Panduan ehibah dki jakarta untuk lembaga

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

Jenis

Peraturan Gubernur (PERGUB)

Entitas

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Judul

Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal

07 Mei 2021

Diundangkan Tanggal

07 Mei 2021

Berlaku Tanggal

07 Mei 2021

Sumber

Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71013

FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Mencabut :

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

  3. PERGUB No. 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI
Ditama Binbangkum - BPK RI
Jalan Gatot Subroto 31
Jakarta Pusat 10210
Telp (021) 25549000 ext. 1521

Panduan ehibah dki jakarta untuk lembaga
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) menyerahkan hasil rapat paripurna kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan), disaksikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah), saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (30/11/2017) Galih Pradipta / Antara Foto

Penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan APBD DKI Jakarta makin berkurang sejak 2016 hingga dalam perencanaan 2018, namun nilainya meningkat. Pemda DKI lebih banyak mengalokasikan untuk dana bansos (63,78 persen) alih-alih dana hibah (36,22 persen).

Tim Lokadata Beritagar.id mengolah data APBD dan RAPBD DKI Jakarta tahun 2016 versi revisi Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS), data tahun 2017 versi tindak lanjut evaluasi Kemendagri, dan data tahun 2018 versi input hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar).

Seluruh data diakses melalui apbd.jakarta.go.id, sebelum RAPBD 2018 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Kamis (30/11/2017). Nilai total APBD 2018 yang disahkan Rp77.117.365.231.898 atau Rp77,117 triliun.

Pada 2016, Pemerintah DKI Jakarta menggelontorkan hibah dan bansos sebanyak Rp4,58 triliun untuk 260 entitas. Ada dua entitas yang menerima hibah lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, yakni Batalyon Perbekalan Angkutan (dua kali) dan Kodam Jaya/Jayakarta Zeni (empat kali).

Satu tahun kemudian, duit menyebar ke 443 entitas namun jumlahnya tak melonjak banyak, lebih banyak Rp283 miliar dari tahun sebelumnya. Baik 2017 maupun 2018, APBD ini diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Pada masa transisi menjelang berkuasanya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terjadi perubahan alokasi untuk berbagai pos dalam RAPBD, termasuk dalam hal dana hibah dan bansos. RAPBD pada 2018 nilai hibah dan bansosnya tinggi, tetapi terkonsentrasi ke entitas tertentu.

Dana hibah dan bansos meningkat 24,03 persen menjadi Rp5,83 triliun sementara penerimanya berkurang hingga tiga kali lipat menjadi 149 entitas dibanding pada 2017 yang mencapai 443 entitas penerima.

Panduan ehibah dki jakarta untuk lembaga

Penerima hibah dan bansos adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum.

Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4627/SJ kepada kepala daerah tentang pedoman penerima hibah menyebutkan badan atau lembaga dibentuk berdasar aturan perundangan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati atau wali kota. Sementara ormas meliputi organisasi berbadan hukum yang mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pemerintah daerah dapat memberikan hibah setelah pemenuhan urusan wajib dan pilihan, selektif dan tidak terus menerus kecuali lain diatur PP (Peraturan Perundangan)," kata Humas Kementerian Dalam Negeri, Arief M. Edie, ketika dihubungi Beritagar.id pada Rabu (29/11/2017).

Arief mengacu pada Pasal 298 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri No. 14/2016 yang mengatur pemberian dana hibah dan bansos lewat APBD. Di samping aspek legalitas dan kejelasan profil organisasi, sejumlah butir juga perlu diperhatikan untuk menyeleksi penerima hibah dan bansos.

Jika menilik Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 55/ 2013, pemberian hibah harus melihat apakah kegiatan dari entitas penerima hibah dapat menunjang kegiatan pemerintah daerah dengan mengedepankan keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Sementara, merujuk Permendagri No. 14/2016, pemberian bansos harus dilakukan secara selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Terpenuhinya indikator risiko sosial dan kredibilitas entitas penerima menjadi tugas Pemda DKI Jakarta untuk memverifikasinya.

Tak salah bila Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta yang pertama kali menerima hibah pada 2018 senilai Rp40,2 miliar, menjadi salah satu sasaran kritik publik.

Lembaga ini belum tercatat profilnya dalam situs ehibahbansosdki.jakarta.go.id-- sistem elektronik untuk memudahkan pendataan dan monitoring aliran dan penggunaan dana hibah dan bansos yang sedianya diintegrasikan dengan aplikasi e-Budgeting.

Tanpa catatan dalam sistem daring tersebut, publik tak bisa mengetahui profil lembaga, dan status badan hukum yang disandangnya.

Panduan ehibah dki jakarta untuk lembaga

Aliran terbanyak

Bila dirata-rata setiap entitas penerima hibah dan bansos bervariasi per tahunnya. Pada 2016, setiap penerima hibah rata-rata menerima sekitar Rp26,16 miliar, sedangkan penerima bantuan sosial "hanya" mencapai Rp12,99 miliar.

Proporsi ini berbanding terbalik pada 2017 dan 2018. Pada 2017--dengan jumlah penerima yang membengkak--rata-rata dana hibah yang diterima mencapai 4,26 miliar, tetapi nilai rata-rata dana bansos yang diterima meningkat menjadi Rp32,99 miliar.

Tren yang sama berlaku pada 2018, saat jumlah penerima hibah dan bansos itu menyusut tajam. Rata-rata penerima hibah mendapat Rp16,91 miliar, sedangkan penerima bansos bisa mendapat RpRp90,63 miliar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paling banyak menghabiskan dana hibah dan bansos untuk biaya pendidikan baik untuk siswa, guru maupun institusi. Tiga lainnya untuk lembaga daerah atau entitas yang dibentuk pemerintah daerah.

Angka terbesar lewat bansos berupa bantuan operasional siswa SD/Madrasah Ibtidaiyah hingga SMA/SMK/Madrasah Aliyah selama tiga tahun, senilai Rp6,29 triliun. Bantuan tersebut diberikan pada 2016 sebanyak Rp2,3 triliun, dan Rp3,9 triliun pada 2018 melalui Kartu Jakarta Pintar.

Dalam pagu anggaran 2017, Pemda DKI meniadakan anggaran bantuan operasional tersebut tetapi mengalokasikan dana untuk bantuan sosial bagi biaya personal siswa miskin sebanyak Rp3,17 triliun.

Selain untuk siswa miskin, pemda juga mengalokasikan hibah untuk operasional SD/SDLB Negeri dan Swasta sebanyak Rp305 miliar, SD/SDLB Swasta sebanyak Rp261 miliar, dan bantuan operasional SMA Swasta sebanyak Rp243 miliar.

Selain itu ada Persatuan Guru Repubilk Indonesia (PGRI) DKI Jakarta - Guru Swasta yang pertama kali menerima hibah sejak 2016, senilai Rp367,29 miliar (2018). Uniknya, PGRI ternyata memiliki tiga lembaga dengan alamat yang sama.

Dalam catatan situs e-Hibah dan Bansos, entitas lain yang bertaut dengan PGRI--termasuk PGRI Guru Swasta--adalah Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta, dan Guru Bantu Provinsi DKI Jakarta (Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta).

Kedua lembaga yang disebut terakhir, memiliki badan hukum yang jelas. Pengurus PGRI DKI Jakarta bahkan pernah mendapat hibah pada periode 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp1,88 miliar.

Sedangkan status lembaga PGRI Guru Swasta Provinsi DKI Jakarta yang mendapat kucuran hibah ratusan miliar--hingga artikel ini ditulis--dalam situs e-Hibah dan Bansos tidak jelas profilnya.

Entitas non-pendidikan terbanyak menerima hibah yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp472 miliar (2016), KONI sebanyak Rp303,8 miliar (2016-2018), dan kantor wilayah Kementerian Agama sebanyak Rp250,5 miliar.

KPU hanya menerima hibah pada 2016, namun tak mendapatkannya lagi pada 2017 maupun 2018. Sementara itu, anggaran untuk KONI menurun drastis yang semula pada 2016 dialokasikan sebanyak Rp200,4 miliar menjadi Rp82 miliar pada tahun berikutnya. Pada 2018, KONI mendapat duit tak lebih dari seperempat alokasi dana pada 2017.

Adapun kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang tak dapat hibah pada dua tahun sebelumnya, pada 2018 ini kebagian Rp250 miliar.

Langganan hibah-bansos

Tak semua entitas berhak menerima duit hibah dan bansos secara rutin, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, "kedua dana tersebut tidak boleh diberikan secara terus-menerus." Hal ini berpotensi menjadi celah korupsi pemerintah daerah.

Meski demikian, sejumlah badan atau lembaga diperbolehkan menerima dana hibah dan bansos secara rutin selama ada beleid yang mengatur, di antaranya TNI, KONI, MUI dan lainnya. Dari data seluruh penerima duit hibah dan bansos, sebanyak 52 entitas menerima rutin sejak 2016 hingga 2018. Angka terbesar ada pada para penerima hibah.

Yayasan Kanker Indonesia (YKI) menjadi ormas langganan paling banyak mendapat kucuran hibah, sebanyak Rp17,75 miliar selama tiga tahun. Pada 2016, yayasan ini mendapat Rp5,75 miliar dan meningkat 13,04 persen pada 2017 menjadi Rp6,5 miliar. Pada 2018 direncanakan tak sebanyak dua tahun sebelumnya, yakni Rp5,5 miliar.

Yayasan ini berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Meski telah memiliki akta resmi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-AH.0108-597/Tgl. 03-Jun-2008, yayasan ini tak berdiri di bawah pemerintah DKI Jakarta atau pun bukan lembaga yang dibentuk langsung oleh pemerintah.

Tak kalah banyak, Karang Taruna DKI Jakarta yang berkantor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Lembaga ini menerima hibah sebanyak Rp15,48 miliar dalam tiga tahun. Semula organisasi ini hanya mendapat Rp1,8 miliar pada 2016 tapi melonjak hampir tiga kali lipat pada 2017 menjadi Rp6,88 miliar dan Rp6,8 miliar pada 2018.

Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) yang menjadi induk sejumlah organisasi di Jakarta mendapat Rp15 miliar selama tiga tahun. Organisasi yang berdiri pada 1982 ini bentukan masyarakat Jakarta. Organisasi ini pun tak memiliki situs resmi dan hanya memiliki laman Facebook. Meski demikian, Bamus berdiri dengan akta Kementerian Hukum dan HAM No. 39/SKT/EB/IV/2017/Tgl. 06-Apr-2017.

Organisasi lain yang juga ikut menikmati hibah APBD selama tiga tahun berturut-turut adalah Dewan Kesenian Jakarta sebanyak Rp14,98 miliar. DKJ bukanlah badan bentukan dari pemerintah daerah, melainkan organisasi yang dibentuk oleh sejumlah seniman dan berkantor di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Selain itu, ada pula Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi dan enam wilayah kabupaten atau kota yang mendapat duit Rp10,09 miliar selama tiga tahun. Forum ini dibentuk oleh masyarakat yang tergabung dalam sejumlah lembaga keagamaan. Merujuk ehibahbansosdki.jakarta.go.id, FKUB berkantor di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Empat ormas lain menerima duit kurang dari Rp10 miliar selama tiga tahun yakni Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Provinsi DKI Jakarta (Rp5,85 miliar), Paguyuban Werdatama Jaya (Rp5,1 miliar), Badan Cendana Bakti Jaya (Rp5,03 miliar) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi DKI Jakarta (Rp4,5 miliar).

FORMI adalah gabungan dari organisasi induk cabang olahraga--bukan organisasi cabang olahraga itu sendiri--yang pendiriannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Sementara itu, Werdatama Jaya merupakan organisasi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta bentukan masyarakat, bukan entitas yang dibentuk pemerintah. Alokasi ganda juga terjadi untuk organisasi pensiunan lainnya, Yayasan Pensiun Provinsi DKI Jakarta yang dijatah Rp2,139 miliar pada 2018, dan totalnya mencapai Rp5,101 miliar dalam tiga tahun.

Dari sisi bansos, ada tujuh penerima yang berturut-turut mendapat bansos sejak 2016. Mereka adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Penerima Kartu Jakarta Pintar yang Lolos Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri dengan total nilai mencapai Rp171 miliar, tertinggi dibanding enam lainnya.

Lalu ada Korps Cacad Veteran dengan total bansos Rp450 juta; Persatuan Perintis Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan total Rp138 juta; Wanita Veteran RI DKI Jakarta senilai Rp300 juta; lalu Wirawati Catur Panca (Wanita Pejuang 45) Provinsi DKI Jakarta yang totalnya Rp450 juta.

Bansos selama tiga periode berturut-turut juga diberikan untuk Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Berdikari (YKTB) sebesar Rp90 juta; dan Yayasan Pembina Bhakti Karya (SD YPBK) yang totalnya mendapat bansos Rp95 juta.