Apa Hukumnya orang yang suka pamer?

Apa Hukumnya orang yang suka pamer?

HIDAYATUNA.COM – Keberadaan media sosial dewasa ini memudahkan kita untuk saling berinteraksi, bertukar kabar dan menyebarkan informasi. Bermedia sosial hukum asalnya adalah boleh, apalagi media sosial juga membawa banyak manfaat dalam berbagai kegiatan keseharian.

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةُ الْإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمها

Artinya: “Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Harus diakui juga kalau media sosial menghadirkan kemadharatan (dampak buruk). Dampak negatif itu antara lain tersebarnya berita bohong, saling mencaci dan menghujat serta memperlebar jurang perseteruan.

Beberapa hal negatif di atas merupakan dampak negatif yang jelas dan mudah dideteksi. Selain itu ada dampak negatif yang samar-samar, dikatakan smar-samar karena pelakunya sering tidak sadar yaitu riya’ (pemer). Meskipun samar dosanya sangatlah besar karena pamer dikategorikan sebagai perbuatan syirik kecil sebagaimana hadits Nabi berikut:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ . قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ : الرِّيَاءُ

Artinya: “Sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik ashghar (syirik terkecil).” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik terkecil itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu riya’ (pamer).” (HR ahmad)

Pamer di media sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara melaluai foto atau video. Tindakan tersebut bisa berupa memamerkan barang mewah misalnya perhiasan, rumah, kendaraan dan barang-barang elektronik. Tujuan pamerpun sangatlah bermacam-macam, umpamanya agar dianggap hebat dan memiliki kedudukan lebih sehingga dihormati.

Harus dipahami kalau tujuan bermedia sosial adalah terhubung dengan banyak orang bukanlah untuk pamer. Media sosial diciptakan dalam rangka menghadirkan interaksi positif dalam komitas sosial masyarakat. Maka sangatlah merugi jika hanya menggunakan media sosial hanya untuk pamer semata.

Beratnya hukum tindakan pamer ini juga dari akibat tindakan tersebut. Ibadah yang diwajibkan saja dika dilakukan dengan tujuan pamer maka semerta-merta pahalanya hilang atau tidak bernilai. Dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’ dijelaskan sebagai berikut:

قوله : )من أمر دنيوي( أي غير الرياء أما هو فإنه محبط للثواب مطلقاً للحديث القدسي :)أنا أغنى الشركاء عن الشرك فمن عمل عملاً أشرك فيه غيري فأنا منه بريء وهو للذي أشرك(. والمراد بالقصد الدنيوي مثل نية التبرد والتنظف ونحو ذلك

Artinya: “Ucapan Syekh Khatib dari perkara duniawai, maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadits Qudsi, “Aku yang paling tidak butuh disekutukan. Barang siapa yang beramal, ia menyekutukan selainKu di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Ia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu”. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan sejenisnya (bukan niat pamer).”

Berdasarkan uraian di atas, pamer merupakan perbuatan tercela dan menuntun pada perbuatan sia-sia. Alangkah baiknya kita menghindari tindakan yang demikian dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Sumber:

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, halaman 198.

  • Okezone
  • Sindonews
  • iNews

Apa Hukumnya orang yang suka pamer?

Apa Hukumnya orang yang suka pamer?

  • Fit
  • Relationship
  • Zodiak

Hasyim Ashari

Rabu 22 Juni 2022 21:58 WIB

Apa Hukumnya orang yang suka pamer?
Mamah Dedeh ungkap balasan bagi orang yang gemar pamer harta (celebrities/Instagram: Mamah Dedeh)

JAKARTA, celebrities.id - Pamer harta dan kekayaan belakangan menjadi tren dan sangat mudah kita temui di sosial media. Ada banyak alasan yang melatarbelakanginya, terutama ialah demi sebuah pengakuan dari masyarakat.

Perlu Anda sadari, memamerkan harta merupakan sikap riya yang dilarang oleh Islam. Hukum pamer kekayaan dalam Islam ini kemudian dikupas oleh Mamah Dedeh.

Mamah Dedeh menjelaskan bahwa perbuatan memamerkan harta tertuang dalam Alquran surat At-Takasur. 

Lebih lanjut ustadzah kondang tersebut mengatakan bahwa barang siapa yang suka menumpuk harta dan memamerkannya, maka ganjaran yang didapat adalah neraka jahim.

"Ya Allah yang namanya orang numpuk-numpuk harta, bermegah-megahan, bangga dengan hartanya, tempat mereka adalah neraka jahim," kata Mamah Dedeh dalam acara Siraman Qolbu MNCT TV, Rabu (22/6/2022).

Apa hukum orang pamer dalam Islam?

Dalam Islam perilaku flexing amat terlarang, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam surat Luqman/31;18: Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.

Orang yang suka pamer disebut apa?

Flexing merupakan slang word alias bahasa gaul dalam bahasa Inggris. Jika diterjemahkan, flexing artinya suka pamer. Lebih jelasnya lagi, istilah ini bisa menggambarkan seseorang yang senang memamerkan kemewahan dan kekayaan.

Apa penyebab orang suka pamer?

Ingin diterima atau diakui Menurut ahli psikolog, Abraham Maslow, alasan orang suka pamer adalah butuh pengakuan atau aktualisasi diri. Ketika seseorang telah merasa kenyang dan cukup akan kebutuhan dasar dan psikologinya, maka dia tidak bergantung pada pengakuan orang lain.

Kenapa orang selalu pamer di sosmed?

Untuk memperkuat identitas diri mereka Alasannya ialah karena mereka ingin memperkuat identitas diri mereka yang dikenal sebagai "si pintar". Bisa juga, mereka akan memamerkan kegiatan seperti seminar yang mereka ikuti agar orang lain benar-benar mengakui kualitas diri mereka.