Mandi junub di siang hari Apakah sah

tirto.id - Hukum puasa Ramadhan jika belum mandi besar sampai siang hari pada dasarnya diperbolehkan atau puasa tersebut tidak batal. Namun sebaiknya jangan dilakukan, kecuali seorang muslim berada dalam keadaan tertentu di luar kemampuannya seperti tidak sengaja ketiduran.

Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim yang telah mukallaf. Puasa secara sederhana bermakna ibadah yang dilaksanakan dari waktu subuh hingga waktu maghrib berupa menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, hingga hubungan badan suami-istri.


Hukum Puasa Puasa Jika Belum Mandi Besar Sampai Siang

Hubungan badan ketika siang hari puasa bulan Ramadan memang dilarang pada siang hari atau sejak terbit fajar shadiq hingga matahari terbenam. Jika dilakukan, maka puasa tersebut batal.

Sepanjang Ramadan, suami-istri tetap diperbolehkan jimak ketika malam hari. Dari konteks ini kemudian muncul pertanyaan tentang hukum puasa Ramadan jika belum mandi besar sampai siang hari.

Keadaan seperti itu dapat terjadi karena berbagai hal. Misalnya, suami-istri yang ketiduran sejak malam dan tidak menjalankan ibadah sahur, padahal telah melafalkan niat pada malam harinya. Ketika sepasang suami-istri tersebut bangun kesiangan, mereka dalam keadaan belum bersuci dari hadas besar jimak.

Bagaimana Islam menjawab persoalan demikian? Apakah puasanya sah? Berdasarkan pandangan fiqih tentang perkara tersebut adalah puasanya tetap sah, karena telah melafalkan niat ketika malam hari. Suami istri tersebut tetap boleh menjalankan puasa.

Jumhur ulama bersepakat bahwa suci dari hadas besar (dalam hal ini junub) tidak menjadi syarat sah pelaksanaan ibadah puasa. Rasulullah Saw. juga pernah melaksanakan puasa hingga terbitnya fajar, tetapi belum mandi wajib.

Dilansir dari laman NU Online, hal ini dikisahkan dalam sebuah hadis riwayat Aisyah dan Ummu Salamah sebagai berikut:

“Dari Aisyah ra. dan Ummu Salamah ra., Nabi Muhammad saw. pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih.) Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah RA menyebutkan, “Rasulullah SAW tidak mengqadha.”

Maksud dari perkataan Ummu Salamah ra. bila “Rasulullah SAW tidak mengqadha” adalah karena puasa tersebut sah. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki juga menjelaskan hal ini dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) sebagai berikut:

“’Rasulullah saw. tidak mengqadha’ maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut pada bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya”

Meskipun diperbolehkan dalam Islam, menjalankan puasa dengan keadaan belum mandi wajib hingga waktu siang hari tidaklah dibenarkan. Sebab, mandi junub yang terlambat akan menyebabkan salat subuh terbengkalai. Terlebih dalam permasalahan ini, waktunya adalah sampai siang hari.

Salat subuh, yang termasuk dalam salat 5 waktu, merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat Islam. Secara urutan rukun Islam, salat wajib bahkan didahulukan daripada puasa. Sehingga alangkah baiknya, tetap menjalankan salat wajib dan puasa secara baik dan benar.

Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki masih dalam sumber yang sama, kitab Ibanatul Ahkam juga menyatakan, meski diperbolehkan menunda mandi junub, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib itu sebelum waktu subuh.

Apalagi, jika mandi junub tidak dilakukan sampai waktu subuh lewat. Seorang yang meninggalkan shalat subuh secara sengaja, maka dosa besar baginya. Perlu diingat, waktu subuh tak panjang.


Bacaan Niat Mandi Junub atau Mandi Wajib

Bacaan niat mandi junub (mandi wajib) dalam bahasa Arab dapat dilafalkan sebagai berikut.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin:

Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta'ala.

Artinya:

“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala.”

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus

BANDUNG - Pasangan suami istri terutama yang baru menjalani pernikahan pada Ramadan tahun ini. Banyak yang mempertanyakan mengenai seputar mandi junub atau mandi besar.
Mereka banyak bertanya apakah mandi junub sehabis adzan Subuh apakah masih Sah puasanya?
Hal ini karena keduanya sebelumnya telah melaksanakan Sunnah hubungan suami istri lalu tertidur dan bangun setelah adzan Subuh.
Dengan kondisi seperti itu, apakah masih bisa melanjutkan untuk berpuasa?
Buya Yahya dalam channel YouTubenya Al Bahjah TV yang berjudul 'Mandi Junub Setelah Imsak, Sahkan Puasa?' menjelaskan secara bahasa, “junub” berakar dari kata “janabah” yang artinya jauh. Sedangkan secara istilah, junub adalah keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani (Al-inzal).
Diungkapkan Buya Yahya, bahwa yang membatalkan puasa adalah bersenggama dengan sengaja di siang hari atau setelah subuh.
Namun, jika bersenggamanya di malam hari, maka puasanya sah. “Gapapa tinggal mandi junub saja dan melanjutkan puasanya,” beber Buya Yahya.
Dijelaskan Buya Yahya, usai menjalankan Sunnah Rasul bersama istri dan ingin berpuasa keesokan harinya. Tidak perlu untuk langsung mandi junub malam itu juga.
Mandi junub ditambahkan Buya Yahya boleh dilakukan ketika pagi hari, sekalian menjalankan sholat subuh. Puasa yang dilakukan tetap sah dengan demikian.
Bahkan ada riwayat menceritakan ketika Nabi Muhammad SAW bangun dalam keadaan junub setelah subuh, kemudian beliau langsung mandi junub agar kembali suci.
Setelah itu langsung melaksanakan sholat Subuh. Begitu pula saat Nabi Muhammad SAW bangun dalam keadaan junub dan hendak berpuasa. Rasulullah langsung mandi junub dan melanjutkan puasa.
Dengan demikian ditekankannya bahwa seluruh ulama telah sepakat orang dalam keadaan junub sebelum adzan subuh atau imsak, puasanya sah.
“Yang tidak boleh itu setelah adzan subuh, baru dia berhubungan. Na’udzubillah, gak boleh itu,” tegasnya.

Itulah penjelasan seputar mandi junub ketika bulan Ramadan dari Buya Yahya. Arie Lukihardianti

Apakah boleh mandi junub di siang hari?

Mandi wajib tidak membatalkan puasa. Puasanya tetap sah. Cuma kalau mandinya di siang hari, berarti nggak salat Subuh dong. Karena untuk bisa salat Subuh harus suci dari hadas kecil dan hadas besar,” kata Abdul Muid Nawawi kepada JawaPos.com.

Kapan waktu mandi junub yang benar?

Muslim no. 330). Dari uraian di atas, maka jelas bahwa batas waktu mandi junub pada saat puasa adalah sebelum matahari terbit atau waktu salat Subuh berakhir. Meskipun telat mandi junub, namun tidak membatalkan puasa dan ibadah yang dilakukan tetap sah.

Mandi junub Kesiangan apakah sah?

Lalu, bagaimana jika kita kesiangan menunaikan mandi junub? Misalnya baru melaksanakan mandi saat pagi atau siang hari karena ketiduran? Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, puasa seseorang tetap sah meski mandi junub dilakukan sehabis fajar terbit. Mandi junub kesiangan dikatakan tidak membatalkan puasa.

Apakah mandi junub boleh dilakukan setelah matahari terbit?

Junub hingga terbit matahari tidak membatalkan puasa. Mandi junub untuk pasangan suami istri pada saat puasa Ramadhan boleh dilakukan sesudah terbit fajar atau sesudah subuh.