Dari data diatas yang merupakan isi dari Dekrit Presiden tahun 1959 ditunjukkan dengan nomor

DEKRIT Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Ada beberapa alasan Soekarno mengeluarkan dekrit itu. Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dikeluarkannya dekrit presiden. 

Faktor utama penyebab dikeluarkannya dekrit presiden adalah karena kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan undang-undang baru untuk mengganti UUDS 1959. 

Badan Konstituante adalah lembaga negara yang dibentuk lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan tersebut dibentuk untuk merumuskan UU baru. Tapi, sejak dimulai persidangan pada 1956 hingga 1959 tidak berhasil merumuskan undang-undang baru. 

Baca juga: Yuk Mengenal Apa Itu BPUPKI

Kondisi itu membuat Indonesia semakin buruk dan kacau. Banyak muncul pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri. 

Pada 22 April 1959 diadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Pada sidang tersebut Presiden Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. 

Dalam pidatonya, Soekarno mengkritik cara kerja Konstituante yang tidak mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan dan 12 hari. 

Kemudian Presiden meminta supaya usul pemerintah disetujui dengan segera.  Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 terjadi pro dan kontra, ada yang mendukung dan menolak. 

Dua partai besar, PNI dan PKI menerima usul rencana pemerintah tentang UUD 1945, sedangkan Masjumi menolak. 

Di kalangan yang menolak menjelaskan kekhwatirannya tentang akibat-akibat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dengan pelaksanaan UUD 1945. 
Namun, dalam sidang Konstituante telah beberapa kali dilakukan pemungutan suara tidak berhasil memecahkan usul pemerintah tersebut. 

Akhirnya, pada 5 Juli 1959, di Istana Merdeka, Presiden Sekarno membubarkan Konstituante dan mengumumkan Dekrit Presiden tentang berlakunya kembali UUD yang dipergunakan pada 1945 saat bangsa Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kali pertama.

Dikeluarkannya Dekrit Presiden mendapat dukungan dari rakyat Indonesia. Karena dengan dekrit tersebut membuat kondisi politik di Indonesia kembali stabil. 

Upaya yang dilakukan Presiden ini dasarnya adalah hukum keselamatan negara dalam bahaya yang luar biasa yang terpaksa dijalankan. 

Dengan sdanya Dekrit Presiden, sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementar berakhir. Kemudian diganti dengan sistem pemerintahan terpimpin dan kabinet diganti dengan presidensial.

Isi Dekrit Presiden 

  1. Berikut ini adalah isi dekrit presiden 5 juli 1959 :
  2. Dibubarkannya Konstituante 
  3. Diberlakukannya kembali UUD 1945 
  4. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950 
  5. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. (OL-1)

Dari data diatas yang merupakan isi dari Dekrit Presiden tahun 1959 ditunjukkan dengan nomor

Dari data diatas yang merupakan isi dari Dekrit Presiden tahun 1959 ditunjukkan dengan nomor
Lihat Foto

Wikipedia

Prosesi pembacaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

KOMPAS.com - Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit atau keputusan (ketetapan) presiden yang isinya pemberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Saat itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.

Salah satu dampaknya, sistem pemerintahan Indonesia setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beralih menjadi Demokrasi Terpimpin.

Baca juga: Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Latar belakang

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret yang dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia, yaitu Presiden Soekarno.

Latar belakang dikeluarkannya dekret ini adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950.

Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas membentuk suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1950.

Salah satu alasan UUDS 1950 harus diganti adalah pada masa itu kerap terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.

Pada 10 November 1956, anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.

Namun, dua tahun berselang, belum juga terumuskan UUD yang diinginkan.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Dari data diatas yang merupakan isi dari Dekrit Presiden tahun 1959 ditunjukkan dengan nomor

Dari data diatas yang merupakan isi dari Dekrit Presiden tahun 1959 ditunjukkan dengan nomor
Lihat Foto

Kemendikbud RI

Dekrit Presiden 1959.

KOMPAS.com - Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.

Dekrit dikeluarkan adanya kegagalan dari Badan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru pengganti UUD Sementara 1950.

Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dekrit dikeluarkan karena ada desakan juga dari masyarakat untuk kembali ke UUD 1945.

Dekrit dikeluarkan juga untuk menjaga dan menyelamatkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Karena adanya rentetan peristiwa politik yang terjadi pada waktu itu.

Baca juga: Proklamasi Indonesia: Arti, Isi dan Maknanya

Dekrit presiden dikeluarkan hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB di Istana Merdeka Jakarta.

Berikut ini adalah isi dekrit presiden 5 juli 1959:

  1. Dibubarkannya Konstituante
  2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Sejarah Dekrit Presiden

Ada beberapa alasan kenapa Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit. Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dikeluarkannya dekrit presiden.

Faktor utama penyebab dikeluarkannya dekrit presiden, karena kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan undang-undang baru untuk mengganti UUDS 1959.

Badan Konstituante adalah lembaga negara yang dibentuk lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan tersebut dibentuk untuk merumuskan UU baru, tapi sejak di mulai persidangan pada 1956 hingga 1959 tidak berhasil merumuskan.

Kondisi itu membuat Indonesia semakin buruk dan kacau. Banyak muncul pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri.

tirto.id - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian sejarah bangsa Indonesia, terutama dalam sektor politik dan pemerintahan. Lantas, apa isi, alasan atau latar belakang, tujuan, dan dampak yang ditimbulkan dengan adanya dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno saat itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dekret atau dekrit adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret pertama dalam sejarah Republik Indonesia.

Jauh puluhan tahun kemudian, yakni setelah Reformasi 1998 yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru, tepatnya tanggal 23 Juli 2001, Presiden RI ke-4 yakni Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, juga mengeluarkan dekret kendati ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kala itu.

Baca juga:

  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4: Kaidah Fundamental NRI
  • Bunyi Pasal 9 UUD 1945: Isi Penjelasan Tentang Sumpah Presiden
  • Gus Dur, Fakta & Biografinya: Haul 12 Tahun Wafatnya Sang Kiai

Sejarah Latar Belakang & Alasan Dekrit Presiden 1959

Latar belakang dan alasan Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 adalah dari kegagalan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUD) 1950.

Konstituante adalah badan atau dewan perwakilan yang dibentuk pada 1956 dan ditugaskan untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia. UUDS 1950 sendiri digunakan sejak 1950 seiring dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang semula dipakai sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 1949.

Sejak dibentuk sebagai hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) 1955, Konstituante mulai melakukan sidang pada 10 November 1956 untuk merumuskan UUD yang baru sebagai UUDS 1950. Namun, hingga 1958, Konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya tersebut sehingga Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Baca juga:

  • Pengertian Hak Prerogatif Presiden dalam UUD 1945 dan Contohnya
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4: Kaidah Fundamental NRI
  • Isi Pasal 32 UUD 1945 Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen

Tujuan dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kegagalan Konstituante merumuskan UUD baru yang disebabkan banyaknya kepentingan dari masing-masing kelompok memunculkan berbagai gejolak di berbagai daerah. Situasi negara saat itu tidak kondusif dan cukup kacau karena gejolak tersebut.

Kondisi tersebut membuat Presiden Sukarno mengumumkan Dekrit Presiden 1959 sebagai hukum keselamatan negara. Maka, tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 adalah untuk menyelamatkan negara berdasarkan staatsnoodrecht atau hukum keadaan bahaya bagi negara.

Dengan adanya Dekrit Presiden 1959, maka masa Demokrasi Liberal atau Parlementer di Indonesia resmi berakhir dan dilanjutkan dengan masa Demokrasi Terpimpin.

Dikutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia (2021) yang ditulis oleh Sutan Remy Sjahdeini, isi Dekrit Presiden 1959 secara ringkas adalah sebagai berikut:

  • Dibubarkannya Konstituante.
  • Diberlakukannya kembali UUD 1945.
  • Tidak berlakunya lagi UUD 1950.
  • Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Baca juga:

  • Tugas DPA, Lembaga Negara yang Dihapus setelah Amandemen UUD 1945
  • Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945 serta Fungsinya
  • Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan MPR Menurut UUD?

Adapun isi Dekrit Presiden 1959 dalam format aslinya adalah sebagai berikut:

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG TENTANG KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Baca juga:

  • Pengertian Demokrasi Pancasila: Sejarah, Prinsip, & Ciri-cirinya
  • Sejarah Masa Demokrasi Parlementer atau Liberal di Indonesia
  • Apa Saja Asas Demokrasi dan Ciri Pemerintahan Demokratis?

Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 1959 memiliki dampak yang cukup luas terhadap perubahan sistem ketatanegaraan dan peta politik Indonesia. Dirangkum dari Modul Pembelajaran SMA: Sejarah Indonesia (2020) yang disusun oleh Mariana, dampak Dekrit Presiden 1959 adalah sebagai berikut:

Pertama, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri tugas kabinet, parlemen, dan periode sistem parlementer itu sendiri.

Kedua, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri masa Demokrasi Parlementer di Indonesia sekaligus mengakibatkan pula periode pemerintahan oleh partai politik.

Ketiga, berakhirnya periode pemerintahan oleh partai politik dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membuat peranan parlemen perlahan dipegang langsung oleh Presiden Sukarno yang melahirkan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Baca juga:

  • Sejarah Sistem Demokrasi Terpimpin Sukarno di Indonesia 1959-1965
  • Sejarah Demokrasi Parlementer: Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan
  • Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Terpimpin?

Baca juga artikel terkait DEKRIT PRESIDEN atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/isw)


Penulis: Iswara N Raditya
Penyelia: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates