Pajak harus dibayar tepat waktu karena pajak yang dibayarkan oleh warga negara digunakan untuk

Sebelum membahas lebih jauh apa fungsi dari pajak, kita perlu tau dulu, apa sih yang dimaksud dengan pajak? Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau sebagai badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setidaknya hampir 70% pendapatan negara berasal dari pajak. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sangat sulit untuk dilaksanakan. Maka dari itu, pajak menjadi salah satu ujung tombak pembangunan suatu negara.

Jadi kalau dilihat berdasarkan falsafah undang-undang perpajakan, ternyata membayar pajak bukan hanya suatu kewajiban saja, lho. Membayar pajak juga merupakan hak bagi setiap warga negara untuk ikut andil berkontribusi dalam pembiayan negara serta pembangunan nasional. Apalagi sekarang kita sudah sangat dimudahkan dengan pembayaran pajak secara online melalui website atau aplikasinya, jadi bukan alasan lagi buat kita nggak bayar pajak ya.

Nah, buat yang belum tau, kira-kira apa aja sih manfaat yang bisa kita dapat dan kita rasakan jika kita taat dalam membayar pajak? Yuk, kita simak ulasannya berikut ini.

1. Infrastruktur dan fasilitas umum

Pajak harus dibayar tepat waktu karena pajak yang dibayarkan oleh warga negara digunakan untuk

Pembuatan jalan, pembangunan jembatan, sekolah, tol hingga rumah ibadah merupakan beberapa infrastruktur dan fasilitas umum yang telah dibangun dari sebagian alokasi dana penerimaan pajak. Jadi jika kamu bepergian dari kota A ke kota B dengan jarak tempuh yang lumayan singkat, itu merupakan hasil karena kita telah taat membayar pajak.

2. Fasilitas pendidikan

Pajak harus dibayar tepat waktu karena pajak yang dibayarkan oleh warga negara digunakan untuk

Program-program pemerintah dari segi pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dapat berjalan karena adanya dana pajak yang diterima dari rakyat dan untuk rakyat.

3. Pengembangan trasportasi umum

Pajak harus dibayar tepat waktu karena pajak yang dibayarkan oleh warga negara digunakan untuk

Buat kamu yang tinggal di kota-kota besar seperti JABODETABEK, pasti kenal banget sama yang namanya macet. Pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat hampir setiap tahunnya, membuat pemerintah mengambil tindakan cepat untuk menyediakan trasportasi umum yang baik, nyaman serta dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat yang sering menggunakan kendaraan pribadi jadi beralih dan tertarik untuk menggunakan transportasi umum.

4. Fasilitas kesehatan

Pajak harus dibayar tepat waktu karena pajak yang dibayarkan oleh warga negara digunakan untuk

Dilansir dari kemenkeu.go.id, sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan pada bidang kesehatan untuk menyediakan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK) serta balita kurus yang kekurangan gizi. Selain itu pajak ini juga berguna untuk peningkatan pelayanan dan mutu rumah sakit, serta pembiayaan JKN/KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

5. Keamanan dan ketertiban

Pajak harus dibayar tepat waktu karena pajak yang dibayarkan oleh warga negara digunakan untuk

Karena Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di Asia, banyak perbatasan serta wilayah perairannya yang harus dijaga ketat. Maka dari itu dibutuhkan dana penerimaan pajak untuk pengadaan senjata/kendaraan tempur serta melakukan modernisasi disegala aspek keamanan darat, air hingga udara. Hal ini bertujuan agar kekayaan negeri kita tercinta ini tidak mudah diambil secara ilegal oleh pihak asing atau teroris.

Sebenarnya ada banyak manfaat yang bisa kita rasakan ketika membayar pajak. Semua bisa kita lihat dan rasakan dari berbagai pembangunan infrastruktur yang telah dibangun oleh negara. Jadi mulai sekarang jangan takut buat bayar pajak lagi ya, bro dan sis, apalagi sampai tidak bayar pajak tepat waktu. Karena ada pepatah lama mengatakan, “orang bijak taat bayar pajak”. Apa kamu sudah jadi orang yang bijak?

#Kreditplus #PastiPlus #PLUSMONEY #LaporPajak #SPTPajakTahunan #OrangBijakTaatPajak #ManfaatBayarPajak

Kembali

Jumat, 26 April 2019

Oleh : Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan

Pembina IV/a NIP. 196405231994031001

Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Bela Negara

Pendahuluan

Dalam konteks kehidupan bernegara, hak warga negara dilindungi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya hak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, perihal kewajiban juga demikian. Keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu diselaraskan demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Negara kita, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak.

Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa. Pembelaan negara tentunya dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata akan tetapi dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa.

Pembayaran pajak sebagai cerminan Bela Negara

Pembayaran yang berasal dari pajak juga dapat menopang kedaulatan negara. Kedaulatan negara dapat diartikan secara global, sebagai wujud kemampuan negara dalam mengelola negaranya tanpa campur tangan pihak manapun. Sedangkan, konsep negara didasarkan pada wilayah, warga negara dan pemerintahan yang diakui oleh semua warga negara secara hukum. Dalam mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara maka dibentuklah konsep bela negara sebagai wujud suatu pertahanan.

Kemandirian bangsa sangat dibutuhkan untuk menunjang ketahanan fiskal melalui pungutan pajak dari warga negara. Bangsa Indonesia harus menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak sebagai cerminan Usaha Pembelaan Negara akan membuat setiap warga negara bangga dan menimbulkan kesadaran memiliki Indonesia dan kecintaannya terhadap tanah air.

Pajak memiliki unsur-unsur antara lain sebagai berikut:

1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara baik dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya, sehingga dapat dipaksakan.

3. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sebagaimana dinyatakan dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar, yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI. Kata “Wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.

Pembayaran pajak juga dapat menjadi mekanisme untuk menopang kedaulatan rakyat dalam praktek bernegara. Dalam penyelenggaraan negara, kedaulatan sebuah negara bisa diartikan secara umum sebagai kemampuan sebuah negara untuk mengelola negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Sementara itu, untuk dapat mengelola sebuah negara, diperlukan dukungan finansial yang kuat agar dalam setiap pengelolaan negara tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Sama dengan pertahanan wilayah, kekuatan keuangan negara juga harus selalu dijaga keamanannya dengan konsep ketahanan fiskal. Dengan kata lain, ketahanan fiskal sama pentingnya dengan ketahanan wilayah. Sehingga ketahanan fiskal dapat disebut sebagai Pertahanan Nirmiliter.

Dalam pengelolaan sebuah negara, sumber keuangan negara diperoleh melalui sumber daya yang dimiliki pada wilayah negara tersebut. Apabila negara tersebut kaya dengan sumber daya alam (minyak, batubara, gas dan energi, dan lain-lain) maka sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk memenuhi keuangan negara yang selanjutnya digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Ketika sumber daya alam yang dimiliki tidak mencukupi maka diperlukan suatu partisipasi aktif setiap warga negara dalam mewujudkan ketahanan fiskal demi kedaulatan sebuah negara. Pajak adalah satu bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menopang kedaulatan negara. Oleh karena itu, bangsa yang mandiri sangat dipengaruhi oleh kekuatan fiskalnya. Indonesia yang juga menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, terus menerus berusaha untuk memperbaiki sistem perpajakannya. Namun semua upaya tersebut akan sia-sia apabila tidak ditunjang oleh niat Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar.

Kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari sumbangsih masyarakat dalam pembangunan bangsa. membayar pajak untuk keberlanjutan pembangunan merupakan ikhtiar dari bela negara. Dengan keuangan negara yang kuat maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang diharapkan mampu memberikan multiplier effect terhadap kesinambungan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Sesungguhnya bela negara merupakan suatu upaya mempertahankan eksistensinya, memiliki strategi mempertahankan eksistensinya. Dengan dinamika yang ada, bahwa negara kita yang sejak berdiri sudah menghadapi berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan maka bela negara merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan pembangunan pertahanan negara.

Rekomendasi

Salah satu faktor yang menentukan ketahanan suatu negara adalah faktor finansialnya. Peningkatan Pendapatan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya berasal dari pajak. Untuk itu setiap warga negara senantiasa melakukan kewajiban membayar pajak sebagai salah satu upaya bela negara demi menunjang pelaksanaan program pembangunan,cinta tanah air serta upayah mempertahankan keutuhan bangsa dan negara.