Pertanyaan tentang pembentukan departemen dan pemerintahan Daerah

04 Februari 2020 11:12

Pertanyaan

Pertanyaan tentang pembentukan departemen dan pemerintahan Daerah

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Pertanyaan tentang pembentukan departemen dan pemerintahan Daerah

392

Pertanyaan tentang pembentukan departemen dan pemerintahan Daerah

1

Jawaban terverifikasi

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Lampung

28 Desember 2021 10:51

Hai NATASYA G, Kakak bantu jawab ya. Pada awalnya kabinet didasari dengan kebutuhan untuk mengakomudir jalannya pemerintahan , berawal dari 12 depertemen yang disahkan menurut sidang PPKI pertama bersamaan dengan penetapan Bangku kepresidenan dan presidium 8 provinsi. Untuk lebih jelasnya, pahamilah penjelasan berikut ini. Dalam perkembangannya kabinet RI yang mulai berombak dari keputusan awal mulai membentuk devisi devisi baru dibawah departemen yang lambat laun terasa perlu dan dimekarkan menjadi departeman/kementrian baru. pada dasarnya terdapat 12 Kementrian yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya karena terbentuk bukan karena UU melainkan amanat Konstitusi UUD 45. kementrian yang tidak pernah terjadi restrukturisasi dan bertahan sebagaimana statuta awal adalah kementerian Agama. Susunan kabinet, merupakan Hak Eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Presiden menurut konstitusi hanya berhak menempatkan dan mengganti Mentri yang menjabat, namun terbatas kewenangannya untuk menghapus atau merestrukturisasi kementrian akibat keterbatasan atas kewenangan kementrian dibawah hukum UUD dan UU.

Pertanyaan tentang pembentukan departemen dan pemerintahan Daerah

Balas

99 Sejarah Indonesia

2. Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah

Sidang PPKI dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Agustus 1945. Acara yang pertama adalah membahas hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Sebelum acara dimulai, Presiden Sukarno ternyata telah menunjuk Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo dan Kasman Singodimejo sebagai Panitia Kecil yang ditugasi merumuskan bentuk departemen bagi pemerintahan RI, tetapi bukan personalianya pejabatnya. Otto Iskandardinata menyampaikan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpinnya. Hasil keputusannya tentang pembagian wilayah NKRI menjadi delapan provinsi, yaitu sebagai berikut. a. Jawa Tengah b. Jawa Timur c. Borneo Kalimantan d. Sulawesi e. Maluku f. Sunda Kecil g. Sumatra Di samping delapan wilayah tersebut, masih ditambah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Setelah itu, sidang dilanjutkan mendengarkan laporan Ahmad Subarjo, mengenai pembagian departemen atau kementerian. Adapun hasil yang disepakati, NKRI terbagi atas 12 departemen sebagai berikut. a. Kementerian Dalam Negeri b. Kementerian Luar Negeri c. Kementerian Kehakiman d. Kementerian Keuangan e. Kementerian Kemakmuran f. Kementerian Kesehatan g. Kementerian Pengajaran h. Kementerian Sosial i. Kementerian Pertahanan j. Kementerian Penerangan k. Kementerian Perhubungan l. Kementerian Pekerjaan Umum Di samping itu juga ada Kementerian Negara. 100 Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 2

3. Pembentukan Badan-Badan Negara

Pada malam hari tanggal 19 Agustus 1945, di Jln. Gambir Selatan sekarang Merdeka Selatan No. 10, Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta, Mr. Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukardjo Wirjopranoto, dr. Buntaran, Mr. A.G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan dr. Tajuluddin, berkumpul untuk membahas siapa saja yang akan diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP. Selanjutnya disepakati bahwa rapat KNIP direncanakan tanggal 29 Agustus 1945. PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidang ini, diputuskan mengenai pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta. Komite Nasional dibentuk sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat. KNIP Komite Nasional Indonesia Pusat diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Pelantikan ini dilangsungkan di gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta. Sebagai ketua KNIP adalah Mr. Kasman Singodimejo, dengan beberapa wakilnya, yakni Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary, dan Adam Malik. Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945-1960, 1995. Gambar 5.19 Para anggota KNIP sedang dilantik. 101 Sejarah Indonesia Tanggal 16 Oktober 1945, diselenggarakan sidang KNIP yang bertempat di Gedung Balai Muslimin Indonesia, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Kasman Singodimejo. Dalam sidang ini juga diusulkan kepada Presiden agar KNIP diberi hak legislatif selama DPR dan MPR belum terbentuk. Hal ini dirasa penting, karena dalam rangka menegakkan kewibawaan kehidupan kenegaraan. Syahrir dan Amir Syarifudin mengusulkan adanya BPKNIP Badan Pekerja KNIP untuk menghadapi suasana genting. BPKNIP akan mengerjakan tugas- tugas operasional dari KNIP. Berdasarkan usul-usul dalam sidang tersebut, maka Wakil Presiden selaku wakil pemerintah, mengeluarkan maklumat yang lazim disebut Maklumat Wakil Presiden No. X. Bunyi maklumat itu sebagai berikut: MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN NO. X KOMITE NASIONAL PUSAT, PEMBERIAN KEKUASAAN LEGISLATIF KEPADA KOMITE NASIONAL PUSAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SESUDAH MENDENGAR pembicaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk, kekuasaannya yang hingga sekarang dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945-1960, 1995. Gambar 5.20 Presiden Sukarno sedang memberi amanat pada pelantikan anggota KNIP. 102 Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 2 Nasional menurut Pasal IV Aturan Peralihan dan Undang-Undang Dasar hendaknya dikerjakan oleh Komite Nasional Pusat dan supaya pekerjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinya berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan bernama Dewan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat; MENIMBANG bahwa di dalam keadaan yang genting ini perlu ada badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa Indonesia, di sebelah pemerintah. MENIMBANG selanjutnya bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat. MEMUTUSKAN: Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat. Jakarta, 16 Oktober 1945 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MOHAMMAD HATTA Dengan adanya maklumat tersebut, untuk sementara Indonesia sudah memiliki badan negara yang memiliki kekuasaan legislatif. KNIP yang semula sebagai Pembantu Presiden dan merupakan wadah pemusatan kehendak rakyat serta pengobar semangat perebutan kekuasaan dari Jepang, setelah dikeluarkan maklumat No. X itu KNIP diharapkan berperan sebagai MPR dan DPR, meskipun hanya bersifat sementara. Untuk menjalankan kegiatannya, telah dibentuk BPKNIP, yang diketuai oleh Sutan Syahrir. 103 Sejarah Indonesia

4. Pembentukan Kabinet

Pertanyaan tentang pembentukan departemen dan pemerintahan Daerah

Pertanyaan tentang pembentukan departemen dan pemerintahan Daerah
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, prioritas para pendiri bangsa tertuju pada pembahasan struktur pemerintahan dan kelembagaan negara.

Departemen dan pemerintah daerah di Indonesia dicetuskan pada sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945.

Sidang PPKI II merupakan kelanjutan dari Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang ini panitia kecil memaparkan struktur departemen dan pemerintah daerah yang akan diterapkan di Indonesia.

Panitia kecil beranggotakan Otto Iskandardinata (ketua), Ahmad Subardjo, Sutarjo Kartohadikusumo dan Kasman Singodimejo.

Baca juga: Kondisi Awal Indonesia Merdeka

Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI (1977) karya Sartono Kartodirdjo dkk, berikut hasil dari sidang PPKI II:

  • Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sumatera, dan Sunda Kecil.
  • Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
  • Setiap provinsi terdiri dari beberapa kadipaten.
  • Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta berstatus sebagai Daerah Istimewa di Indonesia.

Hasil keputusan sidang PPKI II menunjukan bahwa para pendiri bangsa cenderung menghendaki sistem desentralisasi politik.

Dalam buku Hubungan Pusat-Daerah dalam Pembangunan (1995) karya C.M Andrews, sistem desentralisasi bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan politik antar daerah, pemerataan kesejahteraan ekonomi, dan mencegah pemusatan keuangan yang rawan disalahgunakan.

Baca juga: Rapat Raksasa di Ikada, Sebulan Setelah Indonesia Merdeka