Kelebihan dan kekurangan pasar modal syariah

Kelebihan dan Kelemahan Pasar Modal | Ekonomi Kelas 10

Rabia Edra Nov 24, 2017 • 4 min read

Konsep Pelajaran SMA Kelas 10 Ekonomi X


Kelebihan dan kekurangan pasar modal syariah

RGSquad, pernah dengar yang namanya pasar modal? Ini merupakan bentuk sumber pendanaan yang menjanjikan pihak yang membutuhkan suntikan dana segar. Namun, juga dibutuhkan keberanian untuk ikut terlibat dalam berinvestasi. Oleh karena itu, kali ini kita akan menilik kelebihan dan kelemahan pasar modal. Yuk, simak artikel berikut ini.

Kelebihan Pasar Modal

Sumber Pendanaan Bagi Perusahaan

Perusahaan yang memiliki kendala perihal pendanaan dalam tujuan untuk mengembangkan usahanya, biasanya akan menawarkan diri untuk bergabung ke dalam pasar modal agar bisa memperoleh sumber dana yang bisa dikembangkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak.

Mengembangkan Ekonomi Suatu Negara

Investasi yang baik, akan menimbulkan perekonomian yang baik pula. Pasar modal dapat memperbaiki ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan diperhitungkan sehingga bisa membuat perekonomian negara pun menjadi baik.

Sarana Investasi Masyarakat

Pasar modal dapat menjadi sarana investasi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Apabila perusahaan yang dipilih masyarakat memiliki kinerja yang baik sehingga dapat memperoleh keuntungan yang besar, maka masyarakat akan mendapat keuntungan yang besar pula sebagaimana porsinya.

Kelemahan dan kelebihan pasar modal syariah

Pengertian Pasar Modal Syariah

Kelebihan dan kekurangan pasar modal syariah
Sumber Foto: hilalabdullah Via Shutterstock

Seperti yang telah dijelaskan, pengertian pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Berdasarkan pengertian tersebut, terminologi pasar modal syariah sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang telah diatur dalam UUPM yakni tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, pasar modal ini bukan merupakan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal ini yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentu bersumber dari Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasannya mengenai pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Sebagai informasi, terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sebagai informasi, perkembangan pasar modal ini pastinya menggembirakan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah per akhir Maret 2020 bisa mencapai hingga Rp57,42 triliun, naik 6,87 persen dibandingkan NAB reksadana syariah per akhir Desember 2019 yang sebesar Rp53,73 triliun.

Untuk sejarah perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia sendiri dimulai sejak diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Kemudian, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang tujuannya untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksadana Syariah. Kemudian, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan adanya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Perkembangan Pasar Modal ini juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah. Perkembangan tersebut dimulai sejak terjadinya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal ini ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, sejak tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Bersamaan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK kemudian menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yakni Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini digunakan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal ini, sebagai berikut:

  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Manfaat Pasar Modal bagi Investor dan Perekonomian

Manfaat Pasar Modal bagi Investor dan Perekonomian

Memiliki masa depan yang terjamin tentu menjadi keinginan semua orang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencapainya, salah satunya adalah berinvestasi sejak dini. Investasi sejak dini terutama di usia muda adalah salah satu upaya yang bisa Anda lakukan untuk menjamin masa depan yang lebih baik. Ketika memutuskan untuk berinvestasi, ada beragam jenis investasi yang bisa Anda pilih. Mulai dari investasi riil yang berbentuk fisik seperti tanah, rumah, dan emas maupun investasi non riil di sektor keuangan. Contoh investasi non riil adalah investasi di sektor keuangan seperti di pasar modal. Manfaat pasar modal dalam berinvestasi sudah tidak diragukan lagi. Beberapa instrumen yang termasuk investasi di pasar modal antara lain saham dan reksa dana.

Baca Juga :Inilah Tahap Buat Paspor Online di Masa Pandemi Covid-19

Investasi di pasar modal bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Terlebih saat ini banyak kemudahan yang membantu proses Anda dalam berinvestasi di pasar modal. Selain itu, ternyata manfaat pasar modal tidak hanya berdampak pada investor saja tetapi juga perekonomian negara. Tertarik untuk berinvestasi dan mendapatkan manfaat pasar modal? Berikut ulasannya.

Apa itu pasar modal?

Sebelum berinvestasi di pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa itu pasar modal. Pasar di sini bukan berarti lokasi fisik layaknya pasar pada umumnya melainkan aktivitas bertransaksi antara penjual dan pembeli instrumen-instrumen pasar modal seperti saham dan reksa dana. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal adalah “Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”

Di Indonesia sendiri, pasar modal dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Seperti disinggung sebelumnya, manfaat pasar modal dirasakan oleh negara, investor, maupun emiten (perusahaan). Setidaknya ada dua fungsi pasar modal bagi perekonomian negara :

  1. Sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor.
  2. Sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya.

Manfaat pasar modal bagi negara

Selain dua fungsi utama yang telah disampaikan sebelumnya, ada beberapa manfaat pasar modal lainnya yang dirasakan oleh negara dalam hal ini pemerintahan untuk membantu perekonomiannya.

Baca Juga :Rincian Budget Nikah Sederhana yang Perlu Dipersiapkan

  1. Salah satu sumber pendapatan negara

    Manfaat pasar modal bagi negara yang pertama adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan negara yang didapat dari pasar modal ialah berupa pajak. Setiap pajak yang dikenakan dalam transaksi di pasar modal bisa masuk kas negara dan dicatat sebagai pemasukkan.

  2. Membantu menjalankan roda perekonomian

    Manfaat pasar modal bagi pemerintahan yang berikutnya adalah membantu menjalankan roda pemerintahan. Apa maksudnya? Dengan bertumbuhnya investor yang membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal maka perusahaan tersebut memiliki pendapatan untuk mengekspansi bisnisnya lebih luas lagi. Semakin tumbuh besar perusahaan-perusahaan di dalam berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi negara. Selain itu, apabila perusahaan semakin besar bisnisnya dan semakin banyak jumlahnya maka tenaga kerja yang dibutuhkan juga semakin meningkat yang artinya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

  3. Menarik investor asing ke dalam negeri

    Yang berikutnya, manfaat pasar modal bagi negara adalah bisa menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Jika pasar modal dikelola dengan baik, maka investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apa keuntungannya? Dengan adanya investor asing, perusahaan bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas lagi. Seperti yang disinggung sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang semakin tumbuh besar berjalan beriringan dengan kemajuan ekonomi suatu negara.

Manfaat pasar modal bagi investor dan masyarakat

Investor dalam hal ini adalah pemodal yang ingin menginvestasikan dananya dengan membeli instrumen-instrumen pasar modal. Siapa saja yang termasuk pemodal? Siapa pun, masyarakat biasa pun bisa untuk menjadi investor di pasar modal. Ada banyak manfaat pasar modal yang dirasakan oleh masyarakat, antara lain:

Baca Juga :Ingin Memulai Bisnis Waralaba? Kenali Dulu Keuntungan dan Kekurangannya!

  1. Mendapat keuntungan

    Manfaat pasar modal bagi investor yang pertama adalah mendapat keuntungan. Sudah seharusnya, tujuan dari berinvestasi adalah mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungan yang didapat adalah dividen dari investasi di pasar modal dalam bentuk saham. Apabila saham yang kita investasikan nilainya terus meningkat di pasar modal, akan menjadi keuntungan yang sangat besar.

  2. Menambah alternatif investasi

    Manfaat pasar modal bagi masyarakat berikutnya adalah menambah alternatif berinvestasi. Jika yang dilakukan di bidang properti seperti tanah ataupun rumah pada umumnya membutuhkan modal yang besar, kini masyarakat juga bisa berinvestasi di pasar modal tanpa modal yang besar. Contohnya, di investasi reksa dana, calon investor bisa berinvestasi hanya dengan modal awal di bawah Rp 500 ribu. Begitu juga dengan investasi di sektor saham.

Instrumen pasar modal

Setelah mengetahui manfaat pasar modal baik bagi negara maupun pemerintahan, sekarang saatnya untuk berinvestasi! Ada empat instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Indonesia yakni saham, reksa dana, obligasi, dan derivatif. Keempatnya bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berinvestasi.

  1. Saham

    Saham merupakan instrumen pasar modal yang paling populer. Manfaat pasar modal berupa dividen juga didapat dari berinvestasi di saham. Secara sederhana, saham adalah surat tanda bukti kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika Anda membeli saham suatu perusahaan yang diperdagangkan di pasar modal maka Anda membeli hak milik terhadap perusahaan tersebut. Karena menjadi salah satu pemilik, Anda berhak mendapatkan dividen atau keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan untuk kemudian dibagikan kepada para pemilik saham. Semakin besar saham perusahaan yang Anda miliki semakin besar juga dividen yang Anda peroleh.

  2. Reksa dana

    Selain saham, instrumen populer lainnya adalah reksa dana. Berbeda dengan saham, di reksa dana, dana Anda dipercayakan kepada manajer investasi untuk berinvestasi di pasar modal. Tentunya manajer investasi yang Anda pilih haruslah sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dijamin keterpercayaannya. Reksa dana sendiri terbagi dalam beberapa jenis yakni Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Index (RDI), dan Reksa Dana Saham.

  3. Obligasi

    Obligasi adalah surat hutang. Sederhananya, obligasi merupakan surat pernyataan hutang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Keuntungan yang didapat dari investasi obligasi adalah kupon yang terbagi dari kupon fixed dan floating.

  4. Derivatif

    Derivatif adalah surat berharga turunan dari saham atau obligasi. Ketimbang ketiga instrumen pasar modal sebelumnya, Derivatif termasuk yang kurang populer di masyarakat.

Baca Juga :Bilyet Giro: Pengertian dan Perbedaannya dengan Cek

Tertarik berinvestasi di pasar modal? Kini Anda bisa melakukannya dengan mudah. Jika masih bingung untuk menentukan instrumen untuk memulai investasi pasar modal, tidak ada salahnya untuk berinvestasi di reksa dana dan merasakan banyak manfaat pasar modal. Dengan berinvestasi di reksa dana berarti Anda mempercayakan manajer investasi untuk mengelola dana Anda ke berbagai macam portofolio efek. CIMB Niaga bisa dijadikan pilihan Anda dalam berinvestasi di reksa dana. CIMB Niaga merupakan agen penjual efek reksa dana yang mendistribusikan 69 produk reksa dana dan tentunya terpercaya. Jika Anda tertarik untuk berinvestasi reksa dana di CIMB Niaga, informasi selengkapnya bisa klik di sini.