Penerapan PPh atas penghasilan piutang yang telah dihapuskan secara fiskal

Perusahaan saya penjualan kepada customer dilakukan secara kredit, tahun 2016 ada beberapa tagihan kami yang sampai sekarang belum terbayarkan, rencana dari pihak manajemen ingin melakukan penghapusan, bagaimana perlakuan pajak atas piutang tak tertagih tersebut ?

Didalam pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPH No 36 tahun 2008 mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasulan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan definisi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal atau terkahir oleh wajib pajak.

Tetapi ada syarat agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto yang aturannya diatur didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2015 TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO sebagai berikut :

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
    • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; 
    • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
    • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau 
    • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. 

Selamat siang, saya ingin bertanya kalau saya mempunyai piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih. dan saya kesusahan untuk memenuhi syarat agar biaya penghapusan piutang itu dapat dibiayakan menurut fiskal, atas biaya tersebut apakah bisa dijurnal saja sebagai biaya lain2 dan nantinya dikoreksi fiskal pada saat pelaporan spt tahunan?contoh kasus saya : saya membuat faktur pajak senilai 2.000.000 kepada A. lalu A hanya mentransfer uang sejumlah 1.900.000, sisanya tidak mau bayar. saya sudah konsultasi ke beberapa tempat , dan dapat jawaban kalau suruh pembetulan faktur pajak saja. tapi karena cukup banyak pembeli saya yang melakukan hal semacam itu, jadi kami tidak bisa melakukan pembetulan faktur pajak.

mohon konsultasinya, Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, menurut  Akuntansi terdapat  2 (dua) metode untuk menghapuskan piutang dagang?. Pertama dengan metode langsung (direct write-off) dan  yang kedua metode cadangan atau penyisihan (allowance method). Namun, untuk perlakuan perpajakan pada umumnya cadangan atau penyisihan piutang ragu-ragu (allowance for bad debt) tidak diperbolehkan untuk semua industri, hanya industri tertentu saja yang diperbolehkan untuk membentuk dana cadangan piutang ragu-ragu, yaitu perusahaan perbankan, perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan seperti perusahaan leasing.Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh ( UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Adapun definisi dari Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak padat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto yang aturannya diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.10/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut:

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak itu harus membuat daftar piutang yang tidak dapat ditagih dan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar pada saat pelaporan SPT Tahuanan PPh Badan; dan
  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus jadi maksudnya disini dipublikasikan didalam surat kabar; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. Tetapi untuk syarat nomor 3 ini tidak berlaku untuk penghapusan kepada debitur kecil Ini ada syaratnya kalau batasan debitur kecil ini batasannya tidak lebih dari Rp. 5 juta
Apabila telah memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, maka wajib pajak harus membuat daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada kantor pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan. Daftar tersebut minimal harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam bentuk softcopy dan hardcopy.Adapun untuk  biaya piutang tak tertagih tersebut apabila tidak memenuhi syarat seperti yang telah dijelaskan diatas, maka pencatatan di laporan keuangan tentunya tetap mencatat sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya sehingga tetap dicatat pada akun biaya piutang tak tertagih. Namun apabila tidak memenuhi syarat sesuai PMK-207/PMK.10/2015 tersebut maka bapak dapat melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut di SPT Tahunan PPh perusahaan.

Demikian penjelasan dari kami, Semoga bermanfaat.

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Jadi didalam akuntansi itu dikenal ada 2 metode untuk menghapuskan piutang dagang yaitu apa-apa saja?. Pertama dengan metode langsung (direct write-off) dan yang kedua metode cadangan atau penyisihan (allowance method). Namun untuk perlakuan perpajakan pada umumnya cadangan atau penyisihan piutang ragu-ragu (allowance for bad debt) tidak diperbolehkan untuk semua industri, hanya industri tertentu saja yang diperbolehkan untuk membentuk dana cadangan piutang ragu-ragu, yaitu perusahaan perbankan, perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan seperti perusahaan leasing.Jadi didalam Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh ( UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Dan definisi Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak padat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. Tetapi ada syaratnya agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto yang aturannya diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-57/PMK.03/2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO adalah sebagai berikut:1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;2. Wajib Pajak itu harus membuat daftar piutang yang tidak dapat ditagih dan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar pada saat pelaporan SPT Tahuanan PPh Badan; dan3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus jadi maksudnya disini dipublikasikan didalam surat kabar; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;4. Tetapi untuk syarat nomor 3 ini tidak berlaku untuk penghapusan kepada debitur kecil Ini ada syaratnya kalau batasan debitur kecil ini batasannya tidak lebih dari Rp. 5 jutaJadi kesimpulannya apabila telah memenuhi syarat sesuai ketentuan itu maka wajib pajak membuat daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada kantor pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan. Daftarnya itu mencantumkan identitas debitur jadi berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Demikian penjelasan dari kami, Semoga bermanfaat.

Penerapan PPh atas penghasilan piutang yang telah dihapuskan secara fiskal

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 105/PMK.03/2009


PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH

YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA