Menganalisis pembukaan UUD nri Tahun 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental

Menganalisis pembukaan UUD nri Tahun 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental

Menganalisis pembukaan UUD nri Tahun 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia?

Dalam buku Spiritualisme Pancasila (2018) karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan.

Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia.

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Negara persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menganut paham negara kesejahteraan.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara melindungi kehidupan beragama, bukan negara ateis.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Indonesia sebagai suatu negara, sejak dikumandangkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan disahkan UUD pada 18 Agustus 1945.

Indonesia telah meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pada alinea keempat menegaskan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara, dan dasar falsafah negara Indonesia.

Berikut bunyi alinea keempat:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945

Pernyataan yang terkandung di dalam alenia keempat UUD 1945 memberikan arti bahwa fungsi, tujuan, dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna filosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada".

Kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa disebut dengan nama konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara.

Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam kedudukannya, UUD 1945 berfungsi sebagai:

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

UUD 1945 bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara maupun warga negara dan penduduk Indonesia.

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, artinya setiap produk hukum harus berlandaskan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan makna yang mendalam bagi segenap Rakyat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya, pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah. Lalu, bagaimana kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945?

Jika melihat dari ilmu hukum yang ada, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tertinggi di atas Undang-undang lainnya. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan hukum dasar berbentuk tertulis dan menjadi dasar sumber hukum bagi seluruh peraturan-peraturan yang ada di Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok dari tujuan kaidah negara yang bersifat fundamental, dimana memuat prinsip negara seperti bentuk negara, dasar negara dan tujuan negara itu sendiri. Hal tersebut tergambar dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna berkaitan dengan kemerdekaan maupun usaha setelah kemerdekaan Indonesia.

Nah, untuk lebih paham mengenai kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya.

Pada alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.

(Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?)

Pada Alinea kedua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawanya.

Pada aline ketiga, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan yang masa esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.

Menganalisis pembukaan UUD nri Tahun 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental
Menganalisis pembukaan UUD nri Tahun 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental

Pada Alinea terakhir atau keempat, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Masa Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna yang terkandung pada alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 ini yaitu prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang akan menjadi penuntun bangsa untuk meraih cita-citanya.