Mengartikan tiap kata mufradat ayat alquran dan hadis tentang minuman keras judi dan pertengkaran

Surel :

Alamat Kantor :

Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat 10270

tirto.id - Di antara dosa-dosa besar yang harus dihindari setiap muslim adalah konsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran. Ketiganya adalah perilaku haram yang dilarang Islam. Apa dalil larangannya?Ketiga perbuatan dosa ini berkaitan satu sama lain. Lazimnya, orang yang berjudi suka mengonsumsi minuman keras. Kemudian, orang yang mabuk atau hilang kesadaran berpotensi menyulut pertengkaran dengan orang lain. Konsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran merupakan perbuatan tercela yang merusak kesehatan fisik dan mental. Selain itu, ia juga dapat mengganggu relasi seseorang dengan lingkungan sekitarnya.
Allah SWT menyandingkan laku judi dan konsumsi khamar sebagai perbuatan setan yang harus dihindari. Hal itu tergambar dalam surah Al-Maidah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung," (QS. Al-Maidah [5]: 90).

Keterkaitan antara judi dan khamar disampaikan oleh Lusi Anggreini dalam penelitian bertajuk Perjudian (2018) yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam penelitian Lusi yang bertempat di Luwu Utara, ditemukan bahwa orang-orang yang berjudi kerap diiringi dengan perilaku minum-minuman keras.

Sementara itu, minuman keras juga kerap memicu pertengkaran ketika pelakunya kehilangan kesadaran. Penelitian lain menyatakan bahwa perilaku mabuk-mabukan dapat mengantarkan pada perilaku antisosial, termasuk memicu pertengkaran.


Pengertian Khamar, Judi, & Pertengkaran serta Hukumnya

Untuk mengenal tiga macam dosa besar ini, harus diketahui terlebih dahulu pengertian khamar, judi, dan pertengkaran.

1. Pengertian Khamar atau Minuman Keras dan Hukumnya

Sederhananya, khamar adalah minuman yang memabukkan, sekecil apa pun kadarnya. Ketika dikonsumsi, khamar dapat menghilangkan kesadaran dan menutup akal peminumnya. Hukum khamar adalah haram dalam Islam. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sesuatu [minuman] yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram,” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Khamar atau minuman keras hadir dalam banyak bentuk dan dikemas dalam beragam merek. Jenis-jenis khamar yang banyak ditemui di pasaran adalah wine, tuak, arak, bir, dan sebagainya.

2. Pengertian Judi dan Hukumnya

Dalam bahasa Arab, judi adalah "Al-Maisir" atau "Qimar". Kedua kata itu mengacu pada permainan peluang. Dari pengertiannya, judi adalah permainan yang menggunakan barang berharga sebagai taruhannya.

Inti dari judi adalah permainan peluang yang tidak berdasarkan keahlian atau kemampuan analisis. Orang yang berjudi tidak bisa memprediksi kapan ia menang atau kalah. Dalam kajian ilmiah, perilaku judi tergolong patologi sosial sebagaimana dinyatakan ahli psikologi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kartini Kartono.

Dalam buku Patologi Sosial (1981), Kartini mendefinisikan judi sebagai pertaruhan suatu nilai atau barang berharga, dengan menyadari risiko dan harapan tertentu pada suatu permainan, lomba, atau kejadian-kejadian yang belum tentu hasilnya.

Selain berdasarkan Al-Maidah ayat 90, hukum haramnya judi juga tertera dalam hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan [yang berhak disembah] selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah," (H.R. Bukhari).

3. Pengertian Pertengkaran dan Dalil Larangannya

Islam melarang pertengkaran dan pertikaian antarsesama manusia. Umat manusia diciptakan untuk saling mengenal dan bergaul satu sama lainnya, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Hujurat ayat 13. Pertengkaran merupakan konflik antara individu atau kelompok, bahkan dapat memicu baku fisik. Ia adalah kebiasaan buruk yang dilakukan orang-orang kafir terdahulu. Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 58.

"Dan mereka berkata, 'Manakah yang lebih baik Tuhan-Tuhan kami atau dia [Isa]?' Mereka tidak memberikan (perumpamaan itu) kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar," (QS. Az-Zukhruf [43]: 58).

            Meminum khamr, berjudi, serta bertengkar merupakan beberapa contoh perbuatan akhlak tercela. Perbuatan ini sudah seharusnya tidak dilakukan dan harus dihindari oleh umat muslim dikarenakan kemudharatannya yang besar. Berikut akan kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan beserta pertanyaan terkait lainnya.

Jelaskan pengertian minuman keras, judi, dan pertengkaran!

            Berikut akan kakak jelaskan dari minuman keras, judi, dan pertengkaran :

1.    Minuman keras atau yang disebut Hadd Sakr dalam bahasa arab, merupakan minuman yang notabene mengandung alkohol dan bersifat memabukan bagi peminumnya.

2.    Judi atau maysir, merupakan kegiatan antar individu maupun kelompok dalam bertaruh pada suatu peristiwa dimana pihak yang satu diuntungkan, sedang pihak yang lainnya dirugikan.

3.    Pertengkaran, merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu dengan pihak yang lain mengalami perbedaan persepsi, pendapat, dan pemikiran sehingga menyebabkan kedua pihak maupun lebih, saling bertengkar baik melalui lisan maupun tindakan.

Tuliskan dalil minuman keras, judi , dan pertengkaran

            Berikut akan kakak berikan dalil naqli mengenai minuman keras, judi, dan pertengkaran.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

            Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Ma’idah : 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

            Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. Al-Ma’idah : 91)

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ . ( رواه مسلم)

            Artinya : ”Setiap yang memabukkan adalah khomer (minuman keras), dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khomer di dunia, la dia mati dalam keadaan terbiasa meminumnya (tidak bertaubat), maka dia tidak akan meminum khomer besok di akhirat”. (H.R. Muslim, dari Abnu Umar r.a.)

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ أَبِيْهِ . أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِيْرٍ فَكَأَنَّمَا صَنَعَ يَدَهُ فِيْ لَحْمِ حِنْزِيْرٍ. ( رواه مسلم)

            Artinya : Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. Bahwa Rasululloh saw bersabda : ”Barangsiapa yang bermain dadu (judi), maka seakan-akan dia telah membenamkan tangannya kedalam daging babi”. (H.R. Muslim)

Sebutkan akibat buruk/dampak negatif/madharat akibat minum minuman keras, judi, dan pertengkaran!

            Berbagai dampak negatif dari perbuatan minuman keras, judi, dan pertengkaran, antara lain :

1.    Menimbulkan permusuhan dan kebencian sehingga memudarkan semangat ukhuwah.

2.    Perbuatan judi, meminum khamr, dan bertengkar menjadikan orang semakin jauh dari agama dan menjadikan semakin jarang mengingat Allah SWT.

3.    Mendapat murka dari Allah SWT baik di dunia dan akhirat.

4.    Perbuatan judi hanya meraih kemenangan yang semu dan justru akan menjadikan semakin miskin.

5.    Minuman keras dapat merusak saraf, perjudian menjadikan kemiskinan, dan bertengkar menjadikan hidup tidak tenang.

            Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.

Detail Tambahan

Kelas             : VIII

Pelajaran       : B. Arab

Kategori         : Aqidah

Kata Kunci     : Minuman Keras, Khamr, Judi, Bertengkar, Berselisih.

Kode              : -