Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di indonesia, kecuali….

tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tanah air. Adapun lembaga-lembaga penegak hukum tersebut di antaranya, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kehadiran aparat penegak hukum dalam kehidupan bernegara diharapkan mampu menjadi penjamin keadilan dan kedamaian. Segala bentuk pelanggaran yang menyalahi norma hukum dapat ditindak. Dengan demikian, rasa damai dapat dirasakan oleh masyarakat dan kondisi keamanan cenderung stabil.Indonesia memiliki aparat penegak hukum yang terhimpun pada beberapa lembaga. Sekali pun lembaga-lembaga penegak hukum memiliki tugas dan kewajiban yang berlainan, tetapi semuanya menjadi tumpuan dalam menjaga supremasi hukum di negara ini.

Baca juga: Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia


Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia


Mengutip modul PPKN Kelas XII (2020), berikut peran dari Polri, Kejaksaan RI, dan KPK, tiga lembaga penegak hukum di Indonesia:

1. Polri

Lembaga kepolisian merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan menurut Pasal 30 UUD 1945. Di samping itu, lembaga ini turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sesuai dengan definisinya dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.

Pada pasal tersebut dituliskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Dalam pengertian tersebut, telah mencakup fungsi dan tugas dari kepolisian. Fungsi dari kepolisian yaitu menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, laman Polres Enrekang menuliskan bahwa tugas pokok kepolisian diatur pada Pasal 13 UU No.2 tahun 2002, yaitu:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat


2. KejaksaanKejaksaan menjadi lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya. Lembaga ini menjadi pengendali proses perkara dan penegakan hukum. Di tangan kejaksaan ditentukan bisa tidaknya suatu kasus diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.Pihak yang melakukan penuntutan disebut jaksa menjadi pihak yang melakukan penuntutan tersebut. Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberikan wewenang dari undang-undang agar bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.Kejaksaan juga diharapkan dapat menegakkan supremasi hukum. Dalam UU No.16 tahun 2004 dinyatakan, kejaksaan dalam menjalankan kekuasaan negara pada bidang penuntutan harus merdeka. Maknanya dari merdeka yaitu sewaktu menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, kejaksaan harus bisa lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.Aturan tersebut dibuat agar profesi jaksa mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Di samping itu, kejaksaan juga akan bekerja sama dengan badan penegak hukum lain dalam menjalankan pekerjaannya seperti KPK.

3. KPK

KPK dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan pidana korupsi. KPK berdiri secara independen dan tidak dalam pengaruh kekuasaan mana pun ketika menjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga yang berdiri di tahun 2002 memiliki landasan hukum operasional melalui UU No. 30 Tahun 2002.KPK memiliki lima asas saat menjalankan tugasnya yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, danproporsionalitas. Pertanggungjawaban KPK diberikan kepada publik, dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala pada Presiden, DPR, dan BPK.Lembaga tersebut memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Cita-cita tersebut berusaha diraih melakukan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, dan menurunkan tingkat korupsi dengan koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, serta penindakan melalui peran serta semua elemen bangsa.Seperti halnya kepolisian, KPK juga melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, KPK juga mengupayakan agar tindak pidana korupsi bisa dicegah. KPK turut melakukan monitoring pada penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang

KOMPAS.com – Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia wajib melakukan pelaksanaan hukum.

Pelaksanaan hukum tersebut diterapkan dalam bentuk tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan atau disebut sebagai penegakan hukum.

Dalam penegakan hukum inilah peranan para lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya.

Oleh sebab itu, peranan para lembaga penegak hukum dibutuhkan untuk menegakkan suatu aturan hukum.

Dilansir dari buku Mengenal Profesi Penegak Hukum (2018) karya Viswandro, Maria Matilda, dan Bayu Saputra, dijelaskan beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia beserta perannya, sebagai berikut:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Polisi merupakan salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat.

Sebagai lembaga penegak hukum, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dalam negeri.

Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan

Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim.

Lebih lanjut, polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  6. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Baca juga: Hakikat Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

  • Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan.

Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah orang yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung barang bukti yang cukup dan didukung minimal dua orang saksi.

Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dituntut untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Ketentuan tentang kejaksaan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wewenang kejaksaan dikelompokkan dalam tiga bidang, yaitu:

Wewenang kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu: 

  1. Melakukan penuntutan
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu serta melakukan pemeriksaan tambahan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
  • Bidang perdata dan tata usaha negara

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

  • Bidang ketertiban dan ketenteraman umum

Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni:

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  3. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia

Hakim merupakan pejabat peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa hakim bertugas dalam ranah peradilan. Dalam proses penegakan hukum, hakim memiliki wewenang untuk mengadili.

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Proses mengadili dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam proses penyelenggaraan peradilan, hakim diberi kekuasaan yang merdeka. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Ketentuan tentang hakim telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim sendiri diklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer).
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jasa hukum yang diberikan advokat berupa konslutasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, serta melakukan tindakan hukum.

Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tugas utama seorang advokat dalam proses penegakan hukum adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Termasuk di dalamnya terdapat usaha memberdayakan masyarakat agar menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Ketentuan tentang advokat telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Bersifat independen artinya KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan mana pun.

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, dijelaskan tugas KPK dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KPK berpedoman pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Ketentuan tentang KPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.