LATAR BELAKANG Sebagaimana diketahui bahwa Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu peralatan yang sangat berguna bagi proses industri khususnya dalam pemindahan barang. Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar. Supaya tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketerampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur. Bedasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.5/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 dan Petugas Pemeriksa dan Pengujian terhadap Pesawat Angkat dan Angkut agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Di samping itu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat. MATERI I. KELOMPOK DASAR
II. KELOMPOK INTI
III. KELOMPOK PENUNJANG
IV. UJIAN
Persyaratan Peserta Training Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (disiapkan dalam bentuk soft file) :
FACILITIES Handout (Soft Copy) Sertifikat dari Patrari Jaya Utama Sertifikat , Lisensi & SKP dari KEMNAKER R
PT Patrari Jaya Utama adalah perusahaan independen yang berkomitmen untuk menyediakan jasa pelatihan yang berkualitas dengan layanan konsultasi terbaik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia © Copyright - All Rights Reserved
Riksa Uji Alat/ Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu Peralatan yang sangat Berguna bagi Proses Industri pada khususnyaPesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.Pesawat Angkat dan Angkut ( PAA ) Merupakan peralatan teknik yang mengandung Resiko Bahaya Tinggi yang mengakibatkan terjadi kecelakaan kerja bila tidak ditangani secara baik dan benar. Agar tidak terjadi Kecelakaan Kerja, maka sebelum pemakaian Setiap Pesawat Angkat dan Angkut Pengamanan/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan Pengujian serta di operasikan operator yang Berkemampuan dan Ketrampilan yang sudah Berkompeten.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain. Cek...
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. Alat yang masuk ke jenis pesawat angkat dan angkut adalah:
Uji riksa angkat dan angkut meliputi pemeriksaan pada dokumen, visual, pemeriksaan dengan non-destructive test dan pengujian beban/load test. Pemeriksaan pada pesawat angkat dan angkut lebih jauh bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Dasar Hukum: (PERMENAKERTRANS RI No. 8 Tahun 2020)Yang Termasuk Pesawat Angkat dan Angkut antara lain:Pesawat Angkat
Pita Transport
Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan
Alat AngkutanAlat Bantu Angkat
|