Oleh: SN Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifatkhas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas). Apakah tujuan dari hukum? Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan social, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindung. Apakah sifat dari hukum? Hukum mempunyai sifat yang mengatur karena ia memuat serangkaian peraturan dalam perintah maupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam tatanan kehidupan agar tercipta ketertiban. Oleh karena itulah kita sebagai yang mejalankan hukum harus benar-benar berdisiplin dengan hukum, entah itu hukum dangan manusia maupun hukum dengan sang pencipta manusia (Allah).
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut: – Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. – Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional. – Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal. – Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam. – Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. – Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan. – Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif. – Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur. Sumber : hukumku.com Page 2
Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Daerah Gunung Namak - Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pengunjung Website :Hari Ini : 0 | Kemarin : 0 | Bulan Ini : 0 | Semua : 39
1 Mengapa Harus Ada Hukum? 2 Apabila Tidak Ada Hukum 3 Munculnya Hukum Hukum yang juga dikenal sebagai peraturan, tercipta karena adanya masyarakat, sehingga dimana ada masyarakat maka disitu pula pasti akan tercipta hukum, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Tidak ada suatu masyarakat dan negara yang beradab yang tidak memerlukan hukum. 4 Apa Pentingnya Hukum? Pentingnya hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mengatur seluruh rakyat atau masyarakatnya, dengan adanya hukum kita bisa terikat dan tidak berbuat sewenang-wenang dan dengan adanya hukum pasti kejahatan tidak merajalela di masyarakat. Hukum memang penting tapi yang lebih penting adalah para penegak hukumnya. 5 Apa Tujuan Hukum ? Untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran dan tindak kriminal demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat. Di dunia ini banyak terdapat manusia, semakin banyak manusia semakin banyak pula keinginan dan sifat yang berbeda-beda. Adanya hukum itu adalah untuk mengatur hubungan antara manusia dan membatasi serta mencegah tidakan-tindakan yang berlebihan yang dapat dilakukan oleh manusia. Itinya utuk mengatur hidup ini biar tidak berantakan. Karena apabila tidak ada hukum maka orang-orang akan berbuat seenaknya. Contoh mengambil barang orang lain seenaknya, membunuh, mengambil kehormatan orang lain dsb. 6 Tujuan Hukum Menurut Aliran dan Paham dalam Hukum 7 Fungsi Hukum menurut Para Ahli
Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel
Merdeka.com - Setiap manusia memiliki peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Peraturan ini biasanya berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Hal ini diterapkan salah satunya agar masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dan kejahatan. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan hukum untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan. Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Di mana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat. 2 dari 8 halaman
©2016 Merdeka.com Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan. Selain itu, hukum juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan suatu tindakan dan mendapatkan kepastian terhadap perlindungan hukum. Adapun pengertian hukum menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut: -Montesquieu Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain. -Sunaryati Hatono Hukum tidak hanya menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. -Aristoteles Sedangkan hukum menurut Aristoteles tidak hanya adalah kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara. 3 dari 8 halaman
Manusia memiliki sifat berkuasa yang dapat berbuat dan berkehendak sesuai dengan keinginannya. Apabila keinginan serta kemauannya ini tidak dibatasi, maka manusia juga dapat menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Bahkan sifat kekuasaan manusia dapat mengeksploitasi serta mengeksplorasi dunia. Sehingga hukum diciptakan salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia agar tidak berbuat sesuai dengan kehendak dirinya sendiri. Fungsi hukum salah satunya ialah terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman, tentram, serta berkeadilan. Berikut ini beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui. 4 dari 8 halaman
Fungsi hukum yang pertama ialah mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu, fungsi hukum juga meningkatkan serta mengembangkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok. 5 dari 8 halaman
Setiap manusia pada dasaranya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik. Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan. 6 dari 8 halaman ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu Fungsi hukum berikutnya yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Masyarakat memiliki tujuan yang harus dicapai, maka diciptakan hukum sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita tersebut. 7 dari 8 halaman Ilustrasi ©2013 Merdeka.com Hukum juga berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta meneggakan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. 8 dari 8 halaman ©Getty Manusia tidak akan pernah lepas dengan masalah yang memicu terjadinya konflik, maka fungsi hukum salah satunya untuk menyelesaikan pertikaian. Sehingga ketika terjadi konflik, baik individu maupun kelompok, hukum dapat menjadi penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, hukum juga berperan penting dalam menciptakan perdamaian dunia. [jen] |