Show
Akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting berkaitan dengan pengurusan berbagai birokrasi data kependudukan. Saking pentingnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak Anak mengatur setiap anak yang lahir wajib diberikan akta kelahiran. Akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pengurusan membuat e-KTP, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi sampai pembuatan surat nikah. Sayangnya, akta kelahiran juga dokumen yang juga rawan hilang , entah akibat bencana atau hal lain. Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi Bagaimana bila hal itu terjadi? Tidak perlu panik. Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus akta kelahiran yang hilang sangat mudah. Tanpa dipungut biaya, akta kelahiran yang hilang dapat dicetak kembali. Berikut tata caranya:1. Mengurus Secara Langsung Untuk mengurus atau memperoleh kembali akta kelahiran yang harus dilakukan adalah: a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran)b. Menyiapkan foto KTP orang tuac. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisie. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat2. Mengurus Secara Online Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah :a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobileb. Kemudian isi data diri yang ada didalamnyac. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PINd. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masingMG10-Soraya Balqis
Jumat, 8 April 2022 06:05
lihat foto Kompas.com Ilustrasi akta kelahiran - Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022
TRIBUNBATAM.id - Tak perlu khawatir jika mengalami akta kelahiran hilang. Berikut ini informasi tentang persyaratan, biaya dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang yang bisa Anda simak. Seperti diketahui, akta kelahiran adalah salah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan diberikan saat bayi sudah lahir. Melansir laman Indonesiabaik.id, dokumen ini merupakan salah satu bentuk hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). Akta kelahiran menjadi persyaratan penting saat akan mengurus berbagai dokumen lainnya seperti e-KTP, Kartu Keluarga, mendaftar sekolah, pembuatan paspor, membuka asuransi, hingga membuat surat nikah. Jika dokumen ini hilang, tentu Anda akan mengalami kesulitan untuk membuat atau mengurus dokumen lain yang membutuhkan akta kelahiran. Baca juga: PANDUAN Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Simak Cara dan Syaratnya Baca juga: Warganet Bingung Tahu Nama Asli Rizky Nazar, Terungkap dari Akta Kelahiran, Asal Usul Dipertanyakan Cara mengurus akta kelahiran yang hilang Mengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah. Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Dukcapil. Berapa biaya pengurusannya?
BERITA TERKINI
Bisnis.com, SOLO - Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menjadi syarat pengurusan data kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan paspor. Nah, lalu bagaimana jadinya jika ia hilang? Meski sudah menyimpannya dengan baik, kadang kala ada saja insiden yang membuat kita kehilangan akta kelahiran, misalnya saja bencana alam. Untungnya, cara mengurus akta kelahiran yang hilang ini tidaklah sulit. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, jika akta kelahiran hilang, maka masyarakat dapat mencetaknya kembali. Pihaknya juga mengatakan bahwa pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk itu, Anda pun hanya perlu pergi ke kantor Dukcapil. Namun sebelumnya, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen. Dilansir dari laman Disdukcapil Kota Semarang, Selasa (26/4/2022) berikut daftar dokumennya: 1. Surat kehilangan dari kepolisian2. Fotocopy kartu keluarga3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy akta kelahiran yang hilang (jika ada)
Dengan demikian, masyarakat pun tak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Proses pembuatan kembali akta bisa langsung dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Jika akta kelahiran Anda hilang, janganlah khawatir. Sebab, cara mengurus akta kelahiran yang hilang cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama, lho! Cara mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudahJika akta kelahiran Anda rusak atau hilang, Anda harus segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Cara membuat akta kelahiran yang hilang juga tergolong mudah. Sebelum berangkat, Anda perlu mempersiapkan syarat membuat akta kelahiran yang hilang berikut ini:
Setelah dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas lengkap, Anda tinggal mengikuti alur berikut ni:
Proses penerbitan ulang akta lahir hilang atau rusak ini hanya membutuhkan waktu sekitar 28 menit. Meski begitu, hal tersebut tidak dapat dijadikan patokan pasti karena semua bergantung pada lamanya antrian pada hari kedatangan Anda. Cara mengurus akta kelahiran hilang onlinePemerintah juga menawarkan proses mengurus akta kelahiran hilang atau dokumen kependudukan lain secara online yang bisa dilakukan dari rumah. Berikut adalah syarat-syarat mengurus akta kelahran hilang online yang perlu dipenuhi:
Simpanlah PDF dokumen kependudukan tersebut di dalam komputer, laptop, atau flashdisk. Jika sewaktu-waktu dokumen kependudukan Anda hilang lagi, Anda bisa langsung mencetaknya sendiri di rumah. Cara membuat akta kelahiran untuk anak yang baru lahirCara membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan mengurus langsung di rumah sakit atau mendatangi kantor Disdukcapil. Sebelum melakukan proses pengurusan, Anda sebagai perlu mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran anak:
Syarat pembuatan akta kelahiran masing-masing kota atau kabupaten mungkin akan berbeda satu sama lain. Anda dapat mengecek syarat-syarat pembuatan akta kelahiran terbaru dengan mengunjungi laman resmi atau bertanya ke petugas kantor Disdukcapil masing-masing daerah. Cara membuat akta kelahiran langsung di rumah sakit, antara lain:
Sementara itu, berikut adalah cara membuat akta kelahiran dengan mengurus langsung di kantor Disdukcapil:
Biaya pembuatan akta kelahiranUntuk mengurus akta kelahiran anak, tidak ada biaya yang perlu Anda bayarkan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, pemerintah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan surat, seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan akta kematian. Jika Anda menemukan adanya pungutan liar, jangan takut untuk melaporkannya ke instansi terkait. Petugas yang melakukan pungutan liar terancam dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Catatan dari SehatQCara membuat akta kelahiran yang hilang cukup dengan mempersiapkan dokumen-dokumen, seperti surat keterangan kelahiran yang ditandangani pelapor dan Desa/Lurah, fotokopi KK, serta surat keterangan dari polisi. Apabila dokumen itu sudah lengkap, segera datangi kantor Disdukcapil untuk mengurusnya. Untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai kesehatan, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play. |