Bagaimana pengelolaan Kekayaan alam yang terkandung di wilayah Indonesia

Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ?. Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara Indonesia. Hai Alfiyah, kakak bantu jawab ya.. Sumber daya alam (SDA) atau sering disebut sebagai kekayaan alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam. Sejak zaman dahulu sumber daya alam digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan. Indonesia ialah sebuah nеgаrа dimana mempunyai potensi kekayaan аlаm уаng begitu mеlіmраh, dimulai pada : kekayaan dаrі hutаn, kеkауааn dаrі ѕеktоr pertanian serta kеkауааn dаrі hewan – hewan dimana yang bеrаnеkаrаgаm. Bahkan kеkауааn аlаm yang tеrѕіmраn dі dаlаm реrut bumі dimana berupa mіnуаk bumi, gаѕ bumі, batu bara, еmаѕ, реrаk, tіmаh serta masih banyak lagi yang lаіnnуа. Pengelolaan kekayaan alam tersebut seharusnya dikelola sesuai amanat yang terkandung di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dimana Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan justru dikuasai dan dimiliki oleh asing. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kekayaan alam ialah melestarikannya. Hal ini dikarenakan sifat sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui dan ada juga sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Negara Indonesia sudah seharusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Semoga membantu ya... Perkembangan Tafsir “Penguasaan oleh Negara” pada Pasal 33 UUD 1945. Menteri Jonan: Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Kemakmuran Rakyat.

Top 1: bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di ... - Brainly

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 103

Ringkasan: Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ? .

Hasil pencarian yang cocok: Pengeloaan kekayaan alam sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ... ...

Top 2: HAK PENGUASAAN NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA ALAM ...

Pengarang: jhp.ui.ac.id - Peringkat 112

Hasil pencarian yang cocok: oleh T Hayati · 2019 · Dirujuk 8 kali — Hak Menguasai oleh Negara sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. ... Landasan filosofi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3) UUD ... ...

Top 3: PENJELASAN ATAS UNDANG - JDIH Kemenkeu

Pengarang: jdih.kemenkeu.go.id - Peringkat 100

Ringkasan: PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2009TENTANGPERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARAI.UMUMUndang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transpa

Hasil pencarian yang cocok: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan. kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan ... ...

Top 4: Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung

Pengarang: rumusrumus.com - Peringkat 154

Ringkasan: Rumusrumus.com –Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara Indonesia ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini secara rinci dan semoga membantu anda didalam menjawab pertanyaan yang mungkin ada di benak anda.Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara IndonesiaPendahuluan :Indonesia ialah s

Hasil pencarian yang cocok: 27 Des 2021 — UUD Negara Republik Indоnеѕіа Tahun 1945 menyatakan jika Negara memiliki hak penguasaan аtаѕ kеkауааn аlаm Indonesia. Olеh kаrеnаnya, nеgаrа ... ...

Top 5: Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandun... - Roboguru

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - Peringkat 194

Ringkasan: Mahasiswa/Alumni Institut pertanian bogor26 Oktober 2021 07:05Hai Alfiyah, kakak bantu jawab ya.. Sumber daya alam (SDA) atau sering disebut sebagai kekayaan alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam. Sejak zaman dahulu sumber daya alam digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan. Indonesia ialah sebuah nеgаrа dimana mempunyai potensi kekayaan аlаm уаng begitu mеlіmраh, dimulai pada : kekayaan dаrі hutаn, kеkауааn dаrі ѕеktоr pertanian

Hasil pencarian yang cocok: Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia ? ...

Top 6: Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam ...

Pengarang: jurnalkonstitusi.mkri.id - Peringkat 122

Ringkasan: ReferencesAbdurrasyid, Priyatna,1977, Pengantar Hukum Ruang Angkasa dan Space Treaty 1967, Bandung, Binacipta.Asshiddiqie, Jimly, 2011, Kontitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.Hambali, Yasidi, 1994, Hukum dan Politik Kedirgantaraan, Jakarta: PT Pradya Paramita.Hayati, Tri, 2005, et al, Konsep Penguasaan Negara di Sektor sumber Daya Alam Berdasarkan asal 33 UUD 1945, Jakarta: Sekretaris Jenderal MKRI dan CLGS FHUI.Huda, Ni’matul, 2002, Politik Ketatanegaraan Di Indonesi

Hasil pencarian yang cocok: oleh A Farhani · 2019 · Dirujuk 2 kali — Pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang ... pemanfaatan sumber daya alam di wilayah ruang angkasa apakah sudah sesuai ... ...

Top 7: Perkembangan Tafsir "Penguasaan oleh Negara" pada Pasal 33 UUD ...

Pengarang: pushep.or.id - Peringkat 153

Ringkasan: Beranda Referensi ListrikReferensiListrikPerkembangan Tafsir “Penguasaan oleh Negara” pada Pasal 33 UUD 1945Disusun oleh timOlehPUSHEP-1 Agustus 20192750ShareFacebookTwitterWhatsAppLinkedinMK RITafsir terhadap prinsip “penguasaan oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 terus mengalami perkembangan dialetikanya. Mulanya tafsir tersebut muncul melalui Putusan MK 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam p

Hasil pencarian yang cocok: 1 Agu 2019 — Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara ... ...

Top 8: Menteri Jonan: Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Kemakmuran ...

Pengarang: ebtke.esdm.go.id - Peringkat 176

Ringkasan: Menteri Jonan: Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Kemakmuran RakyatSelasa, 2 April 2019 | 15:05 WIB | Humas EBTKEJAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada kepentingan masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan amanah Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesa

Hasil pencarian yang cocok: 2 Apr 2019 — JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai bentuk ... ...

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3).  

Siaran Pers Konferensi Rakyat Sumatera Selatan, Memperingati Hari Tani Nasional 2017-Koalisi Rakyat Sumsel Menggugat- Palembang, 02 Oktober 2016. Sejatinya tugas negara adalah memakmurkan rakyatnya, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun 72 tahun sudah Republik ini dibentuk, tanpa ada sedikipun amanat rakyat yang dicapai secara signifikan oleh penyelenggara Negara, yakni Pemerintah. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), kegagalan-kegagalan tersebut antara lain; gagalnya pemerintah memastikan rakyat mendapat kehidupan yang layak. Kondisi ini ditengarai oleh luasan 8 juta hektar luas wilayah Sumsel yang saat ini dikuasai oleh korporasi-korporasi besar; sektor kehutanan dengan tanaman industri (kebun Akasia/ekaliptus) seluas 1,5 jt hektar, sektor perkebunan (di dominasi oleh kebun sawit) seluas 1 jt hektar, pertambangan 2,5 jt hektar, kawasan lindung 1,3 jt hektar. Setidaknya rakyat hanya menguasai tidak lebih dari 1 jt hektar dengan segala keterbatasan yang ada. Dengan lahan yang terbatas tersebut, petani dan masyarakat Sumsel masih harus berjuang dengan berbagai persoalan dan karakteristik yang ada. Di wilayah yang banyak dikuasai oleh izin pertambangan misalnya, kasus-kasus pencemaran dan krisis ekologi telah menghilangkan daya dukung lingkungan bagi petani yang disebabkan oleh watak industri energi kotor yang terus menghisap sumber daya alam.

Tidak heran banyak komoditi-komoditi lokal yang selama ini menjadi unggulan terus tergerus oleh konsesi (izin) pertambangan. Kondisi ini belum lagi ditambah pembangunan PLTU Mulut Tambang yang berdiri di tengah lahan pertanian dan pemukiman masyarakat. Sebagaimana kita ketahui keberadaan PLTU Mulut Tambang akan semakin mempercepat kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dimana lahan pertanian masyarakat merupakan wilayah yang paling rentan tercemar. Di Sektor industri berbasiskan lahan lainnya, yakni perkebunan kelapa sawit dan industri hutan melalui kebun akasia dan ekaliptus menjadi sektor terbesar perampasan wilayah kelola masyarakat. Tidak sedikit perampasan tanah yang merupakan lahan pertanian dan kehidupan masyarakat disertai kekerasan oleh pihak korporasi dengan menggunakan aparat (TNI-POLRI) sebagai alat kekerasan. Misalnya perampasan wilayah kelola rakyat yang terus terjadi dan berulang oleh PT. Musi Hutan Persada. Sedikitnya sebanyak 35 desa yang tersebar di 7 kabupaten terus mengalami perampasan tanah yang disertai kekerasan. Kasus-kasus tersebut dimulai sejak korporasi tersebut mendapat izin konsesi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa industri kehutanan (kebun akasia dan ekaliptus) oleh korporasi merupakan watak warisan penghancuran hutan alam di Sumatera Selatan oleh izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dimana industri ini telah memisahkan kehidupan petani dan masyarakat adat dari hutan, padahal dalam sejarahnya para petani hutan dan masyarakat adat sangat bijak dalam mengelola sumber daya alam. Selain itu, perampasan tanah dan konflik agraria yang mayoritasnya disertai dengan kekerasan, pelanggaran HAM dan kriminalisasi menimbulkan dampak berlapis bagi perempuan, termasuk  meningkatkan beban perempuan. Di sektor kehutanan tumpang tindih perijinan areal kawasan hutan juga merupakan salah satu faktor terjadi konflik agraria. Hilangnya akses dan kontrol masyarakat atas tanah sebagai sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga maupun untuk ekonomi keluarga, berdampak pada meningkatnya beban perempuan dalam memastikan tersedianya pangan keluarga dan komunitasnya setiap hari. Atas dasar berbagai persoalan di atas kami Koalisi Rakyat Sumatera Selatan Menggugat, menuntut/mendesak Negara untuk:

  1. Melakukan review dan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang selama ini terbukti merampas dan menggusur kehidupan masyarakat, sebab konflik yang terjadi saat ini adalah konflik yang terus mengulang. Karena tidak ada itikad baik dari korporasi untuk menghargai hak-hak masyafrakat.
  2. Mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Sumatera Selatan, terutama wilayah yang selama ini dirampas oleh sejumlah korporasi antara lain di wilayah; Kabupaten Musi Rawas: Dusun Cawang, Desa Bumi Makmur, Desa Semangus, Desa Sungai Pinang, Desa Muara Rengas, Desa Anyar, Desa Semangus Lama, Desa Pendingan, Desa Mukti Karya, Desa Muara Megang. Kabupaten Muratara; Desa Tebing Tinggi. Kabupaten OKU Induk; Desa Merbau. Kabupaten Muba; Desa Simpang Bayat, Desa Simpang Tungkal/Belido. Kabupaten Muara Enim; Desa Sumber Mulya, Desa Karang Mulya, Desa Karang Agung. Kabupaten Muara Enim; Wilayah Adat Rimbo Sekampung.
  3. Memastikan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan gender dengan memastikan keterlibatan perempuan maupun keterwakilan kepentingan perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan reforma agraria secara inkslusif; Perempuan sebagai subjek pemangku kepentingan dalam agenda reforma agraria, serta memastikan penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan prinsip-prinsip yang sensitif dan responsif gender."
  4. Segera membentuk kelembagaan reforma agraria yang independent dengan pelibatan masyarakat sipil.
  5. Moratorium izin perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan pertambangan, dan segera melakukan pemulihan lingkungan hidup
  6. Menghentikan dan menarik pelibatan aparat negara (TNI-POLRI) di wilayah-wilayah yang rentan terjadinya konflik tenurial.

-Koalisi Rakyat Sumsel Menggugat- WALHI Sumsel, Lingkar Hijau, Solidaritas Perempuan (SP Palembang), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, AMAN PW Sumsel, WCC Palembang, LP3HAM, Komunitas Masyarakat Pengelola Rawa Gambut (KOMPAG Sumsel), IMPALM, Serikat Petani Sriwijaya (SPS), Mafesripala, Sahabat WALHI Sumsel, Green Student Movement (GSM), Serikat Petani Cawang (SPC), Masyarakat: Kabupaten Musi Rawas: Desa Bumi Makmur, Desa Semangus, Desa Sungai Pinang, Desa Muara Rengas, Desa Anyar, Desa Semangus Lama, Desa Pendingan, Desa Mukti Karya, Desa Muara Megang. Kabupaten Muratara; Desa Tebing Tinggi. Kabupaten OKU Induk; Desa Merbau. Kabupaten Muba; Desa Simpang Bayat, Desa Simpang Tungkal/Belido. Kabupaten Ogan Ilir; Desa Sri Bandung. Kabupaten Muara Enim; Desa Sumber Mulya, Desa Karang Mulya, Desa Karang Agung. Kabupaten Muara Enim; Masyarakat Adat Rimbo Sekampung