Mengapa umat Islam di larang melakukan zina?

Mengapa umat Islam di larang melakukan zina?
Ilustrasi: freepik.com

Islam memposisikan zina sebagai dosa besar bersanding degan dosa menyekutukan Allah atau syirik dan membunuh anak. Pasti di balik itu ada sesuatu yang besar. Apa itu?  

Zina mengacu ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online ada dua pegertian. Pertama, perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); kedua,  perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.  

Bagaimana padangan Islam tentang zina?

Islam dengan jelas dan tegas melarang zina atau  hubungan seks di luar pernikahan. Seperti ditegaskan dalam surat al-Isrâ/17:32  “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.

Dalam ayat di atas, jangankan melakukan zina mendekatinya saja sudah dilarang.  

Dalam ayat lain al-Quran yaitu QS. An Nisa’, 22  menyebutkan bahwa zina itu perbuatan yang keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan.   

Meskipun kita tahu, saat ini kita sedang mengalami dan memasuki zaman milenial dan generasi Z. Kita sedang dilanda banjir informasi dan ribuan bahkan jutaan konten internet dari sesuatu yang bermanfaat sampai ke sesuatu yang tidak bermafa’at dan bahkan mempengaruhi keyakinan kita.

Hampir setiap orang dengan mudah setiap saat mengakses video ceramah pengajian, tausyiah, pendalaman ilmu agama dan hal positif lainnya. Namun demikian, di waktu yang sama pula kita disuguhi berbagai konten teks, gambar dan video porno yang begitu melimpah. Konten-konten tersebut sedikit banyak mempengaruhi pandangan, sikap dan prilaku kita tentang hidup dan kehidupan.  Kejadian kekerasan seksual, perkosaan, perzinaan bisa jadi berawal dari membaca, melihat dan menonton tayangan di internet.

Islam hanya membolehkan hubungan seks melalui jalur pernikahan yaitu suatu ikatan yang kokoh untuk berkomitmen saling mencintai dan menyayangi antara laki-laki dan perempuan. Sebuah ikatan yang kuat utuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Keluarga yang saling mencintai dan menyayangi sehingga tercapai kehidupan yang tenang, tentram dan bahagia. 

Hukum perbuatan zina termasuk dosa besar dan pelakunya dihukum dengan berat. Seperti disampaikan dalam sebuah hadis.   “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.[4,5]

Hadis ini mengelompokkan zina dengan perbuatan dosa besar selain syirik atau menyekutukan Allah dan membunuh anak. Ini artinya ada sesuatu yang sangat besar dampak negatifnya jika hubungan seks di luar nikah ini dilakukan.   

Kita mengenal dua istilah pelaku zina: muhshan dan ghaira muhshan yaitu orang yang telah menikah dengan orang yang belum. Hukuman keduanya sangat berat. Pelaku zina yang sudah menikah atau muhshan dihukum rajam sampai mati. Sedangkan pelaku zina ghaira muhshan dihukum cambuk seratus kali.

Namun demikian, tidak mudah orang menuduh seseorang telah melakukan perbuatan zina karena harus ada empat orang saksi yang betul-betul melihat kejadian tersebut dengan jelas. Bahkan hukumannya sangat berat bagi orang yang menuduh seseorang berbuat zina tanpa bisa menghadirkan empat orang saksi yang melihat langsung.        

Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam tulisannya tentang “Jangan Dekati Zina” berpandangan bahwa ada tiga hal yang akan dialami oleh pelaku zina.  Pertama : bahwa orang yang tidak menjaga kemaluannya, tidak termasuk orang yang beruntung. Kedua : dia termasuk orang yang tercela. Ketiga : dia termasuk orang yang melampaui batas. (Bersambung)

Naudzubillah…Inilah Balasan Bagi Pelaku Zina (Bagian Terakhir Mengapa Islam Melarang Keras Zina?)

Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Tembus 1.000, Pengetatan Masker Lagi?

Mengapa umat Islam di larang melakukan zina?

Perbesar

Ilustrasi laki-laki dan perempuan bergandengan tangan (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Pengertian zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya.

Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga bisa menimbulkan kemudharatan lain seperti penyakit menular seksual. Oleh karena itu, Allah SWT melarang keras hamba-Nya untuk mendekati zina. Larangan ini tertuang dalam Alquran Surat Al-Isra ayat 32.

Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian zina menurut mazhab, jenis-jenis, hukuman, hingga bahaya bagi pelakunya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (10/10/2021).

Mengapa umat Islam di larang melakukan zina?

Perbesar

ilustrasi menggandeng tangan/Photo by TL Portrait from Pexels

Berikut ini ada pendapat lain mengenai pengertian zina menurut Mazhab atau pendapat imam, diantaranya:

Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina.

Mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab Asy-Syafi'iyah memberikan definisi tentang pengertian zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi'iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Mazhab Al-Hanabilah

Pengertian zina dari mazhab Al-Hanabilah adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Mengapa umat Islam di larang melakukan zina?

Perbesar

Ilustrasi Pasangan (Foto: Pablo Heimplatz on Unsplash)

Berikut ini jenis-jenis zina dalam islam yang penting untuk Anda ketahui, diantaranya :

1. Zina Al-Laman

Jenis zina yang pertama ialah zina Al-Laman. Jenis zina ini bisa terjadi hanya dengan melalui panca indra. Zina Al-Laman sendiri terbagi lagi menjadi beberapa jenis zina berdasarkan kategorinya. Berikut beberapa jenis zina Al-Laman, yaitu:

a. Zina ain

Adalah zina yang dilakukan oleh mata saat seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang atau penuh hawa nafsu.

b. Zina qalbi

Adalah zina yang dilakukan oleh hati yaitu ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

c. Zina lisan

Adalah zina yang dilakukan oleh lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

d. Zina tangan (yadin)

Adalah zina yang dilakukan oleh tangan. Ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu. 

2. Zina Muhsan

Jenis zina selanjutnya ialah zina muhsan. Zina ini terjadi saat seorang pasangan yang sudah menikah melakukan perselingkuhan, seperti melakukan hubungan seksual, dengan orang yang bukan pasangannya. Selain berdosa, jenis zina yang ini juga berpotensi menimbulkan bahaya berupa timbulnya penyakit kelamin. Oleh karena itu, hindarilah perbuatan zina dan lakukanlah hubungan seksual hanya dengan pasanganmu yang sah secara agama. 

3. Zina Gairu Muhsan

Berbeda dengan zina muhsan yang dilakukan oleh pasangan yang sah, jenis zina gairu muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh orang yang belum sah menjadi pasangan suami istri. Jenis zina ini sering kali dilakukan oleh sepasang kekasih yang tergoda rayuan setan sehingga melampiaskan nafsu mereka dan berujung pada perbuatan zina. 

Mengapa umat Islam di larang melakukan zina?

Perbesar

Salah seorang pasangan terpidana kasus zina (kiri) menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Islam telah mengatur semua hal termasuk hukuman bagi pelaku zina. Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yaitu zina mukhsan dan zina ghairu mukhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda. Bagi pezina ghairu mukhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina mukhsan dijatuhi hukuman rajam. Hukuman tersebut berdasarkan hadis, yaitu:

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam." (H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit).

Sedangkan hukum status anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:

  1. Hukumnya tetap menjadi anak yang fitrah (lahir keadaan suci tanpa dosa).
  2. Tetap mendapatkan jaminan masuk surga bersama orang-orang yang soleh, asal juga ikut serta melakukan amal soleh sebagaimana kaum muslimin yang lain juga melakukannya, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Berikut ini ada beberapa bahaya perbuatan zina bagi pelakunya yang penting untuk Anda pahami, diantaranya:

  1. Mendapatkan dosa besar dan dicampakkan oleh Allah SWT.
  2. Hilang cahaya dari wajahnya sehingga terlihat kusam dan muram.
  3. Rusak martabat dan harga dirinya di hadapan Allah SWT dan manusia.
  4. Mendapatkan sanksi sosial jika perbuatannya diketahui masyarakat.
  5. Pelaku zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT sehingga ia enggan melakukan perbuatan terpuji.
  6. Allah SWT akan mencampakkan pelaku zina dan membuatnya tidak pernah cukup atas semua yang telah dimilikinya.

Lanjutkan Membaca ↓

Mengapa umat Islam di larang melakukan zina?