Tanggal : 06/04/2022 TATA TERTIB PKL/PRAKERIN SMK MUHAMMADIYAH LOA KULU TAHUN 2021 Tata Tertib Prakerin disusun sebagai pedoman siswa Prakerin untuk dapat berbuat, bertindak dan berperilaku demi kelancaran pelaksanaan dan keberhasilan Prakerin di DU/DI. Tata tertib ini mengatur kegiatan siswa saat prapelaksanaan dan selama pelaksanaan di lokasi Prakerin. PRA PELAKSANAAN A. Pembekalan• Siswa calon peserta Prakerin wajib mengikuti semua kegiatan pembekalan yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal dan atau perubahan atau tambahannya. • Setiap sesi kegiatan pembekalan dilakukan presensi yang harus ditandatangani oleh siswa calon peserta Prakerin. Presensi pembekalan merupakan salah satu prasyarat siswa ke lapangan DU/DI. • Siswa calon peserta Prakerin bertanggung jawab atas diri pribadi masing-masing. Apabila ada tanda tangan yang dipalsukan atau terjadi kelebihan tanda tangan, maka presensi kedua belah pihak dinyatakan tidak berlaku. • Selama mengikuti pembekalan, siswa calon peserta Prakerin wajib menjaga ketertiban dan bersikap tenang. • Petugas pembekalan berhak menegur, mencatat atau mengeluarkan siswa calon peserta Prakerin yang mengganggu kelancaran kegiatan pembekalan dan oleh dihapus dari presensi.B. Konsolidasi • Siswa calon peserta Prakerin wajib mengikuti semua kegiatan konsolidasi dengan pembimbing internal masing-masing. • Siswa calon peserta Prakerin wajib menandatangani presensi. Presensi dan aktivitas konsolidasi merupakan komponen penilaian. PELAKSANAAN • Menghayati dan menyesuaikan diri dengan kehidupan dilokasi Prakerin.
SANKSI AKIBAT PELANGGARAN TATA TERTIB Sanksi akibat pelanggarakan tata tertib diberikan dalam bentuk Peringatan Tingkat l, ll dan lll. Peringatan Tingkat I Peringatan Tingkat I dberikan terhadap siswa yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut : • Tidak mengikuti kegiatan konsolidasi tanpa ijin • Tidak mengisi Lembar Pelaksanaan kegiatan Prakerin • Tidak mengisi presensi harian yang telah disediakan atau mengisi presensi harian melebihi hari yang sedang berjalan • Meninggalkan lokasi tanpa ijin dan atau tanpa diketahui rekan siswa dalam satu kelompok. • Tidak menggunakan atribut selama melaksanakan Prakerin • Tidak mengikuti prosesi penerjunan atau penarikan tanpa ijin. Peringatan Tingkat ll Peringatan Tingkat ll diberikan terhadap siswa peserta Prakerin yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut : • Telah diberi Peringatan Tingkat l, tetapi masih melakukan pelanggaran • Berdasarkan pertimbangan pembimbing internal, rekan siswa peserta Prakerin dan dari pertimbangan DU/DI, siswa dianggap tidak dapat menghayati dan menyesuaikan diri di lingkungan Prakerin. • Meninggalkan lokasi kerja tanpa ijin. • Membawa keluarga atau teman ikut menginap di lokasi Prakerin tanpa ijin dari pembimbing internal, sekretaris prakerin, koordinator operasional dan monitoring atau ketua Prakerin • Tidak bisa bekerjasama dengan sesama siswa, karyawan DU/DI, instansi atau dinas pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Prakerin. Catatan: Peringatan I dan ll menentukan nilai yang direkomendasikan oleh pembimbing internal. Peringatan Tingkat lll Peringatan Tingkat lll diberikan kepada siswa yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut : • Telah diberi peringatan Tingkat ll, tetapi masih melakukan pelanggaran • Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik sekolah • Meninggalakan lokasi Prakerin dua hari berturut-turut • Melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, asusilia atau kegiatan yang meresahkan karyawan dilokasi Prakerin maupun diluar lokasi. • Melakukan segala perbuatan yang bersifat pemalsuan atau penipuan administratif, yaitu: a. Pemalsuan tanda tangan pembimbing internal maupun pembimbing eksternal pada lembar kegiatan Prakerin b. Pemalsuan tanda tangan pada buku laporan dan sebagainya. c. Pemalsuan dan atau penipuan identitas. Sanksi Peringatan Tingkat lll ini berupa : • Siswa tersebut diminta untuk mengundurkan diri sebagai peserta Prakerin dan mengulang tahun depan. • Penarikan dari lokasi prakerin sehingga dinyatakan tidak lulus. • Penggagalan prakerin (dinyatakan tidak lulus program prakerin). • Merekomendasikan kepada Wakil Sekolah bidang pendidikan dengan tembusan Kepala Sekolah agar siswa tersebut diberikan sanksi sekolah lainnya. • Dikeluarkan dari sekolah. Kembali ke Atas Info Sekolah Lainnya :
TATA TERTIB SISWA I. KEWAJIBAN Masuk Sekolah, mengikuti pelajaran dengan tekun dan tertib dari jam pertama sampai dengan jam terakhir : Hari Senin s/d Jumat: Pukul 06.30-15.00 WIB. Mengikuti kegiatan yang diadakan di Sekolah dengan tekun dan Tertib : Hari Senin: Pukul 06.30-07.15 Upacara Hari Rabu: Pukul 06.30-07.15 Senam dan pramuka Memelihara peralatan dan inventaris sekolah Memelihara keamanan, kebersihan dan kelestarian lingkungan Sekolah. Berlaku sopan santun kepada siapapun Menjaga nama baik sekolah (almamater) Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan Menggunakan notebook/tablet hanya untuk kegiatan belajar. Mematuhi aturan lalu lintas bagi pengendara motor dilingkungan sekolah II. LARANGAN Menerima tamu sebelum mendapat izin dari Kepala Sekolah/Guru Piket Meninggalkan dan keluar lingkungan sekolah pada jam belajar kecuali mendapat izin dari guru piket. Mengabarkan ketidakhadiran melalui telepon. Mengganggu ketertiban proses pembelajaran baik di kelas sendiri maupun terhadap kelas lainnya. Membuat tulisan, coretan dan sebagainya yang tidak layak. Membawa, mengedarkan, menggunakan rokok, minuman keras, ganja, narkotika dan yang mengandung zat adiktif lainnya . Merusak peralatan dan inventaris sekolah sehingga mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Makan dan minum di dalam kelas / ruang belajar / lab / perpustakaan. Membawa senjata jenis apapun. Membawa/mengedarkan baca-bacaan, gambar-gambar, CD dan tayangan yang bertentangan dengan norma agama dan susila. Berkata tidak sopan baik langsung atau dalam bentuk tulisan melalui media Koran, majalah atau elektronik (facebook,twitter,blogger) Membuat kegaduhan (berkelahi) dengan siswa SMKN 49 maupun pihak luar Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma susila Mengaktifkan / charge Handphone dilingkungan sekolah mulai pkl. 06.30 s/d 15.00 , kecuali dengan izin guru piket. Selama mengikuti pendidikan tidak dibenarkan menikah, apabila diketahui menikah dan atau hamil, akan dikembalikan kepada orang tua/wali. III. PAKAIAN DAN TATA RIAS A. PAKAIAN Senin, Mengenakan kemeja putih bagde OSIS,rok (siswi) dan celana (siswa) putih panjang (semata kaki), jaket almamater dilengkapi sabuk, topi, dasi yang berlogokan SMK Negeri 49 Jakarta, kaos kaki putih panjang menutupi betis dan sepatu kets hitam bertali hitam/putih. Selasa, Mengenakan seragam atas putih badge OSIS sekolah, nama, bawah abu-abu panjang semata kaki dilengkapi sabuk, dasi, kaos kaki putih panjang menutupi betis dan sepatu cat hitam bertali hitam/putih. Bagi kelas X dan kelas XI, XII mengenakan seragam jurusan. Rabu, Mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan atribut, rok (siswi) celana (siswa) panjang. Kaos kaki hitam panjang menutupi betis dan sepatu kats hitam bertali hitam/putih. Kamis, Mengenakan seragam atas batik sekolah,bawah putih panjang, dilengkapi sabuk , kaos kaki putih panjang menutupi betis dan sepatu kats hitam bertali hitam/putih, Jum’at, Mengenakan baju muslim SMKN 49 dengan rok (siswi) celana (siswa) hitam panjang, dilengkapi jilbab putih polos, kaos kaki putih menutupi betis dan sepatu kats hitam bertali hitam/putih, bagi siswa non muslim menyesuaikan. Sabtu : Kegiatan Ekstra Kurikuler berpakain sesuai dengan kegiatan ekstra kurikuler masing-masing, rapih dan sopan. Kegiatan senam menggunakan seragam Olah Raga SMK Negeri 49 Jakarta Untuk siswa yang berseragam muslimah mengenakan kerudung putih kecuali seragam pramuka B. TATA RIAS - Siswi tidak dibenarkan berdandan berlebihan, seperti make-up, perhiasan yang berharga, gelang kaki ,memakai rok/blus ketat. Rambut diwarnai dan dipotong pendek seperti pria, anting lebih dari satu pasang, tindik lidah atau hidung ,memanjangkan kuku dan berkutek, siswi yang berambut panjang melewati bahu, harus mengikat rambutnya. - Siswa tidak dibenarkan berambut panjang dan menggunakan tato, tindik dan kalung. IV. SANKSI (HUKUMAN) Bagi siswa-siswi yang melanggar Tata Tertib Sekolah dapat diberikan sanksi (hukuman) sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan sekolah dapat berupa: Jika Hand phone aktif/charge pada saat KBM, maka akan diamankan oleh sekolah dan akan diserahkan kepada orang tua dengan surat panggilan. Diberikan peringatan lisan dan dicatat pada buku Point Pelanggaran. Diberikan peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua/wali. Dan atau pemanggilan orang tua. Dikenakan Skorsing. Dikembalikan kepada orang tua/wali. Ketidakhadiran 3x tanpa keterangan, pemanggilan orang tua, 6x tanpa keterangan, pemanggilan ke dua dan 9x tanpa keterangan, pemanggilan yang ketiga untuk selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tua. Disamping Tata Tertib yang tertulis maka diberlakukan peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku (Hukum Positif) yang bersumber pada norma - norma, adat istiadat, susila, agama, Undang-undang dan sebagainya. Peraturan yang belum dituangkan dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian, disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Tata Tertib Siswa ini berlaku selama menjadi siswa SMK Negeri 49 Jakarta |