Proses pendaftaran sertifikasi halal, melalui dua mekanisme, yakni

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Kini proses pengajuan administrasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya, oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan :

  1. untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.
  2. mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
  3. Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. 

Peraturan mengenai tarif atau biaya pengurusan sertifikat halal, telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Lalu bagaimanakah prosedur untuk pengajuan sertifikasi halal?

Hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikasi halal adalah kelengkapan dokumen pengajuan. Adapun dokumen permohonan sertifikasi halal yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut :

1. Data Pelaku Usaha

a. Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll)

b. Penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal

2. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk  akan diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang tercatat.

3. Data Produk dan Bahan Yang Digunakan

Dengan melampirkan informasi mengenai bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk. Untuk bahan yang berasal dari alam serta tidak melewati proses pengolahan tidak perlu menggunakan sertifikat halal. Bahan-bahan ini termasuk dalam kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.

4. Proses Pengolahan Produk

Dokumen proses pengolahan produk yang diserahkan ke BPJPH untuk pengajuan sertifikasi halal harus memuat keterangan mengenai cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan,pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi.

5. Sistem Jaminan Produk Halal

Suatu system manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Dikutip dari laman BPJPH, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH. Alur tersebut yaitu :

1. Mengajukan Permohonan

Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH dengan dating danmembawa sejumlah dokumen persyaratan

2. Tahap Pemeriksaan

Setelah dokumen persyaratan diterima BPJPH, maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali. Setelah melewati masa tersebut, pengajuan akan sepenuhnya ditolak oleh BPJPH.

3. Penetapan LPH

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

4. Tahap Pengujian Produk

LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja.

5. Tahap Pengecekan

Setelah menerima hasil pengujian produk yang dilakukan oleh auditor halal, maka hasil tersebut akan diserahkan kepada BPJPH, kemudian BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan atas produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis serta berita acara pemeriksaan. Selain tersebut auditor halal juga harus menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.

6. Keluarnya Fatwa

Hasil pemeriksaan/pengujian yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, selanjutnya akan diajukan ke MUI untuk kemudian mengadakan sidang fatwa MUI dengan mengikutsertakan para pakar, unsur pemerintah dan lembaga terkait, untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja hingga akhirnya diputuskan mengenai kehalalan produk.

7. Penerbitan Sertifikasi Halal

Dalam hal ini maka hasil siding fatwa halal MUI akan terdiri dari :

a. Menetapkan halal pada produk.

Berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI maka BPJPH akan melakukan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian        BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

b. Menyatakan produk tidak halal

Maka dalam hal ini, BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halaal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Dan untuk pengurusan sertifikat halal bisa kembali dari awal setelah melakukan perbaikan terhadap produk.

Lalu apa saja kewajiban pelaku usaha setelah memperoleh Sertifikat Halal?

Setelah menerima Sertifikat Halal, para pelaku usaha memiliki kewajiban sebagai berikut :

1. Pencantuman label halal dimana label halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak dan dicantumkan di :

        a. Kemasan produk

        b. Bagian tertentu dari produk

        c. Tempat tertentu pada produk

        d. Mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal

        e. Menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal

       f. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,  pendistribusian, penjualan dan penyajian antara produk halal dan tidak halal

      g. Memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir

       h. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH

Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal :

  1. Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk, Sertifikat Halal memlikiki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan
  2. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir
  3. Permohonan pembaruan Sertifikat Halal dilengkapi dengan :
  • Salinan Sertifikat Halal
  • Surat pernyataan yang menerangkan bahwa produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan
     

Biaya apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha ketika ingin mengajukan sertifkasi halal? Biaya yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut :

A. Biaya sertifikasi halal terdiri atas :

  1. Biaya pengajuan permohonan Sertifikat Halal
  2. Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk
  3. Biaya pelaksanaan siding fatwa halal
  4. Biaya penerbitan Sertifikat Halal
  5. Biaya resgistrasi Sertifikat Halal luar negeri

B. Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal

C. Besaran tariff biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan Negara bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal

Untuk mengurus sertifikasi halal, ada sejumlah cara, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi. Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Sertifikasi halal merupakan pengakuan terhadap kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi halal untuk produknya harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal? Sebelum membahas itu, Anda tentu perlu mengetahui terlebih dahulu manfaat dan keuntungan memiliki sertifikasi halal. Hal yang paling utama adalah memiliki jaminan kehalalan sehingga umat Islam yang ingin mengonsumsi atau menggunakan produk tak lagi waswas.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal

Pelaku usaha di Indonesia sangat banyak. Untuk dapat berkembang dengan baik, pelaku usaha harus mengutamakan mutu produk. Hal tersebut ditandai dengan adanya pengakuan dari lembaga resmi yang berwenang. Ini merupakan salah satu tahap yang harus dilewati pelaku usaha agar dapat melakukan perluasan pasar untuk produknya.

Salah satu pengakuan tersebut berupa jaminan kehalalan suatu produk. Sebuah produk disebut halal apabila telah melewati prosedur sertifikasi produk yang dilakukan BPJPH.

Dengan jaminan halal, produk yang diedarkan di pasar akan mendapatkan peluang lebih besar untuk dipilih oleh konsumen. Secara tidak langsung, hal ini membantu pertumbuhan dan perkembangan usaha.

Sebagian orang mungkin bingung harus bagaimana saat akan mengurus pengajuan sertifikasi halal untuk produknya. Namun, saat ini telah ada regulasi yang jelas dan mudah diikuti terkait sertifikasi halal.

Hal yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah produsen atau pelaku usaha akan berhubungan langsung dengan BPJPH dalam proses ini. Selanjutnya, BPJPH menjadi lembaga resmi yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam menentukan halal tidaknya produk tersebut.

LPH dapat didirikan oleh instansi pemerintah, universitas, atau yayasan Islam. Di dalam LPH ada sejumlah auditor halal yang telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi sehingga hasil rekomendasinya teruji.

Perlu diketahui, sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH menganut sistem telusur, bukan end product analysis. Artinya, bahan dan proses yang dilakukan saat membuat produk akan turut dinilai dalam proses uji sertifikasi produk.

Syarat Mengurus Sertifikasi Halal

Proses pendaftaran sertifikasi halal, melalui dua mekanisme, yakni
Syarat Mengurus Sertifikasi Halal

Hal yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus sertifikasi halal adalah persyaratan yang lengkap. Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar proses pengajuan lebih lancar dan cepat, yaitu:

Data pelaku usaha

Pelaku usaha yang memproduksi sebuah produk harus jelas. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen berupa Nomor Induk Berusaha atau izin usaha lainnya yang dimiliki.

Nama dan jenis produk

Nama dan jenis produk yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang tercatat.

Data produk dan bahan yang digunakan

Agar suatu produk dinyatakan halal, produk dan bahan yang digunakan pun harus dijamin kehalalannya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat halal. Namun, bahan yang berasal dari alam serta tidak melewati proses pengolahan tidak perlu menggunakan sertifikat halal. Bahan-bahan ini termasuk dalam kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.

Proses pengolahan produk

Pengolahan produk juga dapat menjadi salah satu celah tidak halalnya suatu produk. Karena itu, dalam dokumen yang diserahkan ke BPJPH untuk mengajukan sertifikasi halal, perlu termuat keterangan seperti cara pembelian, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, serta penyimpanan produk jadi.

Sistem jaminan produk halal

Sistem jaminan produk halal merupakan kewenangan dari Kepala BPJPH.

Selain melengkapi dokumen, untuk mendapatkan sertifikasi halal, Anda tentu perlu melewati sejumlah tahap penting. Salah satunya adalah lolos uji pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal. Seperti diketahui, auditor halal merupakan bagian dari LPH yang akan mengirimkan hasil uji sekaligus rekomendasinya kepada BPJPH.

Tidak sembarang orang dapat menjadi auditor halal. Auditor halal harus melewati proses pelatihan dan sertifikasi sebelum ditempatkan di LPH dan bekerja membantu BPJPH serta MUI. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pula oleh auditor agar lolos. Ketatnya prosedur ini membuat proses sertifikasi halal pada produk menjadi lebih terjamin.

Prosedur Mengurus Sertifikasi Halal

Proses pendaftaran sertifikasi halal, melalui dua mekanisme, yakni
Prosedur Mengurus Sertifikasi Halal

Ada pun prosedur mengurus sertifikasi halal di BPJPH dapat dibagi dalam beberapa langkah, yaitu:

1. Permohonan

Hal pertama yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha saat akan mengajukan permohonan sertifikasi halal adalah mengajukan permohonan kepada BPJPH. Pada kesempatan tersebut, pelaku usaha harus datang dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan seperti yang telah disebut.

Sebaiknya, Anda perlu memastikan dokumen-dokumen tersebut valid dan benar sehingga proses pengajuan tidak berlarut-larut. Apabila tidak lengkap, Anda pun harus kembali melihatnya dan hal ini tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Memasang label halal di kemasan produk pun akan makin tertunda.

2. Pemeriksaan

Setelah BPJPH menerima dokumen-dokumen yang dimaksud, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan. Lama waktu yang dibutuhkan biasanya tak lebih dari 10 hari. Ini berarti sebelum 10 hari kerja Anda akan mendapatkan kabar mengenai kelanjutan permohonan sertifikasi halal.

Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali. Setelah melewati masa tersebut, pengajuan akan sepenuhnya ditolak oleh BPJPH.

3. Penetapan

Selanjutnya, BPJPH akan memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai hasil pengecekan dokumen. Pelaku usaha juga diminta untuk memilih LPH yang akan mengadakan audit. Anda bisa memilih Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau LPH lain yang resmi. Proses ini membutuhkan waktu maksimal 5 hari.

4. Pengujian

Nah, LPH ini akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk, mulai dari bahan yang digunakan hingga proses pembuatan produk. Auditor halal yang mewakili LPH akan terjun langsung ke perusahaan untuk melihat dan menilai kehalalan produk. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses ini adalah sekitar 40 hari kerja atau 60 hari kerja bila belum selesai.

Saat ini, MUI dan BPJPH mendorong berdirinya LPH di daerah agar proses pengujian dapat berlangsung lebih cepat. Namun, LPH harus didukung oleh ketersediaan auditor yang menyandang sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku.

5. Pengecekan

Hasil pengujian yang dilakukan oleh auditor halal terhadap produk perusahaan kemudian akan diserahkan kepada BPJPH. Lembaga inilah yang kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan, antara lain produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis, serta berita acara pemeriksaan. Selain itu, auditor halal juga harus menyertakan rekomendasinya atas hasil pemeriksaan.

6. Fatwa

Setelah BPJPH menganggap bahwa auditor halal melalui LPH telah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, dokumen ini diajukan ke MUI. Tugas MUI adalah mengadakan sidang fatwa halal bersama para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga yang terkait.

MUI juga berhak untuk meminta dokumen tambahan apabila ada hal yang masih meragukan selama penyelenggaraan sidang fatwa halal. Masa ini berlangsung selama 30 hari kerja hingga akhirnya diputuskan mengenai kehalalan produk. Untuk melengkapi dokumen, ada waktu sekitar 10 hari bagi pelaku usaha.

7. Penerbitan

Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal berdasarkan keputusan dari sidang fatwa halal dari MUI. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu halal atau tidak halal.

Apa pun hasilnya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan yang lengkap dari BPJPH. Jika belum berhasil mendapatkan setelah pengajuan, Anda pun bisa mengurus sertifikasi halal kembali dari awal setelah melakukan perbaikan terhadap produk.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin menjadi auditor halal, Mutu Institute menjadi tempat yang tepat bagi pelatihan Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui  atau 0819-1880-0007.

Sumber:

http://halal.go.id/cms/assets/files/Materi_Pak_Amru_compressed.pdf