KETENTUAN UMUMProduk Investasi Reksa Dana merupakan instrumen pasar modal yang ditawarkan serta dijual berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus yang ditandatangani oleh Manajer Investasi bersama dengan Bank Kustodian dan bukan merupakan produk dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut ”). Bank dalam hal ini hanya bertindak selaku Agen Penjual Reksa Dana, sehingga Produk Investasi Reksa Dana tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam
cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau Lembaga PenjaminInvestor diharuskan membuka rekening tabungan atau giro atas nama Investor pada Bank yang akan digunakan untuk pendebitan dan/atau pengkreditan
terkait dengan transaksi pembelian, penjualan atau pengalihan Produk Investasi Reksa Dana Investor (“”). Penyebutan Investor dalam Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana dan Ketentuan dan Persyaratan ini juga diartikan sebagai PemilikInvestor tidak menganggap komunikasi, penjelasan atau informasi dari Bank sebagai nasihat investasi atau rekomendasi atau sebagai jaminan dari Bank atas keuntungan dari Produk Investasi Reksa Dana. Penilaian serta keputusan terkait
Produk Investasi Reksa Dana dilakukan oleh Investor secara mandiri dan tidak dipengaruhi oleh Bank, manajemen atau karyawannya, termasuk penilaian serta keputusan terkait Produk Investasi Reksa Dana dengan tingkat risiko lebih tinggi dari profil risiko Investor, oleh karena itu Investor dengan ini membebaskan Bank, manajemen dan karyawannya dari segala tanggung jawab, kerugian, tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun terkait dengan Produk Investasi Reksa Dana Investor, termasuk dan tidak
terbatas pada tuntutan dan / atau gugatan dari InvestorPembelian unit penyertaan yang dapat dilakukan melalui pendebetan secara rutin disebut sebagai CIMB Regular Investment Saving Plan (“”), sedangkan pembelian unit penyertaan CRISP dengan tambahan fitur
berupa manfaat asuransi disebut sebagai CRISPInvestor menjamin bahwa seluruh data, informasi dan dokumen (“”) yang diberikan Investor sebagaimana tercantum pada Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana dan Fomulir Profil Risiko Investasi Pribadi adalah sah, benar dan Selanjutnya, Investor dengan ini menyatakan bahwa sumber dana atas investasi Investor tidak berasal dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berikut seluruh perubahannya dan peraturan pelaksanaannya dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang mengatur hal serupa. Investor dapat melakukan Pembelian, Penjualan Kembali atau Pengalihan unit penyertaan Reksa Dana (“”) dengan melengkapi Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana ini (“”) dan menyerahkannya kepada Bank.Permohonan
Transaksi dan/atau Pencabutan Instruksi dan/atau Kuasa yang diajukan oleh Investor akan diproses setelah Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan telah disampaikan dengan lengkap oleh Investor dan diterima baik oleh Bank (complete application) dan khusus untuk Pembelian dan/atau Pengalihan unit penyertaan Reksa Dana, disertai dengan seluruh dana pembayaran telah diterima dalam rekening penampung atas nama Reksa Dana (in good funds) yang
ada pada Bank. Tembusan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana yang telah ditandatangani oleh Bank sebagai Agen Penjual akan diberikan kepada Investor dimana lembaran tersebut selanjutnya akan berlaku sebagai bukti konfirmasi diterimanya perintah dari Investor kepada Bank segera setelah terpenuhinya ketentuan dan persyaratan terkait Transaksi secara berkelanjutan sebagaimana tersebut di Investor memahami bahwa setiap Transaksi dapat dikenakan biaya Transaksi yang akan didebet dari Rekening Sumber
Dana Investor yang sebagaimana pada Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana dengan jumlah sebagai tercantum dalam Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan dan/atau yang dapat ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan kepada Investor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Guna keperluan Transaksi Produk Investasi Reksa Dana, Investor dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank untuk sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu mendebet
dan/atau memblokir dan/atau membuka blokir Rekening Sumber Dana sebesar harga Reksa Dana, serta memindahbukukan dana dari Rekening Sumber Dana untuk setoran dana atas pembelian Reksa Dana serta pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada Investor sehubungan dengan Reksa Dana, termasuk dan tidak terbatas pada biaya Transaksi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Reksa Dana tersebut (“ ”).Perintah Investor untuk menjalankan
Transaksi atas Rekening Sumber Dana, termasuk namun tak terbatas pada menjalankan Transaksi berdasarkan Instruksi dan/atau Kuasa, sepanjang menurut pertimbangan Bank telah ditandatangani sesuai dengan spesimen tanda tangan Investor pada Bank dan/atau telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, akan dilaksanakan oleh Bank tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadaInvestor terikat pada perintah untuk melakukan Transaksi terkait dengan Rekening Sumber Dana, termasuk
namun tak terbatas pada melakukan transaksi berdasarkan Intruksi dan/atau Kuasa yang telah diberikan dalam Aplikasi Transaksi Investasi Reksa Dana sehubungan dengan Rekening Sumber Dana Investor yang ada di Bank, dimana Investor sepenuhnya menyadari bahwa investor tidak dapat meminta kepada Bank untuk membatalkan transaksi terkait dengan Rekening Sumber Dana, termasuk transaksi yang dilakukan berdasarkan Intruksi dan/atau Kuasa yang telah dijalankan oleh Bank, baik sebagian ataupunInvestor
dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melakukan koreksi, mendebet atau melakukan hal lain yang dianggap perlu, atas rekening atau saldo Rekening Sumber Dana Investor, jika terjadi kekeliruan transaksi atau perhitungan atau kesalahan operasional, atau hal lain yang dianggap Bank memerlukanInvestor menyadari bahwa Bank atau Manajer Investasi dapat menolak permohonan pembelian unit penyertaan produk investasi Reksa Dana ataupun Investor dapat diminta sewaktu-waktu oleh
Bank atau Manajer Investasi untuk menjual kembali unit penyertaan produk investasi Reksa Dana yang telah dibeli oleh Investor, jika terdapat informasi atau dokumen yang diduga palsu atau Investor melanggar Ketentuan dan Persyaratan ini atau. peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahannya atau peraturan pelaksanaannya.Batas waktu penerimaan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana yang telah dilengkapi dokumen dan/atau dana untuk diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (Net
Asset Value) per hari tersebut adalah pada pukul 11.30 WIB. Untuk Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana yang diterima setelah batas waktu transaksi tersebut maka harga unit penyertaan yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan pada akhir hari bursaSurat konfirmasi dan laporan berkala (bila ada) atas Transaksi produk investasi Reksa Dana Investor akan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Bank tidak akan menerbitkan konfirmasi atas Transaksi Reksa Dana yang dilakukan
oleh Investor. Bank juga tidak berkewajiban untuk memberikan laporan apapun secara berkala atas penyertaan Investor dalam produk investasi Reksa Dana. Seluruh surat-menyurat sehubungan dengan investasi Investor dalam produk investasi Reksa Dana akan ditujukan kepadaInvestor
sepenuhnya menyadari dan memahami bahwa jika melaksanakan investasi pada produk investasi Reksa Dana dengan denominasi mata uang asing terdapat risiko fluktuasi, antara lain, namun tidak terbatas pada: nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah dan tingkat suku bunga antara Rupiah dan investasi non Rupiah, yang dapat menimbulkan berkurangnya nilai investasi dari produk investasi ReksaInvestor mengerti dan memahami bahwa untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai Transaksi
atas unit penyertaan produk investasi Reksa Dana dapat merujuk kepada Prospektus masing-masing produk investasi Reksa DanaKuasa-kuasa yang Investor berikan dalam Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana serta Ketentuan dan Persyaratan ini tetap berlaku dan tidak dapat ditarik selama investasi pada Produk Investasi Reksa Dana masih berlangsung dan masih terdapat kewajiban Investor dan tidak menjadi batal karena sebab apapun termasuk sebab- sebab dimaksud pasal 1813, 1814, 1816 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Investor dengan ini memberikan kewenangan dan/atau kuasa kepada Bank untuk melakukan tindakan apapun yang diperlukan guna keperluan pelaksanaan kuasa sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Persyaratan ini maupun untuk kepentingan pelaksanaan instruksi dan/atau kuasa termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan menandatangani segala dokumen dan/atau perjanjian terkait, dan Investor dengan ini juga menjamin dan membebaskan Bank dari segala tuntutan,
gugatan, klaim, serta kerugian dan/atau risiko yang timbul di kemudian hari dari Investor sendiri atau pihak manapun, sehubungan dengan pelaksanaan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan dan Persyaratan iniDalam hal Investor meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau pailit atau likuidasi atau merger maka hak dan kewajiban Investor sehubungan dengan kepemilikan unit penyertaan produk investasi Reksa Dana beralih kepada para ahli waris Investor atau pengampu atau kurator
atau penerus haknya. Untuk itu kepada Bank harus ditunjukkan keterangan waris atau ketetapan pengampu dan atau dokumen lain terkait, yang ditetapkan Bank maupun sesuai hukum yang
Risiko yang melekat pada produk investasi Reksa Dana serta perhitungan estimasi kerugian/risiko produk
investasi Reksa Dana;Investor wajib menyediakan dana untuk pembelian produk investasi Reksa Dana dan seluruh biaya yang timbul terkait
dengan pembelian produk investasi Reksa Dana tersebut pada Rekening Sumber Dana. Investor memahami dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami yang disebabkan karena dibatalkannya pembelian produk investasi Reksa Dana sebagai akibat dari tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening SumberInvestor yang merupakan badan usaha atau badan hukum lainnya wajib bertanggung jawab dan menjamin bahwa investasi yang dilakukan adalah sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar Investor
atau peraturan dan ketentuan yang mengatur mengenai badan hukum tersebut.Guna
keperluan pembelian & penyetoran dana untuk Pembelian produk investasi Reksa Dana, Investor dengan ini memberikan Instruksi dan/atau Kuasa penuh kepada Bank untuk melakukan Pembelian Reksa Dana dan sewaktu-waktu serta dari waktu ke waktu memblokir dan/atau membuka blokir dan/atau mendebet Rekening Sumber Dana secara regular sebesar Jumlah Pembelian Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam kolom setiap bulannya, setiap tanggal tertentu sebagaimana dicantumkan dalam
kolom selama periode waktu Pembelian sebagaimana tercantum dalam kolom , serta memindahbukukan dana dari Rekening Sumber Dana sebesar akumulasi dari Jumlah Pembelian & jumlah pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada Investor sehubungan dengan pembelian Reksa Dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada biaya Pembelian dan biaya Penjualan Kembali, sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan yang berlaku untuk Reksa
Dana dan/atau ditetapkan sebagaimana diuraikan dalam butirInvestor wajib menyediakan dana pada Rekening Sumber Dana untuk kepentingan pembelian Reksa Dana berdasarkan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana maupun menjalankan Instruksi dan/atau Kuasa selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Tanggal Auto Debit selama Periode Auto Debit. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Investor karena tidak dapat dilakukannya/dibatalkannya pembelian produk investasi Reksa Dana
sesuai instruksi dan/atau kuasa atau Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana akibat dari tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Sumber
MANFAAT ASURANSI TERKAIT PEMBELIAN CRISP PLUS Show
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
PENCABUTAN INSTRUKSI dan/atau KUASA TRANSAKSI REKSA DANA DENGAN PENDEBETAN SECARA RUTIN
Update harga reksadana Jam berapa?Pembelian diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksadana (NAB) sekitar jam 17.00 - 22.00 WIB.
Beli reksadana Jam berapa?Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksadana (NAB) sekitar jam 17.00 - 22.00 WIB.
Transaksi dana mulai Jam berapa?Transaksi pembelian dan penjualan pada pukul 08.00–12.00 WIB akan dijalankan hari ini dan mengikuti harga NAB/UP hari ini. Transaksi pembelian dan penjualan setelah melewati pukul 12.00 WIB akan dijalankan esok hari dan mengikuti harga NAB/UP pada hari tersebut.
Apa itu cut off time reksadana?Cut-off time adalah batas waktu penerimaan transaksi per hari yang berlaku baik untuk pembelian (subscription) maupun penjualan (redemption). Dalam kondisi normal, cut-off time untuk reksa dana adalah sebelum pukul 13.00 WIB setiap harinya.
|