Jelaskan maksud kalimat sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara

Jakarta -

Tahukah kamu, mengapa Indonesia disebut negara kepulauan? Apa alasannya dan bagaimana maksud dari julukan tersebut? Simak di sini ya, detikers.

Sebelumnya perlu diketahui definisi kepulauan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI, kepulauan berasal dari bentuk tunggal kata pulau yang berarti tanah atau daratan yang dikelilingi air, seperti laut, sungai, atau danau.

Untuk kepulauan sendiri, KBBI mendefinisikannya sebagai hgugusan beberapa buah pulau atau kumpulan tanah atau daratan yang dikelilingi air.

Dalam buku 'Tematik 5C Makanan Sehat Kurikulum 2013' karya Supriyadi, wilayah Indonesia memiliki jumlah pulau yang mencapai hingga 17.508 pulau. Semua pulau tersebut terbentang di berbagai wilayah Indonesia mulai dari Sabang (ujung barat) sampai Merauke (ujung timur).

Bila dilihat secara geografis, luas lautan Indonesia diperkirakan dua pertiga lebih besar dibandingkan luas daratan dengan panjang garis pantai pada setiap pulau kurang lebih 81.000 km. Hal ini pula yang menjadikan Indonesia masuk urutan kedua setelah Kanada sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.

Seperti yang kita ketahui bersama, nama lain dari Indonesia adalah Nusantara. Tahukah kamu apa arti Nusantara? Nusantara merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan wilayah kepulauan.

Kata Nusantara berasal dari bahasa Sansekerta. Sebab, pada mulanya istilah tersebut digunakan untuk menyebut pulau-pulau yang berada di luar kawasan Kerajaan Majapahit pada jaman dahulu.

Kata 'Nusa' yang memiliki arti pulau dan kata 'Antara' yang mengandung arti luar.

Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut terluas di dunia, Indonesia memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia dan merupakan unsur penting bagi kemajuan dan kejayaan sebuah negara. Oleh karena itu, mengapa Indonesia disebut negara kepulauan, detikers.

Selain Indonesia, beberapa negara lainnya yang mendapat julukan negara kepulauan, di antaranya adalah Madagaskar, Papua Nugini, Jepang, Filipina, hingga Selandia Baru.

Itulah mengapa Indonesia disebut negara kepulauan. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Simak Video "Tangis Keluarga Lepas Trio Jenderal NII ke Balik Jeruji Besi"



(pay/pay)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara, Jelaskan makna yang terkandung di dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia ! Berikut ini pembahasan soal dan penjelasannya:

Pada soal ini yang ditanyakan adalah penjelasan dari pasal 25 A UUD NRI tahun 1945. Yang pada keterangan sebelumnya disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan ciri nusantara.

Berarti kita harus tahu dulu isi dari pasal tersebut, kemudian memahami maksud isi pasal tersebut, mengenai kepulauan dan nusantara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara, Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia !

Jawabannya: Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Dengan adanya pasal tersebut, memiliki maksud untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan maksud untuk mengeaskan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Sedangkan istilah nusantara yang dimaksud adalah kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia.

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup:

  • kesatuan politik;
  • kesatuan hukum;
  • kesatuan sosial-budaya; serta
  • kesatuan pertahanan dan keamanan.

Yang berarti, walaupun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau yang terpisah, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Begitu sih bro jawabannya, kalau ngelihat pada kata kunci jawaban guru.

Jelaskan maksud kalimat sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara

Jawabannya

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara, Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia

Berikut ini kata kunci jawaban guru yang agar dapat skor maksimal. Sst.

Jelaskan maksud kalimat sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara

Jawaban diverifikasi BENAR.

Jelaskan maksud kalimat sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara

Jelaskan maksud kalimat sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi makna UUD 1945 Pasal 25A

KOMPAS.com – Undang-Undang Dasar merupakan dasar hukum atau konstitusi yang melandasi berdirinya negara Indonesia.

Wilayah NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang merupakan pasal 25A UUD 1945. Apakah isi UUD 1945 Pasal 25A dan maknanya?

Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25A

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A berisikan:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Makna UUD 1945 Pasal 25A

Pasal 25A bermakna tentang pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI. Pasal 25A menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara.

Amiek Soemarmi dan kawan-kawan dalam jurnal Konsep Negara Kepulauan dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (2019) menyebutkan yang dimaksud nusantara adalah kepulauan yang terletak di antara dua benya yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik.

Sri Hayati dan Ahmad Yani dalam buku Geografi Politik (2007) mengatakan bentuk wilayah Indonesia termasuk divide or separated yaitu negara yang daratannya dipisah-pisah oleh perairan laut.

Sehingga yang dimaksud negara kepulauan merujuk pada negara Indonesia yang terdiri dari gugusan 17 ribu pulau yang dipisahkan oleh laut.

Dari titik-titik terluar pulau-pulau yang terpisah itulah batas-batas wilayah Indonesia ditarik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 6 butir (1), batas wilayah negara Indonesia adalah:

  1. Di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Niugini, dan Timor Leste
  2. Di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Niugini, Singapura, dan Timor Leste
  3. Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di lat, dan batasnya dengan luar angkasa ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Pengukuhan batas wilayah dalam UUD 1945 Pasal 25A menjadikan Indonesia negara berdaulat yang berwenang dalam pengelolaan serta pemanfaatan wilayahnya.

Indonesia berwenang mengelola politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, juga keamanan di dalam wilayah negaranya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya