Makna yang terkandung pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 adalah

JAKARTA - Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 patut dipahami oleh segenap bangsa Indonesia. Karena seperti yang kita ketahui, UUD 1945 merupakan sumber konstitusi atau dasar seluruh aturan perundang-undangan.

Jadi, ada baiknya Anda mengetahui secara detail bagaimana kandungan dari alinea pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Alinea pertama pembukaan UUD 1945

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maksudnya adalah bangsa Indonesia secara tegas berani memperjuangkan kemerdekaan. Bersama seluruh komponen bangsa di zamannya, para pejuang yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya bersatu demi merebut kemerdekaan.

Karena merasakan kesedihan mendalam akibat adanya penjajahan, para Bapak Pendiri Negara ini ingin penjajahan di bagian bumi manapun untuk segera disudahkan. Tentunya penjajahan selain melukai secara fisik juga meninggalkan trauma psikologis.

Alinea kedua pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua adalah bangsa Indonesia butuh perjuangan yang berat agar sampai kepada gerbang kemerdekaan. Patut dicatat, kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari pihak manapun.

Kemerdekaan seutuhnya yang dicapai para anak bangsa yaitu merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur.

Pada kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri.

Pada kalimat terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI.

Alinea ketiga pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga ini terlihat jelas, kemerdekaan Indonesia dapat terwujud karena adanya izin dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tanpa izin-Nya, perjuangan para pahlwanan tidak akan sampai pada kemerdekaan.

Di alinea ini juga bermakna rakyat Indonesia sudah sangat muak dengan penjajahan dan meminta segera dibebaskan dari tindakan kolonialisme.

Aline keempat pembukaan UUD 1945

Dalam alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 menyiratkan, negara Indonesia memiliki sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu dengan cara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Itulah makna alinea pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • #Makna UUD 1945
  • #Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
  • #UUD 1945

Makna yang terkandung pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 adalah

ilustrasi Cek Fakta

Bola.com, Jakarta - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. UUD 1945 sendiri disahkan negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka dari itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945.

Ada makna yang terkandung dalam UUD 1945 yang harus diketahui, terutama pada bagian pembukaan. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu.

Melalui pembukan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa.

Pembukaan UUD memiliki peranan penting karena terdapat makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita (Founding Fathers).

Jadi, dari alinea 1-4 mengandung makna tersendiri dan berbeda-beda. Apa saja makna yang terkandung dalam tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945?

Berikut ini penjelasan mengenai makna pembukaan Undang-undang Dasar atau yang disingkat UUD 1945, seperti dilansir dari laman guruppkn.com dan nestiituagnes.com, Minggu (6/9/2020).

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama: "Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama:

-Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.

-Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.

-Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

-Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua: "Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua:

– Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah

– Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan

– Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

– Memuat cita-cita negara Indonesia, yaitu: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga:

– Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

– Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan  material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.

– Adanya Pengukuhan pernyataan proklamasi

Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

– Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

– Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945

– Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi)

– Dasar Negara : Pancasila

Sumber: guruppkn, nestiituagnes.