"n hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu" Kamus Besar Bahasa Indonesia "Hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent)." Otoritas Jasa Keuangan Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya. Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Perlindungan paten terdiri dari dua, yang meliputi:
Jika masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka suatu invensi akan menjadi public domain (milik umum) sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas. Aturan mengenai masa berlaku hak paten dimaksudkan agar tidak ada pihak yang secara terus menerus dapat mengontrol seluruh industri sehingga dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan.
Paris Convention for the Protection of Industrial Property menerapkan prinsip ‘national treatment’ sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut : Nationals of any country of the Union shall, as regards the protection of industrial property, enjoy in all the other countries of the Union the advantages that their respective laws now grant, or may hereafter grant, to nationals; all without prejudice to the rights specially provided for by this Convention. Consequently, they shall have the same protection as the latter, and the same legal remedy against any infringement of their rights, provided that the conditions and formalities imposed upon nationals are complied with. Adanya prinsip ‘national treatment’ ini berarti bahwa:
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) huruf a UU Paten menyatakan bahwa: Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 6 UU Paten yang dimaksud dengan pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. Menjawab pertanyaan apakah boleh membuat suatu alat untuk kepentingan komersial dimana alat tersebut telah didaftarkan patennya oleh pihak lain di negara lain, akan tetapi di Indonesia tidak didaftarkan, pada dasarnya memang tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan hal tersebut karena berlakunya aturan hukum paten yang bersifat teritorial. Akan tetapi tindakan memproduksi suatu alat yang telah terdaftar hak patennya meski di negara lain tanpa seizin pemegang hak patennya adalah tindakan yang melanggar moral. Kekayaan Intelektual (“KI”) bukan hanya mencakup perlindungan hukum, akan tetapi juga merupakan penghargaan kepada hasil karya intelektual seseorang. Hasil pemikiran manusia adalah sumber kekayaan dan kelangsungan hidup dan bahwa semua properti pada dasarnya adalah KI. Melanggar KI seseorang sama halnya dengan secara moral melanggar KI yang terkait dengan proses-proses kehidupan dan karena itu merupakan tindakan tidak bermoral.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Untuk membedakan antara paten dengan paten sederhana, terlebih dahulu kita harus membahas mengenai apa yang dimaksud dengan invensi. Pasal 1 angka 2 UU Paten menyatakan yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Dapat disebutkan perbedaan antara paten dengan paten sederhana sebagai berikut:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Referensi: Paris Convention for the Protection of Industrial Property, diakses pada 21 Januari 2019, pukul 14.02 WIB. [1] Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (Pasal 1 angka 9 UU Paten) [2] Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten [3] Pasal 122 ayat (1) UU Paten |