TRIBUNNEWS.COM - Panitia sembilan merupakan tokoh-tokoh yang turut berpartisipasi dalam proses kemerdekaan bangsa Indonesia. Karena pada sidang BPUPKI pertama belum diperoleh kesepakatan yang utuh tentang rumusan dasar negara, akhirnya dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang ini ditetapkan dalam sidang yang dilaksanakan pada 10 Juli 1945 di Gedung Pejambon Jakarta. Dikutip dari kebudayaan.kemendikbud.go.id, Panitia Sembilan dibentuk untuk menerima dan menengahi berbagai masukan. Panitia Sembilan bertugas untuk menyempurnakan azas dan dasar negara yang kemudian berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno, dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Anggota panitia sembilan terdiri atas golongan Islam dan golongan nasionalis. Baca juga: Materi Sekolah: Hasil Sidang Kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945, Berikut Sejarah Perumusannya Baca juga: Sejarah Perumusan dan Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Berikut Daftar Anggota Panitia Sembilan: 1. Ir. Soekarno sebagai ketua 2. Mohammad Hatta Berikut adalah tugas Panitia Sembilan di sidang BPUPKI dan kesembilan anggotanya. Simak selengkapnya di sini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai tugas beserta anggota Panitia Sembilan dalam artikel ini. Panitia Sembilan dibentuk pada masa reses setelah sidang pertama BPUPKI. Panitia kecil ini berjumlah sembilan orang. Lantas apa tugas Panitia Sembilan dan siapa saja yang menjadi anggotanya? Baca juga: Materi Teks Eksposisi: Pengertian, Ciri-ciri, Struktur, Jenis, hingga Contohnya Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Simak 3 Tokoh yang Merumuskan Dasar Negara Sejarah Singkat Panitia Sembilan Dikutip dari kebudayaan.kemendikbud.go.id, dalam mempersiapkan Kemerdekaan Republik Indonesia dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI kemudian memulai sidang pertamanya untuk membahas perumusan dasar negara. Namun, hingga akhir sidang pertama BPUPKI belum memperoleh kesepakatan mengenai rumusan dasar negara. Maka dari itu, dibentuklah Panitia Sembilan untuk menerima dan menengahi berbagai masukan. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno, dan Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Lihat Foto KOMPAS.com - Panitia Sembilan adalah panitia kecil yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Untuk mempersiapkan kemerdekaan, Jepang dan para tokoh pergerakan membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Salah satu tugas BPUPKI yakni merumuskan dasar negara. Pada sidang pertama, perumusan dasar negara berjalan alot. Untuk menetapkan dasar negara yang mewakili semua golongan, maka dibentuklah Panitia Sembilan. Latar belakang pembentukan Panitia SembilanDikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), pada sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945, para anggota BPUPKI diminta menyampaikan usulan mengenai dasar negara. Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Soekarno Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Soekarno yang diberi nama Pancasila yang paling diterima semua anggota. Lima asas yang disampaikan Soekarno pada sidang 1 Juni 1945 yakni:
Rumusan ini kemudian dipakai sebagai acuan dasar negara. Untuk membicarakan lebih lanjut, Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil. Panitia kecil bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno. Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam. Baca juga: MIAI dan Masyumi, Cara Jepang Galang Dukungan Umat Islam Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang bersidang sesudah Proklamasi Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta itu sebagai Pendahuluan bagi Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya.Untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.[2]
Jakarta - Sebelum mengumumkan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021, berbagai persiapan dilakukan oleh para tokoh bangsa terdahulu. Salah satunya dengan membentuk Panitia Sembilan pada 1 Juni 1945. Panitia tersebut dibentuk pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membahas soal dasar-dasar negara. Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam Sebab saat itu, rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI masih belum juga terbentuk. Hingga pada akhirnya BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh Panitia Sembilan. Panitia kecil yang dibentuk BPUPKI itu terdiri dari sembilan orang. Maka dari itu, panitia kecil tersebut dinamakan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung dan membahas berbagai aspirasi tentang dasar negara. Selain itu, merancang pembukaan Undang-undang Dasar yang memuat dasar negara. Panitia kecil itu beranggotakan sembilan orang, di antaranya: 1. Ir. Sukarno (Ketua);2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua);3. K.H.A Wahid Hasyim (Anggota);4. Abdulkahar Muzakir (Anggota);5. Mr. A. A. Maramis (Anggota);6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota);7. Mr. Achmad Soebarjo (Anggota);8. H. Agus Salim (Anggota); dan 9. Mr. Moh. Yamin (Anggota). Pada masa selesai perhentian sidang (reses), yakni tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan dan 38 anggota BPKUPKI mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Panitia Sembilan menyampaikan suatu rancangan pembukaan hukum dasar bagi negara Indonesia yang kelak akan terbentuk. Selama sidang BPUPKI ada perbedaan pendapat yang muncul. Di antaranya adalah pendapat mengenai falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk. Hingga berakhir rancangan dokumen yang diusulkan Panitia Sembilan ternyata diterima baik oleh anggota BPUPKI dan harus disampaikan dalam sidang pleno BPUPKI kedua. Kemudian, Mr. Muhammad Yamin memberi nama dokumen itu, yakni Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Di dalam Piagam Jakarta termuat rumusan dasar negara yang tercantum sebagai berikut. 1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;3. Persatuan Indonesia;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu); 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain tercapainya kesepakatan tentang dasar negara, anggota BPUPKI juga bersepakat tentang wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara (kesatuan atau unitaris), bentuk pemerintahan (republik), bendera nasional (Sang Merah Putih), dan bahasa nasional (bahasa Indonesia). Selain itu, ada pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD juga yang berhasil dirumuskan dalam sidang BPUPKI tersebut. Itulah penjelasan singkat mengenai tugas dan anggota dari Panitia Sembilan. Semoga bermanfaat, detikers! Simak Video " Istana Siapkan 45 Ribu Slot Peserta Upacara 17 Agustus Via Virtual" (rah/pal) |