Mengapa PKI tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia

Bandung, (Tagar 20/9/2017) - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Tugiman mengatakan, paham komunis tidak boleh berkembang karena beberapa alasan, antara lain, pertama jelas paham ini sangat bertentangan dengan ajaran Pancasila, karena dari aspek teologi komunis melawan prinsip ketuhanan.

“Komunisme itu tidak mengenal adanya Tuhan, sedangkan di Indonesia dalam sila pertama Pancasila itu berbunyi ketuhana yang Maha Esa,” tuturnya kepada tagar.id saat ditemui di kantornya, Bandung, Kamis (21/9).

Lalu, alasan kedua dari aspek ideologi. Jelas komunisme ini sangat berlainan dengan paham Pancasila. Perbedaan itu nampak pada seluruh sila Pancasila. Sedangkan dari aspek sosial, komunisme mengajarkan kelas, Pancasila tidak, sehingga jelas sangat bertentangan.

“Misalnya, pertentangan antara kelas buruh dan majikan, kaya dan miskin, tuan dan bawahan. Ini sangat rentan kalau berkembang di Indonesia yang berbhineka tunggal ika ini,” katanya.

Aturan Hukum Soal Paham Komunisme

Adapun sebagai representasi dari negara hukum, tambah Kabid Hukum KONI Jawa Barat ini, maka seluruh lembaga negara dan warga negara Indonesia harus tundak pada aturan hukum, khususnya masalah paham komunisme.

“Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki aturan hukum mengenai paham komunisme ini,” tambahnya.

Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Ketetapan tersebut berisi pernyataan bahwa PKI sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

”Dalam Pasal 2 Tap MPRS Nonor XXV Tahun 1966 dinyatakan “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang,” jelasnya.

Kedua, aturan hukum yang membatasi paham dan ajaran komunis lainnya adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yaitu Pasal 107-a Undang-undang tersebut berbunyi; ”Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”

“Pasal 107-c berbunyi, Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”

“Pasal 107-d berbunyi, Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Sementara Pasal 107-e berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”

Lalu, ketiga, selain Ketetapan MPRS dan UU No.27/1999 tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppres) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Yang didalamnya juga mengatur pelarangan penyebaran paham dan ajaran komunis di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. (fit)

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Setelah tragedi berdarah G30S/PKI, yang menewaskan 7 Pahlawan Revolusi yang jazadnya dibuang ke dalam sebuah sumur kosong di Lubang Buaya, Jakarta Timur,  kemudian diikuti pembantaian para anggota dan simpatisan PKI di seluruh Indonesia, pemerintah mengeluarkan larangan  PKI didirikan atau ada di Indonesia.

Larangan tersebut dimeteraikan dengan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Larangan itu menyangkut  segala hal yang berbau paham komunis merupakan hal terlarang.

"Di situ tercantum soal pembubaran PKI dan melarang komunisme, larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

Selain itu, ada satu peraturan yang dijadikan dasar untuk menindak pelaku penyebar ajaran tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP.

PKI Ibarat Hantu yang menakutkan dan dikejar-kerja untuk dihabiskan

Sejak G30S/PKI, diibaratkan sebagai hantu yang menakutkan. Mendengar dan menyebut nama PKI saja takut dan terasa mengerikan.  Apalagi, kampanye pengharaman PKI di Indonesia ditempuh dengan berbagai cara, baik lewat film G30S/PKI maupun dalam bentuk lainnya.

Salah satu adegan yang paling keji dari film besutan Arifin C Noer adalah penculikan 7 jenderal. Mereka dibawa ke Lubang Buaya lalu disiksa dan mayatnya dimasukan ke dalam sumur tua.

"Penderitaan itu pedih jenderal. Sekarang rasakan sayatan silet ini. Pedih!. Tapi tidak sepedih penderitaan rakyat," ujar seorang wanita dengan dingin.

Adegan selanjutnya tak kalah sadis. Para jenderal dipukuli dan disiksa hingga tewas. Sementara para penyiksanya tertawa-tawa bengis sambil menyanyikan lagu 'Genjer-genjer'. 

Tak heran banyak generasi yang ketika film ini diputar akhirnya menjadi membenci PKI. PKI bak hantu yang menakutkan dan wajib dimusnahkan dari bumi pertiwi.

Namun, apa alasan di balik pelarangan itu? Apakah hanya karena pembunuhan terhadap ke-7 Pahlawan Revolusi itu? Di bawah ini dikemukakan sejumlah alasan di balik larangan itu yang dipropagandakan saat itu.

1. Indonesia adalah Negara Ketuhanan

Indonesia adalah negara dengan azas Ketuhanan Yang Maha Esa. Karenanya, Indonesia dengan tegas menolak faham anti Tuhan. Komunisme mengajarkan Orang Percaya akan Atheisme dimana tidak mengakui adanya Tuhan. Komunisme menganggap Agama adalah Candu bagi masyarakat yang kan membatasi ruang gerak mereka.

2. Komunisme tidak mengakui HAM

Komunisme sama sekali tidak mengakui Hak asasi Manusia(HAM), semua keputusan ditangan pemerintah yang berlatar belakang komunis. Tentu saja pemerintah boleh melakukan tindakan yang dianggap melanggar hak asasi seperti membunuh, memenjarakan orang tanpa alasan jelas.

3. Komunisme membunuh rasa nasionalis

Indonesia sangat menjunjung tinggi rasa nasionalisme. sedangkan komunis lebih menjunjung tinggi sosialisme. tentu saja Indonesia tidak mau mengakui pendapat komunisme ini

4. Menghalalkan Kekerasan

enurut berbagai sumber, tujuan utama paham yang digagas pertama oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, Komunis (1848) yakni merebut kekuasaan dengan kekerasan serta  menggulingkan seluruh kekuatan sosial yang ada.

5. Membatasi Hak berpikir dan keyakinan masyarakat

 Ajaran komunisme dianggap membatasi hak berpikir dan keyakinan masyarakat terhadap batinnya sendiri. Komunisme diperkirakan akan menyebabkan kesengsaraan dan penindasan rakyat Indonesia karena nyatanya para pelopor komunisme itu memainkan ekonomi di dalam politiknya.

Itulah sejumlah alasan yang menjadi latar belakang dilarangnya PKI di Indonesia. Sampai kapan larangan itu dicabut atau memang tetap dan perlu dipertahankan larangan itu? Tidak ada yang dapat menjawabnya. Hanya waktulah yang akan menjawabnya.

Mengapa PKI tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia
Palangka Raya – GK – Komunisme sudah selayaknya dipandang sebagai paham yang berbahaya dan tidak boleh mendapat tempat dalam kehidupan bangsa dan bermasyarakat. Setidaknya terdapat sejumlah alasan kenapa komunisme haruslah disangkal dan ditolak keberadaannya. Diantaranya pergerakan komunisme yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Tak jarang komunis seperti halnya  PKI menggunakan kekerasan yang brutal dan melanggar HAM  untuk meloloskan tujuannya atau mematahkan kekuatan penghalang.

Dalam paparannya mengenai sepak terjang dan karekteristik komunisme yang dilancarkan oleh Danrem 102 Panju Panjung, Kolonel Armed Naudi Nurdika Jumat (29/09/2017) sebelum membuka kegiatan nonton bareng film G/30/S/ PKI di Makroem 102 menggambarkan jelas, dalam sejarah dunia, komunisme kerap melancarkan intrik dan petualangan licik untuk menggulingkan kekuasaan yang sah dengan menghalalkan semua cara.

“Di Indonesia. komunis dilarang karena bertentangan dengan ideologi  Pancasila, identik dengan atheisme, tidak mengakui adanya Tuhan, sering mengabaikan hak asazi manusia, mengabaikan Kebebasan Berpendapat dan semangat musayawarah mufakat”, jelasnya.

 Seluruh unsur yang dulunya dibina kemudian dikumpulkan dalam suatu momentum yang dirasa pas untuk menjatuhkan sebuah kekuasaan dan ideology yang sudah diyakini dan mengakar.

Selain itu, Danrem 102 Panju Panjung juga menjelaskan sepanjang sejarah, komunis telah melakukan pemberontakan atau kudeta di 75 negara sepanjang masa, dalam sepak terjang selama  69 tahun komunis  berhasil di 28 negara dan  47 tempat gagal termasuk di Indonesia. Komusme memiliki karakteristik sering menyelinap , menyusup dan membina kadernya dalam komponen Negara misalnya TNI, Polri, ormas, orsospol, parpol, organisasi agama ataupun LSM. Selama kurun waktu 1917 sampai 1991 Partai komunis membantai 120 juta manusia di 76 negara.

Menurut berbagai sumber, tujuan utama paham yang digagas pertama oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, Komunis (1848) yakni merebut kekuasaan dengan kekerasan serta  menggulingkan seluruh kekuatan sosial yang ada.Terdapat  18 butir patokan yang menjadi tuntunan praktis yakni  berdusta, memutar balik fakta, memalsukan dokumen , memfitnah, memeras, menipu, menghasut, menyuap, intimidasi, bersikap keras, membenci, mencaci maki, menyiksa, memerkosa, merusak-menyabot, membumi hangus, membunuh sampai membantai. Aktivis partai mulai dilatih berdusta sampai ahli, akhirnya membunuh dan membantai. Bagi orang komunis berdusta bukanlah sebuah  dosa.  (Sogi)