Penerapan demokrasi di Indonesia didasari pada sila keberapa dari Pancasila jelaskan

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi permusyawaratan yang dijiwai oleh sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila?

Konsep Demokrasi Pancasila sendiri diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.

Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" (Pasal 1 ayat 2). Mulai saat itu, MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Berikut ini penjelasan mengenai arti Demokrasi Pancasila beserta prinsip-prinsipnya.

Arti Demokrasi Pancasila

Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani "demos" yang berarti rakyat dan "kratos/cratein" yang berarti pemerintahan.

Kata "demos" biasanya merujuk pada seluruh rakyat namun bisa juga diartikan sebagai orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin. Kata demokrasi sendiri pada mulanya digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan.

Jadi, Demokrasi Pancasila bisa diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat.

Di Indonesia, Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Selain pengertian Demokrasi Pancasila, dikutip dari buku "Ilmu Kewarganegaraan" oleh Cholisin, ada juga prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, di antaranya:

a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia

Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia dimaksudkan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia sama dan sejajar.

Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam bidang politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi dan sosial yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Dalam Demokrasi Pancasila, prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa hak yang diterima warga negara harus diseimbangkan dengan kewajiban yang harus ditunaikan.

c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain

Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab.

Dengan kata lain, kebebasan ini adalah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri bahkan, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

d. Mewujudkan rasa keadilan sosial

Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negaranya. Sementara keadilan sosial melingkupi sila dalam Pancasila terutama sila kelima.

Jadi, prinsip dalam demokrasi Pancasila harus bisa mewujudkan rasa keadilan sosial dalam setiap masyarakat.

e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah

Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah. Dalam pengambilan keputusan ini mengilhami rasa keadilan bagi semua, di mana tidak hanya mementingkan kaum mayoritas saja, namun juga dapat memperhatikan kaum minoritas.

f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan

Prinsip persatuan nasional terilhami dari sila ketiga dari Pancasila. Rasa kekeluargaan dalam Negara Republik Indonesia, memunculkan persatuan nasional dalam setiap masyarakat.

Persatuan nasional juga sangat penting dalam pertahanan negara agar negara dapat kuat saat ada gangguan baik dari dalam maupun dari luar.

g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Tujuan dan cita-cita nasional Negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dengan Demokrasi Pancasila, tujuan dan cita-cita Negara Indonesia bisa menciptakan kebaikan bagi masyarakat Indonesia serta turut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.

Itulah arti Demokrasi Pancasila beserta prinsip-prinsipnya. Jadi makin paham kan detikers?


Tag:

Arti demokrasi pancasila

Pancasila

Demokrasi pancasila

Prinsip demokrasi pancasila

Pendidikan kewarganegaraan

Demokrasi

Musyawarah

Simak Video "Anies: Tak Selamanya Polarisasi Adalah Perpecahan"


[Gambas:Video 20detik]
(erd/erd)

SILA KEEMPAT MERUPAKAN LANDASAN DASAR DEMOKRASI INDONESIA

Memang susah memahami suatu konsep dengan benar, dan itu terjadi pada konsep dasar Negara Indonesia ini. Para wakil rakyat dan pemimpin seperti menutup mata atau tidak tahu dengan konsep sila Ke-4 pada pancasila. Padahal disana jelas bagaimana tata cara memilih pemimpin(Presiden) mulai dari criteria, siapa yang memilih dan untuk siapa dia dipilih menjadi presiden republic ini.

Inilah bunyi sila ke-4 itu “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN” kalau kita rincikan dan artikan kata perkata:

·bahwa rakyat Indonesia itu harus dipimpin oleh satu orang kepala Negara(Presiden),

·dengan criteria utama yaitu orang yang bijaksana dalam memimpin,

·dan di sila itu pula telah dijelaskan mekanisme pemilihannya yaitu dengan cara musyawarah yang merupakan nilai luhur dari bangsa Indonesia,

·dan yang memilih itu adalah perwakilan rakyat disini jelas yaitu DPR dan DPD. Yang merupakan perwakilan rakyat dan daerah.

·serta pemimpin yang terpilih itu mengabdi kepada rakyat.

Bukankah sudah jelas mekanisme pemilihan presiden Indonesia.

Lalu apa yang terjadi sekarang pemilahan umum secara langsung oleh rakyat, tentu itu sangat menyimpang dari pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia. Bahkan untuk memuluskan langkah pemilihan langsung UUD pun di renovasi agar acara akbar itu terlaksana. Dan hasilnya Triliunan uang rakyat habis hanya untuk memilih satu pemimpin yang tak berbuat apa-apa pada Negara ini (5 tahun memimpin 5 tahun menderita). Belum lagi korupsi untuk dana kampanye…

Padahal kita sudah memilih DPR dan DPD secara langsung, bukankah DPR dan DPD merupakan kepanjangana tangan dari rakayat yang telah jelas pada sila keempat bahwa merekalah yang memilih presiden. Apabila DPR dan DPD bukan yang memilih presiden untuk apa mereka dipilih? Untuk menyampaikan aspirasi rakyat… itu pun tidak terlaksana karena Anggota DPR dan DPD itu BUTA, TULI, MATI RASA BAHKAN TAK PUNYA HATI NURANI. Dilema Indonesia… beban DPR dan DPD itu berat loh bukan jabatan kacangan karena nasib rakyat itu di tangan anda semua….

Negara ini seharusnya konsisten pada dasar Negara, jangan hanya karena satu orang salah tafsir lalu kita berkhianat pada dasar dan ideology Negara. Ingat pancasila dibuat sebelum bangsa ini merdeka dengan nama piagam Jakarta pada saat itu. Dan pancasila juga merupakan gabungan dari nilai-nilai dari seluruh daerah di Indonesia yang dirangkum menjadi pancasila.

SEHARUSNYAkita kembali kepada pancasila yang merupakan dasar negara

Negara ini tak kan pernah maju apabila kita terus berkhianat pada dasar dan ideologi bangsa ini….. INGAT ITU PEJABATKU….

PANCASILA DASAR NEGARA….

RAKYAT ADIL MAKMUR SENTOSA….


Penerapan demokrasi di Indonesia didasari pada sila keberapa dari Pancasila jelaskan

Lihat Politik Selengkapnya

tirto.id - Sejarah penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia dimulai sejak meredupnya Orde Lama lalu digantikan oleh Orde Baru. Lantas, apa pengertian Demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip dianut, dan apa saja ciri-cirinya?

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos yang berarti "rakyat" dan kratos yang berarti "pemerintahan". Secara harfiah, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Ajat Sudrajat melalui tulisan bertajuk "Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah" (2015) mengungkapkan, dasar-dasar konstitusional demokrasi di Indonesia sudah ada dan berlaku jauh sebelum tahun 1965, tetapi istilah Demokrasi Pancasila itu baru dipopulerkan sesudah lahirnya Orde Baru setelah tahun 1966.
Pada hakikatnya, rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila ke-4 Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Sejarah & Pengertian Demokrasi Pancasila

Masih dalam tulisannya, Ajat Sudrajat menyebut bahwa istilah Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhadap Demokrasi Terpimpin di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. Pengaruh Sukarno dan Orde Lama mulai meluruh usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965.Saat Orde Baru lahir, Demokrasi Terpimpin mendapat penolakan keras. Suharto yang kemudian menjadi Presiden RI setelah Sukarno, dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1967 menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus selalu disertaidengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Nugroho Notosusanto merumuskan, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penerapan demokrasi di Indonesia didasari pada sila keberapa dari Pancasila jelaskan

Infografik SC Sejarah Demokrasi Pancasila. tirto.id/Fuad

Kendati begitu, dalam penerapannya selama era Orde Baru, Demokrasi Pancasila tidak berjalan sebagaiman yang didamba-dambakan. Suharto menjalankanpemerintahan yang represif dan terkesan manipulatif.Dalam sistem politik Orde Baru, tulis Ajat Sudrajat, jajaran militer yang tidak ikut memilih langsung diberi jatah wakil di DPR/MPR sebanyak 100 orang atau sekitar 20 persen. Selain itu, mereka juga banyak menduduki jabatan strategis baik di kabinet, birokrasi, maupun kegiatan ekonomi. Pemerintahan Orde Baru yang banyak melibatkan militer berusaha membatasi ruang gerak partai politik maupun organisasi yang pro demokrasi.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2014) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, azas atau prinsip utama Demokrasi Pancasila adalah pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti bahwa pengambilan keputusan dengan pembahasan bersama untuk menyelesaikan masalah bersama. Mufakat adalah hasil yang disetujui dari pembahasan bersama untuk membulatkan pendapat bersama. Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan keputusan berdasarkan kehendak (pendapat) orang banyak (rakyat) sehingga tercapai kebulatan pendapat bersama. Musyawarah mufakat harus berpegang teguh pada hal-hal sebagai berikut:
  • Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  • Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  • Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Terdapat 10 pilar atau prinsip demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni sebagai berikut:

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat

Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan Rule of Law

Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

5. Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara

Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.

Jadi, demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).


6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

9. Demokrasi dengan Kemakmuran

Demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum.

Bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

10. Demokrasi yang berkeadilan Sosial

Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hakhak khusus.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Pada dasarnya Demokrasi Pancasila memiliki kesamaan dengan demokrasi secara universal. Namun, terdapat ciri-ciri demokrasi Pancasila yang membedakan dengan demokrasi lainnya sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
  • Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) secara berkesinambungan.
  • Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
  • Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.