Pada tanggal 15 Juli 1945 Panitia Kecil berhasil membahas beberapa hal Uraikan apa yang dibahas pada tanggal tersebut?

Jakarta -

Sebelum mengumumkan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021, berbagai persiapan dilakukan oleh para tokoh bangsa terdahulu. Salah satunya dengan membentuk Panitia Sembilan pada 1 Juni 1945.

Panitia tersebut dibentuk pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membahas soal dasar-dasar negara. Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam

Sebab saat itu, rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI masih belum juga terbentuk. Hingga pada akhirnya BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh Panitia Sembilan.

Panitia kecil yang dibentuk BPUPKI itu terdiri dari sembilan orang. Maka dari itu, panitia kecil tersebut dinamakan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung dan membahas berbagai aspirasi tentang dasar negara. Selain itu, merancang pembukaan Undang-undang Dasar yang memuat dasar negara.

Panitia kecil itu beranggotakan sembilan orang, di antaranya:

1. Ir. Sukarno (Ketua);2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua);3. K.H.A Wahid Hasyim (Anggota);4. Abdulkahar Muzakir (Anggota);5. Mr. A. A. Maramis (Anggota);6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota);7. Mr. Achmad Soebarjo (Anggota);8. H. Agus Salim (Anggota); dan

9. Mr. Moh. Yamin (Anggota).

Pada masa selesai perhentian sidang (reses), yakni tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan dan 38 anggota BPKUPKI mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Panitia Sembilan menyampaikan suatu rancangan pembukaan hukum dasar bagi negara Indonesia yang kelak akan terbentuk.

Selama sidang BPUPKI ada perbedaan pendapat yang muncul. Di antaranya adalah pendapat mengenai falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk. Hingga berakhir rancangan dokumen yang diusulkan Panitia Sembilan ternyata diterima baik oleh anggota BPUPKI dan harus disampaikan dalam sidang pleno BPUPKI kedua.

Kemudian, Mr. Muhammad Yamin memberi nama dokumen itu, yakni Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Di dalam Piagam Jakarta termuat rumusan dasar negara yang tercantum sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;3. Persatuan Indonesia;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu);

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain tercapainya kesepakatan tentang dasar negara, anggota BPUPKI juga bersepakat tentang wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara (kesatuan atau unitaris), bentuk pemerintahan (republik), bendera nasional (Sang Merah Putih), dan bahasa nasional (bahasa Indonesia).

Selain itu, ada pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD juga yang berhasil dirumuskan dalam sidang BPUPKI tersebut. Itulah penjelasan singkat mengenai tugas dan anggota dari Panitia Sembilan. Semoga bermanfaat, detikers!

Simak Video "Mengintip Keseruan Motor Taxi Race di Polman"


[Gambas:Video 20detik]
(rah/pal)

Pada tanggal 15 Juli 1945 Panitia Kecil berhasil membahas beberapa hal Uraikan apa yang dibahas pada tanggal tersebut?

Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil perancang UUD berhasil membahas dan menyepakati bebapa hal, yaitu:

  • Bentuk dan kedaulatan negara.
  • Berkaitan dengan lambang negara.
  • Negara kesatuan.
  • Sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Penjelasan:

Ketua sidang Ir.Soekarno membuka sidang pada 13 Juli 1945. Panitia kecil perancang undang-undang dasar di persilakan membacakan laporannya. Ketua panitia kecil menguraikan dasar rancangan undang-undang dasar sebagai berikut.

  1. Kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bersidang sekali dalam lima tahun.
  2. Presiden merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat. Dalam memerintah negara ia dibantu oleh wakil presiden,mentri-mentri yang bertanggung jawab kepada presiden, dan dibantu oleh Dewan Pertimbangan Agung.
  3. Dalam membentuk undang-undang, presiden harus bermufakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Atas dasar undang-undang dasar, hak-hak dasar tidak perlu dimasukkan.

Atas laporan tersebut, ketua mempersilakan anggota sidang mengajukan usulan. Anggota sidang yang mengajukan usul antara lain Soesanto, Worjaningrat, Wachid Hasjim, Agus Salim, Soekiman, Djajaningrat, Wongsonagoro, Prada Harahap, Oto Iskandardinata, dan Latuharhary. Usul-usul berkaitan dengan isi undang-undang dasar bentuk dan kedaulatan negara, berkaitan dengan lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Prof. Dr. Soetome. Dalam sidang 13 Juli 1945 tersebut hasil rancangan undang-undang dasar dilampirkan.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang Materi tentang hasil sidang pertama BPUPKI brainly.co.id/tugas/9887165

Materi tentang proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia brainly.co.id/tugas/2922776

Materi tentang Pembentukan BPUPKI  brainly.co.id/tugas/31066499

Detail jawaban:

Kelas: VII

Mapel: PPKN

Bab: 3. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Kode: 7.9.3

#TingkatkanPrestasimu

KOMPAS.com - Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimulai pada 10 Juli 1945.

Sidang dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama.

Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno yakni:

  1. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI
  2. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis

Ada 40 orang yang mengajukan usulan. Secara garis besar, ada 32 persoalan yang diajukan.

Baca juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Usulan tersebut dikelompokkan menjadi sembilan kelompok. Kelompok usulan yang paling banyak adalah yang meminta kemerdekaan secepatnya.

Sehingga, tiga usul yang disampaikan Soekarno untuk BPUPKI yakni:

  1. BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara
  2. BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo secepatnya mengesahkan hukum dasar itu dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan
  3. Persoalan tentara kebangsaan dan soal keuangan

Dalam pidato laporannya, Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta, pembukaan hukum dasar negara yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disetujui panitia kecil.

Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya

Isi sidang kedua BPUPKI

Setelah Soekarno membacakan laporan, sidang kedua kembali dijalankan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda:

  1. Rancangan undang-undang dasar
  2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan
  3. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme

Para anggota pun dibagi menjadi tiga panitia yakni

  1. Panitia perancang undang-undang dasar
  2. Panitia yang mempelajari tentang pembelaan negara
  3. Panitia yang mempelajari tentang keuangan dan perekonomian

Panitia perancang UUD diketuai Soekarno. Mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Tiga hal yang dikerjakan panitia ini yaitu:

  1. Pernyataan kemerdekaan
  2. Preambule atau pembukaan
  3. Undang-undang dasar

Baca juga: Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya

Perbedaan pendapat

Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat kembali meminta para anggota untuk mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang dasar.

Anggota Parada Harahap menyatakan setuju dengan rumusan, namun mengusulkan agar piagam tersebut memuat rasa terima kasih kepada Jepang.

Soemitro Kolopaking juga setuju dengan usulan itu. Selain itu, Soemitro juga meminta agar undang-undang memuat pasal soal amandemen agar undang-undang bisa diubah sesuai kebutuhan zaman.

Kemudian Liem Koen Hian mempertanyakan status keturunan Tionghoa yang pada masa penjajahan Belanda disebut Timur Asing.

Baca juga: Daftar Anggota BPUPKI

Ia bertanya apakah nanti keturunan Tionghoa akan mendapat kewarganegaraan seperti pribumi.

Pada 11 Juli 1945, sidang dilanjutkan dengan penuh perdebatan soal Piagam Jakarta.

Johannes Latuharhary keberatan dengan frase "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Latuharhary mengingatkan penggunaan kalimat ini akan berakibat besar terhadap agama lain.

Kalimat itu bisa mengancam penganut adat istiadat.

Pandangan Latuharhary diamini oleh Wongsonegoro dan Djajadiningrat. Kedua tokoh itu khawatir penekanan pada syariat Islam bisa menimbulkan fanatisme.

Menanggapi ini, Agus Salim memastikan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tak perlu khawatir.

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Kemudian KH Wahid Hasyim juga memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tak akan terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.

Selain itu, menurut dia kalimat yang dianggap tegas itu sebenarnya kurang tegas.

Menanggapi pertentangan ini, Soekarno selaku ketua panitia menjelaskan Piagam Jakarta sudah berdasarkan kompromi golongan Islam dan nasionalis yang dicapai dengan susah payah.

Sehingga jika tak ada hal substantif lain, maka Piagam Jakarta tidak akan diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung bahkan ketika merumuskan pasal-pasal dalam undang-undang dasar.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Akhir sidang BPUPKI

Akhirnya pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara. Rancangannya memuat:

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

Sidang itu sekaligus menjadi akhir dari BPUPKI. Setelah itu, hasil kerja BPUPKI dilaporkan ke pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang pun membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti kerja BPUPKI.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Pada tanggal 15 Juli 1945 Panitia Kecil berhasil membahas beberapa hal Uraikan apa yang dibahas pada tanggal tersebut?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.