Ilustrasi lambang negara. Foto: Pixabay Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjadi elemen penting untuk bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga bisa disebut sebagai cita-cita hukum dan moral yang ingin dicapai Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang melekat dan tetap bagi bangsa Indonesia. Setiap alinea pada Pembukaan UUD 1945 memiliki makna atau nilai-nilai yang terkandung. Garuda Pancasila. Foto: Antara/Muhammad IqbalMakna itulah yang ingin dijunjung tinggi agar cita-cita kemerdekaan Indonesia dapat tercapai. Untuk mengetahuinya, berikut makna alinea Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea pertama, Indonesia menegaskan bahwa penjajahan tidaklah sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia juga menentang setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap negara. Selain itu, melalui alinea ini, Indonesia memperjelas aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajah. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari pejuangan pergerakan masyarakat untuk mencapai kebebasan dari penjajahan. Selain itu, alinea ini juga menjelaskan cita-cita bangsa Indonesia yakni, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ini berisi mengenai motivasi yang dimiliki leluhur bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan. Motivasi itu menjadi pengingat untuk masyarakat bahwa kemerdekaan Indonesia tidaklah terlepas dari bantuan Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga juga mengungkapkan keinginan bangsa Indonesia memiliki kehidupan yang berkesinambungan antara materil, spiritual, dunia dengan akhirat. Alinea ini menjelaskan fungsi dan tujuan negara seperti melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga melaksanakan ketertiban dunia. Tak hanya itu, alinea empat juga mempertegas bentuk negara yang berlandaskan Pancasila. Ilustrasi - Berikut adalah makna aline-alinea yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
TRIBUNNEWS.COM - Pada Hari Proklamasi Kemerdekaan, Soekarno didampingi Mohammad Hatta membacakan teks proklamasi pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di serambi depan rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Djakarta (sekarang Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat). Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan atau pengumuman kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Sementara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, karena memuat penjelasan tentang dasar negara dan tujuan dari negara yang diproklamasikan. Baca juga: PPKI: Sejarah, Tugas, Jumlah Anggota dan Hasil Sidang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat singkat dan supel (luwes). Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja. Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi (perintah) kepada penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial Supel atau luwes artinya dapat mengikuti perkembangan zaman. Berikut adalah Pembukaan UUD 1945 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Merdeka.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau sering disingkat UUD 1945 pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945. Naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 15 Februari 1946. UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang sangat panjang dan melalui pasang surut kejayaan bangsa dan masa penderitaan penjajahan dan masa di mana rakyat Indonesia berjuang mati-matian untuk merdeka. UUD 1945 merupakan hukum dasar dan hukum yang tertinggi, sehingga tidak ada hukum yang boleh bertentangan dengan UUD 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Sementara pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Keempat alinea tersebut merupakan gambaran perjuangan, cita-cita, dan tujuan Negara Republik Indonesia. Lebih jauh berikut ini informasi mengenai makna alinea pembukaan UUD 1945, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan klcfiles.kemenkeu.go.id pada Jumat, (15/10/2021). 2 dari 5 halaman
Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia di mana pun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai hak kodrat maka kemerdekaan bersifat mutlak (harus) dimiliki oleh setiap bangsa konsekuensi dari hak tersebut adalah segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan. Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.
3 dari 5 halaman
Dari alinea kedua ini mengandung makna:
4 dari 5 halaman
Dari alinea ketiga ini mengandung makna:
5 dari 5 halaman
Alinea keempat dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan inti dari pembukaan UUD 1945 karena memuat segala aspek peyelenggaraan negara pemerintahan yang berdasarkan Pancasila. Dari alinea keempat ini, dapat disimpulkan bahwa:
|