Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?

Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?

Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?
Lihat Foto

djponline.pajak.go.id

Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2022.

Lantas, berapa biaya denda SPT Tahunan jika telat melaporkan?

Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca juga: Kripto Naik Daun, Resto Ala Korea Ini Buka Menu Spesial Berhadiah Bitcoin

Denda telat lapor SPT Tahunan

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
  • Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan sebagaimana pasal 7 UU KUP antara lain:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.

Baca juga: Surveyor Indonesia: UMK Bisa Naik Kelas Apabila Telah Mendapatkan Sertifikasi Halal

  • Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
    • Terkena kerusuhan massal,
    • Terkena musibah kebakaran,
    • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme,
    • Mengalami perang antar suku,
    • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?

Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?
Lihat Foto

djponline.pajak.go.id

Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan

Denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.

KPPU Endus Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar, Penindakannya?

Oleh Andina Librianty pada 17 Mar 2021, 11:00 WIB

Diperbarui 17 Mar 2021, 11:00 WIB

Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?

Perbesar

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu masih membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020. Batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021, sedangkan untuk badan pada 30 April 2021.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kendati demikian, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Perpanjangan waktu penyampaian SPT tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk paling lama dua bulan. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran," demikian bunyi Pasal 3 ayat 5a.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan badan Rp 1.000.000

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?

Perbesar

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang telah diterima Kantor Pajak telah mencapai 6,27 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir, yaitu pada 31 Maret 2021. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2021.

Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi wajib pajak bagi orang pribadi maupun badan yang terlambat melaporkan SPT pajaknya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut ketentuan denda bagi wajib pajak yang telah melapor SPT pajak yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: 

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Sebelumnya, Sri Mulyani mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT. Adapun SPT yang dilaporkan untuk kewajiban pajak tahun anggaran 2020.

"Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh WP, OP untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak TA 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini 31 Maret 2021," jelasnya.

Untuk korporasi atau badan usaha, batas pelaporan diberi tenggang hingga akhir April 2021. Sehingga masih ada satu bulan untuk membayar pajak individu atau perorangan maupun korporasi.

Sri Mulyani mengatakan, wajib bayar pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu harus ke kantor pajak dan bisa dilakukan elektronik di mana dari tahun ke tahun kian meningkat penggunaannya. 

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?

Perbesar

Suasana saat para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 6,79 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal Maret hingga 16 Maret 2021.

“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 16 Maret 2021 pada pukul 16.01 WIB,” dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).

DJP merinci sebanyak 6,79 juta WP tersebut meliputi 6,57 juta WP Orang Pribadi dan 222 ribu WP Badan.

Sementara dari 6,57 juta WP OP terdiri atas 6,36 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 210 ribu secara manual. Kemudian untuk 222 ribu WP badan terdiri atas 189 ribu melalui e-Filling dan 34 ribu secara manual.

Lebih lanjut DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 7,63 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 7,41 juta dan WP Badan 222 ribu.

Dari total 7,41 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,14 juta orang melalui e-Filling dan 268 ribu secara manual. Sedangkan 222 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 181 ribu melalui e-Filling dan 40 ribu secara manual.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021. 

Lanjutkan Membaca ↓

Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?

  • Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?
    Andina LibriantyAuthor
  • Manakah yang benar apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa?
    Septian DenyEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya