Kemampuan lingkungan untuk menyerap materi dan energi yang masuk ke dalamnya disebut sebagai

Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya.

Sepanjang belum ada gangguan “paksa” maka apapun yang terjadi, lingkungan itu sendiri tetap bereaksi secara seimbang”. Perlu ditetapkan daya dukung lingkungan untuk mengetahui kemampuan lingkungan menetralisasi parameter pencemar dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan seperti semula.

Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan.

Tanaman tertentu menjadi rusak dengan adanya asap dari suatu pabrik, tapi tidak untuk sebagian tanaman lainnya.

Contoh :

Dengan buangan air pada suatu sungai mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup baik untuk ikan lele dan ikan gabus.

Berarti daya dukung lingkungan untuk kondisi kehidupan ikan emas berbeda dengan daya dukung lingkungan untuk kondisi kehidupan ikan lelel dan gabus. Kenapa demikian, tidak lain karena parameter yang terdapat dalam air tidak dapat dinetralisasi lingkungan untuk kehidupan ikan emas.

Ada saatnya makhluk tertentu dalam lingkungan punya kemampuan yang luar biasa beradaptasi dengan lingkungan lain, tapi ada kalanya menjadi pasif terhadap faktor luar. Jadi faktor daya dukung tergantung pada parameter pencemar dan makhluk yang ada dalam lingkungan.

Beberapa Istilah Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup:

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelang-sungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup

Pembangunan Berkelanjutan yang Berwa-wasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Ekosistem adalah tatanan unsure lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian untuk memelihara kelang-sungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pelestarian Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Pelestarian Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.

Sumber Daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.

Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup,

Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan ling-kungan hidup tidak bisa berfungsi lkagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan,

Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Sumber: UU.No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

•    Pertanyaan dan jawaban mengenai Daya Dukung Lingkungan

1.    Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya, apakah maksud dari pemulihan tersebut?

Jawaban : Suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya.

2.    Apa yang terjadi apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan?

Jawaban : Lingkungan tidak akan punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas.

3.    Mengapa perlu ditetapkannya daya dukung lingkungan?

Jawaban : Untuk mengetahui kemampuan lingkungan menetralisasi parameter pencemar dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan seperti semula.

4.    Bagaimana caranya agar lingkungan tetap bereaksi secara seimbang?

Jawaban : Sepanjang belum ada gangguan “paksa” atau campur tangan manusia maka apapun yang terjadi, lingkungan itu sendiri tetap bereaksi secara seimbang”.

5.    Jelaskan salah satu contoh daya dukung lingkungan!

Jawaban : Dengan buangan air pada suatu sungai mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup baik untuk ikan lele dan ikan gabus.

Berarti daya dukung lingkungan untuk kondisi kehidupan ikan emas berbeda dengan daya dukung lingkungan untuk kondisi kehidupan ikan lelel dan gabus. Kenapa demikian, tidak lain karena parameter yang terdapat dalam air tidak dapat dinetralisasi lingkungan untuk kehidupan ikan emas.


Page 2

Ilustrasi lahan gambut. Foto: TARA FOTO/Wahdi Septiawan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengertian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) adalah sebagai berikut, Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya, sedangkan Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dalam perannya mendukung pembangunan nasional sehingga dapat meminimalisasi penurunan produktivitas lingkungan yang dapat menyebabkan beban sosial.

Restorasi gambut bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologi lahan gambut dan menyejahterakan masyarakat. Upaya restorasi gambut dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pembasahan, penanaman ulang dan merevitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.

Restorasi gambut adalah proses panjang untuk mengembalikan fungsi ekologi lahan gambut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak dari lahan gambut yang terdegradasi. Restorasi ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga kandungan air di dalamnya. Oleh sebab itu, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengupayakan restorasi melalui pendekatan 3R: rewetting atau pembasahan gambut, revegetasi atau penanaman ulang, serta revitalisasi sumber mata pencaharian.

Pemulihan ekosistem gambut pada areal yang telah terdegradasi salah satunya dilakukan untuk mengembalikan dan atau meningkatkan daya dukung dan daya tampung ekosistem gambut sehingga dapat mengatasi isu strategis lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas jasa ekosistem.

Metode dan pendekatan pengukuran DDDTLH

Lukmanul Hakim dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Kementerian LHK dalam paparannya menyebutkan bahwa pengukuran DDDTLH menggunakan konsep jasa ekosistem dengan pendekatan ketersediaan (stock). Makna ecosystem service adalah benefit dari ekosistem yang digunakan manusia. Layanan ekosistem mencakup penyediaan sumber daya dan jasa yang sesuai dengan konteks kapasitas “dukungan” dan “tampung” dari alam.

Jasa ekosistem adalah manfaat yang diperoleh manusia dari berbagai sumberdaya dan proses alam yang secara bersama-sama diberikan oleh suatu ekosistem. Sistem klasifikasi jasa ekosistem tersebut menggunakan standar dari Millenium Ecosystem Assessment (2005).

Jasa ekosistem terbagi ke dalam empat jasa, yaitu: jasa penyediaan (provisioning), jasa pengaturan (regulating), jasa pendukung (supporting), dan jasa budaya (cultural).

Asumsi: semakin tinggi jasa ekosistem suatu wilayah, maka semakin tinggi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya.

DDDTLH berbasis jasa ekosistem, yaitu daya dukung (penyediaan, pendukung, budaya) dan daya tampung (pengaturan).

Pertama, penyediaan, meliputi penyediaan pangan, air bersih, serat (fiber), bahan bakar (fuel), kayu dan fosil dan sumberdaya genetik.

Kedua, pendukung, meliputi pembentukan lapisan tanah dan pemeliharaan kesuburan, siklus hara (nutrient cycle), produksi primer, biodiversitas (perlindungan plasma nutfah).

Ketiga, budaya, meliputi tempat tinggal dan ruang hidup (sense of place), rekreasi dan ecotourism, estetika (alam).

Keempat, pengaturan, meliputi pengaturan iklim, pengaturan tata aliran air dan banjir, pencegahan dan perlindungan dari bencana alam, pemurnian air, pengolahan dan penguraian limbah, pemeliharaan kualitas udara, pengaturan penyerbukan alami (pollination), pengendalian hama dan penyakit.

Keterkaitan DDDTLH dengan jasa lingkungan

Terdapat banyak konsep dan metode pengukuran daya dukung dan daya tampung lingkungan yang digunakan di dunia. Namun demikian, semua konsep dan metode tersebut memiliki kesamaan yaitu bahwa status daya dukung selalu memperbandingkan antara aspek ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand).

Status daya dukung dikatakan terlampaui jika aspek kebutuhan (demand) melebihi aspek ketersediaan (supply). Demikian juga sebaliknya. Hal ini juga dinyatakan oleh Hart (2006) yang menyatakan bahwa dalam konteks ekologi, carrying capacity (daya dukung lingkungan) suatu ekosistem adalah ukuran/ jumlah populasi atau komunitas yang dapat didukung oleh ketersediaan sumberdaya dan jasa pada ekosistem tersebut. Kehidupan dalam batas daya dukung adalah apabila: Jumlah SDA atau Jasa yang tersedia ≥ (jumlah populasi x jumlah konsumsi SDA/jiwa).

Jika dilihat dari definisinya, daya dukung maupun daya tampung dapat diartikan sebagai kemampuan dari suatu lingkungan dalam menyediakan jasa atau layanan untuk menopang kehidupan manusia. Dengan kata lain, definisi tersebut melihat daya dukung dan daya tampung dari aspek ketersediaan (supply) atau dari sisi ekosistem atau lingkungan hidup.

Metode pengukuran DDDTLH telah banyak dikembangkan di dunia antara lain metode ecological footprint (EF), ecological footprint- biocapacity Account (EF-BC Account), metode barometer keberlanjutan (Barometer of Sustainability), kualitas hidup (Quality of Life), kesehatan ekosistem (Ecosystem Health) dan ketersediaan sumberdaya alam (Natural Resources Availability) dan lain sebagainya.

Penghitungan daya dukung daya tampung dalam hal ini dilakukan melalui pendekatan jasa lingkungan hidup. Jasa lingkungan hidup maupun fungsi lingkungan hidup akan terbentuk sesuai dengan karakteristik wilayah yang dipengaruhi oleh karakteristik bentang alam, vegetasi alami serta penggunaan lahannya.

Karakteristik bentang alam dan vegetasi alami merupakan cerminan dari karakteristik masing-masing ekoregion yang terbentuk dari geomorfologi dan morfogenesa serta ciri lainnya.

Dengan pendekatan jasa lingkungan hidup, DDDT dari aspek ketersediaan adalah sama dengan besaran jasa lingkungan atau besaran kontribusi yang mampu diberikan ekosistem untuk dimanfaatkan bagi kehidupan manusia.

Fungsi penyedia (provisioning), jasa sosial budaya (cultural services) dan sebagian fungsi pengatur (regulating) dari suatu ekosistem dapat mewakili dari DDDTLH, sementara sebagian besar fungsi pengatur (regulating) dari suatu ekosistem dapat mewakili daya tampung lingkungan hidup. Jasa pendukung bisa bermakna dua yaitu daya dukung dan daya tampung karena proses alami secara internal dapat mendukung perbaikan kualitas, stabilitas dan produktivitas jasa lingkungan hidup lainnya.

Prosedur pembuatan peta DDDTLH berbasis jasa ekosistem

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menguasai konsep DDDTLH berbasis jasa ekosistem. Kemudian menyiapkan peta dasar wilayah yang akan diukur dan selanjutnya mengumpulkan data spasial yang dibutuhkan, terutama data yang terbaru.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pemetaan land cover, pemetaan bentang lahan dan pemetaan vegetasi asli. Setelah data-data tersebut terkumpul, maka dilakukan panel ahli untuk melakukan penilaian jasa ekosistem. Selanjutnya melakukan pengolahan dan penetapan bobot jasa ekosistem. Kemudian melakukan analisis GIS, verifikasi dan dilanjutkan pembuatan peta hasil, tabel dan grafik.

Setelah itu dilakukan interpretasi hasil untuk selanjutnya menjadi dokumen akhir. Setelah selesai, dilakukan penetapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Setelah ditetapkan dapat diimplementasikan dalam RTRW, RPJM dan KRP lainnya.

Prosedur Pembuatan Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem. Sumber: Lukmanul Hakim.

Pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.