Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca dan sila. Show
Panca memiliki arti lima dan sila berarti dasar. Buku Pendidikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk. mengatakan bahwa istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila telah diterapkan oleh kedua kerajaan itu sekaligus masyarakatnya. Meski begitu, pada zaman tersebut sila-sila Pancasila belum dirumuskan secara nyata. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia karena sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia sendiri, demikian menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi dalam Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, seperti dikutip dari buku Memahami Pancasila karya Fais Yonas Bo'a dan Sri Handayani RW. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki sejumlah makna. Makna Pancasila sebagai dasar negara1. Sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat 2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari Apa Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara?Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur semua tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Artinya, segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan RI harus berlandaskan pada Pancasila. Selain itu, artinya juga seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara juga berarti bahwa Pancasila adalah dasar dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan. Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah 'sumber hukum dasar nasional'. 5 fungsi Pancasila sebagai dasar negara1. Sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Sehingga, Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum di Indonesia 2. Suasana kebatinan atau geistlichenhinterground dari undang-undang dasar 3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara 4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur 5. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, serta pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan. Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan banhsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR" (nah/erd) Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang amat fundamental bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yakni panca dan sila. Panca berarti lima dan sila berarti dasar. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., sebetulnya istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diterapkan oleh kedua kerajaan tersebut maupun masyarakatnya. Walau demikian, saat itu sila-sila pancasila belum dirumuskan secara riil. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Melansir dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna berikut ini: 1. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 43. Sebagai dasar, arah, serta petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia di kehidupan sehari-hariApa fungsi dan peran Pancasila sebagai dasar negara?Kembali pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa negara Indonesia. Maksudnya, segala yang berhubungan dengan pelaksanaan ketatanegaraan Republik Indonesia, harus berlandaskan Pancasila. Hal ini juga mengandung pengertian bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Di samping itu, Pancasila sebagai dasar negara juga mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila merupakan "sumber hukum dasar nasional". Pancasila dengan kedudukannya sebagai dasar negara mempunyai lima fungsi, yaitu:1. Sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Maka, Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.2. Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari Undang-undang Dasar.3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.5. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, dan pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan.Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa Indonesia serta mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai lima fungsi seperti yang disebutkan di atas. Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR" (erd/erd) Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutterstock Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh sebab itu penyelenggaraan negara harus didasari oleh nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Lima sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Mengabaikan satu sila saja berarti mencabik tujuan negara Indonesia. Anda mungkin telah memahami perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nah berikut ini adalah nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia: Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha EsaSila pertama ini mengandung nilai bahwa negara Indonesia adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan tersebut meliputi penegakan nilai-nilai kemanusian, menjadikan agama sebagai basis untuk membangun persatuan dan kedamaian, menghargai perbedaan secara demokratis, dan berupaya mensejahterakan kehidupan sesama. Melansir dari bahan ajar Kemdikbud, nilai-nilai penyelenggaraan sila pertama dalam pemerintahan meliputi:
Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan BeradabSila kedua memuat amanat bahwa seluruh manusia diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, dan tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan golongan. Berikut adalah nilai-nilai penyelenggaraannya:
Nilai Persatuan IndonesiaPersatuan Indonesia mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan menjadi satu kebulatan. Nilai-nilai penyelenggaraan sila ketiga dalam pemerintahan meliputi:
Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/PerwakilanSila ini memiliki arti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hierarki kekuasaan. Berikut adalah nilai-nilai penyelenggaraannya:
Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaKeadilan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia di segala bidang kehidupan. Nilai-nilai penyelenggaraan sila kelima dalam pemerintahan yaitu:
|