Menjenguk orang sakit sunnah secara ijma merupakan pendapat

+ Ikuti

Sebagian ulama berpendapat bahwa menjenguk orang sakit hukumnya sunnah mu'akkadah (yang sangat-sangat ditekankan). Dan ini pendapat yang masyhur di kalangan Jumhur ulama, yang bisa menjadi wajib pada seseorang yang tidak pada yang lainnya. Sementara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, itu fardhu kifayah, sebagaimana yang tercantum dalam al-Ikhtiyarat, hal. 85. Dan sepertinya, inilah pendapat yang lebih benar karena sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahihain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ "Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.” Dan terdapat dalam riwayat Muslim, "Lima perkara yang wajib ditunaikan seorang muslim terhadap saudara (muslim)-nya: (salah satunya) menjenguk orang sakit." Sehingga Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya, "Bab wajibnya menjenguk orang sakit." Lalu beliau menyebutkan hadits dari Abu Musa al-As'ari secara marfu', أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ "Berilah makan oleh kalian orang yang lapar, jenguklah orang sakit, dan bebaskan tawanan (muslim)." Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya. Namun ada yang membawa maknanya kepada fardhu kifayah. Ibnu Bathal rahimahullah mengatakan, perintah tersebut bisa dibawa kepada makna wajib, yang bermaksud wajib kifayah seperti memberi makan orang lapar dan membebaskan budak. Bisa juga dibawa kepada makna sunnah sebagai anjuran untuk menjaga komunikasi dan menjaga persahabatan. (dinukil dari Fathul Baari: 10/129) Imam Nawawi rahimahullah telah menukil ijma', bahwa ia tidak wajib. Kemudian al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Fathul Baarinya (10/129), memberikan penjelasan tentang makna tidak wajib tersebut kepada wajib 'ain. "Pendapat yang shahih bahwa ia (menjenguk orang sakit-red) adalah wajib kifayah, maka wajib bagi kaum muslimin menjenguk orang-orang sakit mereka." Syaikh Ibnu Utsaimin Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Pendapat yang shahih bahwa ia (menjenguk orang sakit-red) adalah wajib kifayah, maka wajib bagi kaum muslimin menjenguk orang-orang sakit mereka." (Syarh al-Mumti': 5/173) Syaikh Ibnu Bazz dalam Nuur 'Ala al-Darb mengatakan, "Yang makruf di kalangan ulama adalah sunnah mu'akkadah. Dan pendapat yang mewajibkannya juga pendapat yang kuat, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan untuk menjenguk orang sakit, minimal sekali saja. Maka seorang mukmin selayaknya apabila mengetahui ada saudaranya yang sakit untuk menjenguknya." Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas. "Maka mengunjungi orang sakit termasuk ibadah yang sangat-sangat ditekankan," kata beliau di ujung fatwanya tersebut. Maka seorang mukmin selayaknya apabila mengetahui ada saudaranya yang sakit untuk menjenguknya. Orang Sakit yang Wajib Dijenguk Orang sakit yang wajib dikunjungi/dijenguk adalah sakit yang menghalanginya berkumpul bersama orang-orang. Maka kalau dia sakit lalu keluar dan menemui manusia banyak, maka tidak wajib dikunjungi. (Lihat Syarh al-Mumti': 5/171). Sumber : voaislam

...Berikutnya

Mengunjungi dan menjenguk orang sakit merupakan kewajiban setiap muslim, terutama orang yang memiliki hubungan dengan dirinya, seperti kerabat dekat, tetangga, saudara yang senasab, sahabat dan lain sebagainya. Menjenguk orang sakit termasuk amal shalih yang paling utama yang dapat mendekatkan kita kepada Allah Ta’ala, kepada ampunan, rahmat dan Surga-Nya.

⁠Mengunjungi orang sakit merupakan perbuatan mulia, dan terdapat keutamaan yang agung, serta pahala yang sangat besar, dan merupakan salah satu hak setiap muslim terhadap muslim lainnya.

Menjenguk orang sakit sunnah secara ijma merupakan pendapat
Menjenguk orang sakit sunnah secara ijma merupakan pendapat

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda:

إِذَا عَادَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ مَشَى فِيْ خِرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ، فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ

“Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim (yang sedang sakit), maka (seakan-akan) dia berjalan sambil memetik buah-buahan Surga sehingga dia duduk, apabila sudah duduk maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Apabila menjenguknya di pagi hari maka tujuh puluh ribu malaikat mendo’akannya agar mendapat rahmat hingga waktu sore tiba. Apabila menjenguknya di sore hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendo’akannya agar diberi rahmat hingga waktu pagi tiba.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Imam Ahmad dengan sanad shahih).

Terakhir, hendaknya orang yang membesuk mendoakan orang yang sakit:

لاَ بَأْسَ طَهُورٌ اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ

“Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membersihkanmu dari dosa-dosa, Insya Alloh.” (HR. al-Bukhari).

Atau doa:

أَسْأَلُ اللَّهَ العَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

“Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, agar menyembuhkan penyakitmu.” (HR. at-Tirmidzi, dan Abu Daud)

Baca Juga: Rahasia di Balik Sakit

Penulis: Ustadz Fuad Hamzah Baraba, Lc.

Artikel Muslim.or.id

🔍 Hukum Anak Angkat Perempuan, Hadist Menjenguk Orang Sakit, Sholatlah Sebagaimana Aku Sholat, Keinginan Suami, Orang Bersedih

Menjenguk orang sakit sunnah secara ijma merupakan pendapat
Menjenguk orang sakit memang maslahat, mengandung kebaikan dan bernilai pahala malah/ Net

PASIEN 1:
Begitu jatuh sakit, dia langsung sibuk bergulat dengan ponselnya. Segala jenis medsos miliknya langsung meriah. Orang-orang bersimpati, rangkaian doa mengalir. Dan tanpa diminta, dengan jelas disebutkannya nama rumah sakit, lantai berapa, dan nama ruangan perawatan. Pokoknya siapapun tidak akan kesulitan menjenguknya.

Tanpa sungkan pun dia menghubungi langsung sanak keluarga, rekan-rekan, sejawat dan siapa saja yang dapat dihubungi. Dengan terus terang dirinya minta dikunjungi.

Mengapa?

Pasien ini mengaku, “Dengan kunjungan diriku malah dapat kekuatan untuk sembuh.”

Pasien 2:
Dia masih rekan dari pasien di atas, dan dirawat di rumah sakit atas penyakit lumayan parah, bahkan terlebih dulu masuk instalasi gawat darurat. Dia meminta kondisinya tidak disebarluaskan, bahkan keluarga pun amat terbatas yang mengetahuinya. Itu pun dilarang berkunjung.

Namun kabar sakitnya bocor juga ke sebagian orang, dan mereka meminta informasi nama rumah sakit dan kesempatan menjenguk. Pasien ini menolak kunjungan dan mengucapkan terima kasih. Baginya cukup doa saja!

Mengapa begitu?

Dia berkata, “Saya tidak mau merepotkan. Mereka sudah banyak urusan dan masalahnya.”
Tetapi kan mereka dapat pahala menjenguk orang sakit. Pasien ini berkata, “Saya ingin benar-benar maksimal istirahat di masa perawatan ini.”

Susah menilai benar salah dari dua kisah di atas. Ini perkara selera. Kita pun akan berbeda dalam menilainya. Lantas bagaimana dong?

Kalau mau tahu keutamaan dari menjenguk orang sakit, maka dapat diketahui dari petikan hadis, yang dikutip oleh Abdullah Muhammad Al-Haritsi dalam bukunya Sakit Keindahan Hadir Bersamanya:

Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya telah mendengar dari Rasulullah Saw. bahwa beliau bersabda, ‘Tidaklah dari seorang muslim pun ketika menjenguk saudara muslim lainnya dengan bersegera/pagi-pagi, kecuali bershalawat kepadanya tiga puluh ribu malaikat sampai sore harinya. Jika dia menjenguk di petang hari, akan bershalawat kepadanya tujuh puluh ribu malaikat sampai pagi harinya. Dan adalah baginya kebun di surga.”

Luar biasa keutamaan yang akan diraih, lantas bagaimana hukumnya menjenguk orang sakit? Nah, di sinilah pembahasan ini menjadi menarik!

Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih menerangkan dalam buku Fikih Sosial: Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat, bahwa Nawawi berkata, “Menjenguk orang sakit itu hukumnya sunah menurut ijma’, baik yang sakit orang yang sudah dikenal atau tidak, orang dekat atau pun orang asing.”

Demikianlah ijma' para ulama menegaskan bahwa menjenguk orang sakit adalah sunah. Pendapat yang beranggapan bahwa menjenguk orang sakit itu wajib adalah pendapat mazhab azh-Zhahiriah yang juga dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Muflih.

Ibnu Daqaiq al-'Id berkata, “Menjenguk orang sakit menurut mayoritas ulama adalah sunah secara mutlak, terkadang hal tersebut menjadi wajib jika orang sakit itu butuh dikunjungi, dan jika tidak dikunjungi dia akan mati.”

Dengan demikian, kalaupun ada yang berpandangan menjenguk orang sakit itu bukan hanya sunah melainkan wajib, maka itu adalah wajib kifayah. Artinya, jika sudah dilakukan oleh orang lain maka gugurlah hukum wajib itu bagi muslim lainnya.

Sangat banyak faedah dalam menjenguk orang sakit. Jadi, sekiranya kalau kita punya teman seperti pasien pertama di kisah pembuka, maka janganlah berkesal hati. Nanti pahalanya malah rusak. Malahan kehadiran Anda yang menjadi penyembuh bagi penyakitnya. Anda bukan sekadar datang sebagai penjenguk, melainkan penyelamat nyawa manusia.

Lalu bagaimana dengan menjenguk pasien Covid-19? Bukankah risikonya besar, malah dapat berujung kematian? Kalau tidak dijenguk kita juga tidak enak hati. Tetapi jangankan mengunjungi pasien terindikasi Covid-19, memasuki rumah sakit saja kini telah melalui prosedur yang ketat.

Berbagai aturan medis haruslah ditaati, dan jangan berang kalau dilarang menenguk pasien sama sekali. Ini perkaranya nyawa. Adakalanya justru dengan ketidakhadiran kita proses penyembuhannya berlangsung baik.

Ini mirip dengan pasien kedua pada kisah di atas, ada kondisi tertentu pasien memang butuh kesendirian agar fokus meraih kesembuhan. Syukur-syukur dalam kesendiriannya, dia dapat merenung hakikat kehidupan.

Maka untuk pasien yang jenis ini, doa yang kita sampaikan telah mewakili kehadiran fisik untuk menjenguknya. Apalagi kita juga berkirim atau mentransfer sekadar menolong biaya perawatan, nah, ini menjadi lebih bermakna besar.

Lha, bagaimana dengan mengunjungi pasien Covid-19?

Secara medis ini sulit dilakukan mengingat pasien itu tentunya dikarantina. Sebetulnya bukan hanya pasien terpapar Covid-19, perlu pertimbangan ketat sebelum memutuskan menjenguk pasien penyakit berbahaya atau yang menular lainnya.

Ada kaidah dalam Ushul Fikih yang cukup dikenal, sebagaimana disebutkan oleh Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat, bahwa dar`u al-mafasid awla min jalbi al-mashalih: menolak (keburukan) lebih utama daripada mengundang maslahat (kebaikan).