Jelaskan syarat-syarat dan sumber ilmu pengetahuan dalam Islam

1. Pengertian Ilmu

Apakah ilmu itu? Moh. Nazir, Ph.D (1983:9) mengemukakan bahwa ilmu tidak lain dari suatu pengetahuan, baik natura atau pun sosial, yang sudah terorganisir serta tersusun secara sistematik menurut kaidah umum. Sedangkan Ahmad Tafsir (1992:15) memberikan batasan ilmu sebagai pengetahuan logis dan mempunyai bukti empiris. Sementara itu, Sikun Pribadi (1972:1-2) merumuskan pengertian ilmu secara lebih rinci (ia menyebutnya ilmu pengetahuan), bahwa:

“Obyek ilmu pengetahuan ialah dunia fenomenal, dan metode pendekatannya berdasarkan pengalaman (experience) dengan menggunakan berbagai cara seperti observasi, eksperimen, survey, studi kasus, dan sebagainya. Pengalaman-pengalaman itu diolah oleh fikiran atas dasar hukum logika yang tertib. Data yang dikumpulkan diolah dengan cara analitis, induktif, kemudian ditentukan relasi antara data-data, diantaranya relasi kausalitas. Konsepsi-konsepsi dan relasi-relasi disusun menurut suatu sistem tertentu yang merupakan suatu keseluruhan yang terintegratif. Keseluruhan integratif itu kita sebut ilmu pengetahuan.”

Di lain pihak, Lorens Bagus (1996:307-308) mengemukakan bahwa ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek (atau alam obyek) yang sama dan saling keterkaitan secara logis.

Dari beberapa pengertian ilmu di atas dapat diperoleh gambaran bahwa pada prinsipnya ilmu merupakan suatu usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematisasikan pengetahuan atau fakta yang berasal dari pengalaman dan pengamatan dalam kehidupan sehari-hari, dan dilanjutkan dengan pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode yang biasa dilakukan dalam penelitian ilmiah (observasi, eksperimen, survai, studi kasus dan lain-lain)

2. Syarat-Syarat Ilmu :

Suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai ilmu apabila dapat memenuhi persyaratan-persyaratan, sebagai berikut

  1. ilmu mensyaratkan adanya obyek yang diteliti, baik yang berhubungan dengan alam (kosmologi) maupun tentang manusia (Biopsikososial). Ilmu mensyaratkan adanya obyek yang diteliti. Lorens Bagus (1996) menjelaskan bahwa dalam teori skolastik terdapat pembedaan antara obyek material dan obyek formal. Obyek formal merupakan obyek konkret yang disimak ilmu. Sedang obyek formal merupakan aspek khusus atau sudut pandang terhadap ilmu. Yang mencirikan setiap ilmu adalah obyek formalnya. Sementara obyek material yang sama dapat dikaji oleh banyak ilmu lain.
  2. ilmu mensyaratkan adanya metode tertentu, yang di dalamnya berisi pendekatan dan teknik tertentu. Metode ini dikenal dengan istilah metode ilmiah. Dalam hal ini, Moh. Nazir, (1983:43) mengungkapkan bahwa metode ilmiah boleh dikatakan merupakan suatu pengejaran terhadap kebenaran yang diatur oleh pertimbangan-pertimbangan logis. Karena ideal dari ilmu adalah untuk memperoleh interrelasi yang sistematis dari fakta-fakta, maka metode ilimiah berkehendak untuk mencari jawaban tentang fakta-fakta dengan menggunakan pendekatan kesangsian sistematis. Almack (1939) mengatakan bahwa metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Sedangkan Ostle (1975) berpendapat bahwa metode ilmiah adalah pengejaran terhadap sesuatu untuk memperoleh sesutu interrelasi. Selanjutnya pada bagian lain Moh. Nazir mengemukakan beberapa kriteria metode ilmiah dalam perspektif penelitian kuantitatif, diantaranya: (a) berdasarkan fakta, (b) bebas dari prasangka, (c) menggunakan prinsip-prinsip analisa, (d) menggunakan hipotesa, (e) menggunakan ukuran obyektif dan menggunakan teknik kuantifikasi. Belakangan ini berkembang pula metode ilmiah dengan pendekatan kualitatif. Nasution (1996:9-12) mengemukakan ciri-ciri metode ilimiah dalam penelitian kualitatif, diantaranya : (a) sumber data ialah situasi yang wajar atau natural setting, (b) peneliti sebagai instrumen penelitian, (c) sangat deskriptif, (d) mementingkan proses maupun produk, (e) mencari makna, (f) mengutamakan data langsung, (g) triangulasi, (h) menonjolkan rincian kontekstual, (h) subyek yang diteliti dipandang berkedudukan sama dengan peneliti, (i) mengutama- kan perspektif emic, (j) verifikasi, (k) sampling yang purposif, (l) menggunakan audit trail, (m)partisipatipatif tanpa mengganggu, (n) mengadakan analisis sejak awal penelitian, (o) disain penelitian tampil dalam proses penelitian.
  3. Pokok permasalahan(subject matter atau focus of interest). ilmu mensyaratkan adanya pokok permasalahan yang akan dikaji. Mengenai focus of interest ini Husein Al-Kaff dalam Kuliah Filsafat Islam di Yayasan Pendidikan Islam Al-Jawad menjelaskan bahwa ketika masalah-masalah itu diangkat dan dibedah dengan pisau ilmu maka masalah masalah yang sederhana tidak menjadi sederhana lagi. Masalah-masalah itu akan berubah dari sesuatu yang mudah menjadi sesuatu yang sulit, dari sesuatu yang sederhana menjadi sesuatu yang rumit (complicated). Oleh karena masalah-masalah itu dibawa ke dalam pembedahan ilmu, maka ia menjadi sesuatu yang diperselisihkan dan diperdebatkan. Perselisihan tentangnya menyebabkan perbedaan dalam cara memandang dunia (world view), sehingga pada gilirannya muncul perbedaan ideologi (Husein Al-Kaff, Filsafat Ilmu,)

3. Karakteristik Ilmu

Di samping memiliki syarat-syarat tertentu, ilmu memiliki pula karakteristik atau sifat yang menjadi ciri hakiki ilmu. Randall dan Buchler mengemukakan beberapa ciri umum ilmu, yaitu : (1) hasil ilmu bersifat akumulatif dan merupakan milik bersama, (2) Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak dan bisa terjadi kekeliruan, dan (3) obyektif tidak bergantung pada pemahaman secara pribadi. Pendapat senada diajukan oleh Ralph Ross dan Enerst Van den Haag bahwa ilmu memiliki sifat-sifat rasional, empiris, umum, dan akumulatif (Uyoh Sadulloh,1994:44).

Sementara, dari apa yang dikemukakan oleh Lorens Bagus (1996:307-308) tentang pengertian ilmu dapat didentifikasi bahwa salah satu sifat ilmu adalah koheren yakni tidak kontradiksi dengan kenyataan. Sedangkan berkenaan dengan metode pengembangan ilmu, ilmu memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat yang reliable, valid, dan akurat. Artinya, usaha untuk memperoleh dan mengembangkan ilmu dilakukan melalui pengukuran dengan menggunakan alat ukur yang memiliki keterandalan dan keabsahan yang tinggi, serta penarikan kesimpulan yang memiliki akurasi dengan tingkat siginifikansi yang tinggi pula. Bahkan dapat memberikan daya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan suatu hal

Sementara itu, Ismaun (2001) mengetengahkan sifat atau ciri-ciri ilmu sebagai berikut : (1) obyektif; ilmu berdasarkan hal-hal yang obyektif, dapat diamati dan tidak berdasarkan pada emosional subyektif, (2) koheren; pernyataan/susunan ilmu tidak kontradiksi dengan kenyataan; (3) reliable; produk dan cara-cara memperoleh ilmu dilakukan melalui alat ukur dengan tingkat keterandalan (reabilitas) tinggi, (4) valid; produk dan cara-cara memperoleh ilmu dilakukan melalui alat ukur dengan tingkat keabsahan (validitas) yang tinggi, baik secara internal maupun eksternal, (5) memiliki generalisasi; suatu kesimpulan dalam ilmu dapat berlaku umum, (6) akurat; penarikan kesimpulan memiliki keakuratan (akurasi) yang tinggi, dan (7) dapat melakukan prediksi; ilmu dapat memberikan daya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan suatu hal.

===============

Daftar Pustaka

Achmad Sanusi,.(1998 ), Filsafah Ilmu, Teori Keilmuan, dan Metode Penelitian : Memungut dan Meramu Mutiara-Mutiara yang Tercecer, Makalah, Bandung :PPS-IKIP Bandung.

Achmad Sanusi, (1999), Titik Balik Paradigma Wacana Ilmu : Implikasinya Bagi Pendidikan, Makalah, Jakarta : MajelisPendidikan Tinggi Muhammadiyah.

Agraha Suhandi, Drs., SHm.,(1992), Filsafat Sebagai Seni untuk Bertanya, (Diktat Kuliah), Bandung : Fakultas Sastra Unpad Bandung.

Filsafat_Ilmu, members.tripod.com/aljawad/artikel/filsafat_ilmu.htm.

Ismaun, (2001), Filsafat Ilmu, (Diktat Kuliah), Bandung : UPI Bandung.

Jujun S. Suriasumantri, (1982), Filsafah Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, Jakarta : Sinar Harapan.

Mantiq, media.isnet.org./islam/etc/mantiq.htm.

Moh. Nazir, (1983), Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia

Muhammad Imaduddin Abdulrahim, (1988 ), Kuliah Tawhid, Bandung : Yayasan Pembina Sari Insani

=======

-7.002979 108.457279

Islam adalah hidayah Allah, agama semua nabi, dan kitab suci Al-Quran adalah sumber utama ajaran Islam yang dianut oleh hampir seperempat penduduk dunia hari ini. Tidak ada satu buku dan kitab yang paling banyak dibaca dan dihafal di seluruh dunia serta dikaji dari berbagai perspektif keilmuwan melebihi Al-Quran. Sumber Al-Quran sama dengan sumber Taurat, Zabur, Injil dan suhuf-suhuf yang lainnya, yaitu Allah SWT, Tuhan Yang Esa.

Al-Quran menyuruh manusia belajar dari sejarah dan mengambil perbandingan dari kejayaan dan kejatuhan umat-umat terdahulu dalam rangka menghadapi masa depan. Pesan-pesan samawi dalam Al-Quran sejalan dengan semua tingkatan perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban. Umat Islam di masa lalu mencapai zaman kejayaan dan menjadi trendsetter kemajuan peradaban dunia dalam abad 7 - 13 M adalah karena mengamalkan Api Islam, menurut istilah Presiden RI Pertama Soekarno, yang bersumber dari Al-Quran.

Al-Quran mendorong manusia agar mengembangkan kemampuan berpikir seimbang dengan kemampuan berzikir, mengingat Allah. Al-Quran menginspirasi perkembangan ilmu pengetahuan dan mengajarkan peran dan tanggungjawab manusia yang diberi amanah ilmu. Al-Quran sebagai pedoman hidup (manhaj al-hayah) menuntun umat manusia agar memperoleh keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ada empat fakta seputar Al-Quran sesuai surat Al-Israa [17] ayat 105 dan Al-Hijr [15] ayat 9 sebagaimana disimpulkan oleh H.S.M. Nasaruddin Latif dalam tulisannya Fakta dan Data Al Quran (1391 H). Pertama, Kitab Suci Al-Quran adalah benar-benar Wahyu Ilahi yang diwahyukan-Nya kepada Nabi/Utusan-Nya, Muhammad SAW. Kedua, Kitab Suci Al-Quran itu berisi kebenaran mutlak dari Allah yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui.

Ketiga, Nuzul/turunnya Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW adalah benar dan tepat, selaku penerima pertama dan pemegang amanat dari Tuhan SWT yang akan menyampaikannya kepada umat manusia. Dan keempat, Kitab Suci Al-Quran itu, senantiasa dipelihara keaslian dan keutuhan (authenticitasnya) dari tangan-tangan yang hendak merusak keaslian dan keutuhan serta keabadiannya sepanjang kurun zaman, sampai datang waktunya Iradat Ilahiyah akan mengangkatnya kelak di akhir zaman, menjelang pergantian kehidupan duniawi yang fana dengan Hari Akhirat yang kekal abadi.

Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama pada 17 Ramadan, 13 tahun sebelum hijrah/610 M. Turunnya wahyu pertama menandai pengangkatan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Tidak ada Nabi dan Rasul sesudah Muhammad. Surat Al-Alaq [96] ayat 1 - 5 sebagai wahyu pertama kepada Nabi Muhammad yang turun di Gua Hira, Kota Suci Mekkah, membuka wawasan ilmu pengetahuan dan literasi.

"Bacalah (ya Muhammad), dengan nama Tuhanmu yang telah menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah yang amat pemurah. Yang mengajarkan (menulis) dengan pena. Yang mengajarkan kepada manusia apa yang tidak  diketahuinya." (QS Al Alaq [96]: 1-5)

Mushaf Al-Quran yang ada sekarang tidak berbeda dari yang dibaca oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Susunan 114 surat dan 6.000 ayat Al-Quran diberi tahu Malaikat Jibril yang datang setiap Ramadan kepada Nabi Muhammad dan Nabi memberi tahu para sahabat yang ditugaskan sebagai penulis wahyu. Mushaf Al-Quran dicetak di berbagai negara sesuai naskah induk (Mushaf Al-Imam) di masa pemerintahan Khalifah III Utsman Ibnu Affan (644  656 M). Copi asli naskah induk dikirim ke Mekkah, Syiria, Basrah dan Kufah serta satu copi dipegang Khalifah Utsman di ibukota Madinah. Naskah induk Mushaf Al-Quran kini tersimpan di Museum Istambul Turki. Seni baca Al-Quran dengan tanda baca dan qiraat-nya, terjemahan dan tafsirnya, menjadi ilmu tersendiri di dunia Islam.

Dalam rubrik ”Tanya Jawab” di Majalah Gema Islam (1962) yang diasuh Dr. Hamka (Buya Hamka), seorang pembaca mengajukan pertanyaan: Seorang ulama di tempat saya menyatakan, jika manusia mendarat di bulan, maka batallah kerasulan Nabi Muhammad Saw. Bagaimana pendapat Bapak dalam hal ini?

Hamka menanggapi: Jika manusia sudah dapat mendarat di bulan, kami akan bersujud syukur kepada Tuhan, karena dengan demikian akan bertambah nyatalah ke-Rasulan Nabi Muhammad Saw. Karena di dalam Al-Quran sebagai wahyu yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad Saw berjumpa beberapa ayat yang hanya dapat ditafsirkan dengan ilmu pengetahuan alam yang mendalam berkenaan dengan bulan. Kalau kita tilik sejarah Islam, penyelidikan tentang ruang angkasa ini, hanyalah lanjutan saja daripada peneropong bintang dan bulan yang telah didirikan oleh sarjana-sarjana Islam di Baghdad, di Samarkand, di Mesir dan di Andalusia beberapa abad yang telah lalu. Lalu disambung sekarang dengan penyelidikan tajribiah (empirisme) orang Barat. Karena kita tidak mempunyai kesanggupan lagi menyambung rantai pengetahuan itu, lalu kita sandarkan ketiadaan-tahu kita itu, kepada agama. Padahal karena kekurangan pengetahuan kita dalam hal ilmu alam, tidak kita sadari bahwa penafsiran kita terhadap agama pun amat sempit pula. (Prof. Dr. Hamka Tanya Jawab Jilid I  tahun 1967).

Dr. Abdurrazaq Naufal dalam buku Baina Dien Wa Ilmi (Antara Agama dan Ilmu Pengetahuan) mengemukakan tiga pertanyaan dan jawaban ketika mengurai konflik agama dan ilmu pengetahuan di dunia Barat semenjak abad ke-17, yaitu: (1) kapan dimulainya ilmu dan kapan agama? (2) apa tujuan ilmu dan tujuan agama? (3) dari mana sumber ilmu dan sumber agama? Abdurrazaq Naufal lalu menjelaskan berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 30-39 yang berbicara tentang sejarah Nabi Adam. 

Pertama, ilmu maupun agama dimulai dari nenek-kakek manusia pertama Nabi Adam, yang diturunkan ke muka bumi ini untuk menjadi khalifah dengan tugas meramaikan, memakmurkan dan menguasai bumi dengan segala isinya. Adam dianugerahi ilmu pengetahuan dan juga diberi agama yang akan menjadi way of life baginya.

Kedua, tujuan ilmu dan tujuan agama adalah satu ialah menciptakan kebahagiaan, jasmani dan ruhani manusia, sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat Al Quran itu. Ketiga, sumber ilmu dan sumber agama ialah satu yang tidak terpisahkan yaitu Allah SWT.

Keempat, karena semuanya satu, maka akhirnya antara ilmu dan agama tidak mungkin ada konflik. Jika diciptakan pertentangan antara keduanya dan masing-masing menempuh jalannya sendiri, niscaya hidup manusia akan rusak dan dunia akan kacau.

Kelima, oleh karena itu, Islam memanggil segala macam ilmu pengetahuan supaya mempersatukan diri dengan agama, dan para ahli, baik ahli ilmu pengetahuan dan ahli agama agar bersatu mengabdikan diri kepada Tuhan dan mempersatukan tekadnya untuk kebahagiaan manusia dan alam seluruhnya.

Turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad SAW berlangsung selama 22 tahun. Hal itu memberi pelajaran tentang metode penetapan hukum secara bertahap (asas at-tadrij fit-tasyri). Sejarah turunnya ayat-ayat Al-Quran mengandung pelajaran bagaimana seharusnya membuat undang-undang dan peraturan yang disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kesiapan masyarakat.

Dr. H. Abdoerraoef, S.H. dalam buku Al Quran dan Ilmu Hukum (1970) menjelaskan bahwa norma-norma hukum dalam Quran merupakan hukum yang minimum harus ada dalam masyarakat umat manusia di segala masa dan tempat. Hukum yang selebihnya dapat berbeda menurut waktu dan tempat, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan norma-norma hukum Quran dan Hadis. Quran tidak hendak menghapuskan segala rupa hukum yang ada dalam masyarakat umat manusia, asal saja tidak bertentangan dengan norma-normanya. Salah satu sumber norma-norma itu adalah Quran. Quran bukanlah buku undang-undang. Dan Quran sendiri pun hanya mengatakan bahwa dia sebagai petunjuk, bukan suatu sistem perundang-undangan. Menurut Quran, segala hukum positif yang ada dalam masyarakat semuanya harus berdasarkan kepada norma-norma yang sudah diberikan oleh Al-Quran, dengan pengertian tidak boleh bertentangan dengan norma-norma tersebut. Jadi yang menjadi persoalan bukan siapa yang membuat undang-undang, tetapi apakah undang-undang itu bertentangan atau tidak dengan norma-norma Quran. Sumber hukum dalam Islam adalah Quran dan Hadis. Adapun qiyas, ijma dan sebagainya bukanlah sumber hukum dalam Islam, tetapi cara-cara mencari hukum (rechtsvinding).

Umat Islam setiap tahun memperingati Nuzulul Quran sebagai tanda syukur atas rahmat dan karunia Allah kepada umat manusia. Bulan Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Quran untuk menjadi petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan furqan (pembeda antara haq dan bathil). (QS Al Baqarah [2]: 185)

Puasa Ramadan dapat dimaknai dalam rangka mengenang dan memperingati Nuzulul Quran, sebuah tonggak perubahan fundamental dalam sejarah umat manusia dan peradaban dunia. Mari kita merenungkan pesan Nabi Muhammad dalam Hadisnya, Wahai ahli Al-Quran. Janganlah kamu perbantal Al-Quran itu, tetapi bacalah ia dengan sebenar-benarnya baca. Wallahu alam bishawab.