Mengapa PEMBERANTASAN korupsi perlu peran aktif seluruh komponen masyarakat

KORUPSI telah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime

atau kejahatan luar biasa. Untuk memeranginya dibutuhkan pula extraordinary efforts

dari seluruh komponen bangsa dan negara.

Bukan hanya penegak hukum, masyarakat pun harus ikut serta mengambil bagian dalam pemberantasan korupsi. Tanpa peran serta masyarakat, niscaya perang melawan korupsi akan jauh lebih sulit untuk dimenangkan.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejalan dengan semangat tersebut.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 itu mengatur tata cara pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dengan PP itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat berperan aktif dalam perang melawan korupsi.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi didorong untuk menyerahkannya kepada pejabat berwenang pada badan publik atau penegak hukum, baik secara lisan maupun tulisan, disertai dokumen pendukung.

Bukan hanya itu, atas peran aktif masyarakat, pemerintah menjanjikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi serta hadiah uang hingga Rp200 juta.

Kita tentu menyambut baik terbitnya PP tersebut. Kita juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah yang membuka jalan bagi pelibatan aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lahirnya PP 43/2018 diharapkan pula akan membuat masyarakat tidak ragu untuk berperan aktif mengungkapkan kasus korupsi.

Kita sependapat bahwa pemberian penghargaan kepada masyarakat pelapor kasus korupsi tidak hanya perlu, tetapi juga penting untuk dilakukan. Dengan pemberian penghargaan itu, niscaya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi akan jauh lebih meningkat.

Peningkatan peran serta masyarakat ini pada gilirannya diharapkan akan membuat tingkat keberhasilan dalam pemberantasan korupsi ikut meningkat pula.

Untuk semakin mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, peran serta masyarakat memang harus diberi ruang seluas-luasnya.

Pemberian ruang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi ini di lain sisi juga selaras dan senapas dengan prinsip keterbukaan dalam demokrasi.

Karena itu, kita mendorong pemerintah untuk tidak ragu-ragu dan tidak setengah-setengah dalam mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam PP 43/2018 tersebut.

Selain itu, lahirnya PP ini diharapkan membuat kinerja lembaga-lembaga penegak hukum yang memiliki otoritas dalam pemberantasan korupsi lebih meningkat.

Bukan hanya itu, kinerja seluruh lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan Agung, dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, diharapkan jauh lebih sinergis dengan dibukanya peran serta masyarakat yang diatur dalam PP 43/2018.

Akan tetapi, kita juga mengingatkan agar peran serta publik dalam perang melawan korupsi ini harus tetap dilakukan dalam koridor hukum dengan penuh tanggung jawab.

Jangan sampai peran serta publik dalam perang melawan korupsi ini kemudian disalahgunakan. Jangan sampai pula ia dilakukan secara serampangan sehingga menumbuhsuburkan peredaran hoaks, fitnah, dan kebencian di antara sesama anak bangsa. Bila itu yang terjadi, pelibatan aktif publik dalam perang melawan korupsi hanya akan menambah kegaduhan. Jangan sampai.

JAKARTA-Barangkali publik tak begitu banyak yang paham, bahwa ada sebuah pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.  

Pasal tersebut terdapat dalam Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan;  “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.”

Hal itu disampaikan Jupiter Sembiring, Wakil Ketua Umum Internal DPP Corruption Investigation Committee (CIC), di Kantor DPP CIC, Ragunan Jakarta Selatan (17/11). Dia jelaskan, dalam regulasi itu disebutkan,  dengan adanya peran serta masyarakat tersebut, masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi,  dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Jupiter mengatakan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminati, mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.  

Menurut  Jupiter,  Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang  kewajiban pejabat yang berwenang atau lembaga penegak hukum, untuk memberikan jawaban menerima atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Sebaliknya masyarakat juga  berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sayangnya, saran atau laporan masyarakat belum tentu ditanggapi baik oleh pejabat penegak hukum. “Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang,”tegasnya.

Jupiter kemudian mengungkapkan,  dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  sudah seharusnya diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan  fungsinya masing-masing.

“Seharusnya kewajiban memberikan hak jawab tersebut dilaksanakan dengan baik, oleh  pejabat yang berwenang, dengan menggunakan hak jawabnya  terhadap informasi  yang tidak benar tersebut,"ungkapnya.

Jupiter juga menyayangkan kurangnya sinergitas penegak hukum dengan masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi selama ini. “Perlu sinergitas untuk memberantas korupsi, jika penegak hukum memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi, tegasnya.

Keingintahuan publik terhadap penggunaan anggaran tidak terlalu direspon dalam koridor sebagai mitra dalam sistem pemberantasan korupsi. Apalagi anggaran tersebut berasal dari pajak yang notabene uang publik. “Kalau pejabat, penegak hukum bersama-sama masyarakat saling terbuka, saling mengingatkan dan saling mengoreksi,  maka tidak pidana korupsi akan dapat ditekan,”ujarnya.

Ditambahkan Jupiter, untuk memberi apresiasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini,  diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.

Diakuinya, pemberantasan korupsi memang menjadi  P-R  berat bagi rezim pemerintah saat ini. Karena itu dia berharap, dalam  pekerjaan memberantas korupsi,  harus  tetap  dilakukan secara bersama-sama  dengan melibatkan peran serta masyarakat,  organisasi masyarakat. “Hal ini tentu membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi penegak hukum. Strategi pencegahan korupsi sangat diperlukan. Agar multi efeck korupsi  ini dapat diantisipasi  dan celah hukumnya dapat ditutup," jelas pria asli berdarah Suku Karo ini.(*)

Mengapa PEMBERANTASAN korupsi perlu peran aktif seluruh komponen masyarakat

Mengapa PEMBERANTASAN korupsi perlu peran aktif seluruh komponen masyarakat
Lihat Foto

Thinkstockphotos.com

Ilustrasi

KOMPAS.com – Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan ini menjadi pedoman agar peran masyarakat tersebut disertai dengan tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Survei: Mayoritas Responden Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Buruk

Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:

  • Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi
  • Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
  • Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi
  • Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum
  • Memperoleh perlindungan hukum

Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi.

Masyakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.

Masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut. Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.

Namun, yang perlu digarisbawahi, perlindungan tersebut diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.

Masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan korupsi akan mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi.

Tidak tanggung-tanggung, premi yang diberikan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi paling banyak mencapai Rp200 juta.
Sementara, besaran premi yang diberikan dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, paling banyak Rp10 juta.

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.