Apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 tahun 1985?

Apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 tahun 1985?

TanggalTempatKota
28 November 2022 - 09 Desember 2022--
24 Oktober 2022 - 08 November 2022--
10 - 25 Oktober 2022--
03 - 14 Oktober 2022--
26 September 2022 - 11 Oktober 2022--
05 - 14 September 2022--

LATAR BELAKANG

Sebagaimana diketahui bahwa Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu peralatan yang sangat berguna bagi proses industri khususnya dalam pemindahan barang. Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar. Supaya tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketerampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.

Bedasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.5/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 dan Petugas Pemeriksa dan Pengujian terhadap Pesawat Angkat dan Angkut agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Di samping itu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

MATERI

I. KELOMPOK DASAR

  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dasar-dasar K3 (4 JP)
  • Peraturan Perundang-undangan Pesawat Angkat Angkut (6 JP)
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.05/Men/1985
  • Permenaker No.09/Men/VII/2010

II. KELOMPOK INTI

  • Pengetahuan Dasar Keran Angkat dan Bagian-bagian Keran Angkat (4 JP)
  • Pengetahuan Dasar Motor Penggerak (4 JP)
  • Pengetahuan Dasar Hidrolik (4 JP)
  • Pengetahuan Kelistrikan (2 JP)
  • Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) (4 JP)
  • Tali Kawat Baja dan Alat Bantu Angkat (4 JP)
  • Pengetahuan Bahan dan Korosi (4 JP)
  • Peninjauan Konstruksi (4 JP)
  • Non Destructive Test (NDT) (4 JP)
  • Pemeriksaan dan Pengujian (10 JP)

III. KELOMPOK PENUNJANG

  • Standar Pemeriksaan dan Pengujian (4 JP)
  • Stabilitas (2 JP)
  • Pengetahuan Las (4 JP)

IV. UJIAN

  • Teori (6 JP)
  • Praktek (20 JP)

Persyaratan Peserta Training Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (disiapkan dalam bentuk soft file) :

  1. Fotocopy Ijazah , berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di bidangnya
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP)
  3. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  4. Surat Keterangan Sehat terbaru
  5. Membawa Pasphoto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (Background Merah)
  6. Pakta Integritas Bermaterai

FACILITIES

Handout (Soft Copy)

Sertifikat dari Patrari Jaya Utama

Sertifikat , Lisensi & SKP dari KEMNAKER R

PT Patrari Jaya Utama adalah perusahaan independen yang berkomitmen untuk menyediakan jasa pelatihan yang berkualitas dengan layanan konsultasi terbaik untuk meningkatkan kualitas sumber

daya manusia di Indonesia

© Copyright - All Rights Reserved

Riksa Uji Alat/ Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu Peralatan yang sangat Berguna bagi Proses Industri pada khususnyaPesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.Pesawat Angkat dan Angkut ( PAA ) Merupakan peralatan teknik yang mengandung Resiko Bahaya Tinggi yang mengakibatkan terjadi kecelakaan kerja bila tidak ditangani secara baik dan benar.

Agar tidak terjadi Kecelakaan Kerja, maka sebelum pemakaian Setiap Pesawat Angkat dan Angkut Pengamanan/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan Pengujian serta di operasikan operator yang Berkemampuan dan Ketrampilan yang sudah Berkompeten.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain. Cek...

Apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 tahun 1985?

Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. Alat yang masuk ke jenis pesawat angkat dan angkut adalah:

  1. Peralatan angkat : alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan. Contoh : dumb waiter dan lift.
  2. Pita Transport : suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita. Contoh : konveyor.
  3. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan : pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan. Contoh : forklift, hand pallet, dan lain-lain.
  4. Alat angkutan jalan ril : suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril. Contoh : kereta,lori dan lain-lain.

Uji riksa angkat dan angkut meliputi pemeriksaan pada dokumen, visual, pemeriksaan dengan non-destructive test dan pengujian beban/load test. Pemeriksaan pada pesawat angkat dan angkut lebih jauh bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

Dasar Hukum: (PERMENAKERTRANS RI No. 8 Tahun 2020)

Yang Termasuk Pesawat Angkat dan Angkut antara lain:

Pesawat Angkat
  • Lier
  • Takel
  • Peralatan Angkat Listrik
  • Pesawat Pneumatic
  • Gondola
  • Keran Angkat
  • Keran Magnit
  • Keran Lokomotif
  • Keran Dinding
  • Dan Keran Sumbu Putar
Pita Transport
  • Escalator dan Travelator
  • Ban Berjalan
  • Dan Rantai Berjalan
Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan
  • Truk
  • Truk Derek
  • Traktor
  • Gerobak
  • Forklift
  • Dan Kereta Gantung
Alat Angkutan
Alat Bantu Angkat
  • Sling Wirerope, Rantai, Tali Serat
  • Spreder Bar
  • Shakel, Klem, O-Ring dll
Apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 tahun 1985?