Pinjaman online yang ilegal apa saja

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi 71 entitas ilegal tersebut.

 

Selanjutnya, SWI akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

 

Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

 

Tongam menyebut, meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi (SWI) menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.

 

Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutur dia.

 

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya. SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

 

Togam berpesan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

 

Daftar 71 pinjol ilegal yang diblokir SWI Berikut ini adalah daftar 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir oleh SWI pada Agustus 2022.

Pinjaman online alias pinjol memang dapat jadi dewa penolong kala kondisi terdesak kebutuhan keuangan. Pasalnya pinjol dapat mencairkan pinjaman dengan cepat tanpa syarat yang ribet. Meski demikian kamu perlu waspada agar nggak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang tak segan melakukan berbagai modus untuk menguras uangmu.

Modus Pinjaman Online (pinjol) Ilegal dan Ciri-Cirinya

Sebelum mengajukan pinjaman kamu perlu cek dan ricek dulu apakah perusahaan fintech incaranmu terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau nggak. Untuk yang sering memanfaatkan fasilitas pinjaman online, ketahui modus-modus penipuan dan kecurangan yang kerap dilakukan pinjol fintech ilegal.

1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp

Pernah mendapat SMS atau pesan WhatAapp yang mengiklankan platform pinjaman online dalam jumlah besar tanpa syarat? Jangan tergiur begitu aja hingga terjebak dalam permainan oknum tak bertanggung jawab.

FYI, perusahaan fintech yang kredibel tak diperbolehkan menawarkan produk keuangannya tanpa seizin pengguna melalui perangkat komunikasi pribadi. Walaupun tak serumit bank atau lembaga keuangan sejenis, fintech legal akan tetap mengajukan persyaratan untuk meminimalkan risiko. Aturan ini jelas ada di OJK.

2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal

Kamu perlu mencermati baik-baik iklan penawaran produk fintech jika terasa nggak masuk akal, walaupun dengan nama perusahaan yang terkenal. Ini karena, penyedia pinjol ilegal dapat mereplikasi nama fintech lending legal, termasuk memuat logo OJK untuk memancing korban.

Pembedanya biasanya hampir nggak terlihat, seperti beda satu huruf aja, beda spasi, atau beda huruf besar dan kecil.

3. Langsung Transfer ke Rekening Korban

Jangan senang dulu kalau tiba-tiba dapat transferan ke rekening kamu tanpa tahu dari siapa. Bisa jadi ini adalah salah satu modus pinjol abal-abal agar dapat menagih cicilan dana plus bunga atau denda ketika ada keterlambatan. 

4. Pharming HP Korban

Oknum pinjol ilegal melakukan pharming dengan mengarahkan korban untuk mengeklik website palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, nomor akun, informasi keuangan, termasuk username dan sandi.

Website-website yang sering dipalsukan adalah bank, online shop, dan sejenisnya, di mana korban biasanya sering memasukkan informasi sensitif di atas.

Sebenarnya jika dicermati lebih teliti, website-website palsu ini nggak sulit kamu kenali karena menggunakan domain yang berbeda dari aslinya. Selain itu biasanya websitenya pun nggak sama persis dengan situs aslinya. 

5. Mendapat Tagihan Palsu

Modus yang satu ini juga cukup marak terjadi beberapa waktu belakangan. Metodenya adalah korban tiba-tiba mendapat telepon dari nomor nggak dikenal atas nama perusahaan fintech resmi yang menagih pembayaran pinjaman.

Selain telepon, tagihan palsu ini juga bisa melalui SMS atau pesan WhatsApp. Jangan panik dulu kalau ini terjadi pada kamu, karena oknum yang berniat mengambil keuntungan ini lihai memanfaatkan kondisi demikian.

Alhasil si korban bersedia transfer sesuai jumlah yang diminta oknum yang bersangkutan.

6. Social Engineering

Tujuan modus social engineering sama dengan pharming yaitu untuk mendapatkan data-data pribadi korban, termasuk akun mobile banking, kata sandi, dan one time password (OTP) e-wallet atau platform keuangan digital lain.

Namun alih-alih menggunakan website palsu, oknum bertindak dengan memanipulasi pikiran korban, lho. Contohnya, menelpon korban di jam sibuk dan mengaku sebagai pihak berwenang yang membutuhkan data-data pribadinya.

Aktivitas human hacking ini kerap berlangsung ketika korban sedang nggak fokus, misalnya ketika sedang bekerja, sehingga tanpa berpikir panjang langsung memberikan informasi berharganya.

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Pada Website OJK   

Lalu pinjol ilegal apa saja yang patut diwaspadai? Secara teratur, OJK selalu merilis daftar perusahaan fintech abal-abal hasil temuan Satgas Waspada Investasi. Berikut ini informasinya sebagai referensi buat kamu agar nggak sampai jadi korban.

NomorNama Pinjol Ilegal1ALI Uang - Pinjaman Uang Tunai Mudah Flash Cepat 2Apelbox3Approved loans(Personal and Business Loans) 4Bad credit loans - Cash Advance & Borrow money5Badak Kilat6BayarHelper - Pinjaman Uang Cepat 7Cahayamu8Cashbus - Pinjaman Uang Tunai Online Cepat9Cashe - Pinjam Uang Cepat & Dana KTA Kilat10Dana Cepat - Pinjaman Online Super Kilat11Dana Cepat Online 12Dana Cepat Pinjaman Kedatangan Kilat13Easy Loans International Loans No Stress14Easy Uang ProPinjaman Uang Online Tanpa Jaminan15Edana Pinjaman16GoDompet - Pinjaman Uang Tunai17GoKredit18Go Saldo19HappyDana20Idkota - Pinjaman, Dapat uang, Menghasilkan, Lowongan 21KamiBantu - Pinjaman Uang Tunai Online 22Kita Patungan - Pinjaman Uang tunai Tanpa Jaminan23KLIK KREDIT - Referensi Pinjaman Uang Terpercaya24Kotak Pinjaman Pinjaman Keamanan Online Cepat 25Kredit Uang - Tempat Pinjaman Tanpa Jaminan Online 

Lengkapnya cek ke situs OJK

Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal tersebut, sekarang kamu bisa semakin waspada dengan penawaran-penawaran yang seakan menggiurkan namun ternyata modus yang dapat menguras uang simpananmu.

Baca Juga: Kolaborasi Telkomsel, Bank Mandiri, dan LinkAja Hadirkan Kemudahan Kredit Usaha bagi UMKM

Jika butuh pinjaman online untuk berbagai keperluan, sebaiknya pilih yang pasti-pasti aja. Kamu bisa cek fintech-fintech yang legal dan terdaftar di OJK hanya di LinkAja. Unduh aplikasinya di sini.