barisan BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   29     kursi, b.) Jika sedang digunakan, gunakanlah di dekat tempat duduk yang tidak menghalangi akses penumpang lain ke, atau untuk penggunaan, pintu atau pintu darurat, atau lorong di kabin penumpang • Mohon perhatikan bahwa penumpang yang menggunakan alat CPAP tidak diizinkan duduk di barisan luar. • Izin untuk melakukan perjalanan dengan alat ini dapat diperoleh dari Travel Clinic ketika Anda melakukan pemesanan dan pembelian tiket. Penumpang wajib memberitahu agen pemesanan atau pembelian tiket dan Travel Clinic setidaknya 48 jam sebelum waktu keberangkatan bahwa penumpang akan membawa dan menggunakan alat CPAP selama dalam perjalanan pada nomor di bawah ini: Portable Oxygen Concentrator yang Diizinkan (Approved POC) Pelanggan yang berpergian dengan POC harus melampirkan surat persetujuan dari Travel Clinic maskapai penerbangan sebelum check-in. Untuk mendapatkan persetujuan, catatan medis penumpang harus diserahkan ke Travel Clinic untuk diperiksa. Ukuran alat POC yang dibawa diharapkan sesuai dan dapat ditempatkan di bawah kursi penumpang. Jika POC dapat beroperasi menggunakan gel atau baterai kering, penumpang harus membawa baterai setidaknya 150% dari lama waktu perjalanan. Contohnya, dalam penerbangan yang memakan waktu 10 jam, penumpang harus mempersiapkan baterai untuk 15 jam penerbangan. Jika setiap baterai digunakan untuk setiap 5 jam, penumpang harus menyiapkan setidaknya 3 buah baterai. • AirSep FreeStyle • AirSep LifeStyle • AirSep Focus • AirSep Freestyle 5 • Delphi RS-00400 / Oxus RS-00400 • DeVilbiss Healthcare iGo • Inogen One • Inogen One G2 • Inogen One G3 • Inova Labs LifeChoice Activox • International Biophysics LifeChoice / Inova Labs LifeChoice • Invacare XPO2 • Invacare Solo 2 • Oxylife Independence Oxygen Concentrator • Precision Medical EasyPulse • Respironics EverGo • Respironics SimplyGo 30   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     • SeQual Eclipse • SeQual SAROS SPECIAL SERVICES REQUEST FORM For detailed information on airline policies and procedures please visit the airline’s website PLEASE PRINT. PLEASE COMPLETE IN FULL PASSENGER NAME: __________________________ BOOKING NUMBER: __________________ TRAVEL DATES: ______________________________ TELEPHONE NUMBER: ________________ EMAIL: ______________________________________ DESCRIPTION OF MEDICAL CONDITION: CPAP POC Supplementary Oxygen Allergy: ___________________ OTHER: ________________________________________________________________ Please note additional forms/waivers will be sent for Allergy. POC and Oxygen requests OBESE PASSENGERS: If you are a person who is unable to sit in the aircraft seat without raising the armrest, we would like to hear from you. Do you require the use of an additional seat? YES NO Do you require the use of an additional seat belt(s)? YES NO If we are not informed in advance we will not be able to accommodate you at the time of check-in. SERVICES REQUESTED FOR THE AIRPORT: (Please circle applicable answer) Does the passenger require assistance at the airport? If YES please specify: Meet and Assist Briefing Wheelchair Does the passenger require wheelchair assistance for long distances? Is the passenger able to walk up/down stairs? (30 steps or more) Does the passenger require the assistance of being carried to and from their seat? YES NO YES YES YES NO NO NO Is the passenger traveling with their own wheelchair? YES NO If YES, please specify: Manual Electric Electric Scooter Please provide us with the dimensions and weight of the wheelchair/scooter (must be no larger than 46” width x 34” height) __________________________ If the wheelchair is electric please specify the type of battery (wet cell not accepted) ______________ Please note that any mobility item may be required to be tilted or placed on its side. Local government regulations at some Sunwing destinations may not permit your mobility item to be brought to the jetbridge and it may be returned to you in the terminal instead. If this is the case, alternate assistance will be provided to you that will enable you to reach the terminal area. GROUND REQUESTS (TRANSFERS & HOTEL) Does the passenger require a wheelchair accessible room? If a wheelchair accessible room is declined, will the passenger accept a regular room? Does the passenger require a handicap accessible room? If a handicap accessible room is declined, will the passenger accept a regular room? YES YES YES YES NO NO NO NO Will the passenger require a private transfer in destination? (Please note, private transfers are at an additional cost) YES NO

Please note that any mobility item may be required to be tilted or placed on its side. Once completed please fax to 416-798-8760 or email to [email protected] at least 48 hours prior to departure. Passenger Signature ______________________________

Date _________________________ Sumber : www.sunwing.com Gambar 7 Formulir SSR Maskapai Sunwing BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   31     3. Rangkuman Sebuah permintaan layanan yang memerlukan tindakan oleh maskapai penerbangan didefinisikan sebagai (Spesial Service Request) SSR. Ini termasuk kursi roda, permintaan kursi, permintaan makanan, dll. Maka permintaan tersebut harus dicatat ke dalam SSR (Spesial Service Request).Semua permintaan yang masuk akan muncul pada PNR (Passanger Name Record). 4. Tugas Anda diminta menyusun kategori yang berisi daftar kode SSR. Kategori kode SSR tersebut berdasarkan Disability Related dan Special Meal. Kemudian presentasikan hasil pekerjaan anda di depan kelas. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami Special Service Request 2 Memahami kode – kode Special Service Request Ya Tidak 6. Tes Formatif 1) Jelaskan yang dimaksud Special Service Request dalam reservasi penerbangan. 2) Jelaskan kode – kode SSR Disability Related dan Special Meal dalam reservasi penumpang. 32   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     C. Kegiatan Belajar 3 : Seat Map 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : a) Menjelaskan seat map dengan benar b) Mempresentasikan seat map dengan baik 2. Aktivitas siswa Seat map memungkinkan anda melihat dan mengubah seat untuk penumpang tertentu. Anda juga dapat melihat alokasi seat untuk penumpang tertentu. Anda juga dapat melihat alokasi seat penumpang lain dalam reservasi yang sama. Gulung seat map dengan tombol Rear dan Front. Untuk merubah seat, mula-mula pilih penumpang dan lalu free seat. Kursi-kursi di pesawat dinamai dengan istilah - istilah berikut ini sesuai dengan letaknya : a. Bulkhead Seats Terletak di row terdepan Economy Class dan di row terakhir Business Class, 3 kursi disebelah kiri pesawat, 3 kursi disebelah kanannya. Antara kedua class itu dipisahkan dinding, sehingga didepan Bulkhead Seat tak nampak kursi didepannya. Berikutnya terletak pas diujung depan sayap pesawat, dekat dengan Emergency Exit, ini juga 3 kursi dikiri, 3 kursi dikanan. Jumlah total hanya 12 kursi maka harga jualnya mahal dan harus cepat bookingnya. b. Aisle Seats Terletak disisi lorong untuk jalan (lalu lintas). Katanya "seat pitch" (jarak antar kursi) melebar dibagian belakang pesawat. Kaki kita bisa diselonjorkan kesamping sedikit (asal jangan menghalangi lorong jalan) dan sekali-kali boleh jalan-jalan dan berdiri menghindari Blood Clot atau DVT. c. Window Seats Terletak persis disamping jendela. d. Middle Seats BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   33     Terletak diapit Aisle Seats dan Window Seats. Ini bisa ditempati oleh anak kecil diapit kedua orang tuanya atau keluarga/teman sendiri satu rombongan. Tetapi baru-baru ini "no-frills airline AirAsia mempelopori penjualan kursi "empty seats option" artinya kita bisa membayar harga 3 kursi disatu row untuk diduduki hanya oleh 2 orang dengan membiarkan middle seat nya kosong.   Berkaitan dengan Civil Aviation Safety Regulation yang menentukan bahwa penumpang yang duduk di Exit Seat Row (Emergency Window Seat Row 12 atau 14) adalah penumpang yang dapat & sanggup membantu awak kabin pada keadaan darurat, maka pemilihan kursi di Emergency Seat tidak diperkenankan bagi penumpang yang memiliki keterbatasan tertentu dalam membantu awak kabin saat keadaan darurat, yaitu: • Child/Children (Anak-anak usia dibawah 15 tahun). • Obesity (kegemukan). • Disability (cacat). • Orang tua dengan anak-anaknya. • Bayi. • Elderly (orang tua). Comfort seat Comfort seat merupakan seat yang terdapat di Economy Compartment yang lebih leluasa dan nyaman dibandingkan dengan seat lainnya (extra leg room seat). comfort seat terdapat pada baris pertama (First row) dan Emergency Exit Row dari Economy Compartment. Penumpang yang membeli ticket dengan Economy Normal fare akan mendapatkan keleluasaan dan kenyamanan dalam memilih tempat duduk yang diinginkan (termasuk comfort seat) di Economy Compartment sebagai bentuk "Value for Money", sedangkan penumpang yang membeli ticket dengan harga B, M, K, N diperkenankan untuk memilih tempat duduk pada comfort seat dengan tambah bayar, hal ini dimaksudkan agar tetap memberikan keleluasaan bagi Penumpang 'Non Promo Class' namun di pihak lain merupakan peluang bagi maskapai penerbangan untuk mendapatkan revenue tambahan (Ancillary Revenue). Sesuai Peraturan keselamatan penerbangan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi Penumpang yang dapat duduk khusus di Emergency Exit row yaitu: a. Tidak mempunyai hambatan fisik baik dalam penglihatan, pendengaran maupun komunikasi dalam memahami instruksi yang ada maupun aba-aba yang disampaikan Awak Pesawat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. b. Dalam kondisi sehat jasmani dan berusia 15 tahun atau lebih serta sedang tidak bepergian untuk mengawal atau mengawasi anak kecil atau orang lain selama penerbangan. 34   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Peraturan tersebut harus dibaca dan disetujui oleh Penumpang yang akan memilih Emergency Exit Row. Penumpang yang diperkenankan memilih comfort seat adalah penumpang yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. >1 Jam sebelum penerbangan: • Penumpang yang membeli ticket GA dengan Economy Normal Fare (Y Class) • Pemegang kartu Platinum, Gold serta anggota Elite dan Elite Plus • Bagi Penumpang B, M, K dan N class dikenakan biaya tambahan. b. < 1 Jam sebelum penerbangan di check in counter: Semua penumpang diperkenankan untuk memilih comfort seat apabila seat tersebut masih tersedia Permintaan dan pembayaran comfort seat dapat diperoleh melalui City Ticketing Office (CTO) dan Airport Ticketing Ofice (ATO). Layanan ini berlaku pada seluruh penerbangan baik Domestic & international flight namun tidak termasuk Code share flight (dimana maskapai tersebut sebagai marketing carrier maskapai lain). Penumpang harus membayar tambahan biaya (additional charge) untuk comfort seat ketika penumpang membayar ticket dengan harga B, M, K, N dan menginginkan untuk duduk di comfort seat. Tanda bukti pembayaran bagi penumpang berupa Payment Receipt dari EMD (Electronic Miscellaneous Document) yang diissued dan diassosiasikan dengan Ticketnya. Dalam kondisi terjadi irregularities penumpang belum tentu mendapatkan seat seauai yang diinginkan. Namun maskapai penerbangan akan berupaya untuk memberikan seat yang sesuai dengan permintaan penumpang. Jika upaya tersebut tidak berhasil maka penumpang berhak untuk mendapatkan uangnya kembali (refund). Ada pengecualian untuk penumpang tertentu sehingga bisa duduk di comfort seat secara free tanpa membeli tiket kelas Y yaitu penumpang yang berpergian dengan bayinya dan memerlukan Baby Bassinet (BSCT) serta Penumpang Diffable yang memerlukan kursi roda dan membayar tiket dengan kelas Economi apa pun diperkenankan untuk memilih duduk di first row seat tanpa dikenakan charge. Maskapai Garuda Indonesia mulai menerapkan comfort seat charge ini effektif tanggal 22 April 2014. Tambahan biaya yang dikenakan pada penumpang untuk memilih comfort seat dengan skema sebagai berikut : a. Penerbangan Domestik dengan waktu terbang sampai dengan 3 jam IDR 100.000 b. Penerbangan Domestik dengan waktu terbang lebih dari 3 jam IDR 200.000 c. Penerbangan International dengan waktu terbang sampai dengan 3 jam USD 10.00 d. Penerbangan Internasional dengan waktu terbang lebih dari 3 jam USD 20.00 BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   35       Sumber : http://www.aviationexplorer.com Gambar 8 Delta Airlines Seat Map 36   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : http://www.seatplans.com Gambar 9 Lion Air Seat Map BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   37       Sumber : http://www.seatplans.com Gambar 10 Air Asia Seat Map 38   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     3. Rangkuman Seat map memungkinkan anda melihat dan mengubah seat untuk penumpang tertentu. Anda juga dapat melihat alokasi seat untuk penumpang tertentu. Anda juga dapat melihat alokasi seat penumpang lain dalam reservasi yang sama. Kursi-kursi di pesawat dinamai dengan istilah - istilah Bulkhead Seats, Aisle Seats, Window Seats, Middle Seats dan Comfort seat. 4. Tugas Anda diminta menyusun langkah – langkah mengambil seat dalam reservasi suatu maskapai penerbangan melalui web maskapai tersebut. Kemudian presentasikan hasil pekerjaan anda di depan kelas. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen Map Ya 1 Memahami Seat penerbangan dalam 2 Memahami Ketentuan Seat Map dalam reservasi penerbangan 3 Memahami langkah – langkah menggunakan layanan Seat Map dalam reservasi penerbangan Tidak reservasi 6. Tes Formatif 1) Jelaskan ketentuan seat map dalam reservasi penerbangan. 2) Jelaskan langkah – langkah menggunakan layanan seat map dalam reservasi penumpang. BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   39     40   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     D. Kegiatan Belajar 4 : Frequent Flyer 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : c) Menjelaskan informasi frequent flyer dengan benar d) Mempresentasikan informasi frequent flyer dengan baik 2. Aktivitas siswa Perhatikan gambar di bawah ini.   Sumber : Dokumentasi Kemendikbud Gambar 11 Garuda Indonesia Frequent Flyer Setelah mengamati gambar diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   41     No Daftar Pertanyaan Pembahasan 1 2 3 4 5 Jika kita menggunakan jasa transportasi udara, dalam hal ini adalah maskapai penerbangan tentu kita sering mendengar yang namanya Frequent Flyer. Sebenarnya program apa yang dimaksud itu? Sebagian besar penerbangan terkemuka dunia memiliki program frequent flyer sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia mereka. Frequent Flyer adalah loyalty program dari maskapai penerbangan yang dipersembahkan sebagai penghargaan bagi pelanggannya. Pelanggan mendapatkan miles setiap kali terbang dengan mereka dan maskapai penerbangan partner mereka. Akumulasi miles pelanggan dapat ditukarkan dengan bonus tiket ke destinasi favorit pelanggan, atau bonus upgrade dari kelas ekonomi ke bisnis pada penerbangan pilihan pelanggan. Kedua bonus ini dapat dihadiahkan kepada keluarga, temen ataupun yang terdekat. Sebagai anggota Frequent Flyer, pelanggan juga dapat menikmati banyak keuntungan dan keistimewaan eksklusif, seperti: konter check-in khusus di airport, kuota bagasi tambahan, prioritas baggage handling, prioritas wait-list untuk reservasi tiket, akses untuk airport lounge maskapai penerbangan, dan penawaran menarik dari partner maskapai penerbangan di seluruh dunia untuk anggota program sesuai dengan tingkat aktivitas penerbangan. Sebagai contoh Garuda Frequent Flyer memiliki 4 tipe keanggotaan, yaitu keanggotaan Reguler untuk penumpang berusia 12 tahun ke atas, Junior utuk usia 2 sampai 11 tahun, Executive Card Plus (EC Plus) yang setara dengan Gold dan dapat diperoleh oleh penumpang berusia di atas 17 tahun, dan Citi Card ini merupakan kartu keanggotaan Frequent Flyer yang sekaligus berfungsi sebagai credit card citibank. 42   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Bagaimana cara memperoleh keanggotaan Frequent Flyer? Membership Frequent Flyer dapat diperoleh dengan cara mendaftar, setiap tipe keanggotaan memiliki cara pendaftaran yang berbeda. Untuk tipe Frequent Flyer Reguler, Junior dan EC Plus dapat di daftarkan melalui situs maskapai penerbangan atau dapat mengisi formulir aplikasi yang tersedia di kantor Penjualan maskapai penerbangan ataupun mendaftar melalui partner maskapai penerbangan dalam program Frequent Flyer. Pada membership Frequent Flyer reguler dan Frequent Flyer Junior pendaftarannya tidak dipungut biaya. Pada EC Plus Pendaftar harus membayar Joining fee. Selain itu untuk memperoleh kartu dapat mendafatarkan diri langsung pada Citibank dan membayar annual fee.   Sumber : https://garudamiles.com Gambar 12 Airline anggota Skyteam 3. Rangkuman Sebagian besar penerbangan terkemuka dunia memiliki program frequent flyer sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia mereka. Frequent Flyer adalah loyalty program dari maskapai penerbangan yang dipersembahkan sebagai penghargaan bagi pelanggannya. Pelanggan mendapatkan miles setiap kali terbang dengan mereka dan maskapai penerbangan partner mereka. 4. Tugas Anda diminta menyusun langkah – langkah mendaftar anggota program frequent flyer suatu maskapai penerbangan. Kemudian presentasikan hasil pekerjaan anda di depan kelas BAB  II  PEMUKTAHIRAN  DATA  PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN   43     5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami frequent flyer maskapai penerbangan 2 Memahami input frequent flyer penumpang Ya Tidak 6. Tes Formatif 1) Jelaskan yang dimaksud Frequent Flyer dalam reservasi penerbangan. 2) Jelaskan langkah – langkah memasukkan data Frequent Flyer ke dalam reservasi penumpang. 44   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     BAB III INFORMASI RINCI PEMESANAN OLEH REKAN KERJA A. Kegiatan Belajar 1 : Passenger Name Record (PNR) 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : a) Menjelaskan Passenger Name Record Passenger Name dengan benar b) Mempresentasikan Record dengan baik 2. Uraian Materi Aktual.co - Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Erik Meijer (kanan), didampingi Direktur Stretegi dan Pengembangan Bisnis GIAA, Yudi Rifajantoro (tengah) dan Direktur Enterprise PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Muhammad Awaluddin (kiri), berbincang dengan salah satu karyawan usai peresmian 'Call Center Garuda' yang kedua di kantor Infomedia, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6). TLKM dan GIAA meresmikan layanan contact center terpadu yang dikelola dan dijalankan langsung oleh anak perusahaan Telkom, PT Infomedia Nusantara (Infomedia). Garuda Indonesia, yang memiliki rata-rata 500.000 panggilan per bulan pada call centernya, mempercayai Infomedia sebagai mitra contact center untuk menangani layanannya tersebut. Dalam setahun, call-center Garuda mampu mencapai 11 juta panggilan. Setelah mengamati artikel diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No Daftar Pertanyaan Pembahasan BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   45     1 2 3 4 5 Sumber : http://www.aktual.co Gambar 13 Ruangan Call Centre Kode Booking atau PNR (passenger name record) adalah kode penumpang yang telah anda booking dan harus disimpan dengan baik. Gunanya apabila anda ingin melakukan pengecekan atau perubahan bookingan hal pertama yang ditanyakan oleh petugas reservasi adalah kode booking tersebut. 46   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Mengecek Kode Booking / Retrieve Retrieve adalah jika anda sudah melakukan reservasi/booking lalu anda lupa mencatat & menyimpan kode booking atau kode booking tidak sesuai dengan data disini anda bisa Retrieve, dimana anda harus menyebutkan /informasikan tanggal keberangkatan, rute tujuan dan nama penumpang tersebut kepada petugas reservasi. Ada dua cara dalam memunculkan kembali hasil pemesanan tempat yang sudah kamu atau rekan kerja kamu buat dengan cara : • menggunakan kode booking • tarik nama Berikut langkah - langkah cek kode booking untuk transaksi yg sudah dilakukan melalui web umum maskapai dan memastikan kode booking kamu terdaftar baik setelah booking maupun setelah issued atau tiketing. a. Garuda Indonesia Klik link http://www.garuda-indonesia.com/id/index.page? Kemudian pilih Status Reservasi. Pada status reservasi lalu masukkan kode reservasi/booking tiket, kemudian klik CEK. Bila kesulitan untuk melihat tiket anda, dapat menghubungi call center. BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   47     Sumber : https://www.garuda-indonesia.com Gambar 14 b. Lion Air / Batik Air / Wings Air klik link https://secure2.lionair.co.id/lionairpnr/pnrstatus.aspx. Pada Retrieve Booking. Kemudian masukkan kode booking (PNR), nama depan dan nama belakang penumpang, nomor penerbangan dan tanggal penerbangan, kemudian klik retrieve atau tampilkan. 48   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : http://www.lionair.co.id Gambar 15 c. Sriwijaya Air klik link http://www.sriwijayaair.co.id/id. Kemudian pilih menu lihat tiket, masukkan kode booking dan nama belakang penumpang kemudian klik kirim. (Silahkan menghubungi layanan bantuan Call Center jika tiket anda tidak dapat di lihat). BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   49       Sumber : http://www.sriwijayaair.co.id Gambar 16 d. Citilink klik link https://book.citilink.co.id/RetrieveBooking.aspx. Pada Detail Pemesanan: Masukkan kode booking (No Konfirmasi); Nama belakang pnmpang; Alamat email. kemudian klik masuk (Find Booking). Bila kesulitan untuk melihat tiket yg sudah di booking, hubungi call center. 50   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : https://www.citilink.co.id Gambar 17 e. Airasia klik link http://www.airasia.com/id/id/home.page. lalu Klik Web Check-In (Centang Check-in baru). Klik kota keberangkatan, Nomor pembelian (Kode booking), isi Nama Keluarga/Marga. Klik Buka. Sumber : http://www.airasia.com/ Gambar 18 BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   51     Call Center Penerbangan Penting sekali bagi Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang tentulah perlu mengetahui Call Center Maskapai Penerbangan Domestik dan Internasional, siapa tau Anda perlu merubah jadwal atau harus membatalkan penerbangan Anda. Berikut ini Call Center Maskapai Penerbangan Domestik yang dapat dihubungi: a. Call Center Garuda Indonesia Call Center Jakarta : 0807-1-807807 +62 (21) 2351 9999 b. Call Center Lion Air Call center Jakarta : 0804-1-77 88 99 Telpon : +62 (21) 63798000 +62 (21) 63871111 Alamat : Jl. Gajah Mada No.7, Jakarta c. Call Center Sriwijaya Air Jl.Gunung Sahari Raya No.13 Blok B8-10 +62 (21) 6405566 Bandara Soekarno Hatta Terminal 1B +62 (21) 5507902 d. Call Center Air Asia Call Center Malaysia: 600 85 8888 (AirAsia X Premium Line ) Call Center Indonesia: +62 (21) 2927 0999 e. Call Center Citilink Jakarta Jl. Gunung Sahari Raya No. 52 Jakarta Pusat Telpon: 0804 1 080808 Namun hanya beberapa saja dari maskapai penerbangan dapat langsung menghubungi call center. 52   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Rebooking Rebooking adalah dimana anda membuat reservasi kembali yang bisa disebabkan oleh pembatalan oleh Pihak Airlines atau faktor lain. Rebooking pada saat masih proses pemesanan tempat belum terkena biaya. Lain halnya rebooking setelah proses issued atau ticketing maka akan terkena biaya tambahan. Adapun ketentuan dari pihak Lion Air untuk Rebook adalah : • Berlaku untuk kelas Ekonomi maupun kelas Bisnis. • Re-booking minimal dikelas yang sama. • Harus dilakukan di Kantor Lion Air. • Penumpang harus membayar selisih harga antara Harga Penumpang dan Harga Agent jika pembelian tiket sebelumnya dilakukan di Travel Agent. • Penumpang harus membayar selisih kelas, jika kelas yang baru lebih tinggi. Selain biaya diatas (point 2 & 3), Penumpang harus membayar Biaya administrasi / Cancellation Fee sbb: • Pembatalan yang dilakukan di atas 48 jam, akan dikenakan biaya administrasi • Pembatalan yang dilakukan di atas 24 jam tetapi di bawah 48 jam, akan dikenakan cancellation fee sebesar 50 % dari basic fare publish / penumpang. • Pembatalan yang dilakukan dalam 24 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancellation fee sebesar 80% dari basic fare publish / penumpang. • Pembatalan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses chexkin, dikenakan cancellation fee sebesar 90% dari basic fare publish / penumpang. • Untuk INFANT (bayi dibawah 2 tahun) tidak dikenakan biaya administrasi maupun cancellation fee. Konfirmasi Ulang / Reconfirm Konfirmasi (re-confirm) berarti penegasan kembali atau pengukuhan atas pesanan (booking) yang sudah dinyatakan oke, bahwa orang tersebut sudah pasti akan menggunakan jasa penerbangan yang dipesannya sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditetapkan. Baik itu melalui perusahaan perjalanan ataupun langsung keperusahaan penerbangan. Prosedur konfirmasi yang harus dihubungi adalah perusahaan penerbangan: a. Perusahaan perjalanan atau selling office menghubungi calon penumpang yang pesanannya (booking) sudah oke untuk menanyakan kepastiannya untuk penggunaan jasa penerbangan yang dipesannya. BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   53     b. Setelah memperoleh kepastian dari calon penumpang maka perusahaan perjalanan atau selling office menghubungi airline/maskapai penerbangan bahwa memastikan tempat seat yang dipesan. c. Melaporkan kepada airline bahwa nomor tiket yang diterbitkan digunakan oleh calon penumpang tersebut. Khusus untuk rekonfirmasi (re-confirm) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dapat menghubungi langsung ke masakapai penerbangan atau perusahaan perjalanan yang menerbitkan tiket tersebut. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan pada saat re-confirm adalah : a. Menyebutkan nama penumpang b. Menyebutkan nomor tiket penerbangan c. Menyebutkan kode booking d. Menyebutkan nomor penerbangan dan tujuan penerbangan Daftar Tunggu / Waiting List Pemesanan yang masuk ke daftar tunggu sebelum mendapat kepastian. Pilihan akhir jika tidak ada ketersediaan pesanan adalah mendaftarkan pelanggan sebagai daftar tunggu. Contohnya : Menulis nama pelanggan pada daftar tambahan. Ada dua kemungkinan yang dapat terjadi jika anda menempatkan pelanggan ada pada daftar tunggu: a. Pelanggan dikonfirmasi/ditetapkan belakangan. b. Pemberitahuan pesanan atau tidak dikonfirm, tetapi anda terus mengecek waktu keberangkatan pesawat tersebut. Pembatalan / Cancelation Anda dapat melakukan pembatalan reservasi secara manual dengan menghubungi call center maskapai yang bersangkutan. Pembatalan ketika masih dalam tahap reservasi tidak dikenakan biaya. Namun jika pembatalan dilakukan setelah reconfirm atau issued tiket, maka penumpang akan dikenakan cancelation fee dan kemudian memproses refund. 3. Rangkuman Retrieve adalah jika anda sudah melakukan reservasi/booking lalu anda lupa mencatat & menyimpan kode booking atau kode booking tidak sesuai dengan data. Rebooking adalah dimana anda membuat reservasi kembali yang bisa disebabkan oleh pembatalan oleh Pihak Airlines atau faktor lain. Konfirmasi (re-confirm) berarti penegasan kembali atau pengukuhan atas pesanan (booking) yang sudah dinyatakan oke. 54   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     4. Tugas Anda diminta melakukan reservasi tiket penerbangan secara online menggunakan salah satu maskapai penerbangan. Kemudian anda diminta bertukar kode booking reservasi yang dibuat teman anda. Lakukan konfirmasi ulang reservasi yang dibuat teman anda tadi. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami retrieve kode booking 2 Memahami konfirmasi ulang 3 Memahami daftar tunggu reservasi penerbangan 4 Memahami pembatalan reservasi penerbangan Ya Tidak 6. Tes Formatif 1) Jelaskan yang dimaksud Passenger Name Record dalam reservasi penerbangan. 2) Jelaskan langkah – langkah modifikasi sebuah Passenger Name Record reservasi penumpang. BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   55     B. Kegiatan Belajar 2 : Time Limit 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi ini, para siswa diharapkan mampu: a) Menjelaskan informasi mengenai time limit dengan baik b) Menentukan informasi mengenai time limit dengan tepat 2. Uraian Materi Coba amati testimoni di bawah ini. “Kompas.com - Hari Minggu istri saya dan anak saya yang masih berusia tiga tahun, seharusnya berangkat menggunakan salah satu maskapai penerbangan nasional dari Bandara Sepinggan Balikpapan menuju Bandara Soekarno Hatta, pukul 09.45. Namun betapa terkejutnya ketika dibilang oleh petugas maskapai tersebut di bandara, bahwa tiket elektronik yang dibawa dibilang belum terbayar. Padahal, bukti struk ATM bank sudah dipegang sejak pembayaran tanggal 30 Maret 2012, dan di struk ATM dengan kode pembayaran 1880025948182/RHCLZ dinyatakan valid dan terbayar dengan total biaya Rp 1.240.000. Alasan dari petugas maskapai tersebut di bandara macam-macam, mulai dari pembayaran yang batal, pembayaran yang gagal, hingga dibilang belum dibayar. Call Center pusat ketika dihubungi berkilah, tiket tersebut dibayar melebihi batas waktu yang ditentukan. Seperti diketahui, setiap order tiket online via internet, selalu ada waktu pembatas atau time limit pembayaran tiket. Namun, ketika dicek di struk ATM, tiket dibayar pukul 06.39 sementara batas waktu maksimal adalah pukul 06.44. Masih ada selisih waktu 5 menit sehingga wajar dan memang sudah semestinya ketika struk ATM keluar tercetak. Beberapa kasus, tiket yang sudah melebihi sekian menit dari ambang waktu pembayaran, masih bisa valid terbayarkan, apalagi jika belum melebihi ambang waktu yang ditentukan. Petugas Call Center pusat sempat meminta dikirim bukti struk ATM dan bukti transaksi tercetak di internet banking mandiri dengan mengirim email. Namun, email itupun ternyata tidak valid, sistem di email mengatakan alamat itu tidak dikenal, recipient unknown. Ketika dihubungi kembali, petugas call center tak mau lagi membicarakan alamat email yang palsu itu. Baik petugas maskapai tersebut di bandara maupun petugas Call Center pusat, tak bisa menjawab pertanyaan mengapa 56   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     sampai dikatakan tak terbayar, padahal bukti struk ATM menunjukkan pembayaran vald. Di internet banking, ketika dicek catatan transaksinya, juga menunjukkan tiket tersebut telah terbayar. Di internet itu pula juga bisa menjawab, bahwa dana sudah terdebet dan tak pernah dikembalikan dari Bank. Dua bukti itu, transaksi via ATM dan internet banking, tak mampu membuat maskapai tersebut mengubah pendiriannya. Mereka tetap beranggapan tiket belum dibayar. Petugas maskapai tersebut menawarkan, istri dan anak saya harus bayar lagi untuk penerbangan selanjutnya, dan jika dikemudian hari terbukti saya membayar, maka uang yang telah dibayarkan bisa diminta kembali. Namun, uang yang sudah dibayar tak bisa dicairkan sewaktu-waktu, hanya bisa dicairkan di kantor pusat di hari kerja, dan hari Minggu mereka tak melayani pelanggan. "Anda bisa membeli tiket baru dengan harga yang sama saat membeli online, tapi kami tak bisa langsung mengganti tiket dengan yang baru," begitu kata petugas Call Center pusat. Jadi, walau harganya sama dan sudah membayar sejumlah dana itu ke rekening maskapai tersebut, calon penumpang tak bisa langsung minta ganti tiket baru begitu saja, harus membayar lagi. Jadi, menyelesaikan kasus sederhana ini pun maskapai tersebut tetap tak bisa karena beranggapan tak diperbolehkan oleh sistem mereka. Calon penumpang harus mengeluarkan uang lagi, dan uang yang telah terkirim baru bisa dikembalikan di kemudian hari, itupun harus meluangkan waktu ke kantor pusat. Terkatung-katung hingga siang hari, istri dan anak saya yang trauma dengan pelayanan maskapai tersebut memilih menggunakan penerbangan lainnya yang sudah pasti di sore harinya.” Setelah mengamati testimoni diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No 1 2 3 4 Daftar Pertanyaan Pembahasan BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   57     5 Time Limit adalah batas waktu untuk issued/cetak tiket yang sudah ditetapkan oleh Airlines. Yang perlu anda lakukan mengingatkan ke penumpang anda untuk melakukan issued tiket sebelum batas waktu tersebut. Kelalaian atau terlewatkan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh maskapai penerbangan dapat mengakibatkan reservasi/bookingan anda di batalkan/cancel oleh Airlines. Pada masa lampau seseorang bisa booking tiket pesawat sesuai seleranya masing masing . Dan pihak agen pun dapat menentukan batas ambil tiket atau kita sebut Time Limit. Dan apabila sudah melewati time limit, yang dibuat oleh agen, tidak diambil oleh yang bersangkutan, maka dengan sendirinya booking tiket akan batal. Pada waktu itu, apabila time limit habis, maka agen mempunyai kewenangan untuk mengundurkan atau menunda time limit sesuai dengan permintaan tamu. Hal demikian tidak terjadi pada masa kini. Sekarang, agent tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan time limit. Time limit ditentukan oleh pihak airline dan secara otomatis atau terprogram dalam sisten reservasi. Apabila time limit habis maka secara otomatis booking tiket akan terhapus dengan sendirinya. Yang menjadi perhatian bagi travel agent dan pihak calon penumpang adalah waktu time limit sangat terbatas. Pada umumnya time limit bergerak antara 24 jam-3 jam. Pergerakan ini berbeda beda bagi tiap maskapai penerbangan. Perbedaan bisa terjadi karena adanya sub classes. Untuk kelas promo misalnya, time limit bisa kurang dari 3 jam dari waktu booking. Ruang waktu time limit yang sangat sempit ini bisa menjadi problem bagi penumpang yang tinggalnya di luar kota atau sedang dalam perjalanan jauh dari agent perjalanan. 3. Rangkuman Time Limit adalah batas waktu untuk issued/cetak tiket yang sudah ditetapkan oleh Airlines. Ingatkan penumpang untuk melakukan issued tiket sebelum batas waktu tersebut. Kelalaian atau terlewatkan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh maskapai penerbangan dapat mengakibatkan reservasi/bookingan di batalkan/cancel oleh maskapai penerbangan. 4. Tugas 58   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Lakukanlah secara berpasangan simulasi memberi informasi mengenai time limit reservasi penumpang kepada teman anda. 1. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami time limit reservasi penerbangan 2 Memahami tugas petugas reservasi terkait time limit reservasi penumpang Ya Tidak 2. Tes Formatif 1) Jelaskan yang dimaksud time limit dalam reservasi penerbangan. 2) Jelaskan langkah – langkah yang harus anda lakukan sebagai petugas reservasi terkait time limit reservasi penumpang. BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   59     C. Kegiatan Belajar 3 : Pembayaran Pemesanan Tempat 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi ini, para siswa diharapkan mampu: a) Menjelaskan informasi pembayaran reservasi dengan baik b) Menentukan informasi pembayaran reservasi dengan tepat 2. Uraian Materi Maskapai penerbangan biasanya memiliki lebih dari satu saluran pembayaran dan menerima sebagian besar mata uang untuk disesuaikan dengan kebutuhan penumpang. Pembayaran dapat dilakukan secara online menggunakan kartu kredit berlogo VISA/MASTER, KlikBCA, kartu debit melalui ATM, dan internet banking. Pemilik kartu kredit harus ikut dalam penerbangan. Penerbangan point to point baik one way maupun return trip dan tidak berlaku untuk multiple cities. Jadwal penerbangan yang tersedia mulai 340 hari hingga empat jam sebelum keberangkatan. a. Cara Pembayaran Tiket Melalui ATM Langkah 1, Lakukan booking seperti biasa sampai dengan tahap pembayaran, pilih pembayaran melalui ATM. Sumber : http://www.citilink.co.id Gambar 19 60   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Langkah 2, Tuliskan kode pengaman, konfirmasi bahwa Anda telah memahami terms and conditions, lalu klik “Berikutnya”. Sumber : http://www.citilink.co.id Gambar 20 Langkah 3, Akan muncul tagihan (quotation) atas itinerary yang Anda pilih. PENTING: Catatlah Kode Booking, Payment Code, dan jumlah nominal tagihan Anda untuk melakukan pembayaran di ATM. Sumber : http://www.citilink.co.id Gambar 21 Langkah 4, Pembayaran dapat dilakukan di seluruh ATM Bersama, PRIMA dan Alto dengan cara transfer ke virtual account Citilink di Bank Permata. Segera lakukan pembayaran di ATM sebelum masa expired reservasi Anda berakhir. PENTING: Waktu Time limit anda untuk melakukan pembayaran adalah 90 menit. BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   61     Langkah 5, Cara Pembayaran melalui ATM beragam tergantung dari ATM Bank mana yang Anda gunakan. Berikut beberapa cara untuk melakukan pembayaran melalui ATM BCA, Bank Mandiri dan Bank Permata. Pembayaran melalui ATM BCA   • Masukkan PIN • Pilih “Transaksi Lainnya” • Pilih “Pembayaran” • Pilih “Layar Berikut” • Pilih “Lain-Lain” • Masukkan kode perusahaan Citilink : “711811″, kemudian pilih “Benar” • Masukkan 12 digit kode pembayaran, kemudian pilih “Benar” • Pilih “Benar” untuk konfirmasi   Pembayaran malalui Jaringan ATM Prima   • Masukkan PIN • Pilih “Transaksi Lainnya” • Pilih “Transfer” • Pilih “Ke Rek Bank Lain” • Masukkan Kode sandi Bank Permata (013) kemudian tekan “Benar” • Masukkan Jumlah pembayaran sesuai dengan yang ditagihkan dalam tiket. (Jumlah yang ditransfer harus sama persis dengan yang ada pada itinerary, tidak lebih dan tidak kurang). Contoh pada itinerary diatas adalah: Rp 321.600. Penting: Jumlah nominal yang tidak sesuai dengan tagihan pada itinerary akan menyebabkan transaksi gagal. • Masukkan Nomor Rekening tujuan kode ban Permata (013) + 8990 + 12 Digit Kode Bayar. Contoh pada itinerary diatas adalah: 0138990669281611512 lalu tekan “Benar” • Muncul Layar Konfirmasi Transfer yang berisi nomor rekening tujuan bank permata dan Nama penumpang beserta jumlah yang dibayar, jika sudah benar, Tekan “Benar”. • Selesai 62   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Pembayaran melalui ATM Mandiri   • Masukkan PIN • Pilih “Bayar/Beli” • Pilih “Lainnya” • Pilih “Lainnya” • Pilih “Multi Payment” • Masukkan kode perusahaan Citilink : “53001″, kemudian pilih “Benar” • Masukkan 12 digit kode pembayaran, kemudian pilih “Benar” • Masukkan “1″, kemudian pilih “Y” • Pilih “Benar” untuk konfirmasi Pembayaran malalui Jaringan ATM Bersama   • Pilih Bahasa • Masukkan PIN • Pilih “Transaksi Lainnya” • Pilih “Transfer” • Pilih “Ke Rekening Bank Lain ATM Bersama/Link” • Masukkan nomor rekening tujuan Kode Bank Permata (013) + 8990 +12 Digit Kode Bayar. Contoh pada itinerary diatas adalah 0138990669281611512 lalu tekan “Benar” • Masukkan Jumlah pembayaran sesuai dengan yang ditagihkan dalam tiket (Jumlah yang ditransfer harus sama persis dengan yang ada pada itinerary, tidak lebih dan tidak kurang)Contoh pada itinerary diatas adalah: Rp 321.600. Penting: Jumlah nominal yang tidak sesuai dengan tagihan pada itinerary akan menyebabkan transaksi gagal. • Kosongkan nomor referensi transfer kemudian tekan “Benar” • Muncul Layar Konfirmasi Transfer yang berisi nomor rekening tujuan bank permata dan Nama Penumpang beserta jumlah yang dibayar, jika sudah benar, Tekan “Ya”. • Selesai BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   63     Pembayaran melalui ATM Bank Permata   • Pilih Bahasa • Masukkan PIN • Pilih “Transaksi Lainnya” • Pilih “Transaksi Pembayaran” • Pilih “Lain Lain” • Pilih “Pembayaran Virtual Account” • Masukkan Nomor Virtual Account 8990 + 12 digit kode bayar tiket. Contoh pada itinerary diatas adalah899001669281611512 • Muncul Layar Konfirmasi yang berisi Nomor Virtual Account dan Nama Penumpang bila sudah benar pilih “Benar” • Pilih Rekening Anda yang akan digunakan untuk pembayaran • Selesai Sumber : https://dailysocial.net Gambar 22 Pembayaran reservai melalui internet 64   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Penumpang dapat memilih berbagai metode pembayaran untuk reservasi penerbangan Anda, tergantung di negara mana Anda berada saat pemesanan tersebut dilakukan serta waktu pemesanannya. Tetapi metode manapun yang Anda pilih, Anda tidak perlu khawatir karena pembayaran Anda akan selalu aman. b. Kartu Kredit Penumpang dapat membayar dengan kartu kredit saat memesan tiket online. Maskapai penerbangan menerima MasterCard dan VISA. Di beberapa negara, penumpang akan dikenakan biaya layanan saat membayar dengan kartu kredit. Setelah memilih penerbangan Anda, pilih ‘kartu kredit’ sebagai metode pembayaran. Selanjutnya, pilih perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Masukkan semua informasi yang diperlukan dan konfimasi pesanan Anda. Segera setelah pembayaran Anda disetujui, e-tiket akan dikirimkan melalui e-mail. Keamanan Informasi pembayaran penumpang akan disandi dan dikirim menggunakan koneksi yang terjamin aman. penumpang dapat memeriksa informasi keamanan dengan mengklik tombol kanan mouse pada halaman pembayaran dan kemudian memilih ‘Properties’. Sebuah jendela akan muncul yang berisi semua data koneksi. Bagian ‘Connection’ memperlihatkan koneksi SSL digunakan. Informasi kartu kredit penumpang, termasuk nomor dan tanggal kadaluarsa, tidak akan disimpan. Verified by Visa dan MasterCard Secure Code Beberapa bank menawarkan pemegang kartu Visa atau MasterCard tingkat keamanan tambahan dalam bentuk kode PIN atau kata sandi. Hal ini memberitahu kedua belah pihak, baik bank maupun maskapai, bahwa penumpang adalah pemilik atau pengguna yang sah dari kartu tersebut. Jika kartu penumpang memenuhi syarat untuk tingkat keamanan ‘Verified by Visa’ atau ‘MasterCard Secure Code', penumpang akan diminta untuk memasukkan kode PIN atau kata sandi. Pembayaran akan diterima jika kode dan kata sandi yang dimasukkan benar. Jika bank penumpang menawarkan tingkat keamanan tambahan ini namun kartu penumpang belum termasuk dalam layanan program ini, bank penumpang mungkin akan menanyakan selama proses pembayaran tersebut apakah penumpang ingin berlangganan pilihan keamanan ini. Proses ini disebut ‘Aktivasi Selama Berbelanja’ dan maskapai tidak memiliki kewenangan dalam proses ini. Keikutsertaan dalam Verified by Visa atau MasterCard Secure Code akan langsung terhubung dengan bank penumpang. Maskapai tidak memiliki akses atau kendali atas informasi ini. Segera setelah penumpang mendaftar layanan ini, penumpang dapat menyelesaikan pesanan. BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   65     Jumlah biaya yang direservasi pada kartu kredit penumpang Saat menggunakan kartu kredit untuk melakukan pemesanan di maskapai, penumpang mungkin melihat dalam beberapa hari bahwa rekening bank penumpang dikenai jumlah biaya yang dibutuhkan untuk pembelian penumpang. Pada kenyataannya, bank hanya melakukan reservasi atas jumlah ini hingga maskapai menyelesaikan pembayaran penumpang, baru setelah itu rekening penumpang dikenai biaya. Ini dapat membutuhkan waktu hingga 30 hari. Selama periode ini, jumlah tersebut dapat dipotong dari batas pembelanjaan penumpang. Prosedur ini berada di luar kendali maskapai. Jika penumpang mau, penumpang dapat menghubungi bank untuk meminta pelepasan jumlah biaya yang direservasi. c. Kartu Debit Di berbagai negara, penumpang dapat membayar pemesanan di maskapai dengan menggunakan kartu debit. Layanan kartu yang berpartisipasi di Inggris adalah Maestro 3D Secure, Solo, Visa Debit 3D Secure dan Visa Electron (3D Secure). Di Irlandia, maskapai juga menerima kartu Laser. Penumpang juga dapat membayar menggunakan kartu Visa Electron (3D Secure) di berbagai negara lainnya. Tidak dikenakan biaya untuk pembayaran dengan kartu debit. Karena masing-masing bank bisa memutuskan apakah akan menerima pembayaran dengan kartu Visa Electron (3D Secure), metode ini tidak diterima di semua tempat. Maskapai tidak memiliki kewenangan dalam proses ini. Untuk pertanyaan menggunakan kartu Visa Electron (3D Secure) online, maskapai menyarankan untuk menghubungi bank penumpang. Setelah pembayaran menggunakan kartu debit disetujui, penumpang akan dikirimkan e-tiket melalui email. ‘3D Secure’ juga dikenal sebagai ‘MasterCard SecureCode’ untuk MasterCard dan ‘Verified by Visa’ untuk Visa. Untuk JCB (Japan Credit Bureau), ini dikenal sebagai ‘JSecure’. Jumlah biaya yang direservasi dengan kartu debit penumpang Saat menggunakan kartu debit untuk melakukan pemesanan di maskapai, Penumpang mungkin melihat dalam beberapa hari bahwa rekening bank penumpang dikenai jumlah biaya yang dibutuhkan untuk pembelian penumpang. Pada kenyataannya, bank hanya melakukan reservasi atas jumlah ini hingga maskapai menyelesaikan pembayaran penumpang, baru setelah itu rekening penumpang dikenai biaya. Ini dapat membutuhkan waktu hingga 30 hari. Selama periode ini, jumlah yang direservasi dapat diblokir: tidak dapat digunakan untuk pembelian lain. 66   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Prosedur ini berada di luar kendali maskapai. Jika penumpang mau, penumpang dapat menghubungi bank untuk meminta pelepasan jumlah biaya yang direservasi. d. Transfer bank Anda dapat membayar melalui transfer bank jika jumlah waktu antara pemesanan dan keberangkatan setidaknya 14 hari. Jika Anda memilih untuk membayar melalui transfer bank, Anda akan diminta memasukkan sejumlah informasi. Tentu saja, semua informasi akan diperlakukan dengan rahasia. Segera setelah reservasi selesai, Anda akan menerima nomor referensi pembayaran. Nomor referensi ini terdiri dari 12 nomor dan digunakan untuk memastikan pemesanan atas pembayaran yang telah dilakukan. Oleh karena itu sangat penting bagi penumpang untuk memasukkan nomor yang benar saat melakukan transfer. Setelah penumpang menerima nomor referensi pembayaran, penumpang dapat mentransfer uang dari rekening bank penumpang. Proses ini dapat dilakukan menggunakan online banking, formulir transfer atau transaksi tunai di bank penumpang. Pastikan bahwa pembayaran dilakukan dalam waktu 24 jam sejak saat pemesanan dilakukan. Untuk pilihan ini bank penumpang mungkin mengenakan biaya transfer. Untuk transfer Internasional, penumpang selalu akan dikenakan biaya ‘transfer lintas batas’ di luar harga tiket. Bank penumpang dapat memberikan informasi selanjutnya tentang layanan ini. Jika maskapai tidak menerima pembayaran penuh tiket penumpang, kemungkinan penerbitan tiket penumpang ditunda. Setelah pembayaran penuh sudah diterima, penumpang akan dikirimkan e-tiket melalui e-mail. Diperlukan waktu hingga 5 hari kerja setelah pembayaran untuk menerima e-tiket Anda. e. Direct debit Penumpang dapat menggunakan pilihan direct debit (debit langsung) setidaknya 14 hari antara pemesanan dan keberangkatan. Penumpang dapat membayar tiket dengan menggunakan cara debit langsung sehingga maskapai dapat mendebit jumlah tersebut dari rekening bank penumpang. Selama proses pemesanan, penumpang akan diminta untuk memasukkan sejumlah informasi. Setelah pemesanan sudah selesai, kami akan menghubungi bank penumpang untuk melengkapi proses pembayaran. Tidak dikenakan biaya untuk metode pembayaran ini. Setelah kami menerima konfimasi dari bank Anda, dalam waktu 3 hari e-tiket penumpang akan dikirimkan melalui e-mail. f. Pembayaran dengan Tunai dan PIN BAB  III  INFORMASI  RINCI  PEMESANAN  OLEH  REKAN  KERJA   67     Setelah penumpang memesan online, penumpang dapat melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan kartu kredit dengan nomor PIN. Anda dapat membayar dan mengambil tiket di kantor penjualan tiket KLM. Pembayaran menggunakan nomor PIN hanya dapat dilakukan di kantor kami di Belanda, Netherland Antilles dan Suriname. Pembayaran secara tunai hanya dapat dilakukan di kantor Western Union. Untuk pembayaran tunai atau PIN, pada umumnya tidak dikenakan biaya kecuali jika pembayaran dilakukan di Netherland Antilles dan Bahrain. Jika penumpang ingin melakukan pembayaran di kantor penjualan tiket, pastikan untuk membawa serta konfirmasi pemesanan atau kode pesanan yang telah penumpang terima melalui e-mail. Mohon diperhatikan: Tidak semua kantor penjualan tiket dapat menerima pembayaran tunai. 3. Rangkuman Maskapai penerbangan biasanya memiliki lebih dari satu saluran pembayaran dan menerima sebagian besar mata uang untuk disesuaikan dengan kebutuhan penumpang. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung dan online menggunakan kartu kredit berlogo VISA/MASTER, kartu debit melalui ATM, dan internet banking. 4. Tugas Anda diminta membuat daftar kebutuhan sarana masing – masing metode pembayaran. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen metode Ya 1 Memahami berbagai pemesanan tempat 2 Memahami langkah – langkah pembayaran melalui ATM bank Tidak pembayaran 6. Tes Formatif 1) Sebutkan metode pembayaran yang dapat diambil penumpang untuk membayar reservasi penerbangannya. 68   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     2) Jelaskan langkah – langkah metode pembayaran melalui ATM bank. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   69     BAB IV SARAN KEPADA PELANGGAN TENTANG PEMESANAN TEMPAT A. Kegiatan Belajar 1 : Waktu Cek In 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi ini, para siswa diharapkan mampu: a) Menjelaskan informasi mengenai waktu cek in penumpang dengan baik b) Menentukan informasi mengenai waktu cek in penumpang dengan tepat 2. Uraian Materi Sarankan kepada penumpang untuk check-in di bandara paling lambat 1 (satu) jam sebelum keberangkatan dengan tujuan dalam negeri atau 2 (dua) jam sebelum keberangkatan dengan tujuan luar negeri, namun akan lebih baik jika penumpang tiba di bandar udara lebih awal dari yang ditentukan. Semua penumpang harus menunjukkan identifikasi yang masih berlaku untuk checkin beserta referensi pemesanan. Identifikasi Positif (ID) adalah ID berfoto seperti SIM, paspor nasional, kartu jaminan sosial, kartu Medicare. Untuk anak-anak, juga berlaku persyaratan ID yang sama seperti pada orang dewasa, jika mereka memiliki ID  foto yang disetujui. Semua anak imbau untuk membawa akta kelahiran atau kartu ID  siswa selama perjalanan. Kartu tanda penduduk atau kartu keluarga tidak akan diterima untuk dokumen perjalanan sebagai ganti ID  paspor yang valid seperti detail di atas untuk penerbangan internasional. ID  berfoto yang bukan paspor hanya   akan diterima untuk penerbangan domestik di Australia. Tidak mematuhi ketentuan ini akan membuat penumpang tidak boleh masuk pesawat. Beberapa Otoritas Imigrasi mengharuskan pengunjung memberikan bukti tiket kembali atau terusan yang sudah dikonfirmasi. 70   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Kemudahan dan kenyamanan selalu menjadi tujuan utama setiap maskapai penerbangan kepada calon penumpangnya. Beberapa pilihan untuk kemudahan dalam proses check-in yang disediakan oleh maskapai penerbangan Indonesia antara lain : City Check-in Jika penumpang anda mempunyai bisnis di kota, penumpang dapat mengambil pas naik pesawat pada salah satu kantor City Check In maskapai penerbangan terkait. Hal yang perlu penumpang lakukan adalah Check In 24 hingga 4 jam sebelum waktu keberangkatan, dan mengatur waktu kepergian ke airport sesuai dengan kehendak penumpang. Artinya akan ada lebih banyak waktu untuk penumpang sendiri, dan sedikit waktu untuk menunggu di airport. City Cek In dapat diwakilkan pada orang lain yang bukan penumpang dengan membawa dokumen asli yang diperlukan misalnya : tiket, paspor, visa dan lain-lain. Untuk perjalanan domestik penumpang yang membatalkan City Check In akan dikenakan denda sebesar 25% dari tarif normal satu kali jalan sektor bersangkutan. Prosedur City Check In adalah sama dengan normal Cek In kecuali bagasi dilaporkan di konter check in di airport keberangkatan. Web Check-in Web Check-in yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan adalah cara lain untuk check in melalui situs web. Untuk beberapa maskapai penerbangan Indonesia, layanan ini hanya tersedia untuk rute penerbangan dalam negeri. Web Check In Garuda Indonesia Web check in sangat membantu sekali bagi penumpang yg tidak ingin terlalu lama antri melakukan proses check in di konter check in bandara. Untuk itu Garuda Indonesia selain menawarkan fasilitas Garuda Telepon Check In dan Garuda Indonesia City Check In, Garuda juga menawarkan fasilitas Web Check In. Garuda Indonesia Web Check In memang tidak dapat dinikmati untuk seluruh penumpang Garuda Indonesia. Ada syarat syarat yg harus dipenuhi terlebih dahulu agar BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   71     bisa melakukan web check in. Bagi pemegang tiket garuda indonesia dan ingin mencoba fasilitas dari garuda indonesia ini, pastikan syarat syarat web check in garuda indonesia dibawah ini sudah terpenuhi. Fasilitas web check in garuda tentunya hanya diperuntukkan bagi pemegang tiket garuda indonesia, berikut ini syarat melakukan web check in Garuda Indonesia : • Untuk menggunakan layanan Internet Check-in, harap menyediakan e-ticket dengan pembukuan yang telah dikonfirmasi. • Untuk saat ini, web check in garuda hanya tersedia untuk rute penerbangan domestik saja. • Semua kelas tiket bisa melakukan web check in, web check in harus dilakukan dalam waktu antara 24 jam sampai 4 jam sebelum waktu keberangkatan. • Penumpang bukan dalam keadaan hamil, membawa bayi atau penumpang yang memerlukan kursi roda atau oksigen. • Anak anak dibawah umur 12 tahun yg terbang sendiri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas web check in. • Web check in garuda untuk conecting flight, proses web check in dilakukan secara berurutan berdasarkan rute penerbangan. Disarankan sebaiknya jangan menggunakan web check in. • Anda akan diberikan tempat duduk secara default, tetapi anda dapat dapat mengubah preferensi kursi anda melalui Internet Check-in. • Kalau sebelumnya seat sudah dipilih saat reservasi, maka pada saat web check in tidak bisa melakukan perubahan seat. • Jika web check in berhasil, maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan nomor seat. • Bagi penumpang dengan bagasi harus melapor ke konter check in bandara 45 menit sebelum keberangkatan. • Jika Anda tidak berhasil menyelesaikan prosedur Internet Check-in dikarenakan masalah teknis, seperti terdapat kesalahan pada printer atau sistem, silakan melihat petunjuk pada halaman Internet Check-in, dan selesaikan prosedur boarding pada konter check-in di Bandara. Syarat Web Check In Garuda Indonesia diatas wajib dipatuhi, jika salah satu syarat tidak dipenuhi jangan melakukan proses web check in, sebaiknya lakukan garuda city check in saja atau check in biasa ke konter check in dibandara. Untuk saat ini, airport tax tidak perlu lagi dibayar dikarenakan airport tax sudah termasuk didalam harga tiket garuda indonesia. Setelah mengetahui syarat Web Check In Garuda Indonesia dan memahaminya, maka jika syarat syarat tersebut sudah terpenuhi berarti sudah bisa melakukan check in 72   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     tiket garuda indonesia melalui web. Berikut ini akan dijelaskan semua bagi penumpang garuda indonesia yg baru pertama kali melakukan web check in garuda indonesia. Sebelum melakukan web check in Garuda Indonesia, persiapkan beberapa hal berikut terlebih dahulu: • Pertama dan utama tentunya komputer yg terkoneksi ke internet serta sebuah printer untuk mencetak boarding pass nantinya. • Print out tiket garuda indonesia yang akan di check in kan, namun jika tidak ada print out dan kita bisa ingat kode booking, nama serta nomor tiket itu sudah cukup Urutan Cara Web Check In Garuda Indonesia 1. Buka situs web check in Garuda indonesia yaitu http://www.garuda-indonesia.com. Setelah alamat website tersebut terbuka, akan terlihat tampilan web garuda seperti gambar dibawah ini:   Sumber : https://www.garuda-indonesia.com Gambar 23 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   73     2. Pada menu sebelah kiri, pilih menu "Check In" untuk memulai proses web check in tiket garuda indonesia. Setelah memilih menu Check-In, kita akan dibawa kehalaman informasi persetujuan penggunaan seperti terlihat pada gambar dibawah ini: Sumber : https://www.garuda-indonesia.com Gambar 24 3. Jika setuju untuk melanjutkan proses web check in garuda indonesia, silahkan pilih tombol "Lanjutkan". Selanjutnya kita akan dialihkan kehalaman berikut seperti gambar dibawah, silahkan isi kolom yang tersedia dengan benar. 74   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : https://www.garuda-indonesia.com Gambar 25 4. Pilih tanggal keberangkatan dan isi kolom "Nomor Booking Reference" dengan kode booking yg terdapat pada tiket atau bisa juga mengisi nomor tiket pada kolom "Nomor E-Ticket". Setelah data diisi, dilanjutkan dengan menekan tombol "Lanjutkan" 5. Jika data yang dimasukkan benar, maka pada halaman selanjutnya akan terlihat seperti gambar dibawah ini. Sumber : http://www.tiketips.com Gambar 26 6. Pada gambar diatas terlihat beberapa pilihan tombol: 1. Tombol "Perbaharui Frequent Flyer" berfungsi untuk memasukkan nomor GFF kita. Formulir pengisiannya akan terlihat seperti gambar dibawah ini: BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   75     Sumber : http://www.tiketips.com Gambar 27 Isi nomor GFF dengan benar dan selanjutnya tekan tombol "Simpan Frequent Flyer(s)". Menu ini bersifat optional (pilihan) bisa tidak dipilih, namun jika kita mempunyai GFF ada baiknya mengisi untuk menambah poin GFF kita. 7. Tombol selanjutnya adalah "Tambahkan Penumpang", pilih tombol ini jika ada penumpang lain yang ingin melakukan web check-in garuda. Lanjut ke tombol "Ubah Seat" yang berfungsi untuk memilih seat (tempat duduk) kita nanti dipesawat, secara default, sistem check in akan memilih seat untuk kita sesuai dengan ketersedian seat, namun dengan tombol "Ubah Seat" ini kita bisa mengubah seat tersebut jika tidak sesuai dengan keinginan selagi seat masih tersedia. 8. Untuk menyelesaikan proses web check in garuda indonesia, kita harus memilih tombol "Konfirmasi Check In", dan kita akan melihat halaman konfirmasi bahwasanya proses web check in garuda indonesia yang kita lakukan telah berhasil seperti terlihat pada gambar dibawah: Sumber : http://www.tiketips.com Gambar 28 Jika proses web check in garuda indonesia tidak berhasil, ada beberapa kemungkinan yg terjadi seperti ketika melakukan web check in website web check in garuda sedang mengalami gangguan atau pada saat itu traffic sedang tinggi, penyebab lain 76   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     juga bisa dikarenakan waktu pada saat melakukan web check in belum masuk kedalam 24 jam sampai 4 jam sebelum waktu keberangkatan atau bisa jadi tiket sudah pernah dichek in kan sebelumnya. Web Check In Lion Air kini telah dapat dinikmati. Check In semakin mudah saja tanpa harus ikut antri di konter check in bandara lagi. Namun sebelum menggunakan fasilitas web check in Lion Air ini, ada baiknya kita mengetahui dahulu ketentuan ketentuannya tentang Web Check In Lion Air. Web Check In Lion Air Web Check In Lion Air bisa digunakan oleh semua penumpang Lion Air dengan syarat mempunyai koneksi internet untuk mengakses Web Check In pada situs Lion Air dan mempunyai koneksi ke printer yang nantinya berguna untuk mencetak hasil Web Check In. Siapkan tiket sebelum melakukan proses Web Check In karena pada saat proses akan memerlukan data sperti tertera di tiket. Web Check In Lion Air tidak bisa dilakukan oleh penumpang yang mempunyai permintaan khusus dalam perjalanannya seperti: • Penumpang yang membawa bayi dan anak anak • Orang lanjut usia, orang sakit ataupun orang yang membutuhkan kursi roda. • Penumpang yang memiliki kondisi medis yang harus diketahui oleh pihak Lion Air, misalnya kurang pendengaran, rabun atau lainnya yang membutuhkan penjaga/pendamping selama perjalanan. • Penumpang yang membawa anjing (guide dogs) • Penumpang yang membawa senjata api. • Penumpang yang membawa tahanan/narapidana. Jika kita tidak termasuk salah satu dari poin diatas, maka kita dapat menikmati fasilitas Web Check In sebagai salah satu kemudahan yg ditawarkan oleh Lion Air. Namun jika Anda ragu apakah anda bisa atau tidak menggunakan fasilitas Web Check In Lion Air, ada baiknya menghubungi Call Center Lion Air di 0804-1-77-88-99 untuk menanyakan hal tersebut. Waktu Web Check In Lion Air Web Check in Lion Air sudah bisa digunakan atau sudah dibuka 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan ditutup 4 jam sebelum jam keberangkatan. Untuk berjaga-jaga, walaupun kita sudah melakukan Web Check In, ada baiknya kita tetap datang lebih awal kebandara jika mempunyai bagasi banyak agar nanti tidak ketinggalan penerbangan. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   77     Bagasi pada saat melakukan Web Check In Lion Air Web Check In Lion Air bisa dilakukan sekalipun kita memiliki bagasi, namun kita tetap harus melakukan check in di counter check in bandara untuk check in bagasi. Bagi penumpang yg mempunyai bagasi sebaiknya datang lebih awal untuk keperluan check in bagasi. Web Check In Lion Air seperti yang sudah diterangkan sebelumnya dapat kita lakukan dengan cara yang sangat mudah sekali melalui komputer anda dengan syarat tentunya komputer anda terhubung dengan jaringan internet. Langkah langkah melakukan proses Web Check In tersebut dapat dilihat dibawah ini. 1. Buka website Lion Air untuk melakukan proses Web Check In yaitu http://www.lionair.co.id. Anda akan melihat pada layar komputer anda seperti gambar dibawah ini untuk memulai proses Web Check In. Sumber : http://www.lionair.co.id Gambar 29 2. Pada menu sebelah kiri bawah, pilih menu "Check In Now" untuk memulai proses web check in tiket Lion Air. Setelah memilih menu “Check In Now”, kita akan dibawa ke halaman informasi persetujuan penggunaan seperti terlihat pada gambar dibawah ini: 78   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : http://www.lionair.co.id/ Gambar 30 3. Pada kolom "Confirmation #" masukkan kode booking tiket Lion air dan pada kolom "Last Name" masukkan nama terakhir yang tertera pada tiket lion air. Setelah diisi dengan benar, selanjutnya klik tombol "Search" untuk mencari data tiket, jika data benar maka akan muncul halaman berikutnya seperti gambar dibawah ini. Sumber : http://www.lionair.co.id/ Gambar 31 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   79     4. Lanjutkan dengan mengklik tombol "No, Continue to Check In" untuk melanjutkan proses web check in lion air. Halaman selanjutnya akan terlihat seperti gambar dibawah ini: Sumber : http://www.tiketips.com Gambar 32 5. Selanjutnya silahkan pilih tempat duduk (seat) dengan mengklik tombol "Select Seat". Pilih seat yang diinginkan seperti gambar dibawah ini. Sumber : http://www.tiketips.com Gambar 33 80   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     6. Klik pada peta seat pada posisi yang diinginkan dilanjutkan dengan mengklik tombol "Save". Setelah tempat duduk (seat) lion air dipilih, klik tombol "Return to Check in" untuk melanjutkan proses web check in lion air. Sumber : http://www.tiketips.com Gambar 34 7. Pada gambar diatas sudah terlihat nomor kursi yang dipilih, jika sudah yakin dengan pilihan dan data tersebut, lanjutkan web check in dengan meng klik tombol "Check In" untuk mendapatkan Boarding Pass lion air. Halaman selanjutnya menampilkan boarding pass akan terlihat seperti gambar dibawah ini: BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   81     Sumber : http://www.tiketips.com Gambar 35 8. Sampai disini proses web check in lion air telah selesai. Untuk melakukan print Boarding pas lion air silahkan klik tombol "Print Boarding Passes" dan jika ingin dikirimkan ke email silahkan klik pada tombol "Email Boarding Passes". Adakalanya proses web check in tidak berhasil, hal ini antara lain disebabkan adanya perbaikan sistem web check in lion air pada waktu itu atau bisa juga dikarenakan tingginya traffik saat itu. Jika anda mendapatkan hambatan dalam melakukan proses Web Check In Lion Air ini, anda bisa menghubungi call center Lion air. Phone Check-in Para penumpang yang memiliki tiket dan/atau telah membeli melalui sistem online dapat check in melalui telepon dengan Call Center maskapai penerbangan. 82   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Mobile Check-in Beberapa Maskapai seperti Garuda Indonesia menyediakan booking, layanan mobile. Anda dapat check-in, melihat rute dan jadwal penerbangan, melihat informasi kedatangan dan keberangkatan, melihat promosi terbaru, dan melihat status pemesanan tiket melalui perangkat mobile. Platform perangkat mobile yang digunakan, BlackBerry minimal OS5, Android minimal Froyo/2.2, dan iPhone minimal iOS 4. Aplikasi ini belum dapat digunakan pada peragkat Apple iPad. Jika ingin mengunduh aplikasi, dapat melalui Google Play, BlackBerry App World, Apple App Store, dan dapat pula langsung melalui http://mob.garuda-indonesia.com atau http://mob.garuda-indonesia.com/apps. Bagi anda yang butuh panduan, dapat mengunduhnya melalui website resmi Garuda Indonesia www.garuda-indonesia.com. Ada enam fitur dalam Garuda Indonesia Mobile. Keenamnya yakni Mobile Booking, Mobile Check-in, Flight Status, Timetables, Garuda Info, dan Manage MyBooking. Fitur mobile check-in, Anda dapat melakukan check in dan menentukan tempat duduk melalui smartphone yang anda miliki mulai dari 24 jam hingga 4 jam sebelum keberangkatan. *Mobile Check In hanya dapat dilakukan untuk beberapa bandara tertentu. Sumber : Dokumentasi Kemendikbud Gambar 36 Halaman muka Garuda Indonesia Mobile BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   83     3. Rangkuman Sarankan kepada penumpang untuk check-in di bandara paling lambat 1 (satu) jam sebelum keberangkatan dengan tujuan dalam negeri atau 2 (dua) jam sebelum keberangkatan dengan tujuan luar negeri. Semua penumpang harus menunjukkan identifikasi yang masih berlaku untuk check-in beserta referensi pemesanan. Beberapa pilihan untuk kemudahan dalam proses check-in yang disediakan oleh maskapai penerbangan Indonesia antara lain : city check In, web check In dan phone Check In serta Mobile Check in. 4. Tugas Anda diminta mengamati video yang berisi percakapan reservasi secara lengkap. Kemudian dari hasil pengamatan, anda tuangkan dalam tabel berikut : Saran-­‐saran  yang   muncul/solusi   No   Reservation  Staff   Link  Video  /   Durasi   Costumer                                                                                             5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami Airport Tax 2 Memahami Passenger Service Charge (PSC) on Ticket Ya Tidak 84   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     6. Tes Formatif 1) Jelaskan prosedur check in secara lansung di konter check in bandar udara tempat tinggal anda. 2) Jelaskan prosedur check ini via web pada maskapai Garuda Indonesia. B. Kegiatan Belajar 2 : Informasi Airport Tax 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi ini, para siswa diharapkan mampu: a) Menjelaskan informasi mengenai airport tax dengan baik b) Menentukan informasi mengenai airport tax dengan tepat 2. Uraian Materi Perhatikan gambar di bwah ini. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   85       Sumber : http://theglobejournal.com Gambar 37 Airport Tax Setelah mengamati gambar diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No 1 2 3 4 Daftar Pertanyaan Pembahasan 86   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     5 Airport Tax adalah pajak bandara yang dibayar pada saat kita akan berangkat menggunakan pesawat terbang. Bagi pengguna setia pesawat dalam tiap perjalanannya sudah pasti tahu apakah itu airport tax. Besarnya biaya airport tax setiap bandar udara berbeda beda, seperti tarif airport tax untuk bandara sultan syarif qasim pekanbaru berbeda dengan tarif airport tax bandara soekarno hatta jakarta. Biasanya pembelian airport tax dilakukan pada saat check in di bandara. Berdasarkan pengalaman di travel agent, banyak juga para penumpang yang membeli tiket menanyakan airport tax, barangkali mereka mengira airport tax juga dijual di travel agent, dan untuk kita ketahui bersama bahwasanya pihak travel agent tidak menjual airport tax, travel agent hanya menjual dan menyediakan tiket pesawat. Sebagai pelayanan travel agent pada pelanggannya mungkin pihak travel membantu dalam pembelian airport tax tetapi pembelian ini tetap dilakukan di bandara. Untuk pengetahuan kita bersama, berdasarkan pantauan kami, biaya airport tax beberapa bandara di indonesia antara lain bandara Soekarno-Hatta jakarta adalah 40.000 rupiah untuk rute domestik dan 150.000 rupiah untuk rute internasional, bandara halim perdana kusuma jakarta sebesar 30.000 rute domestik dan internasional sebesar 80.000 rupiah, bandara pekanbaru sebesar 30.000 ribu domestik dan 75.000 internasional, bandara hasanuddin makasar sebesar 40.000 domestik dan internasional sebesar 100.000 rupiah. Kesimpulannya dapat dilihat besarnya tarif tiap tiap bandara berbeda beda namun bisa kita ambil rata rata biaya airport tax untuk rute domestik berkisar antara 25.000 s/d 40.000 rupian dan rute internasional antara 75.000 s/d 150.000 rupiah. Jadi, dipersiapkan saja uang untuk pembelian airport tax nya sebelum berangkat. Saat ini direncanakan biaya airport tax akan dimasukkan langsung kedalam harga tiket pesawat, jika hal ini sudah terlaksana, maka otomatis setiap melakukan pembelian tiket pesawat baik melalui travel agent atau ke kantor penjualan airlines sudah termasuk airport tax, dengan demikian penumpang tidak perlu membeli lagi di bandara. Maskapai penerbangan yang sudah menerapkan hal ini adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink. Setiap penumpang garuda indonesia atau citilink tidak lagi membeli airport tax di bandara karena harga yang tercantum di tiket pesawat garuda indonesia sudah termasuk biaya airport tax. Hal ini tentunya merupakan suatu kemudahan bagi penumpang. Airport tax adalah sumber pemasukan negara dari segi pajak, tentunya sebagai warga yang baik dan taat pajak harus membayar airport tax. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   87     Passenger Service Charge (PSC) on Ticket Passenger Service Charge (PSC) on Ticket adalah istilah lain untuk airport tax. Passenger Service Charge (PSC) on Ticket adalah tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di Bandar udara yang dipungut kepada penumpang dan disatukan dengan biaya tiket penumpang pesawat udara yang dijual oleh maskapai penerbangan atau melalui agennya. Penerapan PSC on ticket merupakan upaya pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna pesawat udara. Angkasa Pura Airports sebagai pengelola bandara-bandara di Indonesia Timur akan menerapkan Passenger Service Charge (PSC) on ticket untuk pembelian per 1 Februari 2015 dan penggunaan 1 Maret 2015. Ketentuan ini merupakan tindaklanjut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 447 Tahun 2014 tentang Pembayaran PSC Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara. Terkait hal tersebut maka Angkasa Pura Airports telah mempersiapkan implementasinya bersama maskapai penerbangan sejak Desember 2014 lalu. Untuk saat ini, Citilink adalah satu-satunya maskapai di Indonesia dengan harga tiket yang sudah termasuk airport tax. Per 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia sudah tidak lagi menyertakan airport tax di dalam harga tiket. Dalam penerapan PSC kepada penumpang pesawat berbeda pada tiap-tiap bandara. Hal tersebut tergantung kepada fasilitas dan kelengkapan layanan yang tersedia. Untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, PSC domestik dikenakan sebesar Rp 75.000,- dan internasional sebesar Rp 200.000,-. Untuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, PSC domestik dikenakan Rp 50.000,- per penumpang dan PSC internasional sebesar Rp 150.000,-. Untuk kelengkapan data dan informasi PSC dapat dilihat pada website Angkasa Pura Airports www.angkasapura1.co.id. TAHUKAH KAMU Selama dua tahun sejak 1 Oktober 2012 Garuda Indonesia menerapkan layanan PSC on ticket dan menghentikan pembayaran layanan PSC on ticket mulai 1 Oktober 2014 karena belum adanya kesesuaian sistem pelayanan tersebut oleh pengelola Bandara di Indonesia sesuai standar IATA 3. Rangkuman Airport Tax adalah pajak bandara yang dibayar pada saat kita akan berangkat menggunakan pesawat terbang. Besarnya biaya airport tax setiap bandar udara berbeda beda. Passenger Service Charge (PSC) on Ticket adalah tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di Bandar udara yang dipungut kepada penumpang dan disatukan dengan biaya tiket penumpang pesawat udara yang dijual oleh maskapai penerbangan atau melalui agennya. 88   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     4. Tugas Besar biaya airport tax di Indonesia bervariasi. Anda diminta menyusun daftar airport tax yang berlaku di bandar udara di Indonesia. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen Ya 1 Memahami Airport Tax 2 Memahami Passenger Service Charge (PSC) on Ticket Tidak 6. Tes Formatif 1) Jelaskan biaya airport tax yang berlaku di bandar udara Soekarno hatta. 2) Jelaskan biaya airport tax yang berlaku di bandar udara Changi di Singapura. C. Kegiatan Belajar 3 : Kepabeanan 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : 1) Memahami informasi keimigrasian secara akurat 2) Mempresentasikan informasi keimigrasian dengan baik BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   89     2. Uraian Materi Coba amati gambar di bawah ini. Sumber : http://xbali.ru Gambar 38 Tampak Luar Customs Declaration Indonesia 90   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : http://xbali.ru Gambar 39 Tampak Dalam Customs Declaration Indonesia Setelah mengamati kedua gambar diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No 1 2 3 Daftar Pertanyaan Pembahasan BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   91     4 5 Wisatawan melakukan perjalanan wisata tentunya dengan membawa barangbarang yang dibutuhkannya selama berwisata. Barang bawaan wisatawan ada yang legal tetapi ada pula yang ilegal. Wisatawan yang membawa barang penumpang melintasi perbatasan sebuah negara maka ia akan berurusan dengan kepabeanan dan cukai atas barang-barang bawaannya. Pengawasan dan pemeriksaan barang-barang dilakukan untuk kenyamanan penumpang yang datang dari luar wilayah maupun yang berangkat ke luar wilayah. Hal tersebut dilakukan tanpa mengurangi kelancaran pelayanan dan untuk keselamatan dan keamanan. Barang bawaan penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas. Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan. Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya. Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya. Barang bawaan wisatawan terdiri dari barang yang dimasukkan ke dalam bagasi dan barang yang dimasukkan ke kabin alat pengangkut wisata. Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Atas nama barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD). Customs Declaration (CD) wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempattempat tertentu yang ditentukan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pabean yang dalam bahasa inggrisnya customs atau duane dalam bahasa Belanda, adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan peredaran terutama untuk kegiatan ekspor impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk pajak dan pajak dalam rangka impor. Akan tetapi, tidak ada bea untuk keluar. Pabean merupakan batas wilayah transformasi atau jasa, apabila barang atau jasa melewati batas pabean akan dikenakan bea masuk (untuk barang atau jasa memasuki daerah biasanya disebut pajak 92   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     impor dan dikenakan bea keluar barang atau jasa keluar daerah pabean) biasanya disebut ekspor. Sementara cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati atau menggunakan objek - objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau (rokok, cerutu, dsb,) alcohol dan minuman mengandung alcohol atau minuman keras. Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju dengan barangbarang yang berdampak negatif secara social Pornografi) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras.) Tujuan untuk perlindungan lingkungan dan sumber -sumber alam (minuman kemasan, limbah,) serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang - barang mewah. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai. Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai : a. konsumsinya perlu dikendalikan, b. peredarannya perlu diawasi, c. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, d. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Barang Kena Cukai terdiri dari : a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; b. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Barang bawaan bebas bea masuk dan pajak (Free On Board) Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Dalam rangka impor dan ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan No.490 atau KM-K atau tanggal 31 Juli 1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang bawaan wisatawan tersebut meliputi diantaranya : a. Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   93     b. Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan. c. Barang Penumpang Asing seperti kamera, Video kamera, Radio kaset, Teropong, laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut diwajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang bawaan yang dikendalikan (Controlled Goods) Selain barang bawaan bebas, penumpang atau awak sarana pengangkut juga diperkenankan membawa barang bawaan yang dikendalikan. Barang tersebut dikenakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai. Pembebasan cukai terhadap penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa barang kena cukai jika : a. Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. b. Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihan nilai FOB dan jumlah barang yang dibawa maka akan dikenakan bea masuk dan pungutan pajak dalam rangka impor lainnya. Terhadap barang kena cukai yang telah melebihi ketentuan-ketentuan tersebut maka kelebihan tersebut dikuasai negara untuk dijadikan barang milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan pengawasan kepala kantor. Sejak 41 Maret 2007 telah diberlakukan keputusan Direktur Jenderal Keptusan Perhubungan Udara Nomor : SKEP/43/III/2007 tanggal 6 Maret 2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional. Surat Keputusan tersebut mengacu pada surat ICAO AS 8/II-06/100 confidential tanggal 31 Desember 2006 tentang Recommended Security Control Guide for Screening Liquids, Aerosols and Gels serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 tahun 1989 tentang penerbangan penumpang barang da kargo yang diangkut pesawat udara sipil. penertiban 94   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Dalam surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara tersebut dijelaskan bahwa penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel (Liquids, Aerosols and Gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. Cairan yang dimaksud adalah minuman, perlengkapan kosmetik, obat-obatan, keperluan sehari-hari. Barang bawaan wisatawan yang dikendalikan harus mengikuti ketentuan-ketentuan : a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis b. Wadah atau tempat tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm yang disediakan penyelenggara Bandara udara dengan kapasitas cairan maksimum 1000 ml atau 1 liter ukuran sejenis yang disegel ulang c. Setiap calon penumpang hanya diijinkan membawa maksimal 1 kantong plastik transparan d. Kantong tersebut harus dikeluarkan dari bagasi kabin dan diberikan kepada petugas keamanan untuk skrining x-ray. Cairan, aerosol, dan gel yang dibeli di toko bebas bea di bandara yang terletak setelah titik pemeriksaan keamanan diizinkan untuk dibawa ke kabin. Namun, barangbarang tersebut harus dikemas secara transparan dan disegel dalam kantong plastik. Bukti pembayaran barang yang dibeli harus dilampirkan atau disimpan dalam kantong plastik tersebut. Penumpang yang akan pergi ke Australia atau Amerika Serikat disarankan untuk melakukan pengecekan barang yang akan dibeli dengan personil bebas bea sebelum melakukan pembelian. Ketentuan barang bawaan penumpang yang dikendalikan (Controlled Goods) tidak berlaku untuk obat-obatan, makanan/minuman/susu bayi dan makanan/minuman penumpang untuk program diet khusus. Jika membawa melebihi ketentuan, maka petugas pengaman bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan cairan, aerosol dan gel tersebut harus diperlakukan sebagaimana mestinya. Barang Bawaan yang Dilarang (Forbidden and Prohibited items) Istilah barang bawaan yang dilarang mengandung beberapa pengertian. Pertama, ia berarti barang wisatawan yang tidak boleh dibawa ke kabin pesawat, tetapi ia boleh dibawa sebagai bagasi di kargo pesawat (Forbidden Items). Kedua, ia berarti barang yang sama sekali tidak diperkenankan dibawa masuk ke sebuah wilayah negara (Prohibited Goods.) BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   95     Barang-barang dalam kategori prohibited untuk kedatangan meliputi : a. Bahan peledak, amunisi, kembang api, dan suar b. Koper keamanan/kotak benda-benda yang berisi baterai lithium atau kembang api c. Gas yang mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun seperti Butana, Propana, Aqualung Silinder, bahan bakar, atau isi ulang d. Pemantik (Butana, bahan bakar yang diserap, listrik, maupun bertenaga baterai) e. Zat oksidator seperti bubuk pemutih dan peroksidaCairan yang mudah terbakar seperti cat dan perekat f. Padatan yang mudah terbakar seperti korek api dan benda lain yang mudah tersulut g. Benda-benda keselamatan pribadi, seperti gada, semprotan lada, atau benda yang dapat menyebabkan iritasi atau radang h. Racun seperti arsenic, sianida, atau insektisida i. Bahan radioaktif j. Bahan korosif seperti merkuri (yang mungkin tarkandung dalam thermometer atau alat ukur tekanan darah), asam, alkasi, dan baterai sel basah. k. Makanan siap santap l. Senjata api/bagian dari senjata api seperti revolver, senapan, senjata api imitasi, senjata pellet, senjata ball-bearing, barel, pemicu rakitan, dll. m. Amunisi walaupun kosong atau terpakai/katrid kosong n. Senjata mainan anak-anak/berbentuk atau mirip dengan senjata asli o. Zat lain yang selama dalam penerbangan dapat menyebabkan bahaya yang tidak tersebut di atas, dan yang dapat menggangu keamanan selama perjalanan. Barang - barang dalam kategori prohibited untuk keberangkatan meliputi : a. Semua benda yang termasuk dalam kategori forbidden untuk kedatangan b. Naskah, bahan cetakan, film, foto, cakram, kaset, video, cakram video, cakram laser, penyimpanan data dan objek lain yang berisi rahasia - rahasia negara atau hal - hal yang mengancam keutuhan dan persatuan negara c. Benda - benda budaya yang bernilai seperti patung dan lukisan d. Flora dan fauna (Flona) langka dan bernilai (termasuk spesimen) serta bibit tanaman dan bahan - bahan reproduktif Selain barang - barang diatas, terdapat benda - benda tajam dan forbidden karena membahayakan keselamatan penerbangan, meliputi : a. Senjata api (pistol berbentuk pena, pistol) dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya, 96   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     b. Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat) dan c. Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapapapun (baik dari logam atau bahan lainnya), d. Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan, e. Barang-barang olahrahga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, katapel, peralatan seni bela diri, perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya, dan f. Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dll. Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan prose’s pemeriksaan Bea Cukai dibuat suatu system pelayanan penumpang dengan memakai “jalur hijau” (Green Channel atau Nothing to declarate) dan “jalur merah” (Red Channel atau Goods to declarate) sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan. a. Jalur Hijau (Green Channel) adalah jalur bagi wisatawan datang atau berangkat yang tidak perlu melaporkan barang yang dibawa (nothing to declarate.) Barang yang masuk dalam kategori FOB dalam dibawa langsung melewati jalur hijau b. Jalur Merah (Red Channel) adalah jalur bagi wisatawan datang atau berangkat dengan membawa barang bawaan yang harus dilaporkan (Goods to declarate) baik barang yang bersifat dikendalikan maupun barang yang dilarang, antara lain : • Dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan / atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai. • Berupa hewan, ikan , dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan. • Berupa narkotika, psikotropika, obat - obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam , amunisi, bahan peledak, benda / publikasi pornografi. • Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam. • Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama. Wisatawan perlu melaporkan barang bawaannya jika wisatawan : a. Membawa barang bawaan personal yang akan dibawa pulang kembali ke rumah seperti kamera, radio jinjing, alat perekam, video kamera perekam, komputer jinjing BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   97     b. Membawa barang yang tidak asli (bajakan) tetapi akan dibawa pulang kembali ke rumah (termasuk dalam daftar FOB sementara, tetapi belum tentu bebas bea cukai.) c. Membawa mata uang asing, emas, perak dan benda berharga lain tanpa izin legal (exit permit) atau melebihi batas yang ditentukan dalam persyaratan kedatangan di suatu wilayah negara d. Membawa benda - benda budaya e. Membawa kargo atau contoh barang f. Membawa flona dan produk yang dihasilkan yang harus dikendalikan dalam karantina atau objek lain yang harus diinspeksi agar bebas bea cukai. Khusus mengenai uang di Indonesia diberlakukan peraturan Bank Indonesia Nomor:4/8/PBI/2402 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia. Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih keluar wilayah Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin Bank Indonesia. Setiap orang yang melanggar ketentuan, sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah uang rupiah yang dibawa, dengan batas maksimal pengenaan sanksi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta.) 3. Rangkuman Barang bawaan penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas. Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya. Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Customs Declaration (CD) wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempattempat tertentu yang ditentukan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Tugas Anda diminta melakukan interview dengan petugas bea cukai di bandar udara kota tempat tinggal anda. Kemudian buatlah laporan dan presentasikan di depan kelas. 98   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami kepabeanan 2 Memahami Customs Declaration Ya Tidak 6. Tes Formatif Pilihlah jawaban a, b, c, d atau e yang dianggap benar. 1) Barang bawaan penumpang yang dikendalikan yang berbentuk minuman beralkohol tidak melebihi a. 100 ml b. 200 ml c. 500 ml d. 1000 ml 2) Barang bawaan penumpang pesawat yang dilarang, kecuali a. Bahan beracun b. Benda-benda budaya c. Senjata d. Flora dan fauna langka 3) Kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor disebut a. Cukai b. Pabean c. PPh d. PPn 4) Pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati atau mengkonsumsi minuman beralkohol disebut a. Cukai b. Pabean c. PPh d. PPn BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   99     5) Pemeriksaan Bea Cukai dibuat suatu system pelayanan penumpang dengan memakai 2 jalur. Jalur yang bermakna “Goods to declare” disebut juga a. Jalur Hijau b. Jalur Kuning c. Jalur Merah d. Jalur Putih 6) Dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke wilayahnya disebut a. Paspor b. Visa c. Embarkasi d. Karantina 7) Setiap orang yang membawa uang sebesar seratus juta rupiah atau lebih keluar wilayah RI, wajib terlebih dahulu memperoleh izin…. a. Istri b. Orang tua c. Kementerian Keuangan d. Bank Indonesia 8) Berapakah nilai maksimal FOB yang diberlakukan oleh Bea Cukai Indonesia untuk setiap penumpang yang membawa barang a. USD 150 b. USD 250 c. USD 500 d. USD 1000 9) Dibawah ini yang bukan Barang Kena Cukai adalah a. bahan etanol b. minuman etil alcohol c. onderdil kendaraan d. tembakau 10) Pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang disebut a. Baggage Tag b. Custom Declare c. Health Certificate 100   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     d. Lost and Found Form D. Kegiatan Belajar 4 : Keimigrasian 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : a) Memahami informasi keimigrasian secara akurat b) Mempresentasikan informasi keimigrasian dengan baik 2. Uraian Materi Perhatikan gambar di bawah ini. Sumber : Dokumentasi Kemdikbud Gambar 40 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   101     Setelah mengamati gambar diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No Daftar Pertanyaan Pembahasan 1 2 3 4 5 Memastikan ketersediaan dokumen perjalanan yang valid dan sesuai persyaratan maskapai penerbangan, otoritas imigrasi dan pemerintah lainnya di titik masuk dan keluar merupakan tanggung jawab penuh setiap penumpang. Semua denda, hukuman, pembayaran atau pengeluaran yang dikenakan akibat melanggar persyaratan ini harus dibayar atau ditanggung penumpang sendiri. Untuk memastikan kepatuhan, maskapai penerbangan mengharuskan penumpang membawa paspor yang valid (dan visa jika berlaku) di semua perjalanannya. Paspor yang kedaluwarsa atau rusak tidak akan diterima untuk semua penerbangan. Tidak menunjukkan paspor yang berlaku dan sesuai nama yang ada di reservasi Anda akan membuat Anda tidak boleh melakukan perjalanan. Maskapai Penerbangan berhak menolak penumpang jika dokumen perjalanan mereka dianggap tidak sesuai atau terlihat rusak. Jika Anda tidak yakin apakah Anda memerlukan visa atau tidak, hubungi Kedutaan atau Konsulat setempat dari negara yang ingin Anda kunjungi sebelum melakukan reservasi. Maskapai penerbangan tidak akan mengembalikan biaya tiket jika visa tidak bisa 102   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     diperoleh setelah melakukan reservasi dan tidak bisa memberi saran tentang persyaratan visa. Arus perjalanan wisata di dunia sejak dahulu telah membawa pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, batas - batas negara semakin mudah ditembus demi kepentingan manusia seperti perdagangan industri. Fenomena ini sudah menjadi hal perhatian negara - negara, sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan, untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk keluar wilayah negaranya. Bahkan untuk mengatur hal tersebut, Indonesia memiliki peraturan perundang - undangan yang mengaturnya, yaitu undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di negara Republik Indonesia. Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara bangsa (nation state) ke negara lain, ketika ia bukan merupakan warga imigrasi merujuk kepada perpindahaan untuk menetap yang dilakukan oleh imigran. Sedangkan wisatawan dan pengunjung untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran, tetapi harus mematuhi aturan keimigrasian. Dalam mematuhi aturan keimigrasian, wisatawan harus melengkapi diri dengan dokumen perjalanan (terutama wisatawan melakukan lalu lintas batas wilayah suatu negara.) Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Dokumen - dokumen utama perjalanan adalah : Paspor Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan meliputi antara perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   103     pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Sumber : http://img.antaranews.com Gambar 41 E-paspor dan Paspor Biasa Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas 104   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia. Jenis - Jenis Paspor di Indonesia Sumber : https://inthedeepandthelowofthemat.files.wordpress.com Gambar 42 Paspor Dinas dan Paspor Biasa a. Paspor Biasa Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia . b. Paspor Diplomatik Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   105     c. Paspor Dinas/Resmi Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri /pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. d. Paspor Orang Asing Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. e. Paspor Kelompok Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung. f. Paspor Haji dan Umrah Khusus jamaah haji umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya " Ahmad Hasan Ismail." Prosedur Pengeluarannya • Paspor dinas dan paspor diplomatik diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat Menteri Luar Negeri/Deplu yangditunjuk • Paspor biasa, paspor untuk orang asing dan paspor lainnya diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat oleh Menteri Kehakiman/pegawai yang ditunjuk. Permohonan Paspor Biasa : • Mengisi formulir yang telah dipersiapkan (diambil di kantor imigrasi atau jika melalui Travel agent semua syarat diserahkan proses selanjutnya agent yang menangani). • Menyerahkan formulir yang selanjutnya diproses kurang lebih selama 4 hari. • Interview & Pemotretan di kantor imigrasi. • Penandatanganan pejabat yang berwenang (paspor selesai kurang lebih 7 hari.) 106   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Bagi WNI yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan : • KTP yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan KTP; • kartu keluarga; • akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; • surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; • surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Sekarang ada cara yang lebih mudah lagi untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat paspor secara online: 1) Langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, diantaranya; copy KTP, Copy Kartu Keluarga, Salah satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Karena kita akan submit via online maka berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna. 2) Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di bawah. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   107     Sumber : https://www.maxmanroe.com Gambar 43 3) Pada halaman baru tersebut kita bisa memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul halaman baru. Lihat gambar di bawah. 108   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : https://www.maxmanroe.com Gambar 44 4) Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilih saja yang 48H perorangan. Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor UMUM untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor KHUSUS untuk keperluan umroh atau untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri masa berlaku 3 tahun. Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   109     Sumber : https://www.maxmanroe.com Gambar 45 5) Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut, urutannya adalah copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Upload file tersebut satu persatu, setelah itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut. Lihat gambar. 110   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : https://www.maxmanroe.com Gambar 46 6) Pada halaman berikutnya Anda diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, dan juga tanggal pengurusan. Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih. Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   111     Sumber : https://www.maxmanroe.com Gambar 47 7) Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”. Lihat gambar Sumber : https://www.maxmanroe.com Gambar 48 112   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     8) Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman Tanda Terima Pra Permohonan tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor Imigrasi. Sumber : https://www.maxmanroe.com Gambar 49 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   113     Sumber ; https://www.maxmanroe.com Gambar 50 Proses Verifikasi Data, Foto, Wawancara & Pembayaran Mulai bulan November 2013, proses pembayaran pembuatan paspor online dilakukan melalui Bank BNI. Bawa bukti pra permohonan ke Bank BNI terdekat, serahkan bukti pra permohonan tersebut ke CS Bank, lalu membayar biaya pembuatan paspor. Bukti pembayaran diserahkan ke KANIM untuk proses selanjutnya.“ Setelah melakukan submit data melalui situs Ditjen Imigrasi RI, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi RI. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai waktu yang tertera di “Tanda Terima Pra Permohonan”, kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka tanda terima permohonan tersebut akan dianggap hangus dan anda harus submit ulang. Submit data via online lebih menguntungkan karena anda hanya perlu datang dua kali ke Kantor Imigrasi. Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, pembayaran, foto dan wawancara. Dan kedatangan yang kedua adalah untuk pengambilan paspor. Sedangkan bila anda mengurus secara manual, maka anda harus datang ke Kantor Imigrasi sampai 3 kali. Pada saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa berkasberkas ASLI, seperti KTP, kartu keluarga, dan salah satu dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Selain membawa berkas yang asli, sangat disarankan anda untuk membawa fotocopynya juga karena akan dibutuhkan. 114   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Anda tidak perlu membeli formulir karena diberikan secara gratis oleh pihak Kantor Imigrasi. Setelah mendapat nomor antrian, anda tinggal menunggu nomor antrian anda dipanggil oleh operator. Penyerahan berkas - berkas Asli untuk verifikasi dilakukan di Loket 2. Selanjutnya adalah proses pengambilan foto dan wawancara yang dilakukan di ruangan lain di kantor Imigrasi tersebut. Pastikan anda memakai pakaian yang rapih dan pantas. Saya sangat menyarankan Anda untuk menggunakan kemeja. Setelah pengambilan foto dan wawancara, nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor. Pastikan anda mengambil paspor di hari yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi, jangan terlambat terlalu lama karena bila terlambat lebih dari 30 hari maka paspor Anda akan digunting alias dimusnahkan. Pengambilan Paspor Paspor bisa diambil setelah 3 hari, terhitung dari mulai proses pengajuan di kantor KANIM, nanti pihak KANIM akan memberitahukan tanggal pengambilannya. Pada saat pengambilan paspor, kita bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu terlalu terburu-buru. Jangan lupa untuk membawa kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Ketika Anda sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, Anda tidak perlu mengantri lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor. Dan tidak lama, nama Anda akan dipanggil oleh bagian loket pengambilan paspor. Masa Berlaku Paspor : • Paspor diplomatik, sesuai masa tugasnya • Paspor dinas, 1 sd 2 tahun • Paspor biasa, 5 tahun (48 halaman) • Paspor untuk orang asing (stateless pasport), masa berlakunya adalah 1 tahun • Surat perjalanan laksana pasport, 1 kali perjalanan. TAHUKAH ANDA Untuk membuat paspor, kita bisa mengurusnya di Kantor Imigrasi di mana saja, tidak harus di Kantor Imigrasi yang sesuai dengan alamat KTP. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   115     116   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Visa Coba anda amati gambar di bawah ini. Sumber : Dokumentasi Kemendikbud Gambar 51 Setelah mengamati gambar diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No 1 2 3 Daftar Pertanyaan Pembahasan BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   117     4 5 Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang memberikan seseorang izin untuk masuk ke wilayah negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan keluar negeri. Visa Republik Indonesia dapat berbentuk cap dinas atau lembaran kertas yang dilampirkan pada paspor. Bisa juga berbentuk kartu biasa atau kartu elektronik yang diberikan kepada siapapun yang datang ke Indonesia, kecuali kepada pemegang paspor hitam dan paspor biru. Mereka mendapatkan visa diplomatik atau visa dinas. Pembuatan visa dilakukan berdasarkan permohonan, namun pengurusannya dapat dikuasakan pada orang lain. Bagi pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, permohonannya wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas. Prosedur memperoleh visa adalah : • Mengisi format permohonan di perwakilan negara yang dituju • Diteliti, keperluan/tujuan, identitas • Diizinkan/ditolak. Untuk permohonan visa, poin-poin yang harus dilengkapi sama, yaitu antara lain: • formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan benar • paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku sedikitnya 3 bulan setelah masa berlaku visa kunjungan habis • satu buah pasfoto terbaru, berwarna, latar belakang putih atau abu-abu muda (3,5 x 4,5 cm, biometris) • bukti rute perjalanan dalam bentuk sebuah booking tiket penerbangan • sebuah surat pernyataan penjaminan (yang dibuat pengundang di hadapan pihak keimigrasian di negara tujuan) untuk perjalanan kunjungan, sebuah undangan dari mitra bisnisnya di negara tujuan bagi perjalanan bisnis atau berkas-berkas yang mana dapat dilihat bahwa si pemohon mampu mendanai sendiri perjalanannya • Surat keterangan asli dari pemberi kerja di Indonesia, bahwa si pemohon bekerja di tempatnya 118   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     • bukti reservasi hotel dengan alamat lengkap dan nomor reservasi, langsung dari hotel yang bersangkutan di negara tujuan • Asuransi Jiwa pemohon yang masih berlaku. Hal-hal yang belum tercantum di dalam visa : • Nomor visa (berupa nomor urut dalam permohonan visa) • Nama pemegang visa • Nomor dan tanggal penguasaan Direktur Jenderal Imigrasi • Maksud dan Tujuan • Tanggal batas kedatangan di Indonesia • Bea-bea yang telah dipungut Visa pada umumnya memiliki beberapa jenis, yaitu : a. Visa Singgah (Transit Visa) Visa singgah atau visa transit diberikan kepada orang asing yang bermaksud tinggal di wilayah Republik Indonesia, untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal. Pada umumnya visa singgah diberikan kepada kapten atau nahkoda kapal dan para awaknya untuk tujuan sign on pada pesawat dan kapal yang beroperasi di Indonesia. Masa berlaku visa singgah adalah 90 (Sembilan puluh) hariterhitung tanggal pemberian visa di luar negeri. Masa berlaku izin singgah adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk di Indonesia. Izin masuk yang diberikan kepada pemegang visa singgah, berlaku juga sebagai izin singgah selama berada di Indonesia. Apabila orang asing pemegang izin singah, dalam hal jangka waktu tersebut belum dapat melanjutkan perjalanannya karena suatu keadaan mamaksa, dapat diberikan izin untuk tetap singgah oleh kepala kantor imigrasi, setiap kali pemberian 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya izin singgah. Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk. Keadaan memaksa yang dimaksudkan adalah keadaan : 1) Kerusakan berat pada alat angkut 2) Cuaca yang sangat buruk 3) Sakit keras atau 4) Sebab - sebab lalai di luar kemampuan orang asing yang bersangkutan. b. Visa singgah saat kedatangan (Transit visa on arrival) Visa singgah saat kedatangan diberikan oleh kepala kantor imigrasi pada saat kedatangan di Indonesia, karena keadaan memaksa, diluar kemampuan orang asing BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   119     yang besangkutan. Masa berlaku izin singgah adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk oleh pejabat imigrasi di Indonesia. Izin masuk yang diberikan izin masuk oleh pejabat imigrasi di Indonesia. Izin masuk yang diberikan kepada pemegang visa singgah saat kedatangan, berlaku juga sebagai izin singgah selama berada di Indonesia. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut terlampaui namun orang asing yang bersangkutan belum dapat melanjutkan perjalanannya karena suatu keadaan memaksa diluar kemampuannya, kepala kantor imigrasi dapat memberikan izin untuk tetap singgah, setiap kali pemberian paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya izin singgah, sampai paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk. c. Visa Kunjungan (Visatation Visa) Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan sebagai berikut : 1) Kunjungan pemerintah, yang meliputi kegiatan hubungan : • antara pemerintah dan pemerintah • antara perorangan dan pemerintah antara organisasi internasional dan pemerintah • Badan swasta asing dan pemerintah Indonesia 2) Kunjungan wisata yang meliputi : • kegiatan wisata mengunjungi objek wisata di Indonesia • menjalin kerjasama dalam mengembangkan industri pariwisata di Indonesia 3) Kunjungan social budaya, yang meliputi : • kegiatan social budaya, seperti mengunjungi sanak famili atau handai taulan yang ada di Indonesia • mengunjungi organisasi social yang mempunyai kegiatan sejenis seperti lembaga pembinaan cacat mental dan sebagainya • kunjungan pertukaran antar lembaga pendidikan, kesenian dan olahraga 4) Kunjungan usaha yang meliputi kegiatan usaha seperti : • Kegiatan usaha tidak untuk bekerja tetapi melakukan pembicaraan dalam rangka transaksi jual beli melakukan peninjauan ke lapangan dan membicarakan tentang barang dagangan yang akan dibeli atau dijual dalam usaha impor atau ekspor • mengadakan pembicaraan dengan perusahaan di Indonesia dalam kaitan permodalan maupun produksi barang dengan perusahaannya di luar negeri 120   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     • melakukan penjajakkan dalam rangka penanaman modal di Indonesia dengan calon partnernya di Indonesia • mengikuti pameran internasional • memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersial dalam bidang social, budaya maupun pemerintahan, setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang • memberikan konsultasi, bimbingan, penyuluhan dan latihan dalam penerapan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan mutu dan desain produk - produk, serta kerjasama pemasaran luar negeri bagi Indonesia. Kegiatan usaha untuk pekerja yang bersifat sementara seperti : • melakukan inspeksi pada cabang - cabang perusahaannya di Indonesia • melakukan pekerjaan yang bersifat mendesak • melayani purna jual memasang dan reparasi mesin memberikan ceramah pada seminar - seminar • melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi • mengadakan pertunjukkan • melakukan kegiatan olahraga professional • melakukan kegiatan pengobatan • bergabung untuk bekerja di atas kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan nusantara laut territorial atau pada instalasi landas kontinen serta zona ekonomi eksklusif Indonesia • calon tenaga kerja asing yang akan melakukan uji coba kemampuan sarana pekerjaan. Masa berlaku visa kunjungan adalah 90 (Sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal visa tersebut diberikan di luar negeri. Masa berlaku izin kunjungan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk oleh pejabat imigrasi di Indonesia dan dapat diperpanjang. Visa kunjungan diajukan sebelum keberangkatan di negara asal wisatawan melalui kantor perwakilan negara Indonesia di luar negeri seperti kedutaan dan konsulat Indonesia. d. Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VKSK (Via On Arrival atau VOA) Visa ini diajukan kepada kepala kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan laut atau udara di Indonesia dan diberikan kepada warga negara dari negara - negara yang dibebaskan dan kewajiban memiliki visa. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   121     VOA dipergunakan untuk keperluan : • kunjungan pemerintahan • kunjungan wisata • bergabung dengan alat angkut yang beroperasi di perairan nusantara, laut territorial, instalasi landas kontinen atau pada zona ekonomi eksklusif Indonesia. Masa berlaku VOA adalah paling lama 30 (Tiga Puluh) hari, terhitung sejak diberikannya izin masuk oleh pejabat imigrasi di Indonesia. Biaya VKSK yaitu : US$ 10 per orang untuk 3 (Tiga) hari dan US$ 25 per orang untuk 30 (Tiga puluh) hari. Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar udara internasional di Indonesia adalah Polonia - Medan, Sultan Syarif Karim Pekanbaru, Tabiang - Padang, Soekarno Hatta - Jakarta, Juanda - Surabaya, Ngurah Rai - Denpasar, Sam Ratulangi - Manado, Halim Perdana Kusuma - Jakarta, Adi Sucipto - Jogjakarta, Adi Sumamo - Surakarta, Selapang - Mataram, Sepinggan Balikpapan, Hasanuddin - Makassar dan El Tari - Kupang. 122   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     e. Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) Bebas visa kunjungan singkat adalah kunjungan tanpa visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara - negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka berlibur, kunjungan social budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan (Paspor hanya distempel EXIT/ENTRY di imigrasi negara asal dan tujuan). Ketentuan visa diantaranya walaupun visa telah kita peroleh namun adakalanya tidak menjadi jaminan kita bisa masuk ke negara tujuan, diterima masuk atau tidaknya tergantung petugas imigrasi negara tujuan dengan alasan tertentu. Berikut daftar negara-negara yang bebas VISA bagi pemegang paspor RI : Asia • Brunei : 14 hari • Kamboja : 30 hari • Hong Kong : 30 hari • Macau : 30 hari • Malaysia : 30 hari • Filipina : 21 hari • Singapura : 30 hari • Thailand : 30 hari • Vietnam : 30 hari • Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA) • Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor) • Yordania : 30 hari (VoA) • Laos : 15-30 hari • Nepal : 30-60 hari (VoA) • Oman : 30 hari (VoA) • Sri Lanka : 30 hari, sistem ETA (Electronic Travel Authority) & bayar online • Timor Leste : 30 hari (VoA) • India (New Delhi, Kolkata, Mumbai dan Chenai): 30 hari (VoA) • Myanmar (Tachileik) : 1 hari (500 Bath) Afrika • Maroko : 90 hari • Seychelles : 30 hari • Mozambique : 30 hari (VoA) • Tanzania : 3 bulan (VoA) BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   123     • Tazmania : 3 bulan (VoA) • Zimbabwe : 3 bulan (VoA) Eropa • Armenia : 120 hari (VoA) • Georgia : 90 hari (VoA) • Kosovo : 90 hari • Turki : 30 hari Amerika Utara • Bermuda : 90 hari • Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan Amerika Selatan • Chile : 90 hari • Kolombia : 90 hari • Ekuador : 90 hari • Haiti : 3 bulan • Peru : 90 hari Oceania • Kepulauan Cook : 31 hari • Fiji : 120 hari • Mikronesia : 30 hari • Samoa : 60 hari • Niue : 30 hari (VoA) • Palau : 30 hari (VoA) Selain negara-negara tersebut di atas bagi pemegang paspor hijau wajib punya VISA. Dan diantara negara-negara di atas, bagi pemegang paspor dinas dan paspor diplomatik ada tambahan negara lain yakni Swiss, Slovenia, Bosnia, Belarus, UEA dan Makedonia. Pelabuhan yang merupakan pendaratan BVW : • Medan : Polonia • Batam : Hang Nadim • Riau : Simpang Tiga • Jakarta : Soekarno Hatta 124   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     • Bali : Ngurah Rai • Padang : Tabing • Ambon : Pattimura • Manado : Sam Ratulangi • Surabaya : Juanda • Yogyakarta : Adi Sucipto • Biak : Frans Kaisiefo Pelabuhan Laut antara lain: f. • Medan : Belawan • Batam : Batu Ampar • Jakarta : Tanjung Periok • Bali : Padang Bai • Semarang : Tanjung Mas • Surabaya : Tanjung Perak Visa Schengen Wilayah Schengen terdiri dari Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss. Visa Schengen berlaku untuk 22 dari 27 negara anggota Uni Eropa (UE). A total of 25 countries, including all European Union countries (except Ireland and United Kingdom) and three non-EU members (Iceland, Norway, and Switzerland). Permohonan visa harus sudah diajukan paling lambat 15 hari kalender sebelum rencana keberangkatan, dan paling cepat 3 bulan sebelum mulainya kunjungan. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   125     Sumber : Dokumentasi Kemendikbud Gambar 52 Visa Schengen Exit Permit Exit permit atau izin berangkat ke luar negeri adalah izin yang diberikan kepada WNI pemegang paspor diplomatik dan dinas RI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah negara RI. Exit permit yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri berlaku selama 2 (dua) bulan. Apabila setelah jangka waktu tersebut berakhir namun yang bersangkutan belum berangkat ke luar negeri maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan exit permit yang baru. 126   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2       Sumber : Dokumentasi Kemendikbud Gambar 53 Exit Permit Indonesia Sejak tanggal 1 Maret 2010 Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Konsuler menerapkan pemberian exit permit dalam bentuk stiker yang ditempelkan dalam paspor diplomatik dan dinas, menggantikan exit permit bentuk stempel/ cap. TAHUKAH ANDA Salah satu manfaat memiliki e-paspor bagi warga negara Indonesia adalah pemberlakuan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang. Mulai tanggal 1 Desember 2014 warga Indonesia tidak perlu bingung atau repot membuat aplikasi visa kunjungan buat liburan ke Jepang karena kita cukup mendaftarkan e-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia. 3. Rangkuman Dalam mematuhi aturan keimigrasian, wisatawan harus melengkapi diri dengan dokumen perjalanan (terutama wisatawan melakukan lalu lintas batas wilayah suatu BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   127     negara) seperti paspor dan visa. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Sedangkan visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang memberikan seseorang izin untuk masuk ke wilayah negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan keluar negeri. 4. Tugas Sumber : Dokumentasi Kemendikbud Gambar 54 Visa 128   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Anda diminta membentuk kelompok dan anda ditugaskan mengamati kedua gambar visa diatas. Berdasarkan pengamatan gambar tersebut, anda diminta mencari perbedaan dan kegunaan masing – masing visa tersebut. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami Keimigrasian 2 Memahami paspor dan prosedur membuat paspor 3 Memahami visa dan prosedur membuat visa Ya Tidak 6. Tes Formatif Pilihlah jawaban a, b, c, d atau e yang dianggap benar. 1) Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk antar negara disebut a. Paspor b. Visa c. Embarkasi d. Karantina 2) Dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke wilayahnya disebut a. Paspor b. Visa c. Embarkasi d. Karantina 3) Dokumen yang memberikan otoritas kepada penumpang untuk naik ke pesawat disebut a. Boarding Pass b. Kartu Embarkasi c. Kartu Debarkasi d. Tiket Pesawat 4) Paspor yang digunakan pegawai pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri adalah BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   129     a. Paspor diplomatik b. Paspor dinas c. Paspor biasa d. Paspor untuk orang asing 5) Dokumen yang diberikan kepada orang yang tidak memiliki paspor atau kehilangan dokumen perjalanan RI yang sah, agar yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan pulang kembali ke tanah air disebut a. Paspor b. SPLP c. Tiket d. Visa 6) Masa berlaku paspor biasa adalah a. 2 tahun b. 3 tahun c. 4 tahun d. 5 tahun 7) Masa berlaku paspor minimal ketika berpergian adalah a. 6 bulan b. 7 bulan c. 9 bulan d. 10 bulan 8) Di bawah ini negara asal wisatawan yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) a. Argentina b. Australia c. Bangladesh d. Brunei Darussalam 9) Di bawah ini bukan termasuk negara dengan visa schengen a. Inggris b. Itali c. Jerman d. Perancis 130   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     10) Visa yang dapat dipergunakan untuk beberapa kali kunjungan ke suatu negara disebut a. single entry b. double entry c. many entry d. multiple entry E. Kegiatan Belajar 5 : Karantina 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : a) Memahami informasi karantina secara akurat b) Mempresentasikan informasi karantina dengan baik 2. Uraian Materi Setelah mengamati testimoni diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No Daftar Pertanyaan Pembahasan 1 2 3 4 5 Karantina berasal dan kata “QUADRAGINTA (latin)” yang artinya : 40. Dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari. Wisatawan akan berurusan dengan karantina apabila ia membawa barang bawaan yang berhubungan dengan masalah kesehatan manusia dan flona. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   131     Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat dan flona serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang atau berangkat keluar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flona yang dilindungi. Pada tahun 1983 WHO melakukan revisi terhadap International Health Regulations (IHR) 1969 dan dikenal sebagai Third Annotated Edition 1983. Sejak ini penyakit karantina yang dulunya 6 (enam) penyakit berubah menjadi 3 (tiga) penyakit yaitu : Pes (Plague), Demam Kuning (Yellow Fever) serta Kolera (Cholera). Sedangkan Undang-Undang Karantina Udara dan Undang-Undang Karantina Laut hingga saat ini tetap memberlakukan 6 (enam) penyakit yaitu : • Pes (Plague) • Kolera • Demam Kuning (Yellow Fever) • Cacar (Smallpox) • Typhus Bercak Wabahi - Thypus Exanthematicus Infectiosa (Louse Borne Typhus) • Demam Bolak-Balik (Louse Borne Relapsing Fever) Pada tahun 2005 telah dilakukan penyusunan International Health Regulations sebagai revisi IHR 1969 dan dikenal sebagai International Health Regulations (IHR) 2005. Revisi yang keempat ini diilhami oleh kejadian Pandemi SARS dan Bioterorisme pada tahun 2003. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Proses pemeriksaan di bandara udara dilaksanakan oleh petugas karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yaitu suatu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemberatasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/Menkes/Per/Iv/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/Menkes/Per/Iv/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor 132   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Kesehatan Pelabuhan) : • pelaksanaan kekarantinaan • pelaksanaan pelayanan kesehatan • pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara • pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali • pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia • pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional • pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk • pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara • pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor • pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya • pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara • pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara • pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara • pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan • pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara • pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP. Flona yang dibawa pergi harus diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang di bagasi. Fauna yang biasa dibawa adalah hewan peliharaan (Pet) seperti anjing, kucing dan monyet. Hewan peliharaan harus mempunyai identitas berupa paspor hewan, sertifikat bebas rabies, sertifikat sehat dan izin ekspor yang dikeluarkan oleh dokter hewan di daerah asal wisatawan. Setibanya di daerah tujuan wisata, hewan peliharaan akan di karantina untuk diperiksa kesehatan ulang berdasarkan dokumen - dokumen yang dibawanya selama - lamanya 2 (dua) hari setelah kedatangan. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   133     Paspor hewan adalah dokumen resmi yang mencatat informasi tentang seekor hewan. Dokumen ini digunakan untuk kemudahan perjalanan hewan dan transportasi hewan antar negara. Ada 2 (dua) kategori bagi hewan hidup (Live Animal) jika hendak diangkut dengan pesawat terbang, yaitu sebagai Cargo dan Bagasi. Pada prinsipnya, prosedur pengangkutan hewan hidup hampir sama pada Airlines yang ada di Indonesia, hanya saja mungkin ada Airlines yang tidak mengijinkan hewan hidup diangkut sebagai bagasi. Penting sekali untuk menentukan apakah hewan kesayangan kita akan diangkut sebagai cargo atau bagasi, karena berhubungan dengan persyaratan dan biaya pengangkutannya. Biasanya prosedur penerimaan cargo lebih awal dari penerimaan bagasi, minimal 8 jam sebelum jadual keberangkatan pesawat. Dari sisi biaya, biasanya biaya cargo lebih murah dari biaya angkutan sebagai bagasi. Setiap airlines memiliki syarat dan ketentuan dalam pengangkutan hewan hidup, karena tiap airlines menerapkan ketentuan dan biaya yang berbeda mengenai pengangkutan hewan hidup. Beberapa airlines yang akan kita tidak mengijinkan hewan hidup diangkut sebagai bagasi. Hewan hidup yang akan diangkut dengan pesawat terbang harus dilengkapi suratsurat sebagai berikut: • Surat Keterangan dari Dokter Hewan yang menyatakan kesehatannya baik dan tidak mempunyai penyakit menular • Surat ijin pengangkutan dari kantor Karantina setempat. • Surat pembebasan tanggung jawab (pada saat penerimaan di bandara). Pengurusan surat-surat tersebut sebaiknya minimal 1 (satu) hari sebelum keberangkatan. Biaya yang diterapkan biasanya bergantung pada ketentuan Airlines yang bersangkutan. Jika diangkut sebagai bagasi, hewan hidup tidaklah termasuk pada hak bagasi cuma-cuma penumpang (baggage allowance), jadi meskipun kita tidak membawa bagasi, ataupun hewan yang akan kita bawa berbobot ringan, akan tetap dikenakan biaya. Health Certificate (International Certificate Of Vaccination/I.V.C) Dokumen ini adalah surat keterangan tentang bebas penyakit menular/ vaksinasi. Health certificate ini dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan melalui Jawatan Karantina (Airport) di mana surat keterangan ini diakui oleh WHO. Certificate ini biasanya hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang dianggap belum bebas penyakit menular/cacar oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). 134   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Jenis penyakit yang harus divaksinasi dan memerlukan dokumen adalah: • Smallpox (cacar) • Yellowfever (penyakit kuning) • Cholera Hewan peliharaan tidak diperkenankan masuk ke area - area bebas rabies di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Papua, Maluku, Kalimantan Barat dan seluruh kepulauan di sekitar Pulau Sumatera termasuk Pulau Batam, Belitung, Bangka, Bintan, Sabang dan Nias. Hewan peliharaan yang dapat dibawa berasal dari negara - negara berikut : Australia, Selandia Baru, Fiji, Hawai, Taiwan, Jepang, Islandia, Bermuda, Brunei Darussalam, Malaysia bagian Sabah dan Serawak, Siprus, Denmark, Norwegia, Malta, Inggris, Singapura, Hongkong dan Turki. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   135     Gambar 55 136   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 56 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   137     Gambar 57 138   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 58 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   139     Gambar 59 Sertifikat Kesehatan Binatang Australia 140   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 60 Sertifikat Kesehatan Binatang Amerika Serikat BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   141     International Certificate of Vaccination (ICV) Pemberian Imunisasi dewasa dapat dilakukan 2 sampai 3 jenis dalam sekali waktu, dan diperlukan secepatnya karena terkadang disyaratkan oleh suatu negara tertentu dalam mengurus Visa, terkait dengan regulasi kesehatan negara yang akan dikunjungi atau untuk keperluan wisata, ziarah dan ibadah maupun akan menempuh pendidikan. Misalnya Varicella dan Hepatitis sebelum ke Amerika. Vaksin meningitis dan Influenza diisyaratkan bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah Haji dan Umroh. Tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan juga seharusnya mulai melindungi diri dari terpaparnya suatu penyakit dengan imunisasi aktif terhadap Hepatitis A & B, Varicella, DPT, Influenza, bahkan Imunisasi bagi tenaga kesehatan ini bisa dimulai sejak masih mahasiswa dan belum memasuki tahap klinik. Bagi penggemar wisata kuliner juga hendaknya mempersiapkan diri dengan vaksin Typhoid untuk mencegah terinfeksi penyakit Typhus. Wanita Usia Subur mendapatkan vaksin Tetanus toksoid, Hepatitis, Varicella, MMR dan HPV. Para Lansia direkomendasikan mendapatkan vaksin Pneumokokus, Influenza. Para pelaut yang akan bekerja di kapal pesiar juga wajib diimunisasi dengan vaksin Yellow fever (demam kuning) dan dianjurkan vaksin lainnya seperti Varicella, Typhoid dan Influenza. Jika anda hendak pergi keluar negeri untuk tujuan tertentu hendaknya dapat mempersiapkan diri dengan mengetahui penyakit-penyakit apa yang masih menjadi wabah atau kemungkinan dapat terjangkit lagi dinegara tujuan sehingga anda akan lebih nyaman dan terlindungi. Sehubungan dengan kegiatan ibadah Umroh dan Haji, pelayanan imunisasi meningitis meningokokus dapat diperoleh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seluruh Indonesia. Setelah memperoleh vaksinasi meningitis meningokokus, calon jamaah diberikan kartu ICV (International Certificate of Vaccination) sebagai syarat memperoleh visa. Apabila vaksinasi meningitis meningokokus dilakukan diluar KKP, maka untuk mendapatkan kartu ICV calon jamaah harus menyerahkan surat keterangan suntik dengan menyertakan vial yang telah digunakan ke KKP setempat. Vaksin yang digunakan adalah vaksin meningitis meningokokus yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan dinyatakan halalberdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Imunisasi meningitis merupakan persyaratan wajib untuk mendapatan visa sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi semua calon jamaah haji dan umroh. Untuk efektivitas vaksin, imunisasi diberikan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum keberangkatan. Tujuan imunisasi adalah untuk melindungi jamaah dari penularan penyakit meningitis selama 3 tahun. Selain itu untuk mencegah penularan antar jamaah dari seluruh dunia serta mencegah penularan meningitis kepada keluarga di tanah air. 142   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Meningitis meningokokus ditularkan langsung melalui percikan cairan hidung dan tenggorokan pada saat batuk/bersin dari penderita. Penyakit ini menyerang selaput otak (meningen) dan dapat menimbulkan cacat bahkan kematian. Jadwal pemanggilan untuk vaksinasi meningitis meningokokus bagi jamaah akan difasilitasi oleh pihak penyelenggara atau biro perjalanan umroh dan Haji atas kerja sama dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI). Sumber : Dokumentasi Kemendikbud Gambar 61 ICV 3. Rangkuman Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat dan flona serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang atau BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   143     berangkat keluar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flona yang dilindungi. Health Certificate (International Certificate Of Vaccination/I.V.C) adalah surat keterangan tentang bebas penyakit menular/ vaksinasi. Imunisasi meningitis merupakan persyaratan wajib untuk mendapatan visa sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi semua calon jamaah haji dan umroh. Untuk efektivitas vaksin, imunisasi diberikan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum keberangkatan. 4. Tugas Anda diminta melakukan interview dengan petugas KKP di bandar udara tempat tinggal anda. Kemudian susunlah laporan interview tersebut kemudian presentasikan di kelas. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami karantina bandar udara 2 Memahami KKP bandar udara 3 Memahami International Certificate Of Vaccination Ya Tidak 6. Tes Formatif Pilihlah jawaban a, b, c, d atau e yang dianggap benar. 1) Mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang atau berangkat keluar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flona yang dilindungi merupakan tugas dari ...... a. Bea Cukai b. Imigrasi c. Karantina d. Operator Bandar Udara 2) Karantina berasal dan kata “QUADRAGINTA (latin)” yang artinya : a. Empat puluh b. Imunisasi c. Isolasi d. Vaksin 144   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     3) Di bawah ini bukan penyakit yang hingga saat ini tetap diberlakukan dalam UndangUndang Karantina Udara dan Undang-Undang Karantina Laut antara lain : a. Plague b. Smallpox c. Tubercolosis d. Yellow Fever 4) Dokumen resmi yang mencatat informasi tentang seekor hewan dan digunakan untuk kemudahan perjalanan hewan dan transportasi hewan antar negara adalah .... a. Paspor Biasa b. Paspor Hewan c. Visa Schengen d. Visa Hewan 5) Berikut ini yang bukan dokumen yang diperlukan ketika membawa hewan peliharaan a. Izin ekspor b. Kartu embarkasi c. Sertifikat sehat d. Sertifikat bebas rabies 6) Surat keterangan tentang bebas penyakit menular/vaksinasi yang berlaku internasional adalah ….. a. International Certificate Of Vaccination b. International Certificate Of Desease c. International Health Regulations d. International Wealth Regulations 7) Salah satu badan PBB yang bertugas menyusun International Health Regulations adalah …… a. ILO b. UNICEF c. UNISCO d. WHO 8) Imunisasi wajib untuk mendapatan visa sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi semua calon jamaah haji dan umroh adalah ….. a. Imunisasi Hepatitis BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   145     b. Imunisasi meningitis c. Imunisasi typhoid d. Imunisasi Varicella 9) Fauna yang biasa dibawa adalah hewan peliharaan (Pet) seperti ...... a. anjing b. keong c. kucing d. monyet 10) Karantina manusia di Bandar udara berada dalam naungan a. Departemen Kesehatan b. Departemen Pertanian c. Angkasa Pura 1 d. Angkasa Pura 2 F. Kegiatan Belajar 6 : Asuransi Penerbangan 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : a) Memahami informasi asuransi penerbangan secara akurat b) Mempresentasikan informasi asuransi penerbangan dengan baik 2. Uraian Materi Coba amati testimoni di bawah ini : "Saya sangat menganjurkan asuransi perjalanan untuk bepergian ke luar negeri. Saya pernah merekomendasikannya ke teman yg berangkat ke Amerika bersama orang tuanya. Setibanya di Amerika, orang tuanya meninggal karena kelelahan. Saya menganjurkan teman saya tersebut untuk menghubungi asuransi AIG setempat, dan mereka sangat membantu urusan repatriasi. Dan klaim segala biaya juga tidak berbelit - 146   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     belit. Saya sendiri pernah hilang 1 koper dan klaim digantikan tanpa berbelit - belit. Jadi, sekarang saya selalu membeli asuransi perjalanan AIG setiap traveling" Setelah mengamati testimoni diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No Daftar Pertanyaan Pembahasan 1 2 3 4 5 Travel Insurance atau asuransi perjalanan adalah asuransi yang ditawarkan maskapai penerbangan kepada penumpang pada saat pembelian tiket pesawat. Pembelian asuransi ini bersifat pilihan dalam arti boleh dibeli maupun tidak. Dari pengalaman, banyak penumpang yang tidak membeli asuransi ini dengan alasan hanya menambah biaya saja. Jika dalam perjalanan tidak terjadi apa - apa memang asuransi ini tidaklah berguna, tetapi harus dipikirkan juga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama perjalanan. Bahkan untuk mendapatkan visa liburan ke Eropa, Anda juga memerlukan asuransi perjalanan. Kebanyakan calon penumpang asal Indonesia tidak peduli dengan travel insurance ini, sebaliknya warga asing justru asuransi perjalanan menjadi suatu yang harus untuk dibeli pada saat pembelian tiket pesawat karena mereka tahu manfaat dari asuransi ini. Manfaat asuransi perjalanan memang kurang diketahui oleh calon penumpang sehingga calon penumpang pun banyak yang tidak membeli. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   147     Secara garis besar dan umum, manfaat travel insurance atau asuransi perjalanan ini sangat banyak, tidak ada salahnya kita membeli asuransi pada saat pembelian tiket karena bagaimanapun musibah tidak bisa kita perkirakan datangnya. Asuransi Perjalanan untuk Personal Accident (Kecelakaan Diri) Terjadinya kecelakaan serius atau fatal pada penumpang dan kematian. Seperti berita di televisi yang pernah kita lihat adanya pesawat yang mengalami kerusakan pada saat perjalanan dan jatuh. Biaya pengobatan medis maupun evakuasi medis dan kematian akan ditanggung jika kita membeli asuransi perjalanan. Asuransi Perjalanan jika terjadinya keterlambatan (Delay) atau pembatalan penerbangan Disaat buru - buru harus sampai ke tujuan ternyata pesawat mengalami keterlambatan penerbangan, hal ini tentunya membuat kesal. Jika kita membeli travel insurance maka kekesalan mungkin bisa terobati karena akan menerima kompensasi asuransi disebabkan keterlambatan atau pembatalan tersebut. Asuransi Perjalanan untuk Kerusakan atau Kehilangan Bagasi Sudah capek - capek belanja untuk oleh - oleh ternyata setelah sampai tujuan bagasi malah hilang atau rusak, untung sebelumnya sudah beli asuransi perjalanan sehingga mendapatkan kompensasi atas kerusakan atau kehilangan tersebut. Tidak ada ruginya membeli travel insurance karena nilai preminya tidak terlalu besar berkisar antara 10.000 sampai 20.000 untuk sekali penerbangan. Dengan asuransi perjalanan membuat perjalanan menjadi nyaman. Untuk masing masing airlines, penjelasan mengenai pertanggungan asuransi perjalanan sebagai berikut : Airasia Travel Insurance Pada saat melakukan booking akan menemukan pilihan untuk membeli asuransi perjalanan Airasia Insurance. Seperti asuransi perjalanan maskapai penerbangan lainnya, untuk maskapai penerbangan Airasia penumpang juga diberikan pilihan apakah ingin membeli asuransi atau tidak. Asuransi perjalanan ini bersifat pilihan pada waktu pembelian tiket Airasia. Kita tidak bisa memprediksi suatu keadaan, bisa saja rencana perjalanan yang sudah diatur menjadi batal dikarenakan suatu hal, biaya pengobatan akibat kecelakaan, kehilangan bagasi dan sebagainya. Dengan adanya asuransi perjalanan Airasia Insurance dapat melindungi dan memberikan ketenangan melakukan perjalanan baik itu domestik 148   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     maupun internasional. Asuransi perjalanan Airasia dinamakan AirAsia Insure Travel Protection yang diperuntukan secara khusus bagi para penumpang AirAsia yang membeli program "Asuransi Sekali Jalan" atau program "Asuransi Perjalanan Pulang - Pergi" dari PT.Indonesia Airasia. Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Domestik Sekali Jalan Jika melakukan pembelian asuransi perjalanan airasia ini, maka beberapa manfaat bisa didapat seperti biaya manfaat untuk kecelakaan diri maksimal IDR 750,000,000, penggantian biaya penerbangan jika tertanggung membatalkan perjalanan karena alasan yang dijamin sesuai dengan biaya penerbangan yang sebenarnya, pembayaran tunai penuh untuk setiap keterlambatan, jaminan kehilangan atau kerusakan bagasi, pakaian, barang berharga pribadi, peralatan golf. Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Internasional Sekali Jalan Sama halnya dengan Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Domestik Sekali Jalan, untuk asuransi rute internasional juga mendapatkan beberapa manfaat seperti biaya manfaat untuk kecelakaan diri maksimal IDR 750,000,000, penggantian biaya penerbangan jika tertanggung membatalkan perjalanan karena alasan yang dijamin sesuai dengan biaya penerbangan yang sebenarnya, pembayaran tunai penuh untuk setiap keterlambatan, jaminan kehilangan atau kerusakan bagasi, pakaian, barang berharga pribadi, peralatan golf dan pembayaran penuh untuk keterlambatan diatas 6 jam dari awal waktu terjadwal pada saat transit. Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Pulang Pergi Untuk Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Internasional dan Domestik Pulang Pergi mempunyai manfaat tidak jauh berbeda dengan Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Sekali Jalan, hanya saja mungkin ada tambahan manfaat lainnya. Setiap manfaat yang diberikan Airasia untuk Asuransi Perjalanan Airasia Insurance mungkin berbeda beda setiap waktu dikarenakan asuransi ini mempunyai masa berlaku pembelian tergantung ketentuan yg berlaku pada saat kita membeli asuransi Airasia tersebut. Premi Asuransi perjalanan Airasia berkisar antara IDR 19.000 sampai IDR 30.000 untuk Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Domestik Sekali jalan, IDR 40.000 sampai IDR 65.000 untuk Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Internasional Sekali jalan, IDR 45.000 sampai IDR 55.000 untuk Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Domestik Pulang pergi, IDR 80.000 sampai IDR 120.000 untuk Asuransi Perjalanan Airasia Insurance Internasional Pulang Pergi. Premi ini bisa kita lihat pada saat melakukan pembelian asuransi secara online. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   149     Pengajuan Klaim Asuransi Perjalanan Airasia Ada dua cara pengajuan klain asuransi airasia yang bisa kita lakukan yaitu melalui online dan offline (melalui surat). Cara melakukan Klaim secara online 1. Isi formulir sampai lengkap. 2. Lampirkan bagian dokumen pendukung yang telah di-scan sesuai permintaan. 3. Bila tidak memiliki alat pemindai atau lupa membawa dokumen, centang di kotak untuk dokumen pendukung untuk dikirimkan (harus asli kecuali disebutkan sebelumnya) ke: Asuransi Dayin Mitra, PT Wisma Sudirman Annex, Jl. Jend Sudirman 34, Jakarta, 10220, Indonesia 62 021 570-8989 (hunting), 62 021 570-9270 (fax) 62 021 5709274 (claim) Cara melakukan Klaim Melalui Surat 1. Download formulir pengajuan klaim. 2. Isi formulir dan pastikan Anda melampirkan dokumen pendukung yang kami minta. 3. Kirimkan formulir yang sudah lengkap dan seluruh dokumen pendukung (harus yang asli kecuali ada catatan khusus) ke: Asuransi Dayin Mitra, PT Wisma Sudirman Annex, Jl. Jend Sudirman 34, Jakarta, 10220, Indonesia 62 021 570-8989 (hunting), 62 021 570-9270 (fax) 62 021 5709274 (claim) Kita berdoa agar setiap perjalanan selalu dalam keselamatan dan kenyamanan sampai ke tujuan. Dengan adanya asuransi perjalanan bukan berarti berharap mendapatkan halangan apalagi kecelakaan namun hanya bersifat proteksi jika suatu musibah terjadi tanpa kita rencanakan. Garuda Indonesia Travel Insurance. Kemanapun tujuan Anda, Garuda Indonesia Travel Insurance yang didukung oleh Allianz Utama Indonesia menawarkan asuransi dengan berbagai cakupan sehingga Anda dapat terbang dengan nyaman. Garuda Indonesia Travel Insurance diberikan khusus kepada penumpang yang membuat pemesanan tiker secara online di www.garudaindonesia.com. Garuda Indonesia Travel Insurance mencakup risiko, antara lain: • Manfaat penerbangan dan bagasi yang tertunda • Kehilangan dan kerusakan bagasi • Penggantian biaya pengobatan • Biaya rawat inap rumah sakit • Evakuasi medis darurat & pemulangan 150   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     • Bantuan perjalanan dan medis selama 24 jam. Sriwijaya Air Travel Insurance Sebagaimana halnya maskapai penerbangan lain, Sriwijaya Air juga menyediakan asuransi (insurance) perjalanan bagi para penumpangnya. Asuransi (insurance) ini juga bersifat pilihan pada saat melakukan reservasi tiket sriwijaya air. Asuransi perjalanan Sriwijaya air (Sriwijaya Travel Insurance) ini bekerjasama dengan PT. Citra International Underwriters. Jenis - jenis pertanggungannya antara lain Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang, Penghentian Perjalanan oleh Penumpang, Keterlambatan Penerbangan, Keterlambatan Bagasi, Kehilangan Bagasi dan Kerusakan Bagasi. Kompensasi dan manfaat dari Asuransi perjalanan Sriwijaya air (Sriwijaya Travel Insurance) 1. Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang Memberikan penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau Penghentian Perjalanan karena harus mempersingkat perjalanannya oleh Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) 2. Keterlambatan Penerbangan Memberikan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat: Keberangkatan awal di Bandara Asal dan Keberangkatan di Bandara Transit. Nilai kompensasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas penambahan keterlambatan tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas pada saat transit. 3. Keterlambatan Bagasi Memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor lebih dari 6 (enam) jam namun kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari waktu kedatangan aktual pesawat, maka diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah bagasi yang terlambat) BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   151     4. Kehilangan Bagasi Memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika lebih dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi belum diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi dengan maksimum penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Tertanggung tanpa resiko sendiri. 5. Kerusakan bagasi Memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung Besarnya kompensasi: Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi. Penyebab Resiko yang Ditanggung oleh Polis Asuransi Sriwijaya Air 1. Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang • Kematian Tertanggung • Tertanggung dirawat inap di rumah sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan • Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan • Kerusakan berat terhadap rumah tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir atau bencana alam seperti topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain, yang mengakibatkan rumah tinggal tidak layak untuk di huni • Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata • Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata 152   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     • Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung • Pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain 2. Keterlambatan Pesawat • Cuaca buruk, kabut asap yang mengganggu penerbangan • Kerusakan pada pesawat Maskapai Penerbangan • Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan • Penutupan oleh Bandara karena perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP, latihan Militer, kemacetan di Landasan Pacu atau karena alasan safety, Kerusakan system computer dan listrik, Force Majeur di Bandara 3. Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat • Mishandling Baggage oleh Operator Harga premi untuk asuransi ini adalah Rp. 12.000,- per pax per tiket sekali jalan, namun pembelian asuransi ini bersifat pilihan. Untuk prosedur klaim silahkan hubungi kantor kantor penjualan Sriwijaya Air terdekat. Lion Air Travel Insurance Setelah mengetahui dan membaca Asuransi (insurance) Perjalanan Sriwijaya Air, kembali kami akan menulis tentang Asuransi (insurance) Perjalanan untuk airlines Lion Air. Seperti kedua asuransi (insurance) perjalanan sebelumnya, asuransi (insurance) perjalanan lion air ini juga bersifat pilihan pada saat melakukan reservasi. Memang tidak ada seorangpun yang ingin terjadi suatu masalah dalam perjalanannya, namun untuk kenyamanan tidak ada salahnya kita membeli polis asuransi (insurance) perjalanan ini. Kita tidak tahu kapan dan dimana musibah akan terjadi kepada kita. Keselamatan dan pengalaman perjalanan adalah poin penting, karena itu Lion Air bekerjasama dengan PT. Chartis Insurance Indonesia menyediakan asuransi (insurance) ini. Harga premi asuransi (insurance) perjalanan lion air ini berdasarkan pada jenis penerbangan • Sekali Jalan Domestik: IDR 15.000 dan Internasional: IDR 21.000 • Pulang pergi 1-7 Hari Domestik: IDR 35.000 dan Internasional: IDR 45.000 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   153     • Pulang pergi 8-15 Hari Domestik: IDR 45.000 dan Internasional: IDR 70.000 • Pulang pergi 16-30 Hari Domestik: IDR 70.000 dan Internasional: IDR 100.000 Kompensasi dan manfaat serta batas santunan dari Asuransi (insurance) Perjalanan untuk airlines Lion Air 1. Kecelakaan Diri One Way: IDR 500.000.000 dan Return: IDR 350.000.000 2. Biaya Pengobatan Medis Karena Kecelakaan One Way: Tidak Tersedia dan Return: IDR 200.000.000 3. Evakuasi Darurat Medis dan Repatriasi One Way: Tidak Tersedia dan Return: IDR 200.000.000 4. Keterlambatan Penerbangan One Way: IDR 450.000 / 5 jam keterlambatan sampai IDR 3.150.000 dan Return: IDR 450.000 / 5 jam keterlambatan sampai IDR 6.750.000 5. Pembatalan Perjalanan One Way: Biaya Aktual dan Return: Biaya Aktual 6. Kerusakan dan Kehilangan Bagasi One Way: IDR 4.000.000 1.000.000 batas nilai per jenis barang dan Return: IDR 6.500.000 1.000.000 batas nilai per jenis barang 7. Pengurangan Perjalanan One Way: Tidak Tersedia dan Return: Biaya Aktual 8. Kehilangan Dokumen-dokumen Perjalanan One Way: Tidak Tersedia dan Return: IDR 1.500.000 9. Tanggung Gugat Pribadi One Way: Tidak Tersedia dan Return: IDR 500.000.000 10. Penyerangan Dengan Kekerasan One Way: Tidak Tersedia dan Return: IDR 1.500.000 11. Layanan Darurat One Way: Tidak Tersedia dan Return: Termasuk Berikut ini contoh polis asuransi perjalanan maskapai Lion Air : 154   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 62 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 1 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   155     Gambar 63 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 2 156   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 64 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 3 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   157     Gambar 65 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 4 158   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 66 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 5 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   159     Gambar 67 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 6 160   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 68 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 7 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   161     Gambar 69 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 8 162   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 70 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 9 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   163     Gambar 71 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 10 164   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 72 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 11 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   165     Gambar 73 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 12 166   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 74 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 13 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   167     Gambar 75 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 14 168   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 76 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 15 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   169     Gambar 77 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 16 170   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 78 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 17 BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   171     Gambar 79 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 18 172   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Gambar 80 Polis Asuransi Perjalanan Lion Air Halaman 19 Travel Insurance selain ditawarkan oleh maskapai penerbangan ketika melakukan proses reservasi, perusahaan pihak ketiga juga menawarkan asuransi perjalanan sejenis. Berikut ini adalah contoh rincian santunan/ benefit details asuransi perjalanan yang diberikan oleh salah satu pihak ketiga : BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   173     Bagian Section Keterangan Santunan Benefit Details KECELAKAAN DIRI / PERSONAL ACCIDENT 1 Kecelakaan Diri / Personal Accident Sejumlah uang santunan akan dibayar untuk kematian, kehilangan salah satu anggota badan, salah satu atau kedua mata, atau kelumpuhan total akibat kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan This lump sum benefit is payable on the accidental death, loss of limb(s), eye(s) or permanent disablement from any occupation, which occurs whilst you are travelling. 2 Penutupan Penerbangan Ganda / Double in-Flight Coverage Santunan untuk kecelakaan pribadi digandakan apabila kecelakaan terjadi pada saat berada di dalam pesawat terbang komersil terjadwal. The lump sum Benefit for Personal Accident is doubled if the accident occurs while travelling on a regular scheduled flight. BIAYA PENGOBATAN, GIGI dan BANTUAN KESEHATAN DARURAT MEDICAL, DENTAL and EMERGENCY MEDICAL ASSISTANCE 3 Biaya Pengobatan, Gigi dan lainnya / Medical, Dental & Other expenses Mengalami sakit ataupun terluka akibat kecelakaan di waktu melakukan perjalanan jauh dari tempat tinggal Anda memerlukan biaya yang jauh lebih mahal. Untuk itu, SmartTraveller dapat mengganti biaya pengobatan Anda, perawatan gigi karena dalam keadaan darurat, biaya rumah sakit, biaya operasi, termasuk pengobatan tradisional yang dialami/terjadi selama dalam perjalanan. Becoming ill or being accidentally injured whilst travelling away from your home country can be very expensive. SmartTraveller will reimburse you for medical, emergency dental, hospital, surgical and nursing home expenses, including traditional treatment incurred whilst travelling. Resiko sendiri / Deductible USD 25 Biaya Pengobatan di Indonesia / Medical Expenses in Indonesia Penggantian biaya rumah sakit di Indonesia maksimum selama 3 bulan untuk masa perawatan We will reimburse medical expenses in Indonesia for a maximum period of 3 months medical treatment. 4 Pemulangan Jenasah / Repatriation of Mortal Remains Biaya untuk penguburan atau kremasi di luar negeri ditempat kematian terjadi atau biaya untuk mengangkut Jenasah kembali ke Indonesia. The cost of transporting the mortal remains back to Indonesia is paid under SmartTraveller. 5 Manfaat Perawatan Anak dan Kunjungan Duka Childcare and Compassionate Benefit Manfaat ini diberikan untuk satu orang, keluarga atau teman, yang diperlukan untuk tinggal bersama atau melakukan perjalanan bersama Anda selama dirawat di rumah sakit di luar negeri. Manfaat ini juga membayar biaya untuk satu orang, keluarga atau teman, yang menemani anak Anda kembali ke Indonesia karena Anda harus dirawat di rumah sakit di luar negeri. 174   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     This pays for one relative or friend if required on medical advice to remain behind with or travel to or with you following your hospitalisation overseas. It also pays for one relative or friend to accompany your children back to Indonesia following your hospitalisation overseas. 6 Bagian Section 7 Santunan Tunai Rumah Sakit / Hospital Cash Allowance Untuk Tertanggung yang dirawat di Rumah Sakit lebih dari 24 jam akan memperoleh tunjangan tunai harian. Penutupan disediakan untuk 'ketidaknyamanan yang diderita' dan tunjangan tunai tersebut bebas digunakan untuk apa saja yang Anda inginkan. This is a daily cash allowance for any Insured Person who is admitted to the hospital for more than 24 hours. Cover is for the 'inconvenience suffered' and is available for you to spend in any way you wish. Maksimum / Maximum USD 25/ hari / day Resiko sendiri / Deductible USD 25 Keterangan Santunan Benefit Details Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Emergency Medical Evacuation and Repatriation SmartTraveller bekerja sama dengan Global Assistance & Healthcare memberikan fasilitas pelayanan 24 jam pada keadaan darurat di seluruh dunia. Pelayanan yang diberikan oleh Global Assistance & Healthcare termasuk pengobatan, pendaftaran ke rumah sakit dan kunjungan bagi pendamping, memonitor kondisi dan garansi biaya pengobatan, rujukan ke dokter, rumah sakit, kedutaan, pengacara ataupun penerjemah. Sebagai tambahan, SmartTraveller akan menggantikan sampai batas jumlah yang dipilih untuk biaya evakuasi dan repatriasi medis. SmartTraveller has arranged with Global Assistance & Healthcare to provide you with its 24-hour worlwide emergency assistance service. The services provided by Global Assistance & Healthcare include medical advice, hospital admission and arrangement of compassionate visits, also monitoring of medical condition and medical expense guarantee, referral to doctors, hospitals, embassies, lawyers and interpreters. In addition SmartTraveller will reimburse you up to the selected amount for emergency medical evacuation and repatriation arrangements. KETIDAKNYAMANAN PERJALANAN / TRAVEL INCONVINIENCE 8 Bagasi dan Barang Milik Pribadi / Baggage and Personal Effects Kehilangan dan kerusakan bagasi Anda termasuk barang-barang di dalamnya dan barang yang dipakai atau dibawa selama Anda melakukan perjalanan akan ditanggung sampai batas limit yang tertera di sertifikat polis. Loss of or damage to your personal luggage including contents and articles worn or carried during your journey are covered up to the limit shown in the policy certificate. Resiko sendiri / Deductible USD 25 9 Dokumen Perjalanan / Travel Documents BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   175     Penggantian untuk biaya membuat paspor pengganti, tiket perjalanan dan dokumen perjalanan terkait lainnya. This is a reimbursement for the cost of obtaining replacement passports, travel tickets and other relevant travel documents Maksimum / Maximum USD 150 Resiko sendiri / Deductible USD 25 10 Bagasi yang Tertunda / Baggage Delay Apabila bagasi anda tertunda selama lebih dari 12 jam dikarenakan kelalaian penanganan pihak penerbangan atau terjadi pembajakan, SmartTraveller akan menggantikan biaya/pengeluaran yang timbul untuk pembelian kebutuhan utama seperti baju ataupun peralatan mandi. If your baggage is delayed for more than 12 hours due to mishandling by the airlines or hijack, SmartTraveller will reimburse expenses incurred for emergency items such as clothing or toiletries. 11 Tanggung Jawab Hukum Pribadi / Personal Liability SmartTraveller juga menutup tanggung jawab hukum pribadi kepada pihak ketiga untuk luka badan atau kerusakan barang termasuk biaya proses hukum yang terjadi karena kelalaian anda pada saat dalam perjalanan. SmartTraveler cover you against personal Legal Liability to Third Parties for bodily injury or property damage together with associated legal costs and expenses, due to your negligence arising during your journey. 12 Penundaan Perjalanan / Travel Delay Anda dapat mengajukan klaim tunai sebesar jumlah yang tertera di dalam sertifikat polls (sampai batas maksimum) untuksetiap 12 jam keterlambatan pada pesawat, kereta api atau kapal lautyang disebabkan oleh kejadian-kejadian diluar kekuasaan anda. Apabila anda menginginkan penjadualan kembali, biaya pembatalan dan biaya tambahan lainnya termasuk biaya akomodasi akan ditanggung. You may claim the cash benefit amount shown in the policy certificate for each 12 hour period that the aircraft, train or sea vessel on which you have arranged to travel is delayed due to events beyond your control. Should you choose to re-route, your cost of cancellation charges and any additional cost including accommodation will be reimbursed Pembatalan karena Penundaan Perjalanan / Cancellation due to trip delay Resiko sendiri / Deductible USD 25 Bagian Section Keterangan Santunan Benefit Details 13 Kehilangan Uang Muka / Loss of Deposits Penggantian uang muka yang telah dibayarkan jika anda terpaksa membatalkan perjalanan anda dalam waktu maksimum 30 hari sebelum keberangkatan. This is the reimbursement of any irrecoverable prepaid deposit if it is necessary and unavoidable for you to cancel your trip within 30 days prior to your trip. Resiko sendiri / Deductible USD 25 14 Pengurangan Perjalanan / Trip Curtailment Apabila anda terpaksa mengurangi perjalanan anda karena hal-hal yang diluar 176   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     kekuasaan anda, kami akan menggantikan biaya peralanan yang telah dibayar dimuka sampai batas yang telah ditentukan pada ikhtisar pertanggungan. You will be reimbursed for the prepaid and unused part of your journey if you have to curtail your trip due to reasons beyond your control up to the limit stated in policy schedule. Resiko sendiri / Deductible USD 25 15 Penerbangan Tidak Sinambung / Flight Misconnection Manfaat untuk mengganti biaya yang dikeluarkan untuk tambahan akomodasi, makanan dan minuman yang timbul karena penerbangan tidak sinambung This is to reimburse any expenses incurred for additional accomodation, meals or refreshment incurred due to flight misconnection. 16 Pembajakan / Hijacking (Platinum Only) Jika alat transportasi anda dibajak, SmartTraveller akan memberikan uang tunai harian untuk penundaan perjalanan anda. This is to reimburse any expenses incurred for additional accomodation, meals or refreshment incurred due to flight misconnection. 17 Asuransi Isi Rumah / Household cover (Platinum Only) Membayar kerusakan akibat kebakaran atas isi rumah tertanggung yang ditinggal kosong karena perjalanan tertanggung. We will reimburse by payment or at its option by reinstatement or repair against physical loss or damage to the contents based within the residence of the Insured in Indonesia that was left vacant because of the Insured person trip, caused by fire during the period of insurance, but only after the Insured Person has legally left Indonesia. 18 Resiko Sendiri Sewa Kendaraan / Own Risk of Rental Vehicle (Platinum Only) Membayar resiko sendiri sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan terhadap kendaraan yang disewa tertanggung We will reimburse the Insured person for any or deductible which Insured person becomes legally liableto pay in respect of loss or damage caused by an Accident to the rented. The Insured person must be either as a named driver or passenger of the rental vehicle. 19 Asuransi Resiko Golf / Golfing Equipment Cover (Platinum Only) Membayar atas kerusakan / kehilangan peralatan golf Loss of or damage to your golf equipments Membayar biaya entertaiment atas perayaan apabila tertanggung memenangkan hole-in-one Entertainment cost if the insured win the hole-in-one competition. 20 Terorisme / Terrorism Bagian 1 - 19 dari polls ini berlaku jika terjadi akibat suatu tindakan teroris ketika Tertanggung di luar negeri This section will cover claim of section 1 - 19 due to terrorism act during your trip. Sumber : http://www.axa-insurance.co.id BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   177     3. Rangkuman Travel Insurance atau asuransi perjalanan adalah asuransi yang ditawarkan maskapai penerbangan kepada penumpang pada saat pembelian tiket pesawat. Pembelian asuransi ini bersifat pilihan dalam arti boleh dibeli maupun tidak. Tiap maskapai penerbangan memiliki travel insurance sendiri yang ditawarkan kepada penumpang ketika melakukan proses reservasi online. 4. Tugas Anda diminta mencari contoh lain polis asuransi perjalanan pihak ketiga/perusahaan swasta selain maskapai penerbangan. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No Elemen 1 Memahami definisi travel insurance 2 Menjelaskan manfaat travel insurance 6. Tes Formatif 1) Jelaskan definisi travel insurance. 2) Jelaskan manfaat membeli travel insurance. 3) Jelaskan prosedur klaim travel insurance. Ya Tidak 178   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     G. Kegiatan Belajar 7 : Ketentuan Penerbangan Bagi Wanita Hamil 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : c) Memahami ketentuan penerbangan bagi wanita hamil secara akurat d) Mempresentasikan ketentuan penerbangan bagi wanita hamil dengan baik 2. Uraian Materi   Sumber : http://www.airasia.com Gambar 81 Wanita hamil dalam penerbangan BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   179     Coba amati artikel surat kabar elektronik berikut : REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang ibu melahirkan di pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 0132 tujuan Jakarta saat akan lepas landas dari Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu (7/9). Semua penumpang sudah berada dalam pesawat dan pesawat sudah siap terbang menuju Jakarta. Pilot pun sudah menghidupkan mesin. "Tapi tiba-tiba saja seisi pesawat geger karena teriakan dari ibu, sehingga penerbangan ditunda," kata Staf Ahli DPR RI, Nuzran Joher yang merupakan salah satu penumpang pesawat tersebut. Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. "Saat itu semua penumpang sibuk mencari dokter, kebetulan dalam pesawat ada dua orang dokter yakni dr Indrawati Sukandis dan dr Donda Damanik, keduanya langsung memeriksa dan diketahui sang ibu sudah harus melahirkan, maka keduanya pun membantu proses persalinan saat itu juga di dalam pesawat," katanya. Sang bayi itu akhirnya berhasil lahir dengan selamat dengan proses persalinan secara normal dalam pesawat Garuda sekitar pada pukul 12.30 WIB, yang langsung disambut sorak sorai penumpang yang telah menunggu dengan harap-harap cemas. Sang ibu dan anak langsung mendapat tindakan lebih lanjut dan pesawat tujuan Jakarta itu pun terbang membawa rasa suka cita semua penumpangnya."Semua penumpang gembira, karena semua yakin sebagaimana mitosnya jika proses kelahiran terjadi dalam pesawat itu berarti membawa keberkahan dan keberuntungan," kata Nuzran. Setelah mengamati artikel diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No 1 2 3 Daftar Pertanyaan Pembahasan 180   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     4 5 Tidak ada larangan bagi ibu hamil naik pesawat terbang selama masih memenuhi aturan yang ditetapkan oleh setiap maskapai penerbangan. Biasanya pada saat check in, pihak maskapai penerbangan akan meminta surat keterangan dari dokter, oleh karena itu sebelum jadwal keberangkatan, biasanya 1 minggu sebelum keberangkatan mintalah surat keterangan/izin terbang dari dokter. Surat ini berisikan keterangan tentang usia kehamilan, perkiraan waktu kelahiran dan kesehatan kehamilan dan si ibu. Usia kandungan/kehamilan yang aman berpergian menggunakan pesawat terbang adalah pada saat usia kandungan 4 sampai dengan 6 bulan. Bagi wanita yang memiliki kandungan lemah, usia kandungan dibawah 4 bulan akan berbahaya dan pada usia kandungan 7 bulan ke atas dikhawatirkan bisa melahirkan di dalam pesawat. Setiap maskapai penerbangan mempunyai aturan masing masing mengenai penumpang hamil ini. Syarat Wanita Hamil Naik Pesawat Garuda Indonesia Untuk kehamilan pertama dan kedua dengan kondisi kesehatan yang normal dan tanpa keluhan dengan usia kehamilan sampai 32 minggu diterima tanpa larangan dan harus mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF) untuk perjalanan udara. Jika kehamilan disertai dengan keluhan seperti sakit atau nyeri dan sebagainya, maka diterima dengan syarat. Izin medis harus disetujui oleh Dokter Garuda Indonesia atau dokter yang ditunjuk dan diperoleh 7 hari sebelum dimulainya perjalanan. Syarat Wanita Hamil Naik Pesawat Citilink Ibu hamil dapat melakukan perjalanan dengan pesawat ketika umur kandungannya mencapai maksimal 27 minggu dan pulang pada saat umur kandungannya berkisar antara 28-34 minggu apabila mendapatkan surat dari dokter yang menyatakan umur kandungannya dan bahwa ia sehat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Penumpang tersebut harus mengisi Formulir Perjalanan untuk Ibu Hamil. Syarat Wanita Hamil Naik Pesawat Sriwijaya Air Penumpang dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu, diperbolehkan terbang dengan terlebih dahulu mengisi formulir informasi medis yang tersedia. Kondisi di luar itu, atau yang memerlukan perhatian khusus, penumpang diwajibkan melengkapi dokumen BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   181     penerbangan dengan surat keterangan sehat untuk terbang dari dokter dan disetujui oleh pihak Sriwijaya Air. Syarat Wanita Hamil Naik Pesawat Lion Air Semua ibu hamil harus menandatangani pernyataan pembebasan tangung jawab. Penumpang yang usia kandungannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan Sertifikat Kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara di konter check-in. Syarat Wanita Hamil Naik Pesawat Air Asia Penumpang yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada Airasia kondisi kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Untuk kehamilan hingga 27 minggu maka penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu, maka penumpang diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui yang mengkonfirmasikan usia kehamilan telah masuk ke minggu keberapa dan bahwa penumpang dalam kondisi fit untuk bepergian. Surat keterangan ini tanggalnya tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal keberangkatan pesawat outbound atau inbound yang dijadwalkan. Selain itu penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Kehamilan 35 minggu ke atas, Airasia tidak memperkenankan melakukan penerbangan menggunakan pesawat terbang. 182   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Sumber : http://4.bp.blogspot.com Gambar 82 Surat Keterangan Kehamilan 3. Rangkuman Rekomendasi untuk ibu hamil cenderung bervariasi untuk setiap wanita. Disarankan agar calon penumpang menghubungi dokter sebelum melakukan perjalanan, terutama untuk situasi kehamilan berisiko tinggi. Biasanya pada saat check in, pihak maskapai penerbangan akan meminta surat keterangan dari dokter 4. Tugas Dalam kelompok anda, diskusikan syarat wanita hamil pada salah satu maskapai penerbangan internasional kemudian paparkan hasil diskusi kelompok anda dengan kelompok lain. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No 1 Elemen Memahami syarat – syarat wanita hamil dalam penerbangan domestik dan internasional Ya Tidak BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   183     6. Tes Formatif 1) Jelaskan usia kandungan/kehamilan yang aman berpergian menggunakan pesawat terbang. 2) Jelaskan dokumen apa saja yang disyaratkan untuk wanita hamil yang berpergian menggunakan pesawat terbang. H. Kegiatan Belajar 8 : Ketentuan Bayi Dalam Penerbangan 1. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian ini, diharapkan kamu dapat : a) Memahami informasi bayi dalam penerbangan secara akurat b) Mempresentasikan informasi bayi dalam penerbangan dengan baik 184   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     2. Uraian Materi Sumber : http://a57.foxnews.com Gambar 83 Infant Setelah mengamati gambar diatas, diskusikan bersama kelompok anda. Tuangkan diskusi anda dalam bentuk pertanyaan ke dalam lembar kerja berikut. Kemudian paparkan dimuka kelas. Nama Kelompok : No 1 2 3 4 Daftar Pertanyaan Pembahasan BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   185     5 Ketentuan usia bayi tiap maskapai penerbangan bisa berbeda-beda, ada yang minimum usia 2 hari, ada yang minimum usia 14 hari. Maskapai penerbangan biasanya akan meminta Surat Keterangan Medis dari dokter yang menyatakan bahwa bayi cukup sehat untuk terbang. Umumnya, bayi digolongkan berusia di bawah 2 tahun (24 bulan) pada saat penerbangan. Sebagian besar maskapai mengharuskan bayi untuk duduk di pangkuan penumpang dewasa, dengan batasan satu orang dewasa hanya boleh membawa satu bayi. Walau tidak memiliki tempat duduk sendiri, bayi tetap membutuhkan tiket, bukti usia seperti akte lahir, demikian juga paspor ketika terbang ke luar negri. Tiap maskapai memiliki ketentuan berbeda mengenai harga tiket bayi. Bagi beberapa maskapai penerbangan, harga tiket bayi gratis. Namun ada juga maskapai yang menentukan tarif bayi yaitu sekian persen dari tarif dewasa, sekalipun bayi duduk di pangkuan penumpang dewasa. Jika bayi memiliki tempat duduk sendiri, tarif yang dikenakan serupa dengan tarif dewasa. Saat reservasi, ada beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan, antara lain: Jika bayi Anda sudah lebih besar, pesanlah satu tempat duduk ekstra untuk bayi, terutama untuk penerbangan jarak jauh. Jika memungkinkan, book tempat duduk di bagian depan (bulkhead seat). Tempat duduk ini memiliki ruang lebih untuk kaki Anda dan lebih jauh dari mesin pesawat yang bising. Jika Anda book tiket secara online, informasikan hal ini sekali lagi melalui call center maskapai penerbangan. Pilih tempat duduk di gang (aisle) agar leluasa keluar masuk mengurus si kecil ke toilet atau berjalan-jalan di lorong kabin. Cari tahu tentang peraturan kereta bayi (stroller) bagi tiap maskapai penerbangan. Ada maskapai penerbangan yang mengizinkan membawa stroller ke kabin, ada yang menggolongkan stroller sebagai bagasi. Ketentuan bayi naik pesawat Lion Air, Wings Air, Malindo, Batik Air: Usia bayi : • Bayi berusia kurang dari 2 tahun (24 bulan) pada saat penerbangan. • Maskapai berhak tidak mengangkut bayi yang usianya kurang dari 2 (dua) hari. • Bayi berusia antara 3 (tiga) dan 7 (tujuh) hari harus memiliki Surat Keterangan Medis (terbit setidaknya 72 jam sebelum jam keberangkatan) dari dokter yang menyatakan bayi dalam keadaan sehat untuk perjalanan udara. • Orang tua bayi harus menandatangani Formulir Ganti Rugi yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban sekiranya terjadi apa-apa dengan bayi selama penerbangan. 186   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Tarif bayi : Sekitar 20% dari tarif dewasa. Bagasi bayi : Tidak ada. Ketentuan bayi naik pesawat Sriwijaya Air, NAM Air: Usia bayi : • Bayi berusia 0-23 bulan pada saat penerbangan. • Lingkar pinggang bayi tidak boleh melebihi 40 cm dan kepala bayi tidak lebih tinggi dari hidung bawah pemangku. Tarif bayi : Sekitar 10% dari tarif dewasa. Bagasi bayi : Tidak ada. Ketentuan bayi naik pesawat Garuda Indonesia: Usia bayi : • Bayi berusia di bawah 2 tahun (24 bulan) saat penerbangan. • Bayi berusia di bawah 7 hari setelah dilahirkan tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia. Bayi prematur dapat terbang dengan melengkapi Medical Information (MEDIF) dan laporkan kondisi tersebut pada petugas darat. • Bayi harus disertai dengan seorang pendamping dewasa yang memangku bayi tersebut. • Pendamping tersebut harus bepergian pada penerbangan yang sama, di kelas yang sama, dan untuk tujuan yang sama dengan bayi. • Satu bayi wajib didampingi oleh satu penumpang dewasa yang mengambil tanggung jawab penuh atas bayi. • Bayi dapat menggunakan fasilitas Baby Basinet yang disediakan oleh Garuda di dalam pesawat (selama masih tersedia), namun pada saat lepas landas, mendarat dan kondisi turbulensi, bayi wajib dipangku. • Awak kabin akan membantu penggunaan sabuk pengaman khusus bagi bayi. Selain itu juga disediakan pelampung khusus bagi bayi yang akan dikumpulkan kembali setelah mendarat. Pelampung tersebut hanya digunakan pada saat kondisi darurat. Tarif bayi : Sekitar 20% dari tarif dewasa. Bagasi bayi : gratis 10 kg. Stroller di kabin: Tidak diizinkan. Ketentuan bayi naik pesawat Citilink: Usia bayi • : Bayi berusia di bawah 2 tahun (24 bulan) saat penerbangan. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   187     • Bayi harus dipangku penumpang dewasa, satu orang dewasa hanya boleh membawa satu bayi. Tarif bayi : Sekitar 20% dari tarif dewasa. Bagasi bayi : Tidak ada. Stroller di kabin: Tidak diizinkan. Ketentuan bayi naik pesawat AirAsia: Usia bayi: • Bayi berusia di bawah 2 tahun (24 bulan) saat penerbangan. • Bayi harus dipangku penumpang dewasa, satu orang dewasa hanya boleh membawa satu bayi. Tarif bayi : Rp 150.000 Bagasi bayi : Tidak ada. Stroller di kabin: Tidak diizinkan. Ketentuan bayi naik pesawat Tigerair Mandala: Usia bayi : • Bayi berusia kurang dari 7 (tujuh) hari tidak diizinkan ikut dalam penerbangan. • Bayi harus dipangku penumpang dewasa (berusia 18 tahun atau lebih), satu orang dewasa hanya boleh membawa satu bayi. Tarif bayi : Rp 150.000. Jika ingin book tempat duduk sendiri untuk bayi, maka dikenakan tarif tiket dewasa. Bagasi bayi : Tidak ada. Stroller dan kursi bayi di kabin: Tidak diizinkan. Ketentuan bayi naik pesawat Jetstar: Usia bayi : • Bayi adalah berusia kurang dari 2 (dua) tahun saat penerbangan. • Untuk bayi berusia kurang dari 7 (tujuh) hari khusus Jetstar (JQ), Jetstar Asia (3K) dan Valuair (VF), orang tua harus mengisi formulir Jetstar Travel Celarance. Bayi dengan usia kurang dari 7 (tujuh) hari tidak diizinkan ikut dalam penerbangan Jetstar Pacific (BL) dan Jetstar Japan. • Bayi wajib disertai bukti usia seperti akte lahir atau paspor (wajib untuk internasional) • Bayi harus disertai dengan orang tua atau orang dewasa berusia 15 tahun atau lebih. Tarif bayi : Gratis jika tidak duduk di tempat duduk sendiri (khusus rute domestik dan rute antara Australia Bagasi bayi dan Selandia : Tidak ada. Baru). Untuk rute lain, berlaku tarif bayi. 188   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     3. Rangkuman Bayi membutuhkan tiket, bukti usia seperti akte lahir, demikian juga paspor ketika terbang ke luar negri. Tiap maskapai memiliki ketentuan berbeda mengenai tarif tiket bayi. Beberapa maskapai penerbangan, tarif tiket bayi gratis. Namun ada juga maskapai yang menentukan tarif tiket bayi yaitu sekian persen dari tarif dewasa, sekalipun bayi duduk di pangkuan penumpang dewasa. Jika bayi memiliki tempat duduk sendiri, tarif yang dikenakan serupa dengan tarif dewasa. 4. Tugas Anda diminta membuat tabel perbandingan ketentuan – ketentuan bayi dalam perjalanan menggunakan pesawat udara. Anda juga diminta membentuk kelompok kecil (terdiri dari 2 orang) dan bersamamasa berdiskusi membuat sebuah skenario (dalam bentuk percakapan bahasa inggris) dengan memperhatikan saran-saran yang diberikan kepada pelanggan secara terperinci menyangkut pemesanan tiket. Kemudian menghafalkan percakapan tersebut. 5. Penilaian Diri Anda seharusnya : No 1 Elemen Ya Tidak Memahami ketentuan bayi dalam penerbangan 6. Tes Formatif 1) Jelaskan penumpang yang dikategorikan bayi ketika berpergian menggunakan pesawat terbang. 2) Jelaskan ketentuan bayi yang berpergian menggunakan maskapai internasional KLM. BAB  IV  SARAN  KEPADA  PELANGGAN  TENTANG  PEMESANAN  TEMPAT   189     190   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     DAFTAR PUSTAKA Damarjati. 1992. Istilah-Istilah Dunia Pariwisata. Jakarta : Pradnya Paramitha Depdiknas & IAPSD. 2002. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Usaha Jasa Pariwisata. Jakarta Garuda Indonesia. 2001. Timetable Garuda Indonesia. Jakarta OAG Worldwide Limited. 2007. OAG Official Airline Guides. United Kingdom : OAG Publishing PPPPTK Bisnis dan Pariwisata. 2012. Reservasi Manual. Depok Wardhani, U.E.,dkk. 2008. Usaha Jasa Pariwisata Jilid 1. Jakarta : Depdiknas Aini, Nurul. 2014. Modul Pemesanan Tempat / Reservation http://www.airasia.com diakses Desember 2014 http://www.citilink.co.id diakses Desember 2014 http://www.garuda-indonesia.com diakses Desember 2014 http://www.imigrasi.go.id diakses Desember 2014 http://www.lionair.co.id diakses Desember 2014 https://www.sriwijayaair.co.id diakses Desember 2014 http://www.tigerair.com diakses Desember 2014 GLOSARIUM   191     GLOSARIUM Abacus Salah satu Global Distribution System (GDS) yang menyediakan reservasi baik manual sistem reservasi bagi travel agent dan airlines. Abreviation Singkatan-singkatan yang digunakan dalam sistem maupun CRS. Adult Jenis penumpang dewasa (12 tahun ke atas). AGT Travel Agent Airlines Perusahaan/Maskapai penerbangan yang melayani penumpang dan barang bawaannya dan mempunyai sejumlah armada, jadwal penerbanangan, dan harga. Airport Tax Pajak Bandara yang dibayar penumpang pada saat cetak ticket atau memasuki Bandara, disebut juga Airport Service Charge, Pasenger Service Charge (PSC) ARR Arrival = Waktu kedatangan pesawat. ASAP As Soon As Possible = Harus dilakukan dengan segera. Booking Proses pencatatan data-data calon penumpang penerbangan CHD Children = kode untuk penumpang pesawat dengan usia anak-anak. Children Jenis penumpang anak-anak (2 sampai 12 tahun). Circle Trip Bentuk perjalanan pergi pulang dengan kota singgah yang berbeda pada saat pergi dan pulang, sehingga membentuk sebuah lingkaran. CRS Computerized Reservation System, sebuah sistem yang dapat menghubungkan secara langsung sebuah perusahaan perjalanan yang menjadi DAPO agen dengan Airlines. Do Allpenjualan Possible =tiket Lakukan sepenuhnya. DEP Departure = Waktu keberangkatan pesawat. Destination Kota Tujuan DOI Date Of Issued, Tanggal penerbitan ticket. DOT Date Of Travel, Tanggal keberangkatan. FRAG Fragile Baggage = Barang bawaan penumpang yang mudah pecah. Freedom of Sebuah perjanjian bilateral/multilateral yang berisi tentang hak dan kebebasan Air untuk terbang diwilayah udara suatu negara. Global Suatu indicator sebagai dasar penentuan harga tiket. IATA International of Ait Transport Associasion, perkumpulan atau asosiasi perusahaan indikasi untuk rute penerbangan seluruh dunia. perjalanan udara internasional yang dijadikan 192   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Infant Jenis penumpang bayi (dibawah 24 bulan). INFT Infant = kode untuk penumpang pesawat dengan usia bayi. Itinerary Suatu rangkaian perjalanan dan informasi mengenai jadwal penerbangan yang berisi nomer penerbangan, tanggal dan jam penerbangan. Kode Lihat PNR. Booking Load factor Ketersediaan tempat duduk dalam pesawat udara. Local nomor telepon penumpang baik ditempat asal maupun di tempat tujuan, lebih Contact diutamakan nomor Handphone. NOSH No Show = penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat, tetapi tidak melakukan check-in di bandara. OAG Official Airlines Guide, sebuah buku yang berisi jadwal penerbangan udara seluruh dunia. One way Bentuk perjalanan sekali jalan, kota asal keberangkatan berbeda dengan kota tujuan. Origin Kota asal OSI Other Service Information, yaitu informasi pelayanan-pelayanan lain yang dibutuhkan penumpang selain SSR. Yang termasuk dalam OSI, antara lain : CAR, HTL, TUR. Passenger Istilah untuk penumpang pesawat udara. Pax istilah untuk menyebutkan penumpang. PNR Passanger Name Record, suatu kode yang muncul setelah proses reservasi selesai. Umumnya terdiri dari 6 karakter. Bisa berupa campuran dari huruf dan angka, bisa juga berupa huruf semua. Sering juga disebut dengan kode booking. Reconfirm istilah untuk merubah status reservasi yang masih booking menjadi pasti. Reservation Sebuah proses pemesanan tempat duduk di pesawat untuk penumpang dan barangnya dalam suatu penerbangan. Reservation juga diartikan sebagai suatu proses pemesanan untuk layanan-layanan tertentu seperti kamar hotel, pertunjukkan dan lain-lain. Bentuk perjalanan pergi pulang kembali ke kota awal keberangkatan. Return Round The Perjalan penerbangan keliling dunia. World Schedule Jadwal penerbangan. SSR Special Service Requirement, yaitu permintaan pelayanan khusus dalam suatu penerbangan. Contohnya : WCHC, MOML, NSST dan lain-lain. GLOSARIUM   193     Streeches Rute penerbangan Ticket Sebuah dokumen perjalanan yang merupakan perjanjian kontrak antara airlines dan calon penumpang sebagai bukti telah dilakukannya transaksi. Time Limit batas waktu paling akhir untuk mengkonfirmasi sebuah reservasi. Umumnya pada jam 12.00 siang. Time Table Sebuah buku yang berisi jadwal penerbangan yang diterbitkan oleh suatu maskapai penerbangan. Traffic Pembagian wilayah dunia yang ditentukan oleh IATA untuk digunakan Conference sebagai dasar perhitungan harga tiket penerbangan internasional. UM Unaccompanied Minnor, yaitu anak-anak (CHD) yang melakukan perjalanan udara tanpa didampingi oleh salah satu orang dewasa. Waiting List Pemesanan yang masuk ke daftar tunggu sebelum mendapat kepastian. (WL) Airfare Harga tiket penerbangan Basic Fare Harga dasar sebelum ditambah pajak. Cancell Pembatalan atas pemesanan. Cancell Fee Biaya pembatalan atas pemesanan yang sudah dibuat. Confirm (HK) Pemesanan yang sudah mendapat kepastian ( HK ) Endorsable Boleh ganti jadwal penerbangan ke maskapai lain. E Ticket Ticket Electronic yang berisi data perjalanan penumpang suatu airlines, sudah ada no ticket dan bisa digunakn untuk chek in baik. Extend Meperpanjang masa tinggal atau masa berlaku ticket. Fixed Date Tidak boleh ganti tanggal. Fixed Flight Tidak boleh ganti jadwal penerbangan dalam maskapai yang sama. Go Show Penumpang yang datang ke bandara untuk terbang tidak sesui jadwal atau tidak punya ticket. Go Show Biaya yang dikenakan kapada penumpang yang goshow. Fee Issued Mencetak ticket. Non Endorse Tidak boleh ganti jadwal penerbangan ke maskapai lain. Non Extend Tidak bisa diperpanjang. biasanya berlaku untuk ticket promo. 194   PEMESANAN  TEMPAT  PENERBANGAN  2     Non Refund Tidak bisa diuangkan, biasanya berlaku untuk ticket promo. Non Reroute Tidak bisa ganti rute. No Show Penumpang yang tidak datang ke bandara untuk terbang sesuai jadwal pesanan. Open Jaw Perjalanan penerbangan yang didalam nya ada rute yg tidak menggukan penerbangan. Rebook Pembukuan ulang. Reconfirm Menegaskan atau memastikan kembali rencana pejalanan yang sudah di pesan. (RR) Refund Menguangkan Kembali, refudn hanya bisa di proses untuk ticket yang masih berlaku. Refundable Bisa diuangkan, biasanya berlaku untuk ticket harga normal Refund Fee

Biaya yang dibebankan pada saat menguangkan kembali ticket yang sudah di cetak.