BKN Terbitkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Jakarta – Humas BKN, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti kepada Humas BKN, di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018). Lebih lanjut, Julia menjelaskan tujuan dari dikeluarkan Peraturan BKN tersebut ialah untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS. Julia menambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara. “Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian,” pungkasnya. Ber Sumber: bkn.go.id
BKN menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan). Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Selanjutnya dalam dalam Perka BKN No : 24 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Bapak/Ibu Pegawai Negeri Sipil silahkan download Perka BKN No 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip karena dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada contoh format permohonan cuti PNS. Saya yakin Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya untuk pengajuan cuti karena melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah, cuti karena ada keluarga yang sedang sakit, cuti besar seperti cuti ibadah haji dan sebagainya. Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 Download (PDF, 2.18MB) Demikian info Peraturan BKN Terbaru Perka BKN No : 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat.
Kembali
Ruang Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Daerah Umum Tarutung
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
|