Show Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diterbitkan tanggal 07 April 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Baca Lainnya :Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sangatlah penting dalam kepegawaian. DUK dibuat Dalam rangka menjamin objektifitas pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sitem karir dan sistem prestasi kerja maka dibuatlah dan dipelihahara yang lebih dikenal dengan sebutan Daftar Urut Kepangkatan pegawai negeri sipil. Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai Negeri sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun berdasarkan sistem tingkat kepangkatan. Dasar Hukum DUK :
Fungsi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)DUK memiliki fungsi sebagai salah satu bahan untuk melaksanakan pembinaan karier PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena itu Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara terus menerus tiap tahunnya secara rutin. Dengan DUK pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara objektif. Pembinaan karir tersebut meliputi: kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti pelatihan jabatan dan lain sebagainya. Duk juga berguna sebagai bahan pertimbangan untuk mengisi lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi wajib dipertimbangkan. tetapi bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan karna tidak memenuhi syarat2 lainya seperti syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman dan lainnya maka harus diberitahukan kepadanya, sehingga dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut untuk kepentingan masa mendatang. Nomor Urut Dalam DUK Yang Wajib DiketahuiPada Daftar Urut Kepangkatan DUK tidak boleh terdapat 2 (dua) nama PNS yang sama nomor urutnya, maka untuk menentukan nomor urut yang tepat dalam satu DUK dibuat ukuran secara berurutan. Daftar urut kepangkatan dapat disusun berdasarkan:
1. Pembuatan DUK Berdasarkan Pangkat PNS PNS/ASN yang memiliki pangkat lebih tinggi, dicantumkan pada no. urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila ter.dapat 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, misalnya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka di antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. 2. Pembuatan DUK Berdasarkan Jabatan PNS Bila terdapat 2 orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu pada waktu yang sama, maka di antara mereka yang memangku jabatan lebih tinggi dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila tingkat jabatan juga sama, maka di antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pada Daftar Urut Kepangkatan. 3. Pembuatan DUK Berdasarkan Masa Kerja PNS Bila ada 2 orang atau lebih PNS memiliki pangkat yang sama, dan menduduki jabatan yang sama, maka di antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS lebih banyak dicantumkan dalam no. urut yang lebih tinggi dalam DUK. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK, ialah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji. 4. Pembuatan DUK Berdasarkan Latihan Jabatan PNS Bila terdapat 2 orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat yang sama, menduduki jabatan sama dan mempunyai masa kerja sama, maka di antara pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, yang dicantumkan dalam nomor urut lebih tinggi pada penyusunan Daftar Urut Kepangkatan. Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, maka di antara pegawai yang terlebih dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pada saat penyusunan DUK. 5. Pembuatan DUK Berdasarkan Pendidikan PNS Bila ada 2 orang atau lebih PNS memiliki pangkat yang sama, menduduki jabatan yang sama, memiliki total masa kerja yang sama, dan lulus dari latihan jabatan yang sama, maka di antara pegawai yang lulus dari pendidikan lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila tingkat pendidikannya sama, maka di antara pegawai yang lebih dulu lulus dicantumkan pada no. urut yang lebih tinggi dalam DUK. 6. Pembuatan DUK Berdasarkan Usia PNS Bila terdapat 2 orang atau lebih PNS yang mempunyai pangkat sama, menduduki jabatan sama, memiliki masa kerja sama, lulus dari latihan jabatan sama, dan lulus dari pendidikan yang juga sama, maka di antara pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Cara Pengisian Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Berikut ini merupakan penjelasan mengenai pengisian data DUK yang benar. 1. Penulisan Nomor UrutDiisi menggunakan angka (value), tanpa tanda titik Angka 1 s.d. jumlah Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang bersangkutan; 2. Penulisan Nama
3. Penulisan NIP
Contoh :197102271997022001 4. Penulisan Gol. / Ruang Pangkat Terakhir.
Contoh : IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a/III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/aI/d I/c I/b I/a 5. Penulisan TMT Kenaikan Pangkat
Formatnya : dd-mm-yyyy, --> Contoh : 01-03-2002 6. Penulisan Nama Jabatan
7. Penulisan Eselon Tanpa menggunakan Spasi di antara Tanda Titik Tengah Tanpa tanda titik setelah karakter terakhir Contoh : (I.B), (II.A), (III.A), (IV.A), (V.A), (II.B), (III.B), (IV.A), (V.A). 8. Penulisan TMT Eselon Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon ybs. 9. Penulisan Tahun Masa Kerja
10. Penulisan Bulan Masa Kerja
11. Penulisan Nama Diklat Jabatan
12. Penulisan Tahun Diklat Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit Contoh : 1999 / 2004 / 2008 13. Penulisan Jumlah Jam Diklat Diisi sesuai jumlah jam Diklat yang berssangkutan. 14. Penulisan Nama Pendidikan
Contoh:
15. Penulisan Lulus Tahun Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit 16. Penulisan Tingkat Ijazah Tanpa menggunakan spasi di antara tanda titik tengah Tanpa menggunakan tanda titik setelah karakter terakhir Contoh : S.3, S.2,S.1, D.IV, D.III, D.II, D.I, SMA, SMK, SLTP, SD 17. Penulisan Tangal Lahir Diisi dengan tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai yang tercantum dalam SK CPNS. 18. Penulisan Catatan Mutasi Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lainya. 19. Penulisan Keterangan Diisi keterangan penting/perlu, misalnya :
Dasar Hukum :
Pengumuman dan Keberatan Atas No. Urut Dalam DUK1. PengumumanDUK yang telah ditetapkan, diumumkan dngan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan bisa dengan mudah untuk membacanya. 2. KeberatanBila ditemukan keberatan atas No. urut dalam DUK, kita dapat mencermati hal sebagai berikut :
Nama PNS dapat dihapuskan dari DUK apabila memenuhi persyaratan sebagi berikut :
Penyusunan duk ini dapat digunakan sebagai :
Lampiran Dasar Hukum / Peraturan Dapat diunduh dibawah ini :
Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima Kasih sudah mampir di blog kami. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sumber : https://www.rungkat24.com/ Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?: |