Kebijakan Kurikulum pemulihan pembelajaran


Page 2

Tiga pilihan kurikulum tersebut adalah Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat a (Kurikulum 2013 yang disederhanakan Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Literasi Baca dan Tulis pada Gerakan Literasi di Kurikulum Merdeka

Pemulihan pembelajaran ini sangat penting untuk mengurangi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) pada siswa. Salah satu tanda ketertinggalan tersebut adalah berkurangnya kemajuan belajar setelah pandemi.

Pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan pilihan pada satuan pendidikan untuk menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Darurat, yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Baca Juga: 6 Karakteristik Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka

Kurikulum Darurat dilakukan agar pembelajaran di masa pandemi lebih fokus pada penguatan karakter dan kompetensi dasar yang penting bagi siswa.

Dalam penggunaanya di 2020-2021, Kurikulum Darurat berhasil membuat capaian belajar yang lebih baik dibandingkan penggunaan Kurikulum 2013.

Baca Juga: Menentukan Dimensi Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka

Pada tahun 2021, pemerintah memberikan pilihan tambahan Kurikulum Prototipe untuk pemulihan pembelajaran. Kurikulum ini mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Hingga saat ini pemerintah telah memberikan tiga pilihan kurikulum pada satuan pendidikan untuk memulihkan pembelajaran yang tertinggal.***

Sumber: kemendikbudristek.go.id


Page 3

Kebijakan Kurikulum pemulihan pembelajaran

Hai pengunjung Osnipa, berikut ini Osnipa akan membahas pertanyaan Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Pemulihan Pembelajaran?

Pembahasan:
Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi khusus yang menyebabkan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi peserta didik. Untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) diperlukan kebijakan pemulihan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu terkait dengan implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan. Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik dan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran. Maka satuan pendidikan diberikan opsi dalam melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik. Tiga opsi kurikulum tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka.

Demikian pembahasan mengenai Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Pemulihan Pembelajaran? Semoga bermanfaat.

Pembahasan soal-soal yang terdapat dalam Buku Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka

Pembahasan soal yang terdapat dalam Buku Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka

Berikut ini Slide Penjelasan Mendikbud Tentang Kebijakan Kurikulum Untuk Pemulihan Pembelajaran Setelah Pandemi PDF



Link download Slide Penjelasan Mendikbud Tentang Kebijakan Kurikulum Untuk Pemulihan Pembelajaran Setelah Pandemi PDF (DISINI)

Demikian informasi tentang Slide Penjelasan Mendikbud Tentang Kebijakan Kurikulum Untuk Pemulihan Pembelajaran Setelah Pandemi PDF. Semoga ada manfaatnya.



Kebijakan Kurikulum pemulihan pembelajaran

Berbagai studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut.

Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia yang mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.

Pada kondisi khusus Pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.

Kebijakan Kurikulum pemulihan pembelajaran

Berdasarkan implementasinya, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Survei yang dilakukan pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi selama kurun waktu bulan April-Mei 2021 menunjukkan perbedaan hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Selisih skor literasi dan numerasinya setara dengan 4 bulan pembelajaran. Pada skor numerasi, siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 482 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 517. Sementara skor literasi siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 532 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 570.

Pada tahun 2022, Kemendikbudristek menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari upaya memitigasi learning loss dan sebagai bentuk pemulihan pembelajaran. Sebagaimana tertuang dalam Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.

Kemendikbudristek memberikan tiga opsi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan konteks masing-masing satuan pendidikan. Tiga opsi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh
  • Menggunakan Kurikulum Darurat
  • Menggunakan Kurikulum Merdeka

Untuk mempelajari lebih lanjut terkait opsi kurikulum yang ditawarkan, silahkan membaca pada perbandingan kurikulum dan pertanyaan yang sering diajukan (FAQ).

Sumber: https://kurikulum.kemdikbud.go.id/