Jelaskan hubungan pancasila dengan peraturan perundang-undangan negara indonesia

Jelaskan hubungan pancasila dengan peraturan perundang-undangan negara indonesia

Dhafi Jawab

Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb25.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>



Klik Disini Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Fri, 05 Aug 2022 08:37:07 +0700 with category PPKn

Undang undang dasar memuat isi pancasila pada alenia iv yang merupakan dasar negara indonesia juga ideologi bangsa

Baca Juga: Pake cara


jwb25.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan penting. Yakni sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu Pancasila menempati derajat paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia.

Hukum di Indonesia merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Secara formal, falsafah negara Indonesia ini tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Lantas, apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945? Temukan jawabannya di bawah ini.

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Mengutip Guru Pembelajar: Modul Pelatihan Mata Pelajaran PPKn SMP yang disusun Drs Supandi MPd dkk (2016), Pancasila dengan UUD 1945 memiliki hubungan yang timbal balik, yaitu secara formal dan secara material. Begini penjelasannya.

1. Hubungan Secara Formal

Patung lilin Ir. Soekarno dipajang berdampingan dengan Garuda Pancasila Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

Dicantumkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki arti Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Berikut adalah hubungannya secara lengkap:

  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.

  • Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Kedudukannya terhadap tertib hukum Indonesia ada dua, yakni sebagai dasarnya sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi.

  • Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, namun justru sebagai sumbernya.

  • Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia.

  • Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material

Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay

Jika dirunut berdasarkan kronologi sejarah perumusan Pancasila, materi yang dibahas terlebih dahulu oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) adalah Pancasila sebagai dasar negara. Baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia. Sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri.

Artinya secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tidak lain adalah Pancasila.