Mengapa kebebasan berpendapat dalam pengambilan keputusan bersama harus menjunjung tinggi

Mengapa kebebasan berpendapat dalam pengambilan keputusan bersama harus menjunjung tinggi

Mengapa kebebasan berpendapat dalam pengambilan keputusan bersama harus menjunjung tinggi
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi mengambil keputusan bersama

KOMPAS.com – Keputusan untuk diri sendiri yang tidak menyangkut kepentingan orang lain, bisa diputuskan oleh diri sendiri dengan menimbang baik dan buruknya. Namun, untuk keputusan yang menyangkut banyak orang, harus diambil keputusan bersama.

Setiadi dan Fajar Rahyuningsih dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2008) menyebutkan bahwa keputusan bersama adalah keputusan yang dibuat bersama dan dilaksanakan untuk kepentingan bersama atau keputuskan yang melibatkan semua orang berkepentingan.

Sehingga keputusan bersama merupakan keputusan untuk menyelesaikan suatu masalah atau menyelenggarakan kegiatan yang diambil dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat. Ada dua cara untuk mengambil keputusan bersama, yaitu:

  1. Musyawarah
  2. Pemungutan suara

Baca juga: Kegiatan yang Dilakukan dengan Musyawarah

Berikut penjelasannya:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan.

Muhammad Hanafi dalam jurnal Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia (2013) menyebutkan bahwa musyawarah mencakup segala bentuk pemberian advis (pendapat) dan bertukar pendapat untuk mendapat hasil keputusan jemaah.

Sehingga musyawarah adalah kegiatan berdiskusi untuk memutuskan suatu perkara dan mendapat kesepakatan bersama (mufakat) yang paling baik untuk kepentingan bersama.

Musyawarah dilaksanakan dengan cara semua orang memiliki hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya selama pendapat tersebut masuk akal, memiliki alasan yang jelas, tidak bermaksud menyinggung, penuh kerendahan hati, toleransi, tenggang rasa, dan bertujuan untuk kebaikan bersama.

Hariyanto dalam jurnal Prinsip Keadilan dan Musyawarah dalam Hukum Islam Serta Implementasinya dalam Negara Hukum Indonesia (2015) menyebutkan musyawarah mufakat memiliki beberapa manfaat langsung sebagai berikut:

  1. Musyawarah merupakan cara yang tepat untuk mengatasi silang pendapat
  2. Musyawarah berperluang mengurangi penggunaan kekerasan dalam memperjuangkan kepentingan
  3. Musyawarah berpotensi menghindari dan mengatasi kemungkinan terjadinya konflik

Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat

Pemungutan suara atau voting adalah pengambilan keputusan bersama dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Setelah musyawarah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan maka boleh dilakukan pemungutan suara. Ketidaktercapaian kesepakatan bisa diakibatkan oleh pendapat yang saling bersilangan dan tidak menemukan jalan tengah yang dianggap baik oleh masing-masing pihak.

Pemungutan suara atau voting dilakukan dengan cara semua memberikan pilihan keputusan lalu membiarkan semua orang yang tergabung untuk memilih salah satu dari pilihan tersebut. Pilihan terbanyak kemudian akan diambil sebagai keputusan bersama.

Dalam pemungutan suara, setiap orang memiliki hak dan kedudukan yang setara. Di mana satu orang mewakili satu suara saja. Dengan satu suara itu ia bebas memilih pilihan apa pun yang dianggapnya paling baik secara demokratis dan tanpa adanya paksaan.

Pemungutan suara dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti mengacungkan tangan, berdiri dari tempat duduk, berpindah tempat sesuai pilihan yang diambil, juga menuliskan pilihan di kertas dan dikumpulkan layaknya dalam pemilihan umum.

Baca juga: Pengertian Teks Diskusi

Apa pun metode pemungutan suara yang dilakukan, prosesnya harus dilakukan dengan adil dan transparan.

Menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan juga kejujuran agar didapat hasil keputusan bersama yang baik dan bisa diterima semua pihak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

tuliskanlah pendaan dan perbandingan antara perurusan pancasila menurut pagan jakarta dan rumusan akhir pancasila menurut ppki 18 Agustus 1945​

Sebutkan Siapa Siapa saja tokoh bangsa yang menjadi anggota BPUPKI​

7. Sebutkan fungsi aturan dalam masyarakat Jawab :​

ayo bermain peran! bayangkan masing masing kalian menjadi soekarno yang berpidato di depan sidang BPUPKI bergantian lah maju kedepan kelas dan berpida … to singkat di depan teman teman seperti soekarno berpidato yang mengenalkannama pancasila dengan menggunakan bahasa kalian masing masing. ​

pasal 28A-28j merupakan contoh nilai .... pancasila ​

Perhatikan pernyataan berikut.(1) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia(2) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain(3) … Mengembangkan sikap adil terhadap sesama(4) Membiasakan diri memberi pertolongan kepada orang lain(5) Mengindari penggunaan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.Nilai nilai luhur yang mencerminkan perwujudan pengamalan sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di tunjukkan oleh nomor ...a. (1), (2), (3)b. (1), (3), (5)c. (2), (3), (4)d. (3), (4), (5)Mohon di bantu​

MAPEL : PPKN KELAS 9 SEMESTER 1 KURIKULUM 2018TOLONG DONG BANTUIN​

Kewaspadaan dan kesiapan harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Oleh karena itu dalam … rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia berupa.....A. Mempelajari Pancasila dan UUD 1945 agar kita memahami dasar negara kita, serta segala aturan yang berlaku.B. Menghayati, mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai Pancasila dalamkehidupan sehari-hari.C. Menyebarluaskan nilai-nilai luhur Pancasila agar dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia dan bangsa lain.D. Mengobarkan semangat rela berkorban pada seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan Pancasila.​

MAPEL : PPKN KELAS 9 KURIKULUM 2018Perhatikan pernyataan-pernyataan di bawah ini!1. Hukum yang berlaku harus mampu memenuhi semua keinginan rakyat. 2. … Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.3. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. 4. Peraturan hukum lebih mengutamakan kepentingan pemerintah negara. 5. Peraturan perundangan disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku.6. Pembentukan hukum suatu negara adalah wewenang mutlak negara. Dari pernyataan di atas yang merupakan bentuk pembangunan hukum di Indonesia agar tercipta hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan dengan nomor.....A. 1,2, dan 4 B. 2,3 dan 5 C. 2,3 dan 6D. 3,4 dan 6​

bantu kak buat nanti​

Kabar Latuharhary - Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan ekspresinya melalui kritik dan saran sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Beka Ulung Hapsara Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI menegaskan hal tersebut. “Mengkritik pemerintah sangat boleh karena itu adalah hak konstitusional, namun harus dibangun kultur kritik yang bertanggung jawab,” ujar Beka – panggilan akrab Beka Ulung Hapsara -- saat menjadi narasumber di seminar nasional bertajuk “Kebebasan Berpendapat dan Radikalisme dalam Perspektif HAM” oleh Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, secara online melalui aplikasi zoom, Kamis, 1 April 2021.

Kritik berbeda dengan nyinyir. Kritik bersifat membangun dan argumentasinya berdasarkan pada data dan fakta. Tujuannya pun sangat berbeda, kritik tidak bertujuan untuk memprovokasi orang lain agar melakukan kebencian berdasarkan pada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) atau orientasi seksual orang lain. “Nyinyir itu mencela dan tidak berdasarkan data, bersifat subjektif karena ketidaksukaan terhadap sesuatu,” kata Beka.

Pada kesempatan ini Beka mengaitkan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan isu agama yang sering disebar melalui media-media sosial. Isu agama mudah menyulut emosi orang karena berhubungan dengan kepercayaan terhadap Tuhannya. Padahal tidak setuju dengan ajaran atau keyakinan orang lain adalah hal yang wajar.Setiap agama pasti memberikan ajaran yang baik dan setiap penganutnya pasti mengklaim bahwa agamanya adalah agama terbaik. Perbedaan keyakinan tidak menjadi masalah, selama tidak menghasut atau memaksa seseorang agar tidak menyukai suatu agama atau keyakinan yang membuat kisruh.Samsumar Hidayat Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, yang turut serta hadir sebagai narasumber mengamini pernyataan Beka. Menurutnya mengekspresikan dan menyatakan pendapat terkait suatu hal dipersilakan selama tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain. ”Kita tidak mungkin menggunakan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan sebebas-bebasnya, ada norma, hukum dan hak asasi orang lain yang perlu menjadi perhatian,” ucap Samsumar Hidayat.Saat ini semua orang dapat dengan mudah mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui banyak sarana, melalui media-media sosial dan kanal-kanal yang telah disediakan atau secara langsung dengan datang ke DPRD, MPR atau kantor pemerintahan lainnya. Proses penyampaian pendapat tentu saja harus bertanggung jawab dengan ekspresi kalimat yang baik, tidak melukai orang lain dan tidak merusak fasilitas publik.

“Sepanjang ekspresinya non violence atau bukan siar kebencian itu tidak masalah, namun saat ini banyak orang yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan diikuti kekerasan, misal menyerang aparat dan merusak fasilitas publik, itu bukan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Beka. (Ratih/Ibn)