Makalah melaksanakan prinsip-prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD 1945

Makalah melaksanakan prinsip-prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD 1945

Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa kedau latan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

Dalam menyalurkan hak kedaulatannya, warga negara dapat melakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui hak berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang), Pasal 28 C Ayat (2) (Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam rnemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya), dan Pasal 28 D Ayat (3) (Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pernerintahan).

Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Bentuk negara adàlah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD: 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR, tetapi melalui berbagai lembaga negara. yang ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, pasal ini merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan UUD 1945 Almea IV.

c. Negara Indonesia adalah hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).

d. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk: 1) mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan presiden, dan presiden juga tidak dapat. membekukan DPR; 2) melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat; 3) pada masa yang akan datang tidak boleh terjadi peristiwa pembekuan dan/atau pembubaran DPR oleh presiden.

e. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945).

f. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945).


Untuk meyakini prinsip-prinsip kedaulatan negara tersebut, warga negara berkewajiban melaksanakannya. Hal itu sangat penting karena dapat membina dan menegakkan negara yang berdaulat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, ada dua asas, yaitu asas kerakyatari dan musyawarah untuk mufakat.

tirto.id - Setiap negara memiliki kedaulatan. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang bermakna kekuasaan tertinggi. Sementara yang dimaksud dengan kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bukan berasal dari kekuasaan lain.

Mengutip laman Universitas Negeri Malang, bentuk kedaulatan yaitu ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu kedaulatan negara untuk mengatur semua kepentingan rakyatnya yang tidak disertai campur tangan negera lain.

Kedaulatan ke luar yakni kedaulatan negara untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kedaulatan ke dalam dari negara Indonesia tampak pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat tujuan negara.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX (Kemdikbud 2018) disebutkan, kedaulatan rakat tersebut ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat:

"….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …."

Pewujudan kedaulatan rakyat lainnya dapat dilihat pula dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan.

Makalah melaksanakan prinsip-prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD 1945

Infografik SC Kedaulatan Indonesia. tirto.id/Lugas

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Dari ini diketahui, UUD 1945 menentukan bagian mana saja dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan pada badan/lembaga menurut UUD dengan pengawasan rakyat.

UUD 1945 turut mengatur wewenang, tugas, dang fungsi badan/lembaga pelaksana kedaulatan tersebut. sementara bagi rakyat, mereka melakukan pengawasan, baik langsung atau tidak langsung, lewat lembaa yang dipilih atau dibentuk sesuat amanah rakyat.

Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Di dalamnya turut mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk rakyat atau pun badan/lembaga negara yang turut menjadi bagian dari prinsip kedaulatan.

Prinsip-prinsip kedaulatan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah:

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden

dalam masa jabatannya menurut UUD.

Prinsip-prinsip dalam kedaulatan rakyat memiliki kesamaan dengan makna demokrasi. Dalam konsep demokrasi yang disodorkan Abraham Lincoln, pemerintahan adalah dari rakyat, oleh rakat, dan untuk rakyat. Rakyat mempunyai kekuasaan dalam mengatur pemerintahan, yang sejalan makna kedaulatan rakyat.

Baca juga:

  • Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan DPR Menurut UUD 1945?
  • Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945

Baca juga artikel terkait KEDAULATAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/dip)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates