Maklumat wakil presiden tanggal 14 November 1945 merupakan keputusan tentang

MAKLUMAT 14 NOVEMBER 1945

“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri.”

                Maklumat 14 November 1945 merupakan titik perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yang semula presidensil menjadi parlementer.

Perbedaan mendasar di antara kedua sistem pemerintahan tersebut adalah berkenaan dengan kepala negara dan kepala pemerintahannya. Sistem pemerintahan presidensil merupakan sistem pemerintahan di mana presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sedangkan pada sistem pemerintahan parlementer, presiden berperan sebagai kepala negara dan perdana menteri lah yang berperan sebagai kepala pemerintahan.

Sistem pemerintahan presidensil yang ada di Indonesia tidak berlangsung lama. Hanya di awal kemerdekaan, yaitu sejak 12 September 1945 sampai 14 November 1945. Sementara sejak 14 November 1945, dengan dikeluarkannya maklumat di atas, secara gamblang Indonesia menjadikan dirinya sebagai negara kabinet parlementer di mana presiden bertanggung jawab kepada parlemen [KNIP] yang berfungsi sebagai badan legislatif, sesuai dengan isi maklumat No.X 16 Oktober 1945 yang menyebutkan KNIP sebagai fungsi legislatif. Perdana Menteri pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir

Beberapa hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya maklumat ini adalah veto tak percaya dari BP-KNIP terhadap kabinet yang ada, usulan dari BP-KNIP kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 tanggal 11  November 1945 yang berbunyi, “Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat [menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat]”, serta anggapan bahwa sistem presindensil menjadikan kekuasaan presiden menjadi tak terbatas.

Alasan lain yang mendorong Indonesia mengubah sistem pemerintahannya menjadi parlementer adalah karena sistem pemerintahan ini dianggap sebagai cermin demokrasi Indonesia. Hal ini tertulis pada maklumat di atas, “Guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi”. Selain itu, langkah ini salah satunya berfungsi untuk mengurangi kekuasaan presiden sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara, karena dengan keharusan presiden untuk melapor atau bertanggung jawab kepada parlemen menunjukkan bahwa presiden tidak absolut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Namun seiring berjalannya waktu, Indonesia merasa tak cocok dengan sistem ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai mosi tak percaya serta perubahan-perubahan kabinet parlementer yang tak jarang. Oleh sebab itu, sistem pemerintahan Indonesia yang sekarang bukan murni presidensil maupun parlementer, karena kedua sistem pemerintahan tersebut tak cocok dengan Indonesia. Alhasil sekarang Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila. Bukan presidensil, bukan pula parlementer, tapi di antara keduanya.

AMALIA DINA ISLAMI

3500004

Pranala [link]: //www.maknaa.com/politik/maklumat-pemerintah-14-november-1945

Halaman ini menjelaskan Arti Kata Maklumat pemerintah 14 November 1945 menurut Kamus Politik.

No Kata Arti
1 Maklumat pemerintah 14 November 1945 sebuah maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengubah dari yang asalnya menganut sistem kabinet presindensil menjadi kabinet parlementer

Maklumat pemerintah 14 November 1945 terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:

Kabinet dewan menteri, sebuah dewan pemerintahan yang beranggotakan menteri-menteri. Pada peme-rintahan Presidensiil kabinet dipimpin oleh Presiden, sedangkan pada pemerintahan parlementer dipimpin oleh Perdana Menteri
Maklumat pemberitahuan atau pengumuman
Pemerintah 1. secara etimologis berasal dari bahasa Yunani kubernan [nakhoda kapal] artinya menatap ke depan, berarti melihat ke depan, menentukan berbagai kebijakan yang diseleng-garakan untuk mencapai tujuan Negara, mem-perkirakan arah per-kembangan masyarakat pada masa mendatang serta mengelola dan mngarahk...
Maklumat pemerintah 14 November 1945 sebuah maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengubah dari yang asalnya menganut sistem kabinet presindensil menjadi kabinet parlementer
Pemerintahan sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat suatu Negara
Sistem distrik sistem pemilu yang membagi wilayah negara menjadi distrik-distrik [daerah] pemilihan yang jumlahnya SAMA dengan jumlah kursi yang tersedia di parlemen yang diperebutkan partai politik. Wakil yang terpilih hanya satu orang, yang mewakili daerah tersebut. Kelebihannya calon dikenal oleh rakyat setempa...
Sistem dua partai sistem kepartaian dalam suatu Negara di mana terdapat dua partai yang bersaing secara ketat untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilu. Partai yang menang dalam pemilu memerintah dan yang kalah menjadi oposisi loyal. Sistem ini dapat tercipta bila struktur masyarakat relatif homog...
Sistem kepartaian hegemonik sebuah sistem politik, di mana ada sebuah partai atau koalisi partai yang sangat mendominasi dalam proses politik suatu Negara dalam rentang waktu yang cukup lama. Pada sistem ini keberadaan partai dan organisasi sosial diakui dan dibiarkan hidup akan tetapi peranannya sangat kecil. Contohnya sistem...
Sistem multi partai sistem kepartaian suatu Negara yang terdiri dari dua atau lebih partai politik yang berkembang dan cukup dominan. Sistem ini berlaku pada masyarakat Negara yang majemuk secara kultural maupun sosial ekonomi termasuk agama. Dalam sistem ini perlu adanya koalisi untuk menghasilkan kekuasaan yang cukup...
Sistem partai dominan sistem politik yang semula menganut banyak partai tetapi dalam perkembangannya hanya ada satu partai yang memiliki peranan dominan karena berhasil menjadi partai mayoritas
Sistem politik demokrasi sebuah sistem politik, di mana terjadi sebuah keseimbangan antara konflik dan consensus, keduanya terpelihara dengan baik, serta memungkinkannya terjadi suatu perbedaan pen-dapat, pertentangan dan persaingan antara individu, kelompok, masyarakat sekaligus pemerintah
Sistem politik sistem yang mempunyai ruang lingkup di bidang politik, meliputi lembaga-lembaga yang bertugas di bidang politik di mana kegia-tannya menyangkut politik atau kenegaraan
Sistem proporsional sistem pemilihan wakil rakyat berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai politik sesuai jumlah suara yang diperoleh partai tersebut. Kelebihan system ini tidak ada suara yang hilang atau hangus. Kekuarangannya calon terkadang kurang dikenal dan tidak dekat dengan pemilihnya
Kabinet Ampera kabinet yang memiliki tugas pokok dwidharma yaitu menciptakan kestabilan politik dan kestabilan ekonomi. Kabinet ini merupakan tugas dari MPRS tahun 1966 yang dipimpin oleh Letjen Soeharto
Kabinet demisioner kabinet yang telah habis masa jabatannya
Kabinet ekstra parlementer kabinet yang dibentuk bila formatur tidak berhasil menyusun kabinet parlementer karena tidak mendapat persetujuan dari partai besar di parlemen atau kabinet yang tidak memperhatikan suara-suara serta keadaan di parlemen
Kabinet gotong royong kabinet yang para menterinya mewakili berbagai golongan sosial, kelompok, etnis, daerah dan suku serta kekuatan partai politik
Kabinet berkaki empat sebuah kabinet yang diinginkan Bung Karno dengan ditopang oleh empat partai besar yaitu PNI, Masyumi, NU dan PKI dengan tujuan untuk menciptakan kegotong royongan nasional, namun pada akhirnya kabinet ini tidak dapat bertahan lama, diantaranya karena Masyumi menolaknya
Kabinet kerja [zaken cabinet] kabinet yang para menterinya terdiri dari orang-orang ahli di bidangnya tanpa mempertimbangkan asal partai politik tertentu
Kabinet koalisi kabinet yang para menterinya terdiri dari berbagai partai yang bergabung untuk bekerjasama [berkoalisi]

Indeks Kamus Politik

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Maklumat 3 November 1945 adalah maklumat yang mendorong pembentukan partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi.[1] Maklumat ini dikeluarkan untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu 1946.[1] Maklumat 3 November 1945 dapat disebut sebagai tonggak awal demokrasi Indonesia.[1] Dengan maklumat ini, pemerintah berharap supaya partai politik dapat terbentuk sebelum penyelenggaraan pemilu anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.[1] Maklumat ini juga melegitimasi partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang serta terus mendorong lahirnya partai politik baru.[1] Akan tetapi, proses pemantapan demokrasi Indonesia yang baru lahir melalui rencana penyelenggaraan Pemilu 1946 itu tidak bisa diwujudkan.[1] Hal ini disebabkan bangsa Indonesia fokus pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan akibat kedatangan pasukan militer Sekutu. Saat itu, pemilu bukan lagi prioritas.[1]

Berkas:Bung-hatta-400x298.jpg

Mohammad Hatta sebagai orang yang mengeluarkan Maklumat 3 November 1945

Pemerintah RI memberikan pengumuman yang memuat anjuran untuk membentuk partai politik dengan ketentuan bahwa partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI.[2] Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah.[2] Maklumat ini diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.[2]

Maklumat 3 November menjadi peraturan utama yang mengatur partai politik di Indonesia selama empat belas tahun sebelum dicabut oleh Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 31 Desember 1959.[3]

  1. ^ a b c d e f g "Sejarah Pemilu: Maklumat Hatta Nomor X Tahun 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-29. Diakses tanggal 29 Mei 2014. 
  2. ^ a b c "Maklumat 3 November 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-12. Diakses tanggal 29 Mei 2014. 
  3. ^ PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1959 TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENYEDERHANAAN KEPARTAIAN. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses 30 Desember 2020.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Maklumat_3_November_1945&oldid=19458843"

Video yang berhubungan