Mengapa negara merdeka membutuhkan pengakuan kedaulatan dari negara lain?

Mengapa negara merdeka membutuhkan pengakuan kedaulatan dari negara lain?

Memperoleh pengakuan negara merdeka oleh dunia internasional baik pengakuan secara de facto dan pengakuan de jure menjadi hal yang paling utama. Indonesia membutuhkan Pengakuan dari negara lain karena?

  1. Tanpa adanya pengakuan dari negara lain, Upaya memproklamasikan kemerdekaan menjadi sia- sia
  2. Dengan adanya pengakuan kedaulatan negara lain, Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang maju
  3. Kerjasama dengan negara lain dapat kita lakukan jika banyak negara-negara yang mengakui kedaulatan Indonesia
  4. Dengan adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain, Indonesia dapat menunjukkan eksistensinya sebagai suatu bangsa
  5. Salah satu syarat Sebuah negara dapat diakui dunia internasional sebagai negara yang berdaulat atau merdeka harus mendapat pengakuan negara lain

Jawaban: E. Salah satu syarat Sebuah negara dapat diakui dunia internasional sebagai negara yang berdaulat atau merdeka harus mendapat pengakuan negara lain.

Dilansir dari Ensiklopedia, memperoleh pengakuan negara merdeka oleh dunia internasional baik pengakuan secara de facto dan pengakuan de jure menjadi hal yang paling utama. indonesia membutuhkan pengakuan dari negara lain karena salah satu syarat sebuah negara dapat diakui dunia internasional sebagai negara yang berdaulat atau merdeka harus mendapat pengakuan negara lain.

Dalam terbentuknya suatu negara memerlukan pengakuan negara lain akan keberadaan negara tersebut. Tapi apakah pentingnya ?… Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain memungkinkan hubungan antara negara-negara itu. Hubungan tersebut bersifat hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, kebudayaan, dan lain-lain. Pengakuan bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara. Pengakuan hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan tersebut bersifat deklaratif, bukan konstitutif. 

Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu neara, maka semakin kuat pula kedaulatan negara yang diakui. Sebagaimana dalam pengakuan dari negara lain yang terbagi atas 3 macam yaitu de facto, de jure, dan de facto dan de jure. Semakin banyak pengakuan secara de facto – de jure dari negara lain maka semakin mudah akses negara tersebut dalam melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, dan kebudayaan dengan negara-negara yang mengakuinya di seluruh dunia.

Kesimpulan : 
Akibat-akibat hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah sebagai berikut..

  • Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa
  • Negara baru dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain
  • Negara baru dapat dikatakan sebagai internasional person (pribadi internasional ) atau subyek hukum internasional 

Fungsi pengakuan negara lain adalah sebagai berikut.. 

  • Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan internasional 
  • Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan individu dan bangsa 

Baca Juga : 

Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Macam-Macam Hukum

Pengertian Negara : Apa itu Negara ?…

Pengertian Negara Menurut Definisi Para  Ahli

Pengertian Hukum Menurut Definsi Para Ahli

Sifat dan Hakikat Negara

Asal Mula Terjadinya Negara

Macam-Macam Bentuk dan Bentuk Kenegaraan

Fungsi Sebuah Negara, Apa itu ?…

Fungsi Negara (Secara Umum dan Teori Para Ahli)

Demikianlah informasi mengenai Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. “Salam Berbagi Teman-Teman”.

Referensi : 

  • Listyarti,  Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 16

Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :). 

Brenda Lengkong



Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui apakah yang merupakan hakikat dan fungsi dari pengakuan dalam hubungan antar Negara dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dalam pemberian pengakuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.2. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.

Kata kunci: Fungsi Pengakuan (Recognition), Pelaksanaan Hubungan, Antar Negara, Kajian  Hukum Internasional


  • There are currently no refbacks.

Unsur deklaratif yaitu berupa pengakuan dari negara lain yang dibagi menjadi dua macam yaitu de facto dan de jure. Unsur deklaratif dibutuhkan agar negara yang baru merdeka tidak terasing dari pergaulan internasional dan dapat bekerjasama yang saling menguntungkan dalam berbagai bidang. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E.

tirto.id - Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 tersiar ke seluruh penjuru dunia melalui gelombang radio, respons dari negara lain mulai berdatangan.

Diawali dari Mesir. Negara itu menyatakan pengakuan kedaulatan atas kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Pengakuan serupa turut pula diberikan oleh Palestina dan negara Timur Tengah lainnya, Australia, Vatikan, serta India.

Proklamasi hanyalah langkah awal dalam proses menuju kemerdekaan. Di awal kemerdekaan, Indonesia memang sudah memiliki wilayah, rakyat, hingga pemerintahan yang dipimpin Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun itu belum cukup karena Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk negara yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Modal awal yang telah dimiliki Indonesia adalah unsur konstitutif yakni: wilayah, rakyat, dan pemerintah berdaulat. Tapi, Indonesia belum memenuhi unsur deklaratif melalui adanya pengakuan dari negara-negara lain yang mendukung berdirinya sebuah negara baru.

Bentuk pengakuan dari negara-negara lain tersebut juga mesti memenuhi dua persyaratan yaitu secara de facto dan de jure. Dalam modul Sejarah Kelas XII (Kemdikbud 2020) disebutkan, pengakuan de facto yaitu bentuk pengakuan dari negara lain yang menyatakan sebuah negara baru memenuhi syarat-syarat setelah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Baca juga:

  • Sejarah Pertempuran Selat Bali: Perang Laut Pertama usai Proklamasi
  • Peran Joesoef Ronodipoero dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Peran Fatmawati dalam Sejarah Perjuangan Proklamasi Kemerdekaan RI

Di samping itu, pengakuan ini menunjukkan bahwa negara lain mengakui terjadinya kemerdekaan atau lahirnya negara baru. Pengakuan de facto bersifat faktual, artinya boleh diberikan dari negara lain kendati negara atau pemerintah baru yang terbentuk belum stabil.

Sedangkan pengakuan de jure bersifat resmi dari negara lain berdasarkan kaidah yang diatur melalui hukum internasional.

Pengakuan tersebut diberikan saat sebuah negara berdaulat menerima sepenuhnya kelahiran negara baru. De jure merupakan bentuk pengakuan tertinggi bahwa negara atau pemerintah baru secara formal memenuhi persyaratan hukum internasional untuk ikut serta dalam masyarakat internasional.

Oleh sebab itu, semenjak negara Republik Indonesia mendapatkan pengakuan dari negara lain maka eksistensinya mulai diakui. Pengakuan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat bagi Indonesia di mata internasional untuk sepenuhnya mengusir penjajah dari Tanah Air dan mendapatkan kemerdekaan secara utuh. Saat itu kondisi perpolitikan belum stabil, namun keadaan berangsur tertata usai Indonesia resmi menjadi sebuah negara.

Baca juga:

  • Peran Latief Hendraningrat dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI: Makna & Siapa yang Mengetiknya?
  • Sejarah Perumus Naskah Proklamasi dan Tokoh Penting di Dalamnya

Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (A.T. Sugeng Priyanto, et all: 2008) disebutkan, proklamasi merupakan pernyataan yang diserukan kepada seluruh rakyat. Melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka telah terjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia sudah benar-benar merdeka. Pernyataan ini ditujukan untuk rakyat dari negara bersangkutan dan seluruh bangsa di dunia.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi awal kehadiran sebuah negara yang tatanan kenegaraannya mesti dihormati negara-negara lain. Proklamasi ini turut menyatakan bahwa Indonesia berlepas diri dari belenggu penjajahan bangsa lain.

Di samping itu, kedudukan bangsa Indonesia kini sederajat dengan bangsa-bangsa lain dan berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan atau pun kecerdasan bangsanya dalam rangka mengejar ketertinggalan yang ada.

Hakikat proklamasi juga menjadi penanda bahwa bangsa Indonesia memiliki hak menjalankan kehidupan sendiri tanpa campur tangan dari bangsa lain. Bangsa Indonesia berhak menentukan sendiri nasibnya demi masa depan negara yang lebih baik. Di samping itu, proklamasi menjadi acuan negara Indonesia dalam menerapkan semua tata hukum kenegaraan.

Baca juga:

  • Sejarah Hidup dan Peran Sayuti Melik Pengetik Teks Proklamasi RI
  • Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI?
  • Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ale)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates