Show
PENDIDIKAN | 26 April 2016 10:00 Reporter : Dewi Ratna Merdeka.com - Sebagai sebuah negara hukum, tentunya Indonesia juga memiliki beberapa aturan yang harus diaati oleh semua warga negara. Penegakan hukum bisa dilakukan oleh semua unsur negara, tapi ada beberapa faktor yang bisa mendukung adanya penegakan hukum. Apa saja itu? Yuk kita kepoin sejenak tentang faktor-faktor yang menjadi penegakan hukum ini.
Nah, menarik kan? Semua faktor tersebut hanya bisa diraih kalau masyarakat dan aparat penegakan hukum bekerjasama dalam pembentukan hukum yang tertib di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita juga bisa menaati hukum yang berlaku secara adil dan tertib. Tertarik untuk belajar tentang penegakan hukum yang ada di Indonesia ini kan? (mdk/iwe)
JAKARTA - Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu aspek untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan negara. Ini juga merupakan sesuatu yang harus diketahui oleh masyarakat agar mengetahui proses hukum di Indonesia. Mengutip dari modul PPKN untuk Kelas XII, Kemendikbud, dengan adanya kepastian hukum, maka hukum akan menciptakan ketertiban di masyarakat. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Bagaimana kelangsungan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia? Simak pembahasan berikut. Baca juga: Catatan 2020, Hamdan Zoelva: Penegakan Hukum Memperlihatkan "Wajah Keras dan Memaksa" Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penegakan Hukum Jangan Menimbulkan Ketakutan Konsep negara hukum bukan hanya Indonesia yang menganutnya, melainkan juga Inggris, Amerika Serikat dan banyak negara lainnya. Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles. Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Pengertian penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, yakni proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian perlindungan dan penegakan hukum tersebut, dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi Indonesia untuk kehidupan bernegara, guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian. Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai berikut. 1. Terciptanya Supremasi Hukum Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan serta bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play). 2. Tegaknya Keadilan dalam Masyarakat Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan di dalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya. Jika itu tercipta, maka akan tergambar keadilan yang sesungguhnya dimana semua orang menyadari indahnya kedamaian karana tidak ada yang saling mengusik dan melanggar satu sama lain karena sudah mengetahui semua orang punya hak dan kewajiban yang sama. 3. Menjamin masyarakat yang tertib Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dengan perlindungan dan penegakan hukum tersebut, maka gambaran kondisi tersebut akan tercapai.
4 Poin pentingnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat itu penting. Terutama bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak mampu membayar kuasa hukum atau semacamnya. Karena hampir sebagian besar kasus adalah kasus yang dituntutkan oleh orang individu berduit atau organisasi/lembaga yang berduit. Sedangkan yang dilaporkan adalah orang-orang kecil yang menyewa kuasa hukum saja tidak kuat. Tidak semua kasus pelaporan itu jujur dan adil bagi yang dilaporkan. Ada kalanya pelaporan tersebut demi kepentingan pribadi yang mengorbankan orang-orang lemah. Salah satunya kasus tentang seorang nenek yang mengambil kayu bakar yang diperkarakan hingga ranah hukum dan sempat menjadi heboh. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum untuk orang terdiskriminasi itu juga penting. Hukum harus adil diberikan kepada yang lemah tak berduit. Bukan hanya untk mereka yang berani membayar dan semacamnya. Sebagai negara hukum, tentusaja pentingnya perlindangan dan penegakan hukum harus ditegakan oleh siapapun. Terutama untuk warga negara yang mendapatkan penyimpangan hukum, ketidaknyamanan dan ketidakadilan. Nah, pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat di wujudkan dalam beberapa poin hal berikut ini. Pada dasarnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia telah di atur dalam hukum tertulis (UUD 1945) yaitu :
Terkait dengan menjawab pertanyaan apa pentingnya penegakan hukum, maka jawabannya sama dengan apa tujuan dari hukum itu dibuat? Berikut penjelasannya : Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya. Selain itu hukum perlu ditegakkan agar Indonesia dapat mencapai cita-citanya yaitu Menciptakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dimana cita-cita itu dapat tercapai ketika hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Biar semakin jelas, berikut adalah penjelasan yang lebih mendetail lagi. 1. Tegaknya Supremasi HukumPernahkah kamu mendengar istilah supremasi hukum? Bagi kamu yang mengambil jurusan hukum pasti tahu. Bagi yang mengambil jurusan lain, belum tentu tahu. Supremasi hukum merupakan hukum yang memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur tindakan atau pergaulan seseorang dalam kehidupannya. Dengan kata lain bahwa semua tindakan warga negarai hingga pemerintah sekalipun berjalan sesuai dengan hukum yang telah berlaku. Sayangnya tegaknya supremasi hukum ini tidak bisa berjalan sendiri. Butuh yang namannya aturan yang harus ditegakan. Tentu aturan itu sendiri tidak dapat ditegakan dengan sendiri. Butuh yang namanya aparat hukum, dan masyarakat itu sendiri yang menjadikan supremasi hukum bisa ditegakan. Bisa dikatakan, supremasi hukum hanya sebagai alat. Kita tahu bahwa alat apapun jika digunakan dengan baik akan menghasilkan sesuatu yang baik. Ketika kita menggunakan alat itu untuk hal negative, maka juga dapat menimbulkan hal yang negative. sepertihalnya pisau, jika pisau digunakan untuk mengiris bumbu masak, maka hasilnya masakan lezat. akan lain cerita jika pisau tersebut untuk pembunuhan juga akan bermpak malapetaka bagi pelakunya. 2. Tegaknya KeadlianPentingya perlindungan dan penegakan hukum yang kedua adalah demi tegaknya keadilan. Tegaknya keadilan ini demi mewujudkan keselarasan dan keadilan bagi warga Negara. Dimana setiap warga Negara Indonesia berhak menikmati kewajiban dan mewujudkan keadilan. Tampaknya mewujudkan keadilan itu sesuatu yang tidak mudah. Pada realitanya menegakan sebuah keadilan itu bukan perkara yang mudah. Butuh yang namannya melek hukum. salah satu faktor kenapa hukum tidak ditegakan dengan adil karena banyak yang tidak melek hukum. Sehingga orang-orang yang tidak melek hukum dimanfaatkan. Baca juga : Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata 3. Mewujudkan PerdamaianPentingnya perlindungan dan penegakan hukum tentu saja demi mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa perlindungan dan penegakan hukum tidak semata-mata hukum yang berlaku. Tetapi bergantung pada beberapa faktor. Diantarannya adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas hukum dan faktor kebudayaan juga menjadi penentu. Sayangnya, kehadiran penegak hukum atau aturan hukum yang di dasarkan oleh Undang-undang masih diambil celahnya. Kemudian celah itu digunakan untuk melemahkan kasus atau untuk menyerang lawan. Sehingga bagi lawan yang tidak melek teknologi pun bisa terjerat hukuman lebih berat daripada hukuman yang sebenarnya. Itu sebabnya masyarakat penting sekali diberikan edukasi tentang aturan hukum. Tujuan memberikan edukasi hukum pada masyarakat, tentu saja agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan atau dijadikan pelampian oleh beberapa orang yang minim kemanusiaan. Setidaknya dengan edukasi masyarakat yang cukup, maka potensi dan pemanfaatan pada orang semakin kecil pula. Sehingga tujuan untuk mewujudkan perdamaian. 4. Faktor Penentu LainBersumber dari berbagai buku hukum, faktor yang mempengaruhi pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak sebatas dengan aturan hukum yang telah disebutkan di atas. ternyata juga dipengaruhi oleh banyak faktor. Diantarannya dipengaruhi oleh hukum itu sendiri, penegakan hukum, peranan masyarakat, keberadaan sarana dan fasilitas yang ada. Seperti apa sih ulasan dari faktor penentu lain tersebut, berikut beberapa poin yang mempengaruhi.
Baca juga : 7 Buku Mahasiswa Hukum Yang Wajib Dimiliki Dari ulasan dan pemaparan tentang pentingnya perlindungan dan penegakan hukum di atas menunjukan bahwa penegakan hukum melibatkan banyak hal. Dimana penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan butuh support dari banyak pihak dan banyak elemen. Mulai dari undang-undang, hukum, masyarakat. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum pun tidak sekedar mengandalkan satu atau dua orang. tetapi butuh keterlibatan seluruh masyarakat akan pentingnya melek akan hukum. Agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan aturan hukum untuk kepentingan pribadi ataupun organisasi. Semoga dengan ulasan tentang pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ini ada manfaatnya. Rekomendasi Buku Materi Hukum Lainnya : |