Orang yang sudah menikah berbuat zina termasuk pada kelompok zina

Orang yang sudah menikah berbuat zina termasuk pada kelompok zina
 Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam (foto:iNews.id)

Rilo Pambudi Kamis, 05 Mei 2022 - 16:08:00 WIB

JAKARTA, iNews.id -  Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar.

Islam menegaskan bahwa hukum zina di adalah haram. Larangan zina tersebut disampaikan dengan tegas dalam Al Quran melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:

BACA JUGA:
Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Secara harfiah, kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan). 

Jenis perbuatan yang termasuk zina ada beberapa macam. Antara lain adalah zina yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.

Selain itu, ada juga yang namanya Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Ghairu Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. 

Sementara Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya, aksi perselingkuhan yang berujung pada hubungan intim. 

Semua jenis zina tersebut sangat dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, semua umat Islam wajib menghindari perbuatan terlarang tersebut.

Bagi siapa saja yang nekat melanggar larangan tersebut, tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya di kemudian hari. Namun, ada hukuman dunia sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut. 

Hukum Zina setelah Menikah

Seperti yang disinggung sebelumnya, zina  termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram. 

Bagi yang belum menikah, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk zina setelah menikah (zina mushan), hukuman yang diperoleh adalah rajam. 

Begitu besar dosa zina dalam ajaran Islam, sampai-sampai mereka dianggap tak pantas mendapat belas kasihan. 

Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu  sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ  وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Berdasarkan ayat tersebut, sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Oleh sebab itu, hendaknya semua umat islam mengindahkan peringatan keras tersebut demi kebaikan dunia dan akhirat.

Hukum berzina setelah menikah ternyata punya konsekuensi yang berat bukan? Maka dari itu, semoga kita tidak terjerumus kepada perbuatan dosa tersebut. 

Wallahualam bi shawab


Editor : Komaruddin Bagja

TAG : berzina perbuatan zina pelaku zina pasal zina

Orang yang sudah menikah berbuat zina termasuk pada kelompok zina
​ ​

Liputan6.com, Jakarta Zina merupakan sebuah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat penikahan atau perkawinan secara sah. Ada macam-macam zina dan contohnya yang sangat merugikan.

Merugikan karena, zina merupakan perbuatan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Ada beberapa perbuatan yang dikategorikan dalam macam-macam zina dan contohnya.

Berzina merupakan perbuatan buruk yang bisa merugikan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar. Karena tak ada keuntungan yang didapat dari berzina, penting untuk mengetahui macam-macam zina dan contohnya untuk menghindari perbuatan tersebut.

Berikut macam-macam zina dan contohnya yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (19/10/2019).

Orang yang sudah menikah berbuat zina termasuk pada kelompok zina

Perbesar

Ilustrasi pasangan (Sumber: iStockphoto)

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Berikut macam-macam zina dan contohnya:

Zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera ini seperti zina mata. Bisa menjadi zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang. Zina hati ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina ucapan merupakan zina yang dilakukan dengan membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang. Zina tangan merupakan zina yang dilakukan dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina luar yaitu zina yang dilakukan antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

Zina Muhsan

Zina Muhsam termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Misalnya saja, mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran maupun yang tidak, namun melakukan perbuatan zina dan belum sah menjadi hubungan yang legal atau suami istri. 

Orang yang sudah menikah berbuat zina termasuk pada kelompok zina

Perbesar

Ilustrasi pasangan (Sumber: Pixabay)

Berbuat zina diharamkan dan termasuk golongan dosa besar menurut Islam. Hal ini telah dijelaskan pada QS. Al-Furqan 68-69, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)."

Orang yang sudah menikah berbuat zina termasuk pada kelompok zina

Perbesar

Ilustrasi pasangan kekasih. (dok. Pixabay/Novi Thedora)

Hukuman mati merupakan tindakan yang paling hina yang diberikan pada pelaku zina. Hukuman ini dijalankan dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Hukuman terhadap orang yang melakukan zina harus benar-benar dilakukan. Allah SWT menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina. Pasalnya, perbuatan ini merupakan dosa besar sehingga sekalipun orang terdekat ataupun sanak saudara yang melakukannya, janganlah terbawa faktor kasihan.

Allah SWT memerintahkan agar hukuman terhadap orang yang melakukan zina juga disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak. Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

Orang yang sudah menikah berbuat zina termasuk pada kelompok zina

Perbesar

Ilustrasi Kekasih (iStockphoto)

- Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya

- Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi

- Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki

- Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT

- Pelau zina terputus tali silaturahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta sia-siakan keluarga dan keturunannya

- Pelaku zina akan rusak masa depannya

- Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan

- Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam

- Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya

- Menjamurnya tempat maksiat seperti lokalisasi pelacuran yang tentu saja akan meresahkan masyarakat. Adanya lokalisasi secara berturut-turut akan menumpuk perbuatan zina tersebut.

- Memungkinkan terjadinya eksploitasi seksual termasuk mereka yang masih di bawah umur

- Munculnya tren berlomba-lomba dalam pornografi dan porno aksi, serta maraknya bisnis dalam bidang tersebut

- Banyak wanita akan kehilangan harga diri dan tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat sakit mata orang lain yang melihatnya, bahkan bisa menimbulkan syahwat yang tentu saja akan menambah dosa

- Maraknya pelecehan seksual di semua tempat sehingga menghilangkan rasa aman terutama bagi perempuan

- Terjadinya wabah penyakit berbahaya yang akan menyerang terutama keluarga

- Meningkatkan kasus kekerasan, pembunuhan, bahkan bunuh diri

- Maraknya peredaran film porno yang merusak moral manusia

- Aborsi

- Meningkatkan kejahatan dalam rumah tangga dan kehancuran rumah tangga pun tak dapat terelakkan. Korban yang paling menderita pastilah anak-anak yang nantinya akan terlantar akibat perbuatan tak bertanggung jawab dari kedua orang tuanya tersebut.

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada ummatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa berzina ada enam bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur.

Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

Lanjutkan Membaca ↓

Orang yang sudah menikah berbuat zina termasuk pada kelompok zina