MAKLUMAT 14 NOVEMBER 1945 “Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri.” Maklumat 14 November 1945 merupakan titik perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yang semula presidensil menjadi parlementer. Perbedaan mendasar di antara kedua sistem pemerintahan tersebut adalah berkenaan dengan kepala negara dan kepala pemerintahannya. Sistem pemerintahan presidensil merupakan sistem pemerintahan di mana presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sedangkan pada sistem pemerintahan parlementer, presiden berperan sebagai kepala negara dan perdana menteri lah yang berperan sebagai kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensil yang ada di Indonesia tidak berlangsung lama. Hanya di awal kemerdekaan, yaitu sejak 12 September 1945 sampai 14 November 1945. Sementara sejak 14 November 1945, dengan dikeluarkannya maklumat di atas, secara gamblang Indonesia menjadikan dirinya sebagai negara kabinet parlementer di mana presiden bertanggung jawab kepada parlemen [KNIP] yang berfungsi sebagai badan legislatif, sesuai dengan isi maklumat No.X 16 Oktober 1945 yang menyebutkan KNIP sebagai fungsi legislatif. Perdana Menteri pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir Beberapa hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya maklumat ini adalah veto tak percaya dari BP-KNIP terhadap kabinet yang ada, usulan dari BP-KNIP kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 tanggal 11 November 1945 yang berbunyi, “Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat [menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat]”, serta anggapan bahwa sistem presindensil menjadikan kekuasaan presiden menjadi tak terbatas. Alasan lain yang mendorong Indonesia mengubah sistem pemerintahannya menjadi parlementer adalah karena sistem pemerintahan ini dianggap sebagai cermin demokrasi Indonesia. Hal ini tertulis pada maklumat di atas, “Guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi”. Selain itu, langkah ini salah satunya berfungsi untuk mengurangi kekuasaan presiden sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara, karena dengan keharusan presiden untuk melapor atau bertanggung jawab kepada parlemen menunjukkan bahwa presiden tidak absolut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun seiring berjalannya waktu, Indonesia merasa tak cocok dengan sistem ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai mosi tak percaya serta perubahan-perubahan kabinet parlementer yang tak jarang. Oleh sebab itu, sistem pemerintahan Indonesia yang sekarang bukan murni presidensil maupun parlementer, karena kedua sistem pemerintahan tersebut tak cocok dengan Indonesia. Alhasil sekarang Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila. Bukan presidensil, bukan pula parlementer, tapi di antara keduanya. AMALIA DINA ISLAMI 3500004 Pranala [link]: //www.maknaa.com/politik/maklumat-pemerintah-14-november-1945 Halaman ini menjelaskan Arti Kata Maklumat pemerintah 14 November 1945 menurut Kamus Politik. No Kata Arti
Maklumat pemerintah 14 November 1945 terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
Indeks Kamus PolitikA B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z Maklumat 3 November 1945 adalah maklumat yang mendorong pembentukan partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi.[1] Maklumat ini dikeluarkan untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu 1946.[1] Maklumat 3 November 1945 dapat disebut sebagai tonggak awal demokrasi Indonesia.[1] Dengan maklumat ini, pemerintah berharap supaya partai politik dapat terbentuk sebelum penyelenggaraan pemilu anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.[1] Maklumat ini juga melegitimasi partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang serta terus mendorong lahirnya partai politik baru.[1] Akan tetapi, proses pemantapan demokrasi Indonesia yang baru lahir melalui rencana penyelenggaraan Pemilu 1946 itu tidak bisa diwujudkan.[1] Hal ini disebabkan bangsa Indonesia fokus pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan akibat kedatangan pasukan militer Sekutu. Saat itu, pemilu bukan lagi prioritas.[1] Berkas:Bung-hatta-400x298.jpg Mohammad Hatta sebagai orang yang mengeluarkan Maklumat 3 November 1945 Pemerintah RI memberikan pengumuman yang memuat anjuran untuk membentuk partai politik dengan ketentuan bahwa partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI.[2] Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah.[2] Maklumat ini diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.[2] Maklumat 3 November menjadi peraturan utama yang mengatur partai politik di Indonesia selama empat belas tahun sebelum dicabut oleh Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 31 Desember 1959.[3]
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Maklumat_3_November_1945&oldid=19458843" Video yang berhubungan |