You're Reading a Free Preview
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR dibekali dengan tiga hak yaitu 1) Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak bagi kehidupan masyarakat.. 2) Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undangatau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarayang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan. 3)Hak menyatakan pendapat tentang kebijakan pemerintah tentang kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air ataupun di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan angket, dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hokum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. apa dampak yang ditimbulkan dari perilaku pada gambar tersebut! Tgl :Mingu 28 Agustus 2022 Mapel : PPKN Hal : 55 III. Kerjakan soal soal di bawah ini ! 1. Masing-masing tiga sikap positif dan negatif terhadap sil … Quiz kls 10 Sebutkan Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia! # goodluck # semangat terus yah hari ini made merasa tidak enak badan karena terkena flua.apa penyebab penyakit flu?b. apa saja gejala penderita penyakit flu?maaf klo mapel nya salah … inhaler merupakan alat bantu yang digunakan untuk penderitaan...maaf klo salah mapel lupa dituliss!!jawab yang benar arsitek dan dokter merupakan contoh kegiatan ekonomi di bidang...maaf klo mapel nya salah lupa ku tulis tolong jawab yg bener berikut yang bukan faktor yang dapat menggangu pernapasan manusiaadalah ... a. virus atau bakterib. pencemaran udarac. kondisi f … Ceritakan pengalamanmu tentang hidup rukun di sekolah atau lingkungar tempat tinggalmu sebagai penerapan persatuan! Jelaskan tentang: perbedaan yang a … sebutlah 5 contoh wujud persatuan yg kamu lakukan di lingkungan keluarga JAWABLAH PERTANYAAN DI GAMBAR TERSEBUT DENGAN BENAR!!!!PLZ TLNG JAWABIN YA...MAKASIITU AKU UDAH NGISI JAWABANNYA,TAPI GATAU ITU BENER APA ENGGAJADI T …
PENGERTIAN KEJAKSAAN Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUGAS DAN FUNGSI Kejaksaan mempunyai tugas, yaitu: Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas Kejaksaan menyelenggarakan fungsi, yaitu:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pelaksanaan kekuasaan negara oleh Kejaksaan diselenggarakan oleh:
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004). Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. |