Berapa biaya mengurus akta kelahiran yang hilang

Berapa biaya mengurus akta kelahiran yang hilang

Berapa biaya mengurus akta kelahiran yang hilang

Mengurus akta kelahiran yang hilang sangat mudah dan tanpa dipungut biaya. Foto/ist

Akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting berkaitan dengan pengurusan berbagai birokrasi data kependudukan. Saking pentingnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak Anak mengatur setiap anak yang lahir wajib diberikan akta kelahiran.

Akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pengurusan membuat e-KTP, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi sampai pembuatan surat nikah. Sayangnya, akta kelahiran juga dokumen yang juga rawan hilang , entah akibat bencana atau hal lain.

Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Bagaimana bila hal itu terjadi? Tidak perlu panik. Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus akta kelahiran yang hilang sangat mudah. Tanpa dipungut biaya, akta kelahiran yang hilang dapat dicetak kembali. Berikut tata caranya:

1. Mengurus Secara Langsung

Untuk mengurus atau memperoleh kembali akta kelahiran yang harus dilakukan adalah: a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran)b. Menyiapkan foto KTP orang tuac. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisie. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat

2. Mengurus Secara Online

Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah :a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobileb. Kemudian isi data diri yang ada didalamnyac. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PINd. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing

MG10-Soraya Balqis

  • hilang
  • dokumen kependudukan
  • akta kelahiran

Jumat, 8 April 2022 06:05

Berapa biaya mengurus akta kelahiran yang hilang
lihat foto
Berapa biaya mengurus akta kelahiran yang hilang

Kompas.com

Ilustrasi akta kelahiran - Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022 

TRIBUNBATAM.id - Tak perlu khawatir jika mengalami akta kelahiran hilang.

Berikut ini informasi tentang persyaratan, biaya dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang yang bisa Anda simak. 

Seperti diketahui, akta kelahiran adalah salah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan diberikan saat bayi sudah lahir. 

Melansir laman Indonesiabaik.id, dokumen ini merupakan salah satu bentuk hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). 

Akta kelahiran menjadi persyaratan penting saat akan mengurus berbagai dokumen lainnya seperti e-KTP, Kartu Keluarga, mendaftar sekolah, pembuatan paspor, membuka asuransi, hingga membuat surat nikah. 

Jika dokumen ini hilang, tentu Anda akan mengalami kesulitan untuk membuat atau mengurus dokumen lain yang membutuhkan akta kelahiran. 

Baca juga: PANDUAN Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Simak Cara dan Syaratnya

Baca juga: Warganet Bingung Tahu Nama Asli Rizky Nazar, Terungkap dari Akta Kelahiran, Asal Usul Dipertanyakan

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang

Mengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah.

Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Dukcapil. 

Berapa biaya pengurusannya?

BERITA TERKINI

Bisnis.com, SOLO - Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menjadi syarat pengurusan data kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan paspor. Nah, lalu bagaimana jadinya jika ia hilang?

Meski sudah menyimpannya dengan baik, kadang kala ada saja insiden yang membuat kita kehilangan akta kelahiran, misalnya saja bencana alam. Untungnya, cara mengurus akta kelahiran yang hilang ini tidaklah sulit.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, jika akta kelahiran hilang, maka masyarakat dapat mencetaknya kembali.

Pihaknya juga mengatakan bahwa pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk itu, Anda pun hanya perlu pergi ke kantor Dukcapil.

Namun sebelumnya, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen. Dilansir dari laman Disdukcapil Kota Semarang, Selasa (26/4/2022) berikut daftar dokumennya:

1. Surat kehilangan dari kepolisian2. Fotocopy kartu keluarga3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy akta kelahiran yang hilang (jika ada)

Baca Juga : Dirjen Dukcapil: Gratis, Bikin E-KTP dan KK

Dengan demikian, masyarakat pun tak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Proses pembuatan kembali akta bisa langsung dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang.  Jika akta kelahiran Anda hilang, janganlah khawatir. Sebab, cara mengurus akta kelahiran yang hilang cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama, lho!

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah

Jika akta kelahiran Anda rusak atau hilang, Anda harus segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Cara membuat akta kelahiran yang hilang juga tergolong mudah.

Sebelum berangkat, Anda perlu mempersiapkan syarat membuat akta kelahiran yang hilang berikut ini:

  • Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02 yang ditandatangani Anda dan Desa/Lurah dan atau pejabat di Desa/Lurah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan akta kelahiran dari pihak kepolisian
  • Surat pernyataan akta kelahiran rusak/hilang dari Anda.

Setelah dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas lengkap, Anda tinggal mengikuti alur berikut ni:

  1. Menunjukkan berkas kepada petugas antrian
  2. Melakukan proses rekam wajah dan meminta nomor antrian ke petugas antrian
  3. Ketika nomor Anda dipanggil, serahkan dokumen yang dibawa ke petugas verifikasi
  4. Petugas verifikasi menginput data pada aplikasi SIAK dan mencetak draft akta kelahiran untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Anda
  5. Petugas verifikasi mengajukan sertifikasi elektronik akta kelahiran dan membuat bukti penerimaan berkas
  6. Dokumen Anda diverifikasi oleh kepala seksi dan sertifikasi melalui aplikasi SIAK
  7. Akta kelahiran dicetak dan diserahkan ke petugas penyerahan
  8. Akta kelahiran baru diserahkan kepada Anda

Proses penerbitan ulang akta lahir hilang atau rusak ini hanya membutuhkan waktu sekitar 28 menit. Meski begitu, hal tersebut tidak dapat dijadikan patokan pasti karena semua bergantung pada lamanya antrian pada hari kedatangan Anda.

Cara mengurus akta kelahiran hilang online

Pemerintah juga menawarkan proses mengurus akta kelahiran hilang atau dokumen kependudukan lain secara online yang bisa dilakukan dari rumah.

Berikut adalah syarat-syarat mengurus akta kelahran hilang online yang perlu dipenuhi:

  • Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
  • Nantinya, Anda akan dimintai nomor telepon atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima dokumen kependudukan yang akan dikirimkan dalam bentuk PDF.
  • Setelah mengajukan permohonan, petugas Dukcapil akan memprosesnya.
  • Permohonan yang telah diproses tersebut akan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh kepala Disdukcapil setempat.
  • Setelah itu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan SMS dan email dalam bentuk informasi taut laman situs Dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari SIAK, Dukcapil juga akan mengirimkan PIN yang bisa digunakan untuk mencetak dokumen tersebut melalui tautan https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/.
  • Kalau semua dokumen kependudukan atau akta kelahiran sudah diterima dalam bentuk PDF, coba periksa lagi untuk memastikan kesesuaian data pribadi Anda.
  • Jika sudah sesuai, Anda dapat langsung mencetaknya sendiri dari rumah.

Simpanlah PDF dokumen kependudukan tersebut di dalam komputer, laptop, atau flashdisk. Jika sewaktu-waktu dokumen kependudukan Anda hilang lagi, Anda bisa langsung mencetaknya sendiri di rumah.

Cara membuat akta kelahiran untuk anak yang baru lahir

Cara membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan mengurus langsung di rumah sakit atau mendatangi kantor Disdukcapil. Sebelum melakukan proses pengurusan, Anda sebagai perlu mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

Berikut adalah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran anak:

  • Fotokopi akta nikah yang telah dilegalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi pasangan yang telah bercerai, Anda dapat memakai akta cerai.
  • Bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya, Anda perlu membawa surat keterangan dari polisi dan dokter. Surat keterangan dari polisi digunakan untuk menjelaskan asal-usul anak. Sementara itu, surat keterangan dokter dipakai untuk menjelaskan perkiraan usia anak.
  • Fotokopi KTP orangtua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisasi.
  • Surat keterangan lahir dari pihak rumah sakit, dokter, atau bidan yang telah disahkan di desa/kelurahan.
  • Dua orang saksi pencatatan pelaporan kelahiran.
  • Fotokopi KTP saksi pencatatan pelaporan kelahiran yang masih berlaku.

Syarat pembuatan akta kelahiran masing-masing kota atau kabupaten mungkin akan berbeda satu sama lain.

Anda dapat mengecek syarat-syarat pembuatan akta kelahiran terbaru dengan mengunjungi laman resmi atau bertanya ke petugas kantor Disdukcapil masing-masing daerah.

Cara membuat akta kelahiran langsung di rumah sakit, antara lain:

  1. Mengisi formulir dari pihak rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  2. Mengumpulkan syarat seperti yang telah disebutkan ke pihak rumah sakit puskesmas, atau klinik.
  3. Pihak rumah sakit meng-input data melalui aplikasi.
  4. Pihak Disdukcapil memverifikasi persyaratan yang Anda kumpulkan dan data dari pihak rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  5. Akta kelahiran dikirimkan ke pihak rumah sakit, Puskesmas, atau klinik.
  6. Anda mengambil akta kelahiran di rumah sakit, Puskesmas, atau klinik

Sementara itu, berikut adalah cara membuat akta kelahiran dengan mengurus langsung di kantor Disdukcapil:

  1. Menyiapkan syarat seperti yang telah disebutkan
  2. Menyerahkan syarat ke petugas Disdukcapil
  3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen yang disyaratkan
  4. Data dimasukkan ke dalam komputer dan diparaf oleh pemeriksa data
  5. Akta kelahiran ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil
  6. Akta kelahiran distempel atau dicap petugas Disdukcapil
  7. Akta kelahiran diserahkan kepada Anda sebagai pemohon

Biaya pembuatan akta kelahiran

Untuk mengurus akta kelahiran anak, tidak ada biaya yang perlu Anda bayarkan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, pemerintah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan surat, seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.

Jika Anda menemukan adanya pungutan liar, jangan takut untuk melaporkannya ke instansi terkait. Petugas yang melakukan pungutan liar terancam dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Catatan dari SehatQ

Cara membuat akta kelahiran yang hilang cukup dengan mempersiapkan dokumen-dokumen, seperti surat keterangan kelahiran yang ditandangani pelapor dan Desa/Lurah, fotokopi KK, serta surat keterangan dari polisi. Apabila dokumen itu sudah lengkap, segera datangi kantor Disdukcapil untuk mengurusnya.

Untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai kesehatan, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.