Orang yang sakit dan tidak mampu lagi menggerakkan tubuhnya maka shalatnya cukup di dalam

TATA cara sholat sholat orang yang sakit diajarkan dalam Islam. Selama Muslimin masih hidup maka selama itu pula kewajiban sholat ditegakkan. Islam mengajarkan bagi orang yang sakit untuk sholat berdiri jika mampu, duduk, berbaring. Jika berbaring juga tidak bisa maka dapat terlentang. Bahkan bila sakitnya parah maka diperboehkan sholat sesuai dengan kondisinya. Jika itupun tak dapat dilakukan maka sholatlah dengan hatinya

Tata cara shalat orang sakit dapat diringkas dalam keterangan berikut ini:

1. Diwajibkan atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: 

وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ

Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (Qs. Al-Baqarah/2:238) dan keumuman hadits ‘Imrân di atas.

Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi, Abu Bakrah ats-Tsaqafi Bertemu Rasul dengan Bantuan Tali Sumur

Diwajibkan juga orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat atau bersandar ke tembok atau berpegangan dengan tiang berdasarkan hadits Ummu Qais radhiallahu ‘anha yang berbunyi: 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah maka beliau memasang tiang di tempat sholatnya untuk menjadi sandaran. (HR Abu Daud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319). Demikian juga orang bongkok diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri atas seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia.”  

Orang yang sakit dan tidak mampu lagi menggerakkan tubuhnya maka shalatnya cukup di dalam

2. Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin. 

Baca Juga: Polularitas Ibarat Semu Melihat Genangan Madu, Mendekat dan Tenggelam

3. Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Para ulama telah ber-ijma’ (bersepakat -ed) bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk.” 

4. Orang sakit yang dikhawatirkan akan menambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Yang benar adalah kesulitan (masyaqqah) membolehkan sholat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah shalat berdiri maka ia boleh shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah Ta’ala: 

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Qs. Al-Baqarah/2:185)

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc, menjelaskan sebagaimana juga bila berat berpuasa bagi orang yang sakit walaupun masih mampu diperbolehkan berbuka dan tidak berpuasa maka demikian juga bila susah berdiri maka ia dibolehkan shalat dengan duduk.” 

Orang yang sakit apabila sholat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi: 

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Juni 2021 Mulai Besok Sampai Sabtu, Jangan Ketinggalan Ya

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا

Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dengan bersila. 

Orang yang sakit dan tidak mampu lagi menggerakkan tubuhnya maka shalatnya cukup di dalam

Juga karena bersila secara umum lebih enak dan tuma’ninah (tenang) dari duduk iftirâsy.

Apabila rukuk maka rukuk dengan bersila dengan membungkukkan punggungnya dan meletakkan tangannya di lututnya, karena ruku’ berposisi berdiri. 

Dalam keadaan demikian masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma yang berbunyi: 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi –dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Bila tidak mampu juga maka ia meletakkan kedua telapak tangannya ketanah dan menunduk untuk sujud. Bila juga tidak mampu maka hendaknya ia meletakkan tangannya dilututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’. 

5. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Hal ini dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain: 

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. (HR al-Bukhari no. 1117)

Baca Juga: Datangi Praktik Dukun hingga Peramal Ganjarannya Mengerikan

Dalam hadits ini nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan sisi mana ke kanan atau ke kiri sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah maka itu yang lebih utama dan bila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi: 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya. (HR Muslim no 396). Kemudian melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat menundukkan kepala ke dada dengan ketentuan sujud lebih rendah dari ruku’.

Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:

Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila ruku’ maka ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.

Gugur semua gerakan namun masih melakukan sholat dengan perkataan.

Gugur kewajiban sholatnya dan inilah pendapat yang dirojihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Syeikh Ibnu Utsaimin merojihkan pendapat kedua dengan menyatakan, “Yang rojih dari tiga pendapat tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan perkataan maka ia tidak gugur karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman: 

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)”

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

6. Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat. 

7. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala: 

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)

8. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalat sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah Ta’ala: 

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)

9. Melansir laman Konsultasisyraiah disebutkan orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.

10. Apabila orang sakit mampu di tengah-tengah shalat melakukan perbuatan yang sebelumnya ia tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia melaksanakan sholatnya dengan yang ia telah mampui dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak perlu mengulang yang telah lalu karena yang telah lalu dari sholat tersebut telah sah. 

11. Apabila orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka ia menundukkan kepalanya untuk sujud di udara dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan kepada hadits Jâbir yang berbunyi: 

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu beliau mengambilnya dan melemparnya. Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah apabila ia mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ’) dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.” [20]

Demikianlah sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengan sholat orang yang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada orang sakit mengenai shalat mereka. Dengan harapan setelahnya mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya. Wabillahi at-taufiq.